PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
UPTD RSD dr.H.SOEMARNO SOSROATMODJO
Jln. Cendrawasih Telp. (0552) 21292 Fax. 22667 Tanjung Selor 77212
KABUPATEN BULUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
URAIAN SINGKAT KEGIATAN , SPESIFIKASI BAHAN DAN METODE
PELAKSANAAN
PEMBANGUNAN IGD
UPTD RSD dr.H.SOEMARNO SOSROATMODJO
LOKASI
TANJUNG SELOR
BAB I
RUANG LINGKUP
2.1 Jenis, Sifat dan Kompleksitas Pekerjaan
Jenis Pengadaan Barang/Jasa adalah Pekerjaan konstruksi yang bersifat pekerjaan
konstruksi umum.
a. Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi
Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi Meliputi :
A A PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Pekerjaan Persiapan
Papan Nama Proyek
Air Kerja
Listrik Kerja
Dokumentasi dan Pelaporan
Pembuatan bedeng buruh
Mobilisasi dan Demobilisasi
2 Penyiapan RKK
Pembuatan dokumen RKK
Pembuatan prosedur dan instruksi kerja, dan
Penyiapan formulir
Papan informasi K3
3 Sosialisasi, Promosi, dan Pelatihan
Induksi K3 (Safety Induction)
Spanduk (Banner)
Poster, dan
4 Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
Helm pelindung (Safety Helmet)
Sarung tangan (Safety Gloves)
Sepatu keselamatan (Safety Shoes)
Rompi keselamatan (Safety Vest)
5 Asuransi dan Perijinan
BPJS Ketenagakerjaan
6 Personil K3 Konstruksi
Petugas K.3
7 Fasilitas Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan
Peralatan P3K ( Kotak P3K, tandu)
8 Rambu - rambu yang diperlukan
Rambu petunjuk
Rambu larangan
Rambu peringatan
Rambu informasi
9 Lain lain terkait pengendalian Resiko Keselamatn Konstruksi
Bendera K.3
TOTAL
B PEKERJAAN TANAH
1 Galian Tanah Pondasi Pile Cap Teras
2 Galian Tanah Pondasi Batu Gunung Teras
3 Urugan Tanah Kembali
4 Urugan Tanah Bawah Lantai
5 Pemadatan Tanah
6 Urugan Pasir Bawah Pondasi Pile Cap
7 Urugan Pasir Bawah Pondasi batu gunung
8 Urugan Pasir bawah Lantai
TOTAL
C PEKERJAAN PONDASI
1 Pondasi batu gunung
- Pemasangan 1 m3 pondasi batu belah campuran 1SP 4PP
- Pemasangan Batu Kosong (Aanstamping)
2 Pengadaan Tiang Pancang Beton (Minipile) 25 x 25 cm K-400 (teras)
3 Pemancangan Tiang Pancang Beton (Minipile) 25 x 25 cm K-400
4 Memancang tiang Ulin 10x10, P = 2 m ( pondasi batu gunung )
SUB TOTAL
D PEKERJAAN STRUKTUR
D.1 STRUKTUR BAWAH
1 Pilecap (PC 1) Uk. 130 x 120 x 50
- Cor Beton Rabat Campuran 1Pc3Ps5Kr (K100)
- Cor Beton K-300 (Ready Mix)
- Bekisting
- Pembesian Tul. 16 - 150
2 Pilecap (PC 2) Uk. 150 x 80 x 50
- Cor Beton Rabat Campuran 1Pc3Ps5Kr (K100)
- Cor Beton K-300 (Ready Mix)
- Bekisting
- Pembesian Tul. 16 - 150
3 Pedestail K2 Uk. 40 x 40 Cm
- Cor Beton K-300 (Ready Mix)
- Bekisting
- Pembesian Tul. Pokok 8 - D16
- Pembesian Tul. Sengkang 10-150
4 Pedestail K3 Uk. 15 x 50 Cm
- Cor Beton K-300 (Ready Mix)
- Bekisting
- Pembesian Tul. Pokok 12 - D16
- Pembesian Tul. Sengkang 10-150
D.2 LANTAI 1
1 Sloof SL1 - Uk. 30 x 50 cm teras
- Cor Beton K-300 (Ready Mix)
- Bekisting
- Pembesian Tul. Pokok 10 - D16
- Pembesian Tul. Pinggang 2 - D13
- Pembesian Tul. Sengkang 10-100
2 Sloof SL2 - Uk. 20 x 40 cm
- Cor Beton K-300 (Ready Mix)
- Bekisting
- Pembesian Tul. Pokok 6 - D13
- Pembesian Tul. Sengkang 10-150
3 Plat Lantai Dasar - T=12 cm teras + bangunan utama + tambahn ram
- Cor Beton Rabat Campuran 1Pc3Ps5Kr (K100)
- Cor Beton K-225 (Ready Mix)
- Wiremesh M8
4 Kolom K2 - Uk. 40 x 40 cm teras
- Cor Beton K-300 (Ready Mix)
- Bekisting
- Pembesian Tul. Pokok 6 - D13
- Pembesian Tul. Sengkang 10-150
4 Kolom K1 - Uk. 60 x 60 cm teras
- Cor Beton K-300 (Ready Mix)
- Bekisting
- Pembesian Tul. Pokok 6 - D13
- Pembesian Tul. Sengkang 10-150
5 Kolom K3 - Uk. 15 x 50 Cm
- Cor Beton K-300 (Ready Mix)
- Bekisting
- Pembesian Tul. Pokok 12 - D16
- Pembesian Tul. Sengkang 10-150
7 Balok Dropoff ( B.3 ) Uk. 25 x 40 cm
- Cor Beton K-300 (Ready Mix)
- Bekisting
Pembesian Tul. Pokok 7 - D16
- Pembesian Tul. Sengkang 10-100,150
8 Balok Lisplank Uk. 10 x 50 cm
- Pembuatan 1 m3 Beton Campuran 1Pc2Ps3Kr (K175)
- Bekisting
Pembesian Tul. Memanjang 3 - Ø10
Pembesian Tul. Vertikal Ø8-120
9 Pek. Canopy beton
- Pembuatan 1 m3 Beton Campuran 1Pc2Ps3Kr (K175)
- Bekisting
- Pembesian Tul. Ø10-150 mm
10 Balok 1 ( B.1 ) Uk. 30 x 60 cm
- Cor Beton K-300 (Ready Mix)
11 Balok 2 ( B.2 ) Uk. 30 x 50 cm
- Cor Beton K-300 (Ready Mix)
12 Balok Anak ( BA. ) Uk. 20 x 30 cm teras
- Cor Beton K-300 (Ready Mix)
- Bekisting
- Pembesian Tul. Pokok 8 - D13
- Pembesian Tul. Sengkang 10-150
13 Balok Kantilever (BK) Uk. 25 x 40
- Cor Beton K-300 (Ready Mix)
- Bekisting
Pembesian Tul. Pokok 10 - D16, 8 D 16, 6 d 16
- Pembesian Tul. Sengkang 10-100,150
14 Ring Balk (RB. ) Uk. 10 x 20 cm
- Cor Beton K-175
- Bekisting
- Pembesian Tul. Pokok 8 - D13
- Pembesian Tul. Sengkang 10-150
15 Plat Dak- T=12 cm
- Cor Beton K-300 (Ready Mix)
- Wiremesh M8
- Bondek
- Cement Screed
- Pekerjaan Pengecatan Dak Waterprofing
SUB TOTAL
E PEKERJAAN DINDING
E.1 LANTAI 1
1 Pemasangan Dinding Bata Merah Tebal ½ Batu Campuran 1Pc : 2Ps
2 Pemasangan Dinding Bata Merah Tebal ½ Batu Campuran 1Pc : 4Ps
3 Pekerjaan Plesteran 1 PC : 2 PP; tebal 15 mm
4 Pemasangan Plesteran 1Pc : 4Ps Tebal 15 mm
5 Pekerjaan Acian dinding Luar
6 Pekerjaan Partisi GRC board + Pengecatan
SUB TOTAL
F PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
F.1 LANTAI 1
1 Pas. Granite Tile Uk. 60 x 60 cm (Polished) (K1)
2 Pas. Granite Tile Uk. 60 x 60 cm (Unpolished) (K2)
3 Pas. Granite Tile Toilet Uk. 30 x 30 (K3)
4 Pas. Keramik Dinding Uk. 40 x 40
5 Pas. Keramik Dinding Luar Motif Uk.40 x 40
6 Pas. Keramik Dinding Toilet Uk. 40 x 40
7 Pekerjaan Plint Lantai 10x60
SUB TOTAL
G PEKERJAAN PLAFOND
G.1 LANTAI 1
1 Pekerjaan Rangka Plafong Metal Furing
2 Pekerjaan Plafond PVC
3 Pekerjaan Plafond GRC 6mm
SUB TOTAL
H PEKERJAAN PENGECATAN
H.1 LANTAI 1
1 Pek. Cat Interior
2 Pek. Cat Exterior
3 Pek. Cat Plafond
SUB TOTAL
I PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
I.1 LANTAI 1
Pekerjaan Pintu
1 - Pintu Type PK
2 - Pintu Type P1
3 - Pintu Type P2
4 - Pintu Type P3
5 - Pintu Type P4
5 - Pintu Type PD
Pekerjaan Jendela
1 - Jendela Type J1
2 - Jendela Type J2
3 - Jendela Type J3
4 - Jendela Type J4
5 - Bouvenlight Type BV
SUB TOTAL
J PEKERJAAN AKSESORIES DAN FINISHING
1 Pek. Railing Besi Stainless Steel
2 Pek. Jalusi
3 Pek. Canopy Kaca Rangka Besi Hollow
4 Pek. GRC Lasercuting
5 Pek. Huruf Timbul Stainless
6 Pek. Papan Nama Ruangan
BAB II
SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
3.1 Bahan Bangunan Konstruksi
Bahan bangunan konstruksi yang digunakan untuk penyelesaian pekerjaan
disarankan untuk menggunakan Produk Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil
Produksi Dalam Negeri dan yang sudah memiliki SNI. Dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi ini juga diharapkan untuk menggunakan produk bahan/material yang ramah
lingkungan. Adapun bahan bangunan yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan
meliputi :
NO URAIAN SATUAN SPESIFIKASI BAHAN MERK /TIPE BAHAN
1 2 3
BAHAN
A BAHAN BERBUTIR
1 Batu Gunung M3 Lokal
1.Kehilangan akibat Abrasi Los
Angeles tidak melampaui 40% untuk
500 putaran
2.Berat Isi Lepas minimum 1200
Kg/m3
2 Batu Pecah 2 - 3 cm M3 3.Berat Jenis minimum 2,1 Lokal
4.Penyerapan oleh Air maks 6%
5.Bentuk partikel pipih dan
6.lonjong dengan rasio 3:1
maksimum 25%
7.Bidang Pecah, tertahan
3 Pasir Beton M3 Lokal
1.Mempunyai ukuran yang lebih kecil
dari ayakan ASTM No. 4 (4,75mm ).
2.Sekurang-kurangnya terdiri dari
50% (terhadap berat) pasir alam
3.Jika dua jenis agregat halus atau
lebih dicam pur, maka setiap sumber
harus memenuhi ketentuan-ketentuan
4 Pasir Pasang M3 4.Setiap fraksi agregat halus buatan Lokal
harus terdiri dari batu pecah yang
memenuhi
5.Pasal 5.3.2.3) dan haruslah bahan
yang non-plastis jika diuji sesuai SNI
1966: 2008
6.Berat Isi Lepas Minimum 1200
Kg/m3
1.Mempunyai ukuran yang lebih kecil
dari ayakan ASTM No. 4 (4,75mm ).
2.Sekurang-kurangnya terdiri dari
50% (terhadap berat) pasir alam
3.Jika dua jenis agregat halus atau
lebih dicam pur, maka setiap sumber
harus memenuhi ketentuan-ketentuan
4.Setiap fraksi agregat halus buatan
5 Pasir Urug M3 Lokal
harus terdiri dari batu pecah yang
memenuhi
5.Pasal 5.3.2.3) dan haruslah bahan
yang non-plastis jika diuji sesuai SNI
1966: 2008
6.Berat Isi Lepas Minimum 1200
Kg/m3
7.Penyerapan oleh air maksimum
6 Tanah Urug M3 Lokal
B BAHAN PASANGAN
1 Bata Merah Buah lokal
2 Buis Beton dia.100 cm Buah lokal
3 Roster Buah lokal
C BAHAN SEMEN
1 Beton K 250 Ready-mix m3 FC 20.75 Mpa
2 Beton K 300 Ready-mix m3 FC 24.90 Mpa
3 Beton K 350 Ready-mix m3 FC 29.05 Mpa
4 Semen Kg Portland Semen Tiga Roda
5 Tiang pancang square pile 25 x 25 cm m K.400 PC.Square Pile
6 Plastic Sheet m2 plastik Cor
7 Kansteen Bh K. 200
D BAHAN KAYU
1 Dolken Kayu Galam Diameter 8-10 cm panjang 400 cm Btg lokal
2 Kayu Kelas I Ukuran 10 cm x 10 cm x 4 m M3 lokal
3 Kayu Kelas I Ukuran 5 cm x 7 cm x 4 m M3 lokal
4 Kayu Papan Kelas II 2 cm x 20 cm x 4 m M3 lokal
5 Kayu Kelas I - II Ukuran 5 cm x 7 cm x 4 m M3 lokal
6 Kayu Kelas I - II Ukuran 5 cm x 10 cm x 4 m M3 lokal
7 Kayu Kelas II - III Ukuran 2,5 cm x 20 cm x 4 m M3 lokal
8 Kayu Kelas II - III Ukuran 10 cm x 10 cm x 4 m M3 lokal
9 Kayu Kelas II - III Ukuran 5 cm x 7 cm x 4 m M3 lokal
10 Kayu Jati Ukuran 5 cm x 10 cm x 4 m M3 lokal
11 Multipleks 9 mm Lembar kayu keras
12 Pintu Plywood Finishing HPL M2 kayu keras
13 WPC Duma Lbr bahan wall plastic composite duma kayu keras
14 Lem Kayu Kg lem kayu Epoxy Avian lokal
E BAHAN BESI DAN ALUMUNIUM
Allumunium Composite Panel 4 x 1220 x 1220 x 0,21mm x
1 ACP Board m2
Grooving 0,21mm
BESI BETON DP BjTP 280
5 Besi beton polos kg P8 mm; P10mm; P12mm; P32mm
(Material Lokal)
Ketebalan > 10 mm - 120 mm; Lebar
GRP High Strength (Material
6 Besi plat kg 1000 mm – 3100 mm; Maksimum 20
Lokal)
MT/Plate
7 Kawat Bendrat Kg 0.8 mm kawat bendrat
8 Kawat Las Kg Diameter 2,6 mm s/d 4,0 mm - MS 77
AA6N01, dia 3.5", 4", 5", 6", 7", 8", 9", - 6N01 (Bahan Baku Dalam
9 Kusen Allumunium SF 4" M'
12 Negeri)
AA6N01, dia 3.5", 4", 5", 6", 7",
0 Rangka Pintu Almunium M' - 6N01 (Bahan Baku Dalam Negeri)
8", 9", 12"
AA6N01, dia 3.5", 4", 5", 6", 7",
10 Rangka Jendela Almunium M' - 6N01 (Bahan Baku Dalam Negeri)
8", 9", 12"
11 Paku Biasa Kg besi
12 Paku Sekrup Kg ukuran 6 x 1" ( 2 cm)
13 Paku Ulin Kg besi
ANGSA EMAS; GAJAH EMAS
Tebal 0,20; 0,25; 0,30; 0,35; 0,40; 0,45;
Lembaran Datar dan
14 Seng Gelombang Besar BJLS 20 Kl Lembar 0,60; 0,70; 0,80; 0,90 mm; Lebar 600
Gelombang, BJLS Z12; Z14; Z18;
mm -1250 mm
Z20 (Galvanized Corrugating)
ANGSA EMAS; GAJAH EMAS
Tebal 0,20; 0,25; 0,30; 0,35; 0,40; 0,45;
Lembaran Datar dan
15 Seng Gelombang Kecil BJLS 20 Kl Lembar 0,60; 0,70; 0,80; 0,90 mm; Lebar 600
Gelombang, BJLS Z12; Z14; Z18;
mm -1250 mm
Z20 (Galvanized Corrugating)
16 Skrup Fixer bh material baja
Ketebalan 3 mm – 4,75 mm; Lebar
20 Kusen Material Mild Steel Cold Roll SPCC T.3 mmFlush Frame Profil Range mDi'm.11100 m00m mm – 3100 mm; Maksimum 20 GRP Mild Steel (Material Lokal)
MT/Plate
Ketebalan 3 mm – 4,75 mm; Lebar
21 Daun Pintu Plat T. 55 mmMaterial Mild Steel Cold Rooll SPCC 2 mm m2 1000 mm – 3100 mm; Maksimum 20 GRP Mild Steel (Material Lokal)
MT/Plate
22 Engsel Pintu Bubut bh besi
PANIC EXIT DEVICE SINGLE POINT
RIM TYPE DEKKSON PD0701 BLACK
23 Penic Bar + Lock Ls Dekkson
- PANIC EXIT DEVICE HANDLE
DEKKSON PD0701 BLACK
24 Hollow Alluminium 2x4-6m Btg Bahan Aluminium; Panjang 6 Meter - Square Hollows
25 Hollow Alluminium 4x4-6m Btg Bahan Aluminium; Panjang 6 Meter - Square Hollows
26 Hollow Stainless Steel 4x4 m' 4x4 mm
27 Pipa Stainless Steel Dia.2 1/2" m' bahan stainless
28 Siku Alluminium/ Braket Bh 1" x 1" x 2 mm
29 Paku Skrup Kg besi
30 Paku Skrup Bh besi
31 Paku Rivet Kg besi
Ex. Dunia Sealant - KRISSIL
32 Sealant Tube
ACETOXY
33 Besi Hollow 2x4 M' 16,5 X 34 X 0,25 – 0,3 X 4000 mm Hollow 2 x 4 Tebal 0.25-0,3
34 Besi Hollow 4x4 M' 34 X 34 X 0,25- 0,3 X 4000 mm Hollow 4 x 4 Tebal 0.25-0,3
35 Besi Hollow 5x5 M' 33 X 34 X 0,25- 0,3 X 4000 mm Hollow 4 x 4 Tebal 0.25-0,3
36 Baut & Mur Kg 1/2 inch X 1 1/2 inchi Ex .HEX BOLT A325 + NUT 2H
37 Pagar BRC M2 EX. Bahan Galvanis
38 Pintu Besi Lipat (Harmonika) M2 EX.baja plat
"Wiremesh 8 mm 150 x 150 – 2.1 m x
39 Wiremesh M8 Lembar
5.4 m"
F BAHAN PLAFOND
9 x 1200 x 2400 mm, 9 x 1220 x 2440 APLUS, INDOGYPS, FUJI
1 Gypsum Standard Board Ukuran 9 x 1200 M2 mm, 12 x 1200 x 2400 mm dan 12 x GYPSUM, APLUS JASON
1220 x 2440 mm Gypsum Indogyps & Aplus
Gypsum
2 GRC Board 1200 x 2400 x 6 mm Lembar 4 x 1200 x 2400 GRC Board GRC Board
3 Kalsi Board Ukuran 1200 x 2400 x 4 Lembar 5 x 1200 x 2400 GRC Board GRC Board
4 Rangka plafond Metal furing m2 Furing 62, furing,70 ,furing90 APLUS APLUS Furring
5 Sandwich Panel m2 50x600x2400 mm
5 Plafond PVC Lembar 9 mm PIPA PVC
G BAHAN PELAPIS LANTAI DAN DINDING
INDOGRESS, DECOGRESS,
1 Homogeneous Tile Uk 60X60cm m2 Size 60 x 60 NAYES & MARCO Glaze
Porcelain (B1a)
INDOGRESS, DECOGRESS,
2 Homogeneous Tile Uk 30X60cm m2 Size 3 x 60 NAYES & MARCO Glaze
Porcelain (B1a)
INDOGRESS, DECOGRESS,
3 Keramik Uk.30X30cm Ex.Roman Granit m2 Size 30 x30 NAYES & MARCO Glaze
Porcelain (B1a)
INDOGRESS, DECOGRESS,
4 Keramik Uk 20X20cm m2 Size 20 x 20 NAYES & MARCO Glaze
Porcelain (B1a)
INDOGRESS, DECOGRESS,
5 Keramik Uk 20X40cm m2 Size 20 x 40 NAYES & MARCO Glaze
Porcelain (B1a)
INDOGRESS, DECOGRESS,
6 Keramik Uk 25X25cm m2 Size 25x 25 NAYES & MARCO Glaze
Porcelain (B1a)
INDOGRESS, DECOGRESS,
7 Keramik Uk 40X40cm m2 Size 40 x40 NAYES & MARCO Glaze
Porcelain (B1a)
H BAHAN PENUTUP ATAP
1 Talang Alumunium m' 0,20mm
TASO, SAKURATRUSS, KASO,
2 Main Truss C.75.75 Btg BjLAS G550 AS 99
JOLI Kanal C75 A75
Bahan : Galvalume, 0,35 TCT, G550, AZ-
3 Spandex 0,35 m' Spandek Polos
70
4 Bubungan Spandek m' 0,4 mm
5 Roof Bottom / Reng M' Zincalume
Dynabolt M10x77 / Dinabolt M10 /
6 Screw/Dynabolt Pcs
Anchor Bolt Kode 3730 Kuning (7,7CM)
I BAHAN CAT DAN CAIRAN LAINNYA
Air yang digunakan untuk cam- puran
beton, harus bersih, dan bebas dari
1 Air liter bahan yang Meru-gikan seperti Lokal
minyak, garam, asam, basa, gula atau
organik
Cat Dasar exterior berbahan dasar air.
Dilengkapi dengan fitur Alkali Guard
DULUX Cat Dasar (Under Coat)
2 Cat dasar Alkali liter Damp Resist Technology, Peel Guard,
- Dulux Eksterior
Peeling Resistance, Low Odour, Low
VOC.
Cat Tembok Exterior. SOLID CONTENT
= 46,00-50,00 % (W/W), VISCOSITY = Ecoshield Ecoshield Acrylic
3 Cat Tembok Mutu A kg
6000,0-8000,0 cpoise (BF/SP 5 SPEED Exterior Shield ES-600
20 RPM)
4 Cat Besi kg Solvent Base MOWILEX Cat Kayu dan Besi
5 Cat Menie kg Water-Based Mowilex -
ZINC CHROMATE PRIMER ADALAH
6 Cat Zinc Chromate kg avian
PRIMER BESI BAJA ANTI-KOROSIF
7 Thinner Liter
Bahan untuk plamir & perekat dinding APLUS Aplus Cornice Adhesive,
8 Plamir Kg
by Gypsum Aplus Skimcoat
Salah satu component campuran
tahan air, penampilan; Set A Cairan,
9 WaterProofing Sika 107 Kg Warna; Putih, Berat Jenis; 1.01-1.02 Sikatop Sikatop 107 A Jerrycan
kg/L, penyimpanan; simpan dalam
kondisi kering 5C-30C
Sika Sovamesh 80 adalah Non-woven,
membran waterproofing, bulu
10 Sika Sovamesh Roll penguatan untuk meningkatkan
kekuatan dan daya tahan dari
berbagai sistem Sika
11 Minyak Bekisting Ltr material lokal
J BAHAN KACA PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1 Door closer bh Ex.DEKKSON
2 Engsel 3" Pasang 2.5MM Ex.DEKKSON
3 Engsel 4" Pasang 2.5MM Ex.DEKKSON
4 Kunci Slot bh 3 inch Ex.DEKKSON
5 Fush Bolt-FB-DEK S08-NA bh bahan alumunium
INDOFLOT Kaca Lembaran
6 Kaca Bening 5 mm m2 Mutu G, Tebal : (1,0 ≤ tb < 7,0)
Polos
INDOFLOT Kaca Lembaran
7 Kaca Bening 6 mm m2 Mutu G, Tebal : (1,0 ≤ tb < 7,0)
Polos
INDOFLOT Kaca Lembaran
8 Kaca Bening 8 mm m2 Mutu G, Tebal : (1,0 ≤ tb < 7,0)
Polos
Kaca tebal 4 mm; 5 mm; 6 mm; 8 mm; Kaca Tempered
9 Kaca Tempered 10mm m2
10 mm; 12 mm; 15 mm; 19 mm Polos/Berwarna
Kaca tebal 4 mm; 5 mm; 6 mm; 8 mm; Kaca Tempered
9 Kaca Tempered 12 mm m2
10 mm; 12 mm; 15 mm; 19 mm Polos/Berwarna
10 Kaca Buram acid 5mm m2 Super Clear Acid Glass G2 5mm Finura
11 Kait Angin Bh stainless Ex.DEKKSON
FS S/S 8" (Top Hung / Side
12 Casement bh 8 inch
Hung) DEKSON
13 Casement Handle bh stainless Dekkson CH 425 WH-L/R
Kolf Patch Fitting 1 Set Complit
14 Patch Fitting Set stainless KPF10/KPF20/KPL10A +
Cylinder
Handle Pintu Pull PALOMA
14 Pull handle, 300mm length, stainless steel m2 stainless PHP282 N-CAVANA 300MM
Stainless
PULL HANDLE PALOMA IDRA
16 Pull handle, 800mm length, stainless steel m2 stainless PHP 623 TARIKAN GAGANG
PINTU 800MM SSS + DW
16 Floor Hinges Set Ex Dekson m2 stainless
PALOMA LRP 405 Handle
15 Mortise Lock + Cylinder m2 stainless Mortise Cylinder Lock Gagang
Pintu
16 Lever Handle + Mortise lockset m2 stainless ZLH 71137
17 Karet Kusen Aluminium M' karet 078b
18 List Aluminium m2 6mm PS300CM
19 Pintu Aluminium (Spandrel) m2 75 x 195 cm SL01
K BAHAN SANITAIR
1 Closet Duduk Buah Duoblok, Sistem Jatuh Sekat TOTO CW660NJ/NPJ+SW660J
2 Closet Jongkok Buah TOTO Kloset Jongkok CE7
3 Wastafel Lengkap Buah 51x26 cm Toto LW 248 JT1
4 Floordrain Buah Bahan Kuningan ; uk. 2”, 3”, 4”
5 Kran Air Buah Ukuran ½” FUJI/ BARINDO Ulir
PROFIL TANK Tangki Air Dasar
6 Tandon Air 1.200 Ltr Bh 8700-29000L
(TDA)
7 Sealtape Bh Onda
8 Jet Shower/washer Bh TOTO
9 Urinoir Unit U114N; Tanpa Flush Valve Urinal INA Urinoir
10 Hand Shower Buah Bahan Kuningan ; uk. 2”, 3”, 4”
11 Bio Septictank 2500Lt Unit U114N; Tanpa Flush Valve Urinal INA Urinoir
12 Bak Air Unit 55x55x67
L BAHAN PIPA
Pipa PVC Type AW
1 PIPA PVC AW diameter 1" Batang Diameter 25 – 800 mm RUCIKA S8; S10; S12.5; S16
2 PIPA PVC AW diameter 1/2" Batang Diameter 25 – 800 mm RUCIKA S8; S10; S12.5; S16
3 PIPA PVC AW diameter 2" Batang Diameter 90 – 630 mm RUCIKA Kelas B
4 PIPA PVC AW diameter 3" Batang Diameter 90 – 630 mm RUCIKA Kelas B
5 PIPA PVC AW diameter 3/4" Batang Diameter 90 – 630 mm RUCIKA Kelas B
6 PIPA PVC AW diameter 4" Batang Diameter 90 – 630 mm RUCIKA Kelas B
M BAHAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
PRALON Pipa untuk Instalasi
1 Conduit pipa dia. 20 m Pipa Conduit
Listrik
2 MCB 1P 6A bh 1 Kutub, 230/400 V, 6000 A, CL (2) A Schneider Electric C32N
3 Kabel NYM 3x2,5 mm2 m 2x1,5 mm² s/d 5x35 mm² 300/500 V SUPREME CABLE NYM
4 Box Panel MCB Bh 30x40x18
5 Saklar ganda bh Panasonic
6 skalar tunggal bh Panasonic
7 Stop kontak AC bh Panasonic
8 Stop kontak bh Panasonic
9 Lampu Sorot LED 7 Watt Bh PHILIPS
10 Downlight LED Panel 14 Watt Bh PHILIPS
11 Downlight LED Panel 9 Watt Bh PHILIPS
12 Biaya Pasang Baru Gedung PLN PLN
13 Inslatasi penerangan NYM titik 3x2,5 mm2 dalam pipa conduit
14 Instalasi stop kontak NYM titik 3x2,5 mm2 dalam pipa conduit
BAB VI
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA
6.1 Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Uraian metodologi pelaksanaan pekerjaan diuraikan berdasarkan lingkup pekerjaan, dengan uraian
METODE TEKNIS PERSIAPAN
1. Pekerjaan Pembersihan
a. Pelaksanaan
1) Sebelum mulai pekerjaan pelaksanaan Pembangunan, kontraktor harus
membersihkan terlebih dahulu area pekerjaan
2) Kontraktor harus membersihkan semua sampah dan bahan bangunan
dari pekerjaannya dan setiap hari harus meninggalkan seluruh lahan dari
pekerjaan dalam keadaan bersih.
3) Pada proses pekerjaan diserah-terimakan, kontraktor harus segera
memindahkan semua bahan dan peralatan miliknya dari lahan kerja,
kecuali bahan dan peralatan yang diminta Direksi Lapangan/Konsultan
Pengawas untuk disimpan selama jangka waktu pemeliharaan. Demikian
juga selama pelaksanaan pekerjaan kontraktor harus menjaga
kebersihan di luar lingkungan tapak Jalan, trotoar, dan sebagainya.
4) Kontraktor harus membersihkan lapangan kerja dari hal-hal yang dapat
mengganggu jalannya pelaksanaan pekerjaan termasuk semua sisa-sisa
puing yang ada di lapangan disingkirkan dan diratakan, kemudian
permukaan tanah disesuaikan dengan level yang diserah-terimakan.
2. Pagar Pengaman Proyek
a. Pelaksanaan
1) Kontraktor diwajibkan membuat atau memelihara pagar keamanan di
sekeliling lahan yang akan dikerjakan dilengkapi dengan pintu yang
aman, tidak menggangu lalu-lintas dan lingkungan. Jika dalam pembuatan
pagar ini memerlukan izin dari pemerintah setempat, maka hal tersebut
menjadi tanggungan Kontraktor. Demikian juga jika pagar pengaman
tersebut harus merusak trotoar, saluran atau jaringan maka perbaikan
dan pemindahannya adalah tanggung jawab Kontraktor. Semua
pekerjaanpekerjaan tersebut diatas harus dilaksanakan dengan
persetujuan Konsultan Pengawas/MK.
2) Pagar pengaman dibuat dari seng gelombang disusun rapi dan di cat
warna hijau daun agar tampak asri dengan lingkungannya.
3. Fasilitas Sementara
Semua fasilitas sementara , direncanakan dan dilaksanakan oleh dan atas tanggung
jawab Kontraktor dengan persetujuan dari Konsultan Pengawas/MK. Semua biaya
yang diperlukan untuk pelaksanaan / pembuatan Fasilitas sementara ini sudah
harus masuk dan diperhitungkan di dalam penawaran harga pekerjaan.Fasilitas
Sementara meliputi :
3.1 Kontraktor Keet : Kantor, Bengkel dan Gudang untuk kerja Kontraktor
Guna Keperluan , kelancaran dan keamanan pelaksanaan pekerjaan ,
Kontraktor harus membuat kantor , gudang dan bengkel kerja untuk keperluan
kerjanya dengan bentuk, struktur dan material yang sesuai dengan ketentuan
sbb:
Kantor disesuaikan dengan kebutuhan kerjanya.
Bengkel kerja disesuaikan dengan keperluan kerjanya
Gudang tertutup, mampu melindungi material yang tersimpan dari
pengaruh gangguan keamanan maupun cuaca yang merusak cukup
venilasi, konstruksi harus cukup kokoh dan kuat, kapasitas cukup untuk
menampung arus supply material untuk keperluan pelaksanaan.
4. Listrik Kerja
1) Kebutuhan instalasi listrik dan penerangan untuk pelaksanaan pekerjaan
harus disediakan oleh kontraktor, baik dari sumber PLN ataupun dengan
menggunakan Genset. Total kebutuhan tenaga listrik yang harus
diperhitungkan oleh kontraktor adalah:
Listrik untuk kebutuhan kerja kontraktor sendiri
Listrik untuk kebutuhan Konsultan Pengawas/MK
Listrik untuk penerangan malam hari
2) Untuk pengadaan dan pemakaian seluruh tenaga listrik, baik yang dari sumber
PLN maupun dari sumber-sumber lain, perizinan yang diperlukan harus
diusahakan dan diurus PLN maupun dari sumber-sumber lain, perizinan yang
diperlukan harus diusahakan dan diurus oleh kontraktor.
3) Kontraktor harus menyediakan dan memelihara semua jaringan listirk
sementara yang diperlukan untuk penerangan dan daya yang diperlukan
untuk Pekerjaan, dan membayar semua biaya berkenaan dengan hal
tersebut, untuk semua pekerjaan termasuk yang diperlukan selama bekerja
lembur. Tanggung jawab kontraktor untuk menjamin dan untuk tetap
memelihara instalasi listrik sementara dalam keadaan yang memenuhi
peraturan-peraturan yang diperlukan.
4) Apabila aliran listrik sementara tidak dapat diberikan dari PLN karena belum
ada pelayanan penyambungan sementar, Kontraktor harus menyediakan
generator dengan kapasitas yang cukup untuk pekerjaan. Kontraktor harus
memindahkan instalasi sementara apabila diperintahkan Direksi
Lapangan/Konsultan Pengawas .
5) Untuk Testing & Commisioning peralatan M/E, Kontraktor dapat
menggunakan sumber daya dari instalasi permanent untuk keperluan
mengetes dan mejalankan peralatan. Semua tenaga listrik yang diambil dari
system saluran permanent untuk tujuan mengetes dan menjalankan
peralatan tersebut harus dibayar oleh Kontraktor.
5. Air Kerja
1) Kontraktor harus mengadakan sumber-sumber air untuk keperluan
pelaksanaan Pekerjaan. Bila sumber air berasal dari instalasi PDAM yang sudah
ada maka termasuk semua biaya penyambungan dan izin-izin yang diperlukan
dan perapihannya kembali setelah pekerjaan selesai.
2) Air kerja harus memenuhi syarat-syarat yang diperlukan masing-masing
pekerjaan yang bersangkutan dan harus cukup untuk pekerjaan, termasuk
untuk keperluan para sub- kontraktor.
3) Bila air bersumber dari sumur bor, sebelum dipergunakan untuk pengecoran,
harus terlebih dahulu diperiksa pada Laboratorium Penelitian Masalah Air,
karena air yang akan dipakai untuk pengecoran harus bersih sesuai dengan
persyaratan dalam NI – 2 Bab 3.6.
6. Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja
1) Kontraktor harus menjamin bahwa tempat kerja selalu tersedia cukup air
minum bagi para pekerja.
2) Kontraktor harus menyediakan keperluan WC (hendaknya dibedakan) untuk
para pekerja dan Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas. Fasilitas WC yang
berdinding dan beratap dilengkapi dengan saluran parit pembuangan harus
dijamin tidak memberikan bau-bau kurang sedap.
3) Kontraktor harus menjamin pemeliharaan kesehatan di tempat pekerjaan,
pencegahan dan pemberantasan penyakit dan menyediakan perlengkapan
P3K yang cukup. Peti obat-obatan untuk P3K juga disediakan dan bila terjadi
kecelakaan akibat kurang sempurna peralatan dan kelalaian, menjadi
tanggung jawab kontraktor dalam arti kata yang luas.
4) Kontraktor dilarang mempekerjakan pekerja yang sedang sakit.
5) Kontraktor harus mengambil tindakan-tindakan pencegahan yang perlu dan
berusaha dengan sebaik-baiknya untuk menjaga jangan sampai timbul
kerusakan atau pelanggaran hukum, oleh atau diantara para pekerja atau Sub-
Kontraktor dan memelihara keamanan, melindungi para penghuni dan
barang milik disekitar tempat pekerjaan. Berdasarkan ketentuan-ketentuan
yang berlaku dalam bidang pemeliharaan kesehatan pekerja, kontraktor
harus bertindak sesuai dengan semua peraturan- peraturan dan
hukumhukum yang berlaku, Peraturan Pemerintahan setempat yang
berkaitan dengan tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan.
6) Kontraktor harus menyediakan helm pengaman untuk semua pegawainya
yang bertugas, tenaga kerja dan juga untuk pengawas pemberi tugas, dan itu
menjadi tanggung jawab kontraktor untuk meyakini bahwa peraturan-
peraturan keselamatan, termasuk memakai alat pengaman lainnya yang
diperlukan.
7) Kontraktor harus mengesahkan adanya cukup penjagaan di tempat pekerjaan
untuk menghindari terjadinya pencurian-pencurian terutama pada waktu
orang-orang yang bekerja. Kontraktor harus memelihara gudang-gudang,
ruangan-ruangan untuk menyimpan bahan-bahan dan alat-alat serta pintu-
pintunya yang jika dipandang pertu diperkuat diperbaiki/dipasang kunci.
Untuk para penjaganya, kontraktor dapat mendirikan suatu tempat
kediaman atas biaya kontraktor, dengan perjanjian bahwa tempat tersebut
dapat harus dibongkar setelah selesai pekerjaan. Penjaga keamanan harus
mendaftarkan diri kepada kantor seksi Polisi terdekat.
8) Kontraktor harus menjaga dan merawat semua harta benda milik orang lain
atau pihak ke tiga disekitar lokasi pekerjaan.
9) Untuk kepentingan pengamanan dalam halaman kerja kontraktor, harus
diadakan penerangan-penerangan lampu pada tempat-tempat tertentu atas
biaya kontraktor.
10) Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan-bahan yang disimpan
di dalam halaman pekerjaan baik terhadap bahaya pencurian maupun
terhadap bahaya kebakaran, dan kerusakan yang disebabkan kurang
sempurnanya pengamanan.
Kontraktor diharuskan menyediakan tabung-tabung pemadam kebakaran di los
kerja dan tempat-tempat yang mudah terjadinya bahaya kebakaran.
11) Kontraktor selama pelaksanaan harus menyediakan kotak obat – obatan
lengkap dengan isinya untuk pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
12) Kontraktor harus menempatkan petugas keamanan untuk menjaga keamanan
proyek baik barang – barang milik Proyek, Kontraktor, maupun
Direksi/Pengawas Lapangan.
7. Test Material
1) Kontraktor harus sudah memperhitungkan semua biaya sehubungan dengan
pekerjaan kontrol kualitas bahan / pemeriksaan bahan kepada Pihak Ketiga
atau laboratorium dan memberikan data hasil test tersebut kepada pengawas
/ pemimpin proyek.
2) Kontraktor harus menyediakan alat-alat praktis untuk memeriksa bahan /
material (misalnya : tabung pemeriksaan pasir, kubus beton dan lain-lain yang
bersifat praktis)
3) Semua bahan yang akan digunakan harus diperiksa dan disetujui Direksi
Lapangan/Konsultan Pengawas, cara-cara pemeriksaan barang akan
ditentukan kemudian oleh Pengawas.
4) Pengurusan perijinan-perijinan dan pengetesan dari bahan-bahan yang
digunakan harus termasuk harus termasuk dalam harga penawaran.
5) Jika timbul perselisihan pendapat dengan Kontraktor, maka Konsultan
Pengawas dapat meminta pemeriksaan lebih lanjut pada salah satu
laboratorium penyelidikan bahan- bahan yang berhak menyelidiki
bahanbahan bangunan, dimana diambil dari bahan yang diperselisihkan.
6) Bila Kontraktor merasa yakin bahwa bahan-bahan tersebut baik ia dapat
meneruskan pekerjaannya dengan menggunakan bahan tersebut, tetapi
dengan resiko bahwa hasil pekerjaannya akan dibongkar bila ternyata hasil
pemeriksaan hasil laboratorium bahan tersebut tidak memenuhi
persyaratan.
7) Semua biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan laboratorium bahan
tersebut tidak memenuhi persyaratan.
8) Semua biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan bahan-bahan yang
diperselisihkan itu akan menjadi beban Kontraktor.
8. Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan
a. Lingkup Pekerjaan
Persyaratan ini mencakup penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat dan
perlengkapan lainnya yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
meliputi penentuan dan pematokan titik Bench Mark (BM), titik sumbu
struktur dan sumbu bangunan, penentuan level struktur dan semua pekerjaan
yang berhubungan dengan itu.
b. Bahan dan Material
1. Struktur BM tersebut dibuat dari tiang beton berukuran penampang 20x20
cm panjang 50 cm tertanam sedalam 40 cm, menonjol 10 cm dari
permukaan tanah. Kepala titik elevasi BM berada di tengah permukaan
patok berupa besi beton berukuran 12 mm yang ditumpulkan ujungnya,
terpasang menonjol 10 mm dari permukaan beton.
2. Bahan tanda-tanda untuk sumbu struktur dan elevasi struktur
menggunakan Cat Permanent (Pylox) berwarna terang (scotlite) yang di-
marking pada patok, permukaan bidang beton atau titik simpanan lainnya
yang disetujui oleh Konsultan Pengawas dengan menuliskan angka hasil
pengukuran elevasi atau nama koordinat disekitar marking.
c. Pelaksanaan
1. Sebelum mulai melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus melakukan
pengukuran lokasi dan memasang patok-patok ukur guna penempatan
bangunan / struktur bangunan pada posisi dan elevasi yang telah
ditentukan di dalam gambar rencana.
2. Peralatan untuk melaksanakan pengukuran harus tersedia lengkap dan
sesuai dengan kebutuhan / tuntutan pelaksanaan pekerjaan, baik dari
mulai, selama berlangsung maupun sampai dengan akhir pelaksanaan
pekerjaan.
3. Peralatan tersebut antara lain adalah sebagai berikut, tapi tidak terbatas
pada Waterpass, Teodolith, Bak Ukur, Pita Ukur dan Peralatan Bantu lain
yang dibutuhkan.
4. Guna ketelitian penempatan bangunan / struktur bangunan pada lokasi,
posisi dan elevasinya, Kontraktor harus membuat Bench Mark (BM) yang
sifatnya sementara, di sekeliling bangunan pada lokasi-lokasi yang
sesedikit mungkin atau tidak terkena gangguan selama pekerjaan
berlangsung, dalam jumlah yang mencukupi. Bench Mark harus dibuat
dengan pencantuman nama/nomor dan elevasinya serta koordinat
posisinya pada gambar terlaksana. Bentuk dan posisinya harus mendapat
persetujuan
Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas.
5. Selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan, kontraktor harus selalu
melakukan pengukuran dan penempatan posisi/ elevasi dari tiap-tiap
pekerjaan dengan berpedoman kepada koordinat /posisi/ elevasi dari
Bench Mark (BM) yang ada di lapangan.
6. Elevasi dan koordinat dari masing-masing BM yang diukur berdasarkan
elevasi BM yang telah ada di lapangan harus dicatat pada permukaan patok
beton pada masing- masing BM atau pada titik-titik simpanan lainnya yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas guna keperluan selanjutnya.
7. Kesalahan yang terjadi pada pengukuran dan penempatan posisi / elevasi
dari tiap pekerjaan menjadi beban dan tanggung jawab kontraktor untuk
memperbaikinya.
8. Untuk itu, Kontraktor harus selalu menyediakan peralatan dan tenaga ahli
ukur tanah serta melakukan kegiatan pengukuran, pengontrolan dan
penempatan posisi / elevasi yang diperlukan selama berlangsungnya
pelaksanaan pekerjaan pembangunan.
9. Kontraktor juga diwajibkan mengadakan pengukuran gambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi dengan keterangan-keterangan
mengenai peil- peil ketinggian tanah, letak batas-batas tanah dengan
alatalat yang sudah ditetapkan. Ketinggian/peil dasar disesuaikan dengan
gambar kerja. Juga untuk lantai-lantai berikutnya disesuaikan dengan
gambar kerja. Letak as bangunan disesuaikan dengan denah/situasi. Hasil
pengukuran harus dilaporkan kepada Direksi Lapangan/Konsultan
Pengawas untuk disetujui.
10. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru, sebelum dan
sesudah pelaksanaan pekerjaan ini adalah tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.
11. Penetapan ukuran dan sudut-sudut tetap dijaga dan diperhatikan dengan
ketelitian semaksimal mungkin antara lain dengan menggunakan alat-alat
waterpass dan theodolit. Theodolit dan Waterpass serta perlengkapan, yang
diperlukan dalam pengukuran harus dimiliki oleh kontraktor dan harus
selalu ada bila sewaktu-waktu diperlukan untuk pemeriksaan.
10. Biaya Asuransi dan Biaya-biaya Lainnya
Kontraktor harus sudah memperhitungkan biaya asuransi (Contractor All Risk
insurance ) yang diperlukan dalam pekerjaan ini, termasuk juga biaya pajak Galian
C yang timbul dari pekerjaan Tanah dan pekerjaan lainnya yang dikenai pajak
Galian C.
11. Gambar Kerja dan Detail-Detail (Shop Drawings) & Gambar-Gambar
Terlaksana (As Built Drawing)
1) Kontraktor/ sub Kontraktor wajib membuat gambar shop drawing ( gambar
kerja ) dari gambar-gambar yang belum jelas / meragukan dan diserahkan
kepada Direksi/Konsultan Pengawas dan selambat-lambatnya 2 (dua)
minggu sebelum pelaksanaan untuk dievaluasi dan dipuskan oleh Direksi
Pengawas. Apabila Kontraktor melaksanakan gambar yang meragukan
tersebut tanpa persetujuan dari Direksi Pengawas maka segala akibat dari
hal tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
2) Gambar-gambar yang memerlukan perbaikan harus diperbaiki dan diajukan
kembali gambar-gambar harus berukuran 1:100 di areal yang kritikal
dimana dipakai ukuran minimum 1:25 atau 1:10 atau 1 : 20.
3) Pemeriksaan gambar-gambar kerja tidak akan dianggap sebagai jaminan
ukuran- ukuran atau syarat-syarat gedung. Dimana gambar-gambar telah
diperiksa, pemeriksaan tersebut dengan cara apapun tidak akan
membebaskan kontraktor dari tanggung jawabnya atau dari keperluan
penyediaan bahan atau pelaksanaan pekerjaan yang disyaratkan sesuai
dengan gambar-gambar kontrak dan spesifikasi- spesifikasi yang dalam hal
timbul sengketa akan lebih diutamakan daripada dari gambar-gambar kerja.
4) Penyerahan gambar-gambar kerja (masing-masing penyampaian semula
atau penyampaian ulang dengan perbaikan ) merupakan bukti bahwa
kontraktor telah memeriksa semua keterangan mengenai hal tersebut dan
bahwa ia menyetujui dan ingin melaksanakan pekerjaan yang dipelihara
secara ahli dan sesuai dengan praktek standar perbaikan.
5) Semua gambar yang disampaikan, termasuk yang disampaikan sub
kontraktor, harus ditandatangani oleh orang yang bertanggung jawab dari
pegawai/staff Kontraktor.
6) Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar " As built drawing "
sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara
kenyataannya, untuk kebutuhan pemeriksaan dan maintenance dikemudian
hari gambar-gambar tersebut diserahkan kepeda Pemilik, setelah disetujui
Pengawas dan dibuat rangkap 2 (dua) dengan 1 (satu) kalkir + 1 (satu) blue
print dan 1 set softcopy dalam media disk DVD.
7) Kontraktor diwajibkan membuat petunjuk-petunjuk (manual) untuk
peralatan-peralatan yang nantinya digunakan oleh Pengguna Jasa (user)
sebanyak 2 (dua) set.
12. Pasangan Bouwplank
1) Pembuatan dan pemasangan papan dasar pelaksanaan (bouwplank) termasuk
pekerjaan kontraktor dan harus dibuat dari kayu jenis Meranti atau setaraf
dengan tebal 3 cm dengan tiang dari kaso 5/7 atau dolken berdiameter 8-10
cm dengan jarak 2 m satu sama lain. Pemasangan harus kuat dan permukaan
atasnya rata dan sipat datar (waterpass).
2) Pada papan dasar pelaksanaan (bouwplank) harus dibuat tanda-tanda yang
menyatakan as-as dan atau level / peil-peil dengan warna yang jelas dan tidak
mudah hilang jika terkena air hujan.
13. Mobilisasi dan Demobilisasi
1) Kontraktor harus memobilisasi Staf Utama Pelaksana Proyek, Tenaga kerja,
Bahan/Material dan Peralatan yang diperlukan sesuai dengan jadwal
kebutuhannya.
2) Kontraktor harus menyediakan peralatan – peralatan yang menunjang
pelaksanaan alat- alat kerja serta alat-alat bantu yang diperlukan, baik yang
menyewa maupun milik perusahaan, untuk melaksanakan pembangunan
sebagai suatu syarat sempurnanya pekerjaan misalnya :
a) Bar Cutter
b) Bar Bender
c) Genset
d) Alat potong besi beton
e) Stamper
f) Alat potong keramik
g) Alat test tekanan pipa air bersih.
h) Alat test instalasi listrik
i) Mesin Las
j) Compressor
k) Vibrator
l) Alat ukur waterpass
m) Theodolit
n) Scaffolding & Accesories
Biaya Semua alat-alat yang digunakan di dalam proyek harus sudah termasuk
dalam penawaran biaya yang diajukan oleh Kontraktor. Peralatan tersebut
dalam pelaksanaannya harus disetujui Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas.
Untuk alat ukur harus dilengkapi dengan sertifikat kalibrasi yang masih berlaku
dari instansi/perusahaan yang berwenang untuk itu.
3) Kontraktor harus menyediakan operator ahli yang menangani peralatan
diatas serta tenaga kerja terampil untuk melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan sesuai dengan syarat-syarat Kontrak.
4) Kontraktor, Sub-Kontraktor dan bagian lainnya yang mengerjakan pekerjaan
pelaksanaan di dalam proyek ini, harus menyediakan alat-alat kerja sendiri,
termasuk air, tenaga listrik, maupun alat-alat lain yang diperlukan sesuai
dengan bidangnya.
B. SITE WORKS
1. Pekerjaan Pondasi batu Gunung
1.1 Pekerjaan Turap Pasangan Batu Gunung
a. Umum
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan semua pondasi batu gunung atau
bagian- bagian lain yang menggunakan batu gunung, sesuai dengan gambar dan
persyaratan di sini.
b. Referensi
Pekerjaan ini harus sesuai dengan P.U.B.I., NI – 3 1970
c. Materi
al
1) Batu
Bahan untuk pondasi batu gunung kecuali dipersyaratkan lain, harus sesuai
dengan P.U.B.I., NI – 3 1970 dan cara pengerjaannya harus dilakukan menurut
cara terbaik yang dikenal di sini.
Batu gunung harus keras dengan permukaan kasar tanpa cacat atau retak.
2) Adukan
Adukan yang dipakai terdiri dari campuran 1 pc : 4 pasir.
d. Pemasangan
Pekerjaan pemasangan batu gunung dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan
bentuk- bentuk yang ditunjuk dalam gambar.
Tiap-tiap batu harus dipasang penuh dengan adukan sehingga semua
hubungan batu melekat satu sama lain dengan sempurna.
Setiap batu harus dipasang di atas lapisan adukan dan diketok ke tempatnya
hingga teguh. Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antara batu untuk
mendapatkan massa yang kuat dan integral.
2. Penimbunan Tanah
a. Umum
Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan penimbunan, pemadatan hasil
timbunan sesuai dengan elevasi dan rencana perletakan bangunan serta jalan
yang tertera pada gambar dan petunjuk direksi lapangan, serta meliputi
seluruh pengadaan peralatan yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan ini.
b. Pelaksanaan
1) Sebelum pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan, kontraktor harus
melakukan pengukuran dan memasang patok – patok atau rambu – rambu
yang dapat memberikan informasi tentang elevasi serta area yang akan
ditimbun.
2) Penimbunan menggunakan material tanah timbunan dari luar yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas. Material timbunan harus bebas dari
akar – akar yang lapuk. Apabila dalam pelaksanaan ditemukan akar–akar
yang lapuk atau kotoran lainnya yang dapat menyebabkan kepadatan
timbunan tidak memenuhi yang di syaratkan, maka akar – akar tersebut
atau kotoran – kotoran tersebut harus dibersihkan terlebih dahulu.
3) Kontraktor harus menyiapkan metode pekerjaan penimbunan sebagai
acuan dalam pelaksanaan pekerjaan, yang kemudian di periksa dan
mendapat persetujuan oleh Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas.
4) Untuk pekerjaan di area rencana penempatan bangunan atau jalan,
pemadatan harus dilakukan per 30cm. Kemudian hasil pekerjaan harus
dilakukan tes uji lab sesuai dengan persyaratan – persyaratan yang berlaku.
Salah satu tes yang wajib dilakukan adalah tes CBR. Dimana hasil test CBR
adalah 90%.
5) Penimbunan pada area rencana penempatan bangunan dan jalan,
penimbunan harus dilakukan lapis demi lapis setebal maksimum 30cm
hamparan setiap lapisan. Kadar air harus dijaga agar pemadatan dapat
berlangsung optimal. Apabila kadar air tanah timbunan terlalu tinggi maka
proses pada lapis berikutnya harus ditunda untuk menurunkan kadar air
lapisan timbunan yang bersangkutan. Pemadatan baru dapat dilakukan
apabila kadar air telah mencapai derajat yang memadai. Penghamparan
lapisan selanjutnya baru boleh dilaksanakan setelah mendapat persetujuan
dari Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas. Direksi Lapangan/Konsultan
Pengawas berhak untuk melakukan pemeriksaan dan menguji derajat
kepadatan timbunan setiap lapisan.
6) Pekerjaan penimbunan harus memperhatikan dan memperhitungkan
terhadap penyusutan dan penurunan yang terjadi terhadap timbunan yang
dikerjakan, sehingga hasil akhir dari pekerjaan ini sesuai dengan garis dan
elevasi yang direncanakan. Pemadatan harus mencapai kepadatan yang
mencukupi sesuai standard proctor laboratorium pada kadar air yang
optimum dengan pemeriksaan kepadatan standard PB. 0111.76 Manual
pemeriksaan bahan jalan no. 01/MN/BM/1976.
METODE TEKNIS STRUKTUR
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN
B. PEKERJAAN TANAH
1. Pekerjaan Tanah
a. Umum
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat dan
pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua “pekerjaan
tanah”, seperti tertera pada gambar rencana dan spesifikasi ini, termasuk tetapi
tidak terbatas pada semua pembersihan dan penebasan/pembabatan, galian
dan urugan untuk bangunan seperti yang ditentukan Konsultan Pengawas/MK.
b. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan Galian
Persyaratan ini mencakup semua Pekerjaan Galian pekerjaan yang
berhubungan dengan itu.
Pekerjaan galian harus memenuhi syarat-syarat seperti yang ditentukan
dalam gambar. Kontraktor harus menjaga supaya tanah di bawah dasar
elevasi seperti pada gambar rencana atau ditentukan oleh Konsultan
Pengawas/MK, tidak terganggu. Jika terganggu Kontraktor harus
menggalinya dan mengurug kembali lalu dipadatkan sesuai syarat yang
tertera dalam spesifikasi ini.
2) Pekerjaan Urugan dan Pemadatan
Persyaratan ini mencakup semua Pekerjaan Urugan Pasir di bawah pondasi
dan urugan bekas galian pondasi serta pekerjaan Timbunan peninggian
elevasi lantai bangunan juga semua pekerjaan yang berhubungan dengan
itu, meliputi :
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan demi terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.
Seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam garnbar atau sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas/MK,
Seluruh sisa galian yang tidak terpakai untuk penimbunan dan
penimbunan kembali, juga seluruh puing-puing , sampah-sampah harus
disingkirkan dari lapangan pekerjaan. Seluruh biaya untuk ini adalah
tanggung jawab Kontraktor.
c. Referensi/Standar/Syarat
Dimensi semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan syarat-
syarat yang ditentukan.
d. Bahan dan Material
Urugan Pasir
Bila tidak dicantumkan dalam gambar detail, maka minimum 10 cm
padat (setelah disiram, diratakan dan dipadatkan) di bagian atas dari
urugan di bawah pelat-pelat beton bertulang, beton rabat dan pondasi
dangkal harus terdiri dari urugan pasir padat.
Urugan Tanah
Di bawah lapisan pasir tersebut urugan yang dipakai adalah dari jenis
tanah silty clay yang bersih tanpa potongan-potongan bahan-bahan
yang bisa lapuk serta bahan batuan yang telah dipecah-pecah dimana
ukuran pecah tersebut tidak boleh lebih besar dari 15 cm.
Tanah-tanah bekas galian bila dijadikan tanah urugan harus bersih dari
sampah maupun batu-batuan.
Apabila material urugan mengandung batu-batu, tidak dibenarkan batu-
batu yang besar bersarang menjadi satu, dan semua pori-pori harus diisi
dengan batu-batu kecil dan tanah yang dipadatkan.
Urugan Sirtu
Dibawah area urugan sirtu harus bersih tanpa potongan-potongan
bahan-bahan yang bisa lapuk serta bahan batuan yang telah dipecah-
pecah dimana ukuran pecah tersebut tidak boleh lebih besar dari 5/7
cm.
Material yang dipergunakan untuk timbunan peninggian elevasi lantai
dipergunankan sirtu dengan komposisi 60% pasir dan 40% batuan
maksimal diameter 5/7 cm. Dan apabila ada material batuan dalam sirtu
tersebut lebih dari diameter 5/7, terlebih dahulu harus di pecah2
terlebih dahulu.
Apabila material gan mengandung batu-batu, tidak dibenarkan batu-
batu yang besar bersarang menjadi satu, dan semua pori-pori harus diisi
dengan batu-batu kecil atau pasir yang dipadatkan.
e. Pelaksanaan
1) Pekerjaan Galian
Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap
galian masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur,
maka ini harus digali keluar sedang lubang-lubang tadi diisi kembali
dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan kembali
dasar yang waterpass. Pemadatan dilakukan secara berlapis-lapis
dengan tebal tiap lapisan 15 cm padat, dengan cara pemadatan dan
pengujian sesuai dengan spesifikasi ini. (lihat 4.3 dan 4.4).
Sehubungan dengan adanya air di dasar galian, baik pada waktu
penggalian maupun pada waktu oekerjaan pondasi harus disediakan
pompa air atau pompa lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus
menerus, untuk menghindari tergenangnya air pada dasar galian.
Sebelum pekerjaan dewatering dimulai kontraktor wajib menyerahkan
perhitungan yang mendasari penentuan kapasitas dan jumlah pompa
yang akan dipergunakan serta kedalaman dan jumlah pit/sumur dengan
memperhatikan data tanah yang tersedia.
Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi
galian agar tidak longsor dan memberikan suatu dinding penahan agar
tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau
penunjang sementara atau lereng yang cukup. Sebelum pekerjaan
dimulai kontraktor wajib menyerahkan perhitungan struktur yang
mendasari pemilihan jenis konstruksi pengaman lereng galian tersebut.,
disertai gambar kerja untuk meminta persetujuan Konsultan
Pengawas/MK.
Kontraktor juga diwajibkan mengambil langkah-langkah pengamanan
terhadap bangunan lain yang berada dekat sekali dengan lubang galian
yaitu dengan memberikan penunjang sementara pada bangunan
tersebut sehingga dapat dijamin bangunan tersebut tidak akan
mengalami kerusakan.
Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah
mencapai jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman
pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu dan atas petunjuk
Konsultan Pengawas/MK.
Perlindungan terhadap benda-benda berfaedah / milik Pemberi Tugas,
kecuali ditunjukkan untuk dipindahkan, seluruh barang-barang
berharga yang mungkin ditemui di lapangan harus dilindungi dari
kerusakan, dan bila sampai menderita kerusakan harus
direparasi/diganti oleh Kontraktor atas tanggungannya sendiri.
Bila suatu alat atau pelayanan dinas yang sedang bekerja ditemui di
lapangan dan hal tersebut tidak tertera pada gambar atau dengan cara
lain yang dapat diketahui oleh Kontraktor dan ternyata diperlukan
perlindungan atau pemindahan, Kontraktor harus bertanggung jawab
untuk mengambil setiap langkah apapun untuk menjamin bahwa
pekerjaan yang sedang berlangsung tersebut tidak terganggu.
Bila pekerjaan pelayanan umum terganggu sebagai akibat pekerjaan
Kontraktor, Kontraktor harus segera mengganti kerugian yang terjadi
yang dapat berupa perbaikan dari barang yang rusak akibat pekerjaan
Kontraktor. Sarana yang sudah tidak bekerja lagi yang mungkin
ditemukan di bawah tanah dan terletak di dalam lapangan pekerjaan
harus dipindahkan keluar lapangan ke tempat yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas/MK atas tanggungan Kontraktor.
2) Pekerjaan Urugan dan Pemadatan
Semua bagian/daerah urugan dan timbunan harus diatur berlapis
sedemikian, sehingga dicapai suatu lapisan setebal 15 cm dalam
keadaan padat. Tiap lapisan harus dipadatkan sebelum lapisan
berikutnya diurug.
Untuk Pekerjaan timbunan tanah dibawah plat pondasi KSLL minimal
dipadatkan 6 lapis.
Daerah urugan atau daerah yang terganggu harus dipadatkan dengan
alat pemadat/compactor Tamping Ramer type (stamper) yang disetujui
oleh Konsultan Pengawas/MK. Pemadatan dilakukan sampai mencapai
hasil kepadatan lapangan tidak kurang 95 % dari kepadatan maksimum
hasil laboratorium. Setiap tahapan pemadatan harus diberi nomor serta
dilengkapi data-data material urugan yang dipakai (nomor material)
dan tanggal pekerjaan dilakukan. Hal ini sangat diperlukan dalam
pekerjaan evaluasi hasil pemadatan.
Kontraktor harus melaksanakan penelitian kepadatan maksimum
terhadap kadar air optimum minimal satu kali untuk setiap jenis tanah
yang dijumpai di lapangan, juga termasuk disini jenis tanah yang
didatangkan dari luar yang akan dipergunakan sebagai tanah urugan.
Contoh tanah tersebut harus disimpan dalam tabung gelas atau plastik
untuk bukti penunjukan/referensi dan diberi label yang berisikan
nomor contoh, kepadatan kering maksimum dan kadar air optimumnya.
Penelitian harus mengikuti prosedur yang umum dipakai yaitu ASTMD-
1557-70.
Pengeringan/pengaliran air harus diperhatikan selama pekerjaan tanah
supaya daerah yang dikerjakan terjamin pengaliran airnya.
Kelebihan material urugan harus dibuang oleh Kontraktor ketempat
pembuangan yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas/MK.
Jika material urugan tidak cukup, material tambahan harus didatangkan
dari tempat lain, tanpa tambahan biaya.
f. Pengujian Mutu Pekerjaan
1) Konsultan Pengawas/MK harus diberitahu bila penelitian di lapangan
sudah dapat dilaksanakan untuk menentukan kepadatan relatif yang
sebenarnya di lapangan. Pengujian harus dilaksanakan pada setiap lapis
pemadatan.
2) Jika kepadatan dilapangan kurang dari 95 % dari kepadatan maksimum,
maka Kontraktor harus memadatkan kembali tanpa biaya tambahan
sampai niemenuhi syarat kepadatan, yaitu tidak kurang dari 95 % dari
kepadatan maksimum di laboratorium.
3) Penelitian kepadatan dilapangan harus mengikuti prosedur ASTM
D1556-70 atau prosedur lainnya yang disetujui Konsultan
Pengawas/MK. Penunjukan laboratorium harus dengan persetujuan
Konsultan Pengawas/MK dan semua biaya yang timbul untuk keperluan
ini menjadi beban Kontraktor.
4) Penelitian kepadatan di lapangan tersebut dilaksanakan setiap 500 M2
dari daerah yang dipadatkan atau ditentukan lain oleh Konsultan
Pengawas/MK.
5) Penentuan kepadatan di lapangan dapat dipergunakan salah satu cara
dari/prosedur di bawah ini:
"Density of soil inplace by sand-cone method" AASHTO T. 191.
"Density of soil inplace by driven cylinder method " AASHTO T.204.
"Density of soil inplace by the rubber balloon method" AASHTO
T.205. atau cara-cara lain yang harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas/MK.
C. PEKERJAAN PONDASI
1. Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang
1.1 UMUM
Semua bahan dan pekerjaan harus memenuhi syarat-syarat baik syarat-
syarat umum untuk pekerjaan struktur, syarat khusus untuk tiang beton,
syarat-syarat khusus sesuai dengan yang tercantum dalam syarat-syarat
ini.
1.2 SYARAT - SYARAT PEMANCANGAN
a. Pemancangan harus dilakukan dengan menggunakan alat mesin diesel
karena pukulannya umumnya lebih segaris dengan sumbu tiang,
dibandingkan dengan alat pancang mekanis lainnya. Metode
pemancangan lain dapat dilakukan setelah disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi.
b. Tiang pancang harus tersedia dilapangan sebelum pekerjaan pemancangan
dimulai.
c. Langkah-langkah/pentahapan pemancangan harus dilaksananakan oleh
tenaga ahli yang didatangkan khusus dari perusahaan pemancangan.
d. Pelaksanaan pemancangan harus dikoordinasikan dengan baik oleh
pelaksana pemancangan dengan pihak kontraktor, Konsultan
Manajemen Konstruksi.
e. Pemancangan Tiang pancang beton harus sedemikian rupa/sesuai
gambar rencana sehingga dapat diperoleh pondasi tiang pancang yang
baik, kokoh dan maksimal.
f. Sebelum pemancangan dilakukan harus meminta persetujuan tertulis
dari Konsultan Manajemen Konstruksi.
g. Pemborong harus menyediakan alat pancang lengkap yang dapat
menjamin pelaksanaan pemancangan tiang pada posisi yang tepat, baik
vertikal maupun jaraknya dari as ke as tiang. Alat pancang harus baik,
sehingga selama pemancangan tidak perlu ada perbaikan.
h. Dipergunakan alat Drop hamer
1.3 SPESIFIKASI TIANG PANCANG
Pada prinsipnya menggunakan tiang pancang beton pratekan, menggunakan
Balok kelas I, , untuk memenuhi panjang tiang pancang sambungan tiang
disesuaikan dengan kondisi lapangan dan kemudahan dalam mobilisasi.
sebelum didatangkan kontraktor harus menginformasikan ke Konsultan
Manajemen Konstruksi tentang tiang pancang yang akan dipergunakan.
1.4 TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas mutu pekerjaan yang
dilakukan. Persetujuan maupun kehadiran Konsultan Manajemen Konstruksi
atau konsultan di lapangan tidak mengurangi tanggung jawab Kontraktor.
2. Pekerjaan Pondasi Pasangan Batu Gunung
a. Lingkup Pekerjaan
1) Meliputi pengadaan bahan, peralatan dan pengarahan tenaga kerja guna
terlaksananya seluruh pasangan batu gunung yang berupa pondasi seperti
tertera pada gambar pelaksanaan.
2) Melaksanakan konstruksi-konstruksi kayu pembantu / pengaman yang
walaupun tidak tertera pada gambar tapi merupakan pekerjaan yang
prinsip guna pelaksanaan pekerjaan serta keamanan konstruksi serta
keselamatan kerja.
b. Bahan dan Peralatan
1) Batu gunung : batu yang dipergunakan harus batu pecah dengan kwalitas
baik, tidak porous, dengan kekerasan seperti ditetapkan didalam PUBBI'82.
Kontraktor tidak dibenarkan untuk melaksanakan pekerjaan memecah
batu didalam lokasi pekerjaan.
2) Semen : harus memenuhi syarat-syarat seperti ditetapkan didalam PBI‟71
-PUBBI'82, semen yang dipakai adalah Type 1 produk Tonasa atau Tiga Roda.
3) Pasir : harus terdiri dari butir-butir yang bersih, bebas dari bahan-bahan
organis, lumpur dan sebagainya, serta harus memenuhi komposisi butir
serta kekerasan seperti tercantum didalam PBI71, dan PU8BI'82.
4) Air : air yang digunakan harus air tawar yang bersih, dan tidak mengandung
minyak, asam alkali dan bahan-bahan organis/ bahan lain yang dapat
merusak beton. Apabila dipandang perlu pengawas dapat meminta kepada
Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan
bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
c. Persyaratan Pelaksanaan
1) Untuk pasangan pondasi batu gunung, agar dibuat terlebih dahulu profil
pondasinya dari kayu setara Meranti ukuran 2/3 cm dengan konstruksi
yang kuat dan disetujui oleh Pengawas yang ditempatkan disetiap pojok
galian.
2) Pasangan batu gunung baru dapat dilaksanakan setelah galian disetujui
oleh Pengawas.
3) Sebelum pasangan batu dilaksanakan tanah dasar harus dipadatkan hingga
mencapai kepadatan dengan CBR minimum 3 % kemudian diadakan
perbaikan tanah dasar dengan lapisan pasir padat 10 cm, dan dengan atau
lapisan batu kosong seperti ditetapkan pada gambar pelaksanaan.
4) Batu pecah yang akan dipasang harus direndam didalam air.
5) Untuk kestabilan konstruksi, batu pecah dengan dimensi lebih kecil
ditempatkan dibagian atas, bahan-bahan ini harus ditempatkan diantara
batu-batu pecah tersebut, antara batu harus ada perekatnya.
6) Campuran untuk pasangan batu gunung dipakai 1 pc : 3 ps berlaku untuk
seluruh pasangan batu gunung yang ditetapkan pada gambar pelaksanaan.
7) Pada pasangan batu gunung untuk pondasi ini harus dilengkapi dengan stek
dari besi dengan diameter 10 mm yang dicor monolith, dengan sloof beton
yang ditempatkan setiap 1,5 meter.
8) Seluruh gambar rencana pondasi harus dibaca bersama dengan gambar
Denah pada gambar Arsitektur.
9) Setiap perubahan/ ketidakcocokan yang terjadi harus segera dilaporkan
keoada Perencana/ Pengawas, untuk mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu.
C. PEKERJAAN CETAKAN BETON
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan,
pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan
Bekisting sebagai cetakan beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi dan
gambar-gambar disiplin lain yang berhubungan seperti diuraikan datam uraian
dan syarat-syarat pelaksanaan, secara aman dan benar.
b. Persyaratan Bahan
1) Bahan Bekisting yang dipergunakan dapat berbentuk : beton, baja,
pasangan bata yang diplester, kayu atau material lain yang dapat
dipertanggungjawabkan kualitasnya. Penggunaan Bekisting siap pakai
produksi pabrik tertentu diizinkan untuk dipergunakan, selama dapat
disetujui oleh Konsultan Perencana. Bekisting yang
terbuat dari kayu harus menggunakan kayu jenis meranti atau setara.
Ukuran material yang digunakan harus sedemikian rupa, sehingga pada
saat dibebani dengan beton segar tidak mengalami deformasi vertikal
maupun lateral yang melampaui toleransi yang diizinkan.
2) Kontraktor dapat mengusulkan alternatif jenis Bekisting yang akan dipakai,
dengan melampirkan brosur/gambar Bekisting tersebut beserta
perhitungannya untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas/MK. Dengan catatan bahwa alternatif Bekisting tersebut tidak
merupakan kerja tambah dan tidak menyebabkan kelambatan dalam
pekerjaan. Sangat diharapkan agar Kontraktor dapat mengajukan usulan
Bekisting yang dapat mempersingkat waktu pelaksanaan tanpa
mengurangi/membahayakan mutu beton dan sesuai dengan peraturan-
peraturan yang berlaku.
c. Syarat- Syarat Pelaksanaan
Pemasangan
1) Perencanaan elemen pendukung Bekisting/cetakan beton harus dianalisa
sedemikian rupa, sehingga mampu memikul beban ke semua arah yang
mungkin terjadi (kuat), tanpa mengalami deformasi yang berlebihan
(kaku), dan juga harus memenuhi syarat stabilitas. Peninjauan terbadap
kemungkinan beban di luar beban beton juga harus dipertimbangkan,
seperti kemungkinan beban angin, hujan termasuk beban aktifitas kerja
yang berlangsung di atasnya. Untuk
2) mempercepat pelaksanaan Kontraktor diizinkan untuk
mempertimbangkan penggunaan Bekisting yang siap pakai dengan
persetujuan dari Konsultan Pengawas/MK. Semua analisa dan
perhitungan Bekisting berikut elemen pendukungnya harus
diserahkan kepada Konsultan Pengawas/MK sebelum pelaksanaan
dilakukan, Analisa harus dilakukan sesuai dengan "Recommended Practise
for Concrete formwork" (ACI. 317-68)
3) Semua ukuran-ukuran penampang struktur beton yang tercantum dalam
gambar struktur adalah ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk
plesteran/finishing. Tambahan seperti bentuk tertentu yang tercantum
dalam gambar arsitektur juga harus diperhitungkan baik sebagai beban
maupun dalam analisa biaya.
4) Sebelum memulai pekerjaannya, Kontraktor harus mendapatkan
persetujuan tertulis atas perhitungan Bekisting/cetakan yang diserahkan
kepada Konsultan Pengawas/MK. Tanpa persetujuan tersebut, Kontraktor
tidak diperkenankan untuk memulai pembuatan Bekisting/cetakan di
lapangan.
5) Walaupun sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK, tanggung jawab
sepenuhnya atas kekuatan, kekakuan dan stabilitas Bekisting menjadi
tanggung jawab sepenuhnya kontraktor. Jika terjadi hal-hal yang diluar
perkiraan ataupun kekeliruan yang mengakibatkan timbulnya biaya
tambah, maka semua biaya tersebut menjadi tenggung jawab Kontraktor.
Bekisting harus dibuat sesuai dengan yang dibuat dalam gambar kerja.
Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja harus segera
dibongkar.
6) Semua Bekisting harus diberi penguat datar dan silang sehingga
kemungkinan bergeraknya Bekisting selama pelaksanaan pekerjaan dapat
dihindarkan.
7) Susunan Bekisting dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian
rupa sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh
Konsultan Pengawas/MK.
8) Penyusunan Bekisting harus sedemikian rupa hingga pada waktu
pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang
bersangkutan.
Bekisting beton hanya diperbolehkan dipakai maksimal 2 (dua) kali, kecuali
ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas/MK. Bekisting yang akan
digunakan berulang harus dipersiapkan sedemikian rupa sehingga dapat
dijamin permukaan Bekisting tetap rapih dan bersih.
9) Bekisting harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran
kerataan/kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar
konstruksi.
10) Bekisting harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran.
Harus dipersiapkan sistem pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat
dibasahkan, air dapat mengalir ke tempat yang diinginkan dan Bekisting
tidak tergenang oleh air.
11) Bekisting harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi
kebocoran atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak
berubah bentuk) dan tidak bergoyang.
12) Sebelumnya dengan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/MK,
baut-baut, tie rod serta beton spacer yang diperlukan untuk ikatan-ikatan
dan pengatur ketebalan selimut beton dalam beton harus diatur
sedemikian, sehingga bila Bekisting dibongkar kembali, maka semua besi
tulangan harus berada dalam selimut beton.
13) Bekisting beton exposed harus dilapisi dengan menggunakan Release Agent
pada permukaan Bekisting yang menempel pada permukaan beton. Apabila
Release Agent berpengaruh pula pada warna permukaan beton, maka
pemiiihan jenis dan penggunaannya harus dilakukan dengan seksama. Cara
pengecoran beton harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga siar-
siar pelaksanaan tidak merusak penampilan beton exposed tersebut Merk
dan jenis Release Agent yang telan disetujui bersama, tidak boleh diganti
dengan merk dan jenis lain. Untuk itu Kontraktor harus memberitahukan
terlebih dahulu nama perdagangan dari Release Agent tersebut, data
bahan-bahan bersangkutan, nama produsennya, jenis bahan-bahan mentah
utamanya, cara-cara pemakaiannya, resiko-resiko dan keterangan-
keterangan lain yang dianggap perlu untuk memperoleh persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas/MK.
14) Bagian terendah (dari setiap tahap pengecoran) dari Bekisting kolom atau
dinding beton harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan
khususnya pada bagian pertemuan Kolom dengan balok untuk kemudahan
pembersihan.
15) Pada prinsipnya semua penunjang Bekisting menggunakan steger besi
(scafolding). Dan dilakukan dibawah pengawasan ketat oleh Konsultan
Pengawas/MK dengan pemilihan material yang memenuhi syarat.
16) Setelah pekerjaan diatas selesai, Kontraktor harus meminta persetujuan
dari Konsultan Pengawas/MK dan minimum 3 (tiga) hari sebelum
pengecoran Kontraktor harus mengajukan permohonan tertulis untuk izin
pengecoran kepada Konsultan Pengawas/MK.
17) Material bekisting yang akan di pasang, diangkat ke lantai 2 maupun ke
lantai 3 dengan menggunakan peralatan elektrik katrol kapasitas 2 ton.
18) Dalam pemasangan dan fabrikasi bekisting, di atur sedemikian rupa
sehingga untuk pekerjaan pengangkutan ke atas lantai 2 dan lantai 3 tidak
jauh dari elektrik hoist (katrol), sehingga waktu yang dipergunakan untuk
mengangkat material ke atas bisa dilakukan dengan cepat.
Pembongkaran
1) Pembongkaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia,
dimana bagian konstruksi yang dibongkar Bekistingnya harus dapat
memikul berat sendiri dan beban- beban pelaksanaannya.
2) Pembongkaran Bekisting dapat dilakukan setelah mencapai waktu sbb:
Sisi-sisi balok, kolom dan dinding 3 hari
Balok beton dan pelat beton dengan tiang 14 hari
penyanggah tidak dilepas
19)
Tiang-tiang penyanggah pelat beton 21 hari
Tiang-tiang penyanggah balok-balok 21 hari
Tiang-tiang penyanggah overstek. 28 hari
4) Waktu pembongkaran tersebut hanya berlaku untuk Bekisting dengan
beton bertulang biasa, dan harus dilakukan pertimbangan tersendiri untuk
beton yang dibebani berlebihan pada saat pekerjaan sedang berlangsung.
5) Untuk mempercepat waktu pembongkaran, Kontraktor dapat
merencanakan dan mengusulkan metode dan perhitungan yang akan
digunakan, dan usulan tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas/MK. Tidak ada biaya tambah untuk hal tersebut
6) Setiap rencana pekerjaan pembongkaran Bekisting harus diajukan terlebih
dahulu secara tertulis untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK.
7) Permukaan beton harus terlihat baik pada saat Bekisting dibuka, tidak
bergelombang, berlubang atau retak-retak dan tidak menunjukan gejala
keropos/tidak sempurna.
8) Bekisting harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak dengan cara
yang dapat menimbulkan kerusakan pada beton dan material-material lain
disekitarnya, dan pemindahan Bekisting harus dilakukan sedemikian rupa
sehingga tidak menimbulkan kerusakan akibat benturan pada saat
pemindahan.
9) Perbaikan bekisting yang rusak akibat kelalaian Kontraktor rnenjadi
tanggungan Kontraktor.
10) Apabila setelah Bekisting dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton
yang keropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan
konstruksi tersebut, maka Kontraktor harus segera memberitahukan
kepada Pengawas, untuk meminta persetujuan tertulis mengenai cara
perbaikan, pengisian atau pembongkarannya. Kontraktor tidak
diperbolehkan menutup/mengisi bagian beton yang keropos tanpa
persetujuan tertulis Konsulatn Pengawas/MK. Semua resiko yang
terjadi sebagai akibat pekerjaan terebut dan biaya-biaya perbaikan,
pembongkaran atau pengisian atau penutupan bagian tersebut, menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
11) Seluruh bahan-bahan bekas Bekisting yang tidak terpakai harus
dibersihkan dari lokasi proyek dan dibuang pada tempat yang telah
ditentukan oleh Pengawas schingga tidak mengganggu kelancaran
pekerjaan.
12) Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Pengawas
mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti
berikut :
Konstruksi beton yang keropos yang dapat mengurangi kekuatan
konstruksi.
Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk/ukuran yang
direncanakan atau possi-posisirinya tidak seperti yang ditunjukan oleh
gambar.
Konstruksi beton yang tercampur dengan kotoran/ kayu atau benda
lainnya yang dapat memperlemah kekuatan konstruksi.
Dan cacat lain yang menurut pendapat Pengawas dapat mengurangi
kekuatan konstruksi.
D. PEKERJAAN BETON BERTULANG
a. Lingkup Pekerjaan
Mencakup penyediaan semua tenaga, alat-alat dan bahan untuk menyelesaikan
semua pekerjaan beton dan beton bertulang sesuai dengan gambar-gambar
konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tambahan dari
Perencana dalam uraian syarat-syarat pelaksanaan.
b. Referensi/Standar
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan-persyaratan selanjutnya, maka
sebagai dasar pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :
1) Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI-1982); NI-3.
2) Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (NI-2).
3) Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961 (NI-5).
4) Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8). .
5) ASTM C-150 "Specification for Portland Cement".
6) ASTM C-33 "Standard Specification for Concrete Aggregates".
7) Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
8) Peraturan Bangunan Nasionsl 1978.
9) "American Society for Testing and Material (ASTM)".
10) "American Concrete Institute (ACI)".
11) Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tulisan
yangdiberikan oleh Konsultan Pengawas/MK. Peraturan-peraturan yang
diperlukan supaya disediakan oleh Kontraktor di "site".
12) Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.
13) Buku Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan
Struktur Tembok Bertulang untuk Gedung 1983.
14) Pedoman Beton Indonesia 1938.
15) SI1 0013-81 "Mutu dan Cara Uji Semen Portland".
16) SII 0052-80 "Mutu dan Cara Uji Agregat Beton".
17) SII 0136-84 "Baja Tulangan Beton".
18) SII 0784-83 "Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton".
c. Tenaga Kerja, Tenaga Ahli dan Bahan-Bahan
1) Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang
yang berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya.
2) Apabila Konsultan Pengawas/MK memandang perlu, Kontraktor dapat
meminta nasihat-nasihat dari tenaga ahli yang ditunjuk Konsultan
Pengawas/MK atas beban Kontraktor.
3) Portland Cement.
Digunakan Portland Cement jenis II menurut NI-8 atau type-I menurut
ASTM dan memenuhi S.400 menurut standard portland cement yang
digariskan oleh Assosiasi Semen Indonesia serta memenuhi persyaratan
SII 0013-81. Produk semen yang disyaratkan pada pekerjaan ini adalah
Tonasa atau Tiga Roda.
Untuk pekerjaan beton yang berhubungan langsung dengan tanah,
dimana air tanah mengandung kadar Sulfat lebih dari 300 ppm, maka
harus digunakan semen khusus yang memiliki ketahanan terhadap
Sulfat (Semen type-V).
Merek yang dipilih tidak dapat ditukar-tukar dalam pelaksanaan kecuali
dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas/MK.
Pertimbangan Konsultan Pengawas/MK hanya dapat dilakukan dalam
keadaan :
Tidak adanya persediaan di pasaran dari merek yang telah terpilih.
Usulan merek lain tersebut harus disertai dengan data-data teknis
yang menunjukkan bahwa mutu semen tersebut adalah sesuai
dengan ayat 4.1 tersebut diatas.
4) Agregat
Kualitas agregat harus memenuhi syarat-ayarat PBI 1971 dan SII 0052-80.
Agregat kasar harus berupa batu pecah yang mempunyai susunan
gradasi yang baik, cukup syarat kekerasan dan padat (tidak porous).
Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari 3 cm.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari
bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya. Kadar
lumpur tidak boleh melebihi 4% berat
Untuk bagian dimana pembesian cukup berat (cukup rumit dan rapat)
digunakan agregat kasar dengan dimensi maksimum sebesar jarak
bersih antar tulangan terpasang.
5) Besi Beton
Besi beton harus bebas dari karat, sisik dan lain-lain lapisan yang dapat
mengurangi lekatnya pada beton. Memenuhi syarat SII 0136-84. Kecuali
ditentukan lain dalam gambar, digunakan besi dari jenis BJTP-24 untuk
diameter Ø12 mm dan besi dari jenis BJTD-32 untuk diameter lainnya.
Untuk Penulangan plat lantai dipergunakan Wire Mesh dia. 8mm dari
besi ulir dengan Mutu Baja U – 39 dengan jarak antar tulangan 15cm.
Perlengkapan besi beton, meliputi semua peratatan yang diperlukan
untuk mengatur jarak tulangan/besi beton dan mengikat tulangan-
tulangan tempatnya. Besi tulangan harus terpasang dengan kokoh
sehingga tidak terjadi pergerakan/pergeseran pada saat pengecoran,
ukuran, bentuk dan posisi spacer harus rmmperoleh persetujuan
Konsultan Pengawas/MK sebelum pekerjaan dimulai.
Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang diminta, maka
diperlukan adanya sertifikat dari pabrik (Mild Sertificate) disertai
tanggal produksi yang sesuai dengan nomor yang tertera pada tag yang
terikat pada setiap pengiriman. Pemeriksaan terhadap ketepatan
ukuran dilakukan oleh Konsultan Pengawas/MK secara acak
dilapangan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat mutu maupun
ukuran harus segera dikeluarkan dan lapangan pekerjaan. Besi tulangan
yang digunakan sesuai standar SII klas 1.
6) Floor Deck Struktural
Jika tidak ditentukan lain dalam gambar rencana, maka system
penulangan pelat beton yang digunakan adalah system tulangan lembar
baja Floor Deck Struktural.
Jenis Floor Deck Struktural yang digunakan adalah setara produk
COMBIDECK atau ICON STEEL dengan spesifikasi sebagai berikut :
---------------------------------------------------------------------------
Spesifikasi Standard
---------------------------------------------------------------------------
Ketinggian profil
45 mm
Lebar efektif 870 mm
Ketebalan 0,75 mm
Berat satuan 8,08 Kg/m2
Perlindungan korosi Zincoated Z
275 Jumlah gelombang utk tiap lebar ef. 6 gelombang
Pemasangan Steel floor decking, sebelum dipasang di antara dua balok,
terlebih dahulu dilakukan pemotongan dengan menggunakan mesin
pemotong ataugurinda dengan terlebih dahulu dilakukan pengukuran
yang akurat, sehingga potongan steel floor decking tersebut tidak
kurang dari persyaratan yang tertera dan dikeluarkan dari fabriknya.
Material steel floor decking dipotong terlebih dahulu di bawah,
kemudian untuk memudahkan pemasangan dan pengangkatan ke area
yang akan dipasang dipergunakan elektrik katrol.
7) Admixture
Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara
mencampur dan mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat
tidak diperlukan penggunaan sesuatu admixture. Jika penggunaan
admixture masih dianggap perlu, Kontraktor diminta terlebih dahulu
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/MK mengenai hal
tersebut. Untuk itu Kontraktor diharapkan memberitahukan nama
perdagangan admixture tersebut dengan keterangan mengenai tujuan,
data-data bahan, nama pabrik produksi, jenis bahan mentah utamanya,
cara-cara pemakaiannya, resiko-resiko dan keterangan-keterangan lain
yang dianggap perlu.
Untuk area plat dak beton, Toilet dan balkon yang nantinya akan terkena
air maka permukaan beton harus dilapisi waterproofing type Coating (
merk Superflex atau setara ) yang diaplikasi dengan coating (minimum
2 kali pelapisan). Dan setelah diaplikasi perlu dilakukan water test
selama 2 X 24 jam (tes rendam), dan setelah diyakini tidak terlihat
adanya kebocoran atau bercak - bercak air, maka diatas lapisan
waterproofing tersebut perlu dilapisi dengan screed atau adukan semen
setebal 3-5 cm dengan kemiringan yang diatur sedemikian rupa kearah
saluran air atau drain pembuangan. Kemudian setelah itu baru dapat
dilakukan pemasangan keramik pada toilet, balkon atau pada plat dak
beton. Maka Tes rendam perlu dilakukan sekali lagi selama 1 X 24 jam
agar yakin dijumpai lagi adanya kebocoran.
Dan pada setiap pipa PVC yang akan menembus plat beton untuk area
yang akan kemungkinan digenangi atau terkena air, maka antara
pertemuan pipa PVC dan 1 permukaan atas plat dak beton harus diberi
Epoxy di sekeliling pipa tersebut.
7) Penyimpanan
Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan, pada umumnya harus
sesuai dengan waktu dan urutan pelaksanaan.
Semen harus didatangkan dalam zak yang utuh/tidak pecah, tidak
terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak segera
setelah diturunkan dan disimpan dalam gudang yang kering, terlindung
dari pengaruh cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai yang bebas
dari tanah. Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai
mengeras).
Besi beton harus ditempatkan bebas dari tanah dengan menggunakan
bantalan- bantalan kayu dan bebas lumpur atau zat-zat asing lainnya
(misalnya minyak dan lain-lain).
Agregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah
menumt jenis dan gradasinya serta harus beraiaskan lantai beton untuk
menghindari tercampur dengan tanah.
8) Certificate Test
Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan
memberikan kepada Konsultan Pengawas/MK "Certificate Test" dari
bahan-bahan besi dan Portland Cement dari produsen/pabrik.
9) Air Kerja
Air yang dipergunakan untuk pembuat beton harus bersih, tidak boleh
mengandung minyak, asam alkali, garam - garam, zat organik atau
bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan.
Air yang dipergunakan untuk pembuat beton yang didalamnya akan
tertanam logam aluminium, serta beton bertulang tidak boleh
mengandung sejumlah ion klorida. Sebagai pedoman kadar ion klorida
(CL) ddak melampaui 500 mg per liter air.
Air tawar yang tidak dapat di minum, tidak boleh dipakai untuk
pembuatan beton, kecuali disetujui oleh konsultan Perencana.
10) Contoh Yang Harus Disediakan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh
material split, pasir, besi beton, semen PC, admixture dll untuk
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas/MK.
Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK akan
dipakai sebagai standar/pedoman untuk memeriksa/persetujuan
material yang dikirim oleh Kontraktor kelapangan.
Kontraktor diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh-
contoh yang telah disetujui dibangsal Konsultan Pengawas/MK.
d. Kualitas Beton & Cara Pelaksanaan
1) Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan,
toleransi dan penyelesaian. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang
terletak langsung di atas tanah, harus dibuatkan lantai kerja dari beton tak
bertulang dengan campuran semen : pasir: koral = 1:3:5
2) Kecuali yang ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton adalah K-250
(tegangan tekan karakteristik untuk kubus beton ukuran 15 x 15 x 15 cm3
pada usia 28 hari). Evaluasi penentuan karaktenstik ini digunakan
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam PBI 1971. Kecuali untuk beton
poer, pedestal kolom atau ditentukan lain dalam gambar, menggunakan K-
275.
3) Mutu beton K-225 digunakan untuk kolom-kolom praktis dan bagian-
bagian lain yang tidak memikul beban, kecuali ditentukan lain. Pembuatan
beton mutu K-175 harus menggunakan concrete mixer (molen) Untuk
menghindari retak-retak akibat susut, maka pengecoran harus dilakukan
secara bertahap dengan pola papan catur, urutan pekerjaan harus
diusulkan oleh Kontraktor untuk mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas/MK.
4) Untuk pelaksanaan pemasangan Structural Floor Deck, besi tulangan
tambahan diperlukan sebagai tulangan susut; tulangan negative pada pelat
lantai menerus dan tulangan positif tambahan untuk memenuhi syarat
ketahanan terhadap kebakaran dalam kondisi tertentu.
5) Untuk mendapatkan struktur pelat lantai yang stabil serta lantai yang kuat
maka diperlukan fastener berupa self tapping screw atau paku rivet.
6) Untuk menghindari kebocoran samping pada saat pengecoran, atas
persetujuan Konsultan Pengawas/MK dapat dipergunakan end stop atau
form side, sedangkan pada sambungan menerus dapat digunakan sealing
strip.
7) Seluruh assesories tambahan yang diperlukan sudah termasuk dalam
system structural floor decking terpasang.
8) Kontraktor harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat
kualitas beton dengan memperhatikan data-data pengalaman pelaksanaan
di tempat lain atau dengan mengadakan trial-mix di laboratorium yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK.
9) Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan-
ketentuan yang disebut dalam pasal 4.7 dan 4.9 dari PBI 1971 mengingat
bahwa W/C factor yang sesuai disini adalah sekitar 0.52 - 0.55 maka
pemasukan adukan ke dalam cetakan benda uji dilakukan menurut pasal
4.9 ayat 3 PBI 1971 tanpa menggunakan penggetar.
10) Pada masa-masa pembetonan pendahuluan, harus dibuat minimum 1
benda uji per 2 m3 beton hingga dengan cepat dapat diperoleh 20 benda uji
yang pertama. Pengambilan benda uji harus dengan periode antara yang
disesuaikan dengan kecepatan pembetonan.
11) Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton
yang dibuat dengan disahkan oleh Konsultan Pengawas/MK dan laporan
tersebut harus dilengkapi dengan nilai karakteristiknya. Laporan tertulis
tersebut harus disertai sertifikat dari laboratorium. Penunjukan
laboratorium harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas/MK.
12) Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung
setelah seluruh komponen adukan masuk kedalam mixer.
13) Penyampaian beton (adukan) dari mixer ke tempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya pemisahan
komponen-komponen beton.
14) Harus digunakan Concrete Vibrator untuk pemadatan beton.
15) Beton Ready Mix
Diusulkan untuk rnenggunakan beton ready mix, dengan catatan :
Prosedur persetujuan adukan beton ready mix tiap mutu beton
sesuai dengan trial mix (mix design) yang telah diuji di laboratorium.
Kontraktor bertanggung jawab penuh, atas kualitas beton ready mix
sesuai dengan syarat-syarat dalam spesifikasi ini.
Dalam hal penggunaan truck mixer, penambahan admixture dapat
dilakukan untuk mempertahankan kemampuan kerja beton, dengan
catatan beton yang dihasilkan harus mempunyai kualitas yang sama
dengan yang disyaratkan.
16) Beton Kolom Praktis
Posisi dan penempatan Kolom Praktis disesuaikan seperti yang
tercantum pada gambar Arsitektur.
Untuk setiap pemasangan batu bata seluas 9 m3 maka disekeliling luar
pasangan batu bata tersebut harus diberi Kolom dan Balok Praktis.
Pada setiap pertemuan antara Kolom Praktis dan susunan vertikal batu
bata harus diberi stek pembesian dengan Ø8 - 500 mm (panjang 400
mm).
e) Penggantian Besi
1) Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai
dengan apa yang tertera pada gambar.
2) Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman Kontraktor atau pendapatnya
terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan
pembesian yang ada, maka:
Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi
pembesian yang tertera dalam gambar, secepatnya hal ini diberitahukan
pada Perencana konstruksi untuk sekedar informasi.
Jika hal tersebut diatas akan dimintakan oleh Kontraktor sebagai
pekerjaan lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan
setelah ada persetujuan tertulis dari Perencana konstruksi.
Jika diusulkan perubahan jalannya pembesian, maka perubahan
tersebut hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan tertulis dari
Perencana konstruksi. Mengajukan usul dalam rangka tersebut diatas
merupakan keharusan bagi Kontraktor.
3) Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai
dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran
diameter besi dengan diameter yang terdekat dengan catatan :
Harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas/MK.
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi di tempat tersebut tidak
boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang
dimaksud adalah jumlah luas penampang besi terhadap penampang
beton). Khusus untuk balok induk, jumlah luas penampang besi pada
tumpuan juga tidak boleh lebih kecil dari pembesian aslinya.
Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan kerumitan pembesian
ditempat tersebut atau di daerah overlapping yang dapat menyulitkan
pengecoran beton dan pemadatan dengan penggetar.
4) Toleransi Besi
Diameter, ukuran sisi Variasi dalam Toleran
(atau jarak antara dua berat yang si
permukaan yang diperbolehkan diamet
berlawanan) er
Dibawah 10 mm ±7 ± 0.4 mm
%
10 mm sampai 16 mm(tapi ±5 ± 0.4 mm
tidak termasuk diameter 16 %
mm)
16 mm sampai 28 mm(tapi ±4 ±0.5 mm
tidak termasuk diameter 28 %
mm)
±2 ±0.6 mm
28 mm sampai 32 mm
%
f) Perawatan Beton
1) Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, sehingga tidak terjadi
penguapan cepat.
2) Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus
diperhatikan.
3) Beton harus dirawat dengan membasahi paling sedikit selama 7 hari
setelah pengecoran.
g) Tanggung Jawab Kontraktor
1) Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai
dengan ketentuan-ketentuan di atas dan sesuai dengan gambar-gambar
konstruksi yang diberikan.
2) Adanya atau kehadiran Konsultan Pengawas/MK selaku wakil Pemberi
tugas atau Perencana yang sejauh mungkin melihat/mengawasi/menegur
atau memberi nasehat tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh tersebut
di atas.
h) Perbaikan Permukaan Beton
1) Penambalan pada daerah yang tidak sempurna, keropos dengan cara
grouting setelah pembukaan Bekisting, hanya boleh dilakukan setelah
mendapat persetujuan dan sepengetahuan Konsultan Pengawas/MK.
Bahan grouting yang akan dipergunakan harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Perencana/Konsultan Pengawas/MK.
2) Jika ketidaksempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan
permukaan yang diharapkan dan diterima oleh Konsultan Pengawas/MK,
maka harus dibongkar dan diganti dengan pembetonan kembali atas beban
biaya Kontraktor.
3) Ketidaksempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur,
pecah/retak, ada gelembung udara, keropos, berlubang, tonjolan dan yang
lain yang tidak sesuai dengan bentuk yang diharapkan/diinginkan.
i) Pembersihan
1) Pembersihan pada bekisting/cetakan beton harus dilakukan secara baik
dan teratur, agar pada saat pengecoran beton, kotoran bekas potongan
kayu, puing-puing tidak sampai tercampur dengan adukan beton.
2) Khusus pada permukaan beton tempat sambungan/lanjutan pengecoran,
selain harus dibersihkan, permukaan beton yang berpori/berlubang-
lubang juga harus di bobok menggunakan pahat beton (betel) hingga
mencapai bidang permukaan yang padat. Hal ini untuk menjaga kontinuitas
kepadatan dan kekuatan beton terutama pada daerah- daerah sambungan
beton.
j) Pengujian
1) Selama pelaksanaan harus dilakukan pengujian slump. Cara pengujian
slump adalah sebagai berikut;
Beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton
(bekisting). Cetakan slump dibasahi dan ditempatkan diatas kayu yang
rata atau plat beton. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya.
Kemudian adukan tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi diameter
16 mm panjang 30 cm dengan ujung yang bulat (seperti peluru).
Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya.
Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk
dalam satu lapisan yang dibawahnya. Setelah atasnya diratakan, segera
cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunannya (nilai
slumpnya).
3 PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. PEKERJAAN BAWAH LANTAI
1.1. Penimbunan Bawah
Lantai Lingkup
Pekerjaan
Persyaratan ini mencakup semua Pekerjaan Urugan Pasir di bawah lantai serta
pekerjaan yang berhubungan dengan itu.
Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan Urugan
Untuk pekerjaan urugan harus diperhatikan bahwa daerah yang akan diurug
benar-benar telah bersih dari humus, akar-akar kayu, kotoran dan lain-lain.
Tanah-tanah bekas galian bila dijadikan tanah urugan harus bersih dari
sampah maupun batu-batuan.
Pengurugan dengan tanah apabila harus diperlukan harus dilaksanakan
dengan pemadatan selapis demi selapis, tiap lapis tebalnya 20cm dan
dilakukan dengan alat/mesin compactor dan setiap lapisan dipadatkan dengan
tingkat kepadatan 90% dan harus diadakan pengujian lapangan sesuai dengan
ASTM D-689 dan ASTM D-1556
Urugan Pasir
Urugan pasir diperlukan untuk dasar rabat beton lantai serta tempat-tempat
lain yang ditunjukkan dalam gambar rencana. Tebal urugan pasir adalah sesuai
gambar.
Pasir urugan harus bersih dari akar-akar serta kotoran lainnya. Pasir local
dapat dipergunakan untuk urugan.
Urugan pasir harus dipadatkan dengan disiram air sehingga dicapai kepadatan
yang stabil.
1.2. Rabat Beton Lantai (Tanpa
Tulangan) Lingkup Pekerjaan
Persyaratan ini mencakup pekerjaan beton, bekisting dan pemasangan lapisan alas
plastic cor serta pekerjaan lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
Referensi/Standar
Semua pekerjaan desain, pelaksanaan dan material, jika tidak ditentukan dalam
persyaratan ini harus didasrkan pada ketentuan berikut ini :
NI – 2
NI – 3
NI – 5
NI – 8
PUBI
Bahan / Material
Bekisting
Kayu untuk penyangga dan papan pengecoran tepi beton rabat harus
menggunakan kayu klas II jenis Meranti atau jenis lain yang lebih baik. Untuk
papan pengecoran dapat dipergunakan papan Meranti ataupun multipleks. Pada
bagian dasar rabat beton, diatas urugan pasir alas harus dilapisi dengan plastic cor
dengan ketebalan minimum 0,35mm.
Semen
Semen yang digunakan adalah type I.
Pasir
Pasir harus sesuai dengan persyaratan dalam NI – 1
Kerikil
Kerikil atau batu pecah harus sesuai dengan persyaratan dalam NI – 2.
Bahan Tambahan
Bahan tambahan (admixture), jika akan dipakai harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas/MK dan Perencana.
Beton Adukan Lapangan
Beton adukan lapangan adalah setara dengan mutu K-175 sesuai dengan NI-2
disuplai oleh Kontraktor. Beton harus diproduksi dengan pencampuran mekanis
menggunakan Mollen (concrete mixer).
Pelaksanaan Pekerjaan / Pemasangan
Pekerjaan Bekisting
Struktur bekisting tepi beton rabat harus didesain dengan kokoh, sehingga
pada saat pembuatan, pengecoran, perawatan dan pembongkarannya, beton
rabat tidak mengembang dan mempunyai bentuk, ukuran, posisi, kelurusan, lot
yang sesuai dengan rencana.
Daerah tepi yang rawan terhadap kembung/mengembang harus diberi
perkuatan ekstra sehingga struktur bekisting kokoh. Sambungan bekisting
harus rapat dan diberi lapisan anti bocor.
Pada permukaan urugan pasir harus dilapisi dengan plastic cor tebal 0,35mm.
Pada bagian sambungan plastic cor harus diberi overlapping selebar 20cm
yang disambung dengan seal tape plastic atau dilipat secara overlap dan di
staples sehingga tidak menyebabkan hasil akhir beton menjadi rusak.
Permukaan bekisting tepi rabat beton harus dibersihkan dari semua kotoran
dengan air sehingga semua bidang basah sebelum pengecoran dilaksanakan.
Pembongkaran bekisting harus dilakukan sesuai dengan persyaratan NI-2, atau
14 hari setelah pengecoran akhir selesai. Jika pembongkaran akan
dilaksanakan lebih awal dari ketentuan tersebut, harus dimintakan
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas/MK dengan menyertakan
perhitungan kekuatan beton tersebut terhadap beban pelaksanaan yang
dipikul pada saat dan setelah pembongkaran.
Pekerjaan Rabat Beton Adukan Lapangan
Semua material campuran dan ukuran campuran harus dilakukan dengan alat
timbangan/takaran atau bak pengukur dengan mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas/MK.
Peralatan penakar volume campuran untuk pekerjaan dengan volume besar,
dibuat berdasarkan ukuran 1 zak semen, terbuat dari kayu atau bahan lain yang
sesuai dan memadai untuk berfungsi sebagai penakar semen dan pasir,
konstruksinya kokoh, kuat dan tahan lama. Untuk pekerjaan dengan volume
kecil penakaran dapat menggunakan ember yang terbuat dari plastik atau dari
pelat besi.
Pencampuran harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton (mollen) atau
jika ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas/MK.
Selama pengecoran beton, Kontraktor harus membuat kubus-kubus beton
15x15x15cm3, dibuat ditempat pengecoran untuk diperiksa di laboratorium
pengujian beton. Fasilitas laboratorim disediakan oleh Kontraktor dengan
persetujuan Konsultan Pengawas/MK. Pada permulaan pelaksanaan beton
sampai 60m3 harus dibuat minimal 20 (dua puluh) benda uji. Selanjutnya
untuk setiap 5 m3 pekerjaan beton harus dibuat 1 (satu) buah benda uji.
Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian slump. Adukan beton
untuk pengujian slump ini harus diambil langsung dari mesin pengaduk dengan
menggunakan ember atau alat lain yang tidak menyerap air. Pengujian slump
ini dengan kerucut besi terpancung, diameter bawah 20cm, diameter atas
10cm, tinggi kerucut 30cm. Kerucut diisi adukanbeton 3 lapis yang sama besar,
masing-masing ditusuk-tusuk besi baja dia. 16mm tiga puluh detik setelah
bidang atas kerucut merata, kerucut ditarik keatas dan penurunan kerucut
beton diukur. Penurunan yang diperbolehkan adalah maksimum 11cm dan
minimum 9cm.
Pekerjaan Rabat Beton dengan Readymix
Mutu material campuran dan control kualitas untuk pekerjaan readymix menjadi
tanggung jawab Kontraktor. Laboratorium dan perlengkapan pengujian beton
disediakan oleh Kontraktor.
Persiapan Pengecoran
Sebelum pencampuran dimulai, Kontraktor harus membuat perhitungan
desain campuran untuk mutu beton yang disyaratkan (Mix Design beton).
Sebelum saat pengecoran beton, Kontraktor harus melapor pada Konsultan
Pengawas/MK untuk pemeriksaan. Persetujuan dimulainya pengecoran akan
diberikan oleh Konsultan Pengawas/MK setelah pemeriksaan.
Kontraktor diharuskan membuat pola rencana area pengecoran rabat beton
hingga seluruh pekerjaan selesai dengan memberi catatan-catatan tentang
bagian-bagian yang di cor (tanggal, kode area, kode kubus, test slump, jam
pengecoran dan lain-lain). Tempat-tempat sambungan pengecoran ditentukan
oleh Konsultan Pengawas/MK.
Lubang-lubang ataupun penempatan pipa-pipa instalasi air, plumbing, listrik
dan lain-lain harus dipersiapkan terlebih dahulu dengan teliti dan Kontraktor
harus mengecek pada gambar mekanikal dan elektrikal.
Untuk bagian-bagian yang berhubungan dengan kolom praktis, dinding dan
pasangan lainnya harus disediakan angker secukupnya dan dimintakan
persetujuan Konsultan Pengawas/MK. Untuk hal ini Kontraktor harus
mengecek pada gambar Konsultan Pengawas/MKtur.
Pengecoran
Beton harus dicor sedekat-dekatnya dengan bidang cetakan untuk mencegah
pemisahan bahan-bahan akibat pemindahan adukan ke area pengecoran.
Pemadatan beton dengan harus menggunakan alat penggetar mekanis
(vibrator), diletakkan vertical 90˚ dan hanya dalam keadaan khusus saja
diperbolehkan miring sampai 45˚.
Pemadatan dengan pukulan atau penggetaran dari luar bekisting tidak boleh
dillakukan.
Sejak pengecoran dimulai, pekerjaan harus dilanjutkan tanpa berhenti.
Penghentian pengecoran hanya dapat dilakukan pada tempat-tempat yang
telah disetujui oleh Konsultan pengawas/MK.
Untuk setiap sambungan pengecoran diharuskan memakai additive yang
khusus untuk itu dan penggunaannyasesuai persyaratan yang ditentukan dan
telah disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK.
Permukaan beton harus dilindungi dari pengeringan yang terlalu cepat/tidak
merata, dengan cara dibungkus/ditutup karung goni yang dibasahi atau
disiram air terus menerus selama 24 jam pertama.
Untuk pengecoran vertical maka tinggi maksimum setiap kali pengecoran adalah
1,5m.
Khusus rabat beton dasar dari finishing lantai epoxy flooring coating, kualitas
beton rabat harus minimum K250.Permukaannya ditimbang rata dan diplester
halus, sehingga diperoleh permukaan finishing epoxy flooring setebal 500
microns yang rata
Toleransi Kedataran
Toleransi penyimpangan pada hasil akhir pekerjaan beton tidak boleh lebih dari
ketentuan di bawah ini :
Lot dan kedataran permukaan bidang dan pertemuan bidang :
Setiap 3 meter persegi deviasi 6mm
Pada keseluruhan bidang maksimum deviasi kedataran 15mm
2. PEKERJAAN FINISHING LANTAI
2.1. Lingkup Pekerjaan
Persyaratan ini mencakup pekerjaan pemasangan lapisan lantai menggunakan
homogeneous tile, flooring serta keramik.
2.2. Referensi / Standard
Material dan pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan persyaratan teknis ini,
rekomendasi teknis dari pabrik pembuat serta standar referensi sebagai berikut:
NI – 2
NI – 3
NI – 8
PUBI
2.3. Bahan / Material
a.Ketentuan Umum
Sebelum dilakukan pemesanan bahan finishing lantai, Kontraktor harus
menunjukkan terlebih dahulu contoh-contoh dari bahan tersebut, untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/MK.
Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, bahan pengganti
harus yang disetujui Konsultan Pengawas/MK berdasarkan contoh yang
diajukan oleh Kontraktor.
Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak
cacat. Bahan- bahan homogeneous tile dan keramik lantai harus masih dalam
kotak aslinya yang masih bersegel dan berlabel.
Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering/tidak
lembab, dan bersih sesuai dengan persyaratan dari pabrik.
b.Jenis Bahan/Material
- Homogeneous Tile dan Ceramic Tile
Jenis Homogeneous Tile, kwalitas I, ukuran 60x60cm, 40x40tebal 10mm merk Niro
Granitto, Indogress atau yang setara, type/warna/motif sesuai dengan tabel
material yang ditunjukkan dalam gambar.
Ceramic tile adalah jenis Single Firing berglazuur, kwalitas I, ukuran 40x40cm dan
60x60 cm, tebal minimum 7mm atau sesuai dengan yang dipasarkan dalam negeri,
produksi RomanGress, Garuda atau setara, type/warna/motif sesuai dengan tabel
material yang ditunjukkan dalam gambar.
Bahan perekat dari adukan spesi 1PC : 3 Psr, sedangkan siar (naad) menggunakan
AM Grout- AM45 atau bahan sejenis yang disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK.
Spesi dan pasta perekat harus diisikan pada seluruh bidang homogeneous
tile/keramik, sehingga tidak terdapat rongga dibawah homogeneous tile/keramik
yang terpasang.
Untuk bidang pasangan homogeneous tile/keramik yang luas, spesi bawah dibuat
siar-siar (naad) spesi yang saling tegak lurus selebar 5mm dengan pembagian per
6x6m2 untuk mencegah terjadinya muai susut akibat proses pengeringan spesi
yang tidak serempak yang dapat menyebabkan pasangan ubin terlepas dari
rekatan spesi (popping)
Ukuran siar/naad harus sama selebar 2,5mm, kecuali homogeneous tile tidak
menggunakan naad. Setiap perpotongan siar membentuk 2 garis yang saling tegak
lurus. Pemotongan ubin hanya boleh dilakukan dengan menggunakan mesin
potong dan kemudian dihaluskan dengan disetujui oleh konsultan Pengawas/MK.
Pengecoran/pengisian naad dilakukan setelah bidang homogeneous tile/keramik
selesai terpasang 3 x 24 jam dengan menggunakan tile grout khusus (AM grout-50)
sesuai dengan warna keramik yang terpasang. Semen tidak boleh digunakan
sebagai bahan pengisi naad, kecuali atas persetujuan Konsultan Pengawas/MK.
Pemasangan homogeneous tile/keramik harus rata permukaannya. Siar-siar
dirapikan pada saat semen masih belum kering dan homogeneous tile/keramik
disikat dengan bahan khusus pencuci sampai tidak ada noda semen pada
homogeneous tile/keramik.
Homogeneous tile/keramik yang dilubangi untuk drain atau lubang instalasi harus
dilubangi menggunakan alat core drill khusus sehingga bidang penampang lubang
yang dipotong rata dan halus.
Pertemuan dengan dinding dipasang hospital plint dari material keramik ukuran
10x30cm.
A. PEKERJAAN DINDING
1. PEKERJAAN PASANGAN DINDING
1.1 Pekerjaan Pasangan Dinding Bata
merah Lingkup Pekerjaan
Persyaratan ini mencakup pekerjaan pasangan untuk dinding, pasangan rollag bata,
roster dan
pasangan parit.
Referensi / Standard
Material dan pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan persyaratan teknis ini
serta standar referensi berikut ini :
NI – 2
NI – 3
NI - 8
PUBI
Bahan / Material
Bata Merah (Tanah)
Bata merah berukuran sesuai dengan gambar, produksi local.
Bata harus berkwalitas baik dari hasil pembakaran yang sempurna dan tidak
mudah pecah.
Bata merah harus mempunyai kuat tekan 21 kg/cm2. Pada setiap 1000 (seribu)
bata harus diadakan 1x pengujian dengan pengujian tekan yang dilaksanakan
oleh Kontraktor dengan disaksikan oleh Konsultan pengawas/MK. Setiap
pengujian diambil 10 sampel bata. Dari setiap 10 bata, tujuh buah diantaranya
harus mencapai kekuatan 21 kg/cm2 dan tiga buah lainnya tidak boleh kurang
dari 18,9 Kg/cm2.
Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka keseluruhan (1000 bata atau
dari produksi/supplier yang sama) dinyatakan tidak dapat dipakai.
Semen Portland
Jika tidak disebut secara khusus, Semen yang dipakai adalah tipe I dengan mutu
minimum
S.325 sesuai NI-8th. 1972, dibuktikan dengan Sertifikat Uji.
Pasir
Pasir yang dapat dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan adalah pasir yang sesuai
untuk pekerjaan beton, mempunyai karakter fisik keras dan tajam, serta tidak
boleh mengandung lumpur lebih dari 5%.
Bahan pasir yang akan dipakai harus disaring/diayak terlebih dahulu dengan
ayakan bukaan 5 mm atau 1 mm sesuai ketentuan jenis adukan yang
diperlukan.
Ukuran butir pasir untuk pasangan batu/ubin, plester kasar atau untuk
pekerjaan yang memerlukan adukan semen pasir yang bersifat kasar, ukuran
butir pasir maksimum 5 mm. Untuk plester halus di atas plester kasar, ukuran
butir pasir maksimum 1 mm.
Air
Jika tidak digunakan air dari PAM, Air yang akan dipakai harus diuji terlebih
dahulu di laboratorium milik Departemen Kesehatan atau PAM.
Air harus bebas dari bahan-bahan : organis, asam alkali, garam atau bahan-
bahan lain yang dapat mempengaruhi daya ikatan maupun mutu kekuatan
adukan. Memiliki Ph = 7, Kadar S04 maksimum 5 g/l dan Kadar CL maksimum
15 g/l Daya oksidasi terhadap bahan organis dengan memakai larutan KMn04
tidak boleh lebih dari 1 g/l.
Syarat-syarat lain harus sesuai dengan aturan-aturan yang tercantum didalam
Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia th. 1982.
Komposisi Adukan Perekat
Untuk pasangan kedap air dipakai perbandingan 1 PC ; 3 Pasir, sedangkan
untuk pasangan biasa dipakai perbandingan 1 PC : 4 Pasir.
Khusus adukan tipe kedap air digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan pondasi
dari pasangan batu / bata, pasangan bata / plesteran / ubin di kamar mandi /
toilet atau pada umumnya dipakai pada pasangan batu / bata / ubin atau pada
daerah basah lainnya yang lembab atau terkena pengaruh air dalam
fungsi/penggunaannya
Pelaksanaan Pekerjaan / Pemasangan
Semen dan pasir dicampur dalam keadaan kering dengan menggunakan
penakar volume hingga bahan-bahannya tercampur merata. Selanjutnya,
ditambahkan air kedalam campuran semen dan pasir tersebut di atas serta
diaduk kembali hingga merata dan dicapai konsistensi adukan dalam bentuk
adukan lembab atau plastis sesuai dengan kebutuhan pemakaian. Lama
pengadukan setelah dicampur air, minimum 1,5 menit.
Campuran harus diproduksi dengan pencampuran mekanis menggunakan
Mollen (concrete mixer).
Pekerjaan pasangan harus dilakukan setelah pondasi dan sloof selesai dengan
sempurna dan permukaannya rata.
Bata pecah kurang dari separuh tidak boleh dipasang.
Bata pecah yang dipasang secara keseluruhan dalam satu bidang tidak boleh
lebih dari 15%.
Pemasangan harus rata terhadap arah horizontal dan vertical ataupun
terhadap parameter lain sesuai dengan rencana.
Pekerjaan pasangan harus memperhatikan pekerjaan lain yang berhubungan
seperti halnya pemasangan instalasi listrik, ducting AC, instalasi pipa, lubang
drainase dan lain-lain sehingga terhindar dari pembobokan dikemudian hari
setelah pekerjaan pasangan selesai.
Spesi antara bata harus mempunyai ketebalan yang cukup dan menutup
seluruh bidang ikatan.
Sebelum spesi mongering, pasangan bata harus dibersihkan dari
tonjolan/kelebihan spesi dan dibuat lekukan pada siar horizontal untuk ikatan
plesteran.
Pemasangan harus dimulai dari tempat dimana dowel atau angkur dinding
tersedia.
Sebelum pemasangan, batu bata harus direndam ke dalam air hingga jenuh.
Kontraktor harus menyediakan tempat penampungan air untuk perendaman
yang mencukupi kebutuhan sesuai kecepatan pemasangan.
Untuk mencapai kelurusan dan kedataran pasangan, kontraktor harus
menyediakan alat penyipat berupa benang, kayu/aluminium yang memadai.
1.2 Pekerjaan Plesteran dan
Acian Lingkup
Pekerjaan
Persyaratan ini mencakup material dan pelaksanaan pekerjaan plesteran dan
acian untuk dinding, permukaan beton dan bagian lain yang diplester.
Referensi / Standard
Material dan pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan persyaratan teknis ini
serta standar referensi berikut ini :
NI – 2
NI – 3
NI - 8
PUBI
Bahan / Material
Semen
Semen PC yang dipakai adalah dari tipe I mutu S.325 menurut NI-8 Persyaratan
Semen Portland, Pelaksanaan pekerjaan menggunakan semen lebih dari 1 merk
harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas/MK.
Pasir
Jika tidak ada ketentuan lain, pasir yang digunakan harus pasir yang sesuai untuk
pekerjaan beton dengan persyaratan sesuai NI – 2.
Air
Air yang digunakan adalah air bersih baindari PDAM, sungai, ataupun hasil
penampungan air hujan sejauh tidak keruh dan tidak tercemar bahan kimia atau
organic.
Bahan Additive
Dalam hal diperlukan bahan additive seperti Calbond atau bahan-bahan tambahan
lain yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan plesteran ini, penggunaannya
harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
Komposisi Adukan Perekat
Adukan untuk plesteran biasa menggunakan campuran semen pasir dengan
perbandingan volume 1 semen : 5 pasir digunakan pada semua permukaan
dinding kecuali pada dinding- dinding kedap air.
Adukan untuk plesteran kedap air menggunakan campuran semen pasir
dengan perbandingan volume 1 semen : 3 pasir, digunakan pada
permukaan dinding di daerah toilet atau dinding yang terpendam di dalam
tanah.
Pelaksanaan Pekerjaan/Pemasangan
Pada dinding Kamar mandi, sampai setinggi 1,5m dari dasar lantai harus
diplester dengan plesteran kedap air.
Pada bagian sekeliling dinding luar yang dapat terkena air hujan / penyiraman
air, sampai setinggi 0,6m dari muka tanah/muka lantai harus diplester dengan
plester kedap air.
Untuk pasangan bata beton cetak, jika tidak ditentukan lain seluruhnya harus
diplester dan diaci.
Permukaan beton yang akan diplester, harus dikasarkan dengan pahat kecil
setiap jarak 3cm dan diberi pasta semen.
Tebal plasteran jika tidak ditentukan lain adalah 15mm dan maksimum 25mm.
Untuk mendapatkan kerataan yang sempurna. Dinding harus diberi penyipat
dengan benang, papan tripleks atau batang kayu yang lurus. Penyipat kepala
plesteran dipasang pada jarak 1m, dipasang tegak untuk patokan kerataan
bidang.
Sebelum pekerjaan plesteran dimulai, dinding dan permukaan beton harus
disiram air sampai jenuh.
Acian dilakukan setelah permukaan plester selesai seluruhnya dan telah kering.
Sebelum pekerjaan acian dilakukan, permukaan plesteran disiram air sampai
jenuh. Pengacian dilakukan sedemikian sehingga permukaan hasil acian
menjadi rata, halus dan tidak retak-retak. Alat pengacian tidak boleh
menggunakan kertas semen.
Pada plesteran siku (sudut luar dan dalam) pekerjaan harus dilakukan dengan
hati-hati dan rapi. Jika diperlukan, Kontraktor harus menggunakan alat khusus
plesteran sudut.
Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai, Kontraktor harus selalu
menyiram dengan air sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap harinya.
1.3 PEKERJAAN PELAPIS DINDING DAN MEJA WASTAFEL
Lingkup Pekerjaan
Persyaratan ini mencakup pekerjaan pemasangan homogeneous tile &keramik
pada dinding dan meja counter.
Referensi / Standard
Material dan pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan persyaratan teknis ini,
rekomendasi teknis dari pabrik pembuat serta standar referensi sebagai berikut:
NI – 2
NI – 3
NI – 8
PUBI
Bahan /
Material
Ketentuan
Umum
Sebelum dilakukan pemesanan bahan pelapis dinding, Kontraktor harus
menunjukkan terlebih dahulu contoh-contoh dari bahan tersebut, untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/MK.
Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, bahan
pengganti harus yang disetujui Konsultan Pengawas/MK berdasarkan contoh
yang diajukan oleh Kontraktor.
Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak
cacat. Bahan- bahan ubin (granit & keramik) dinding harus masih dalam kotak
aslinya yang masih bersegel dan berlabel.
Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering/tidak
lembab, dan bersih sesuai dengan persyaratan dari pabrik.
Jenis Bahan/Material
Siar (naad) dan lubang-lubang pada permukaan marmer diisi menggunakan
epoxy resin dengan warna yang mirip dengan bahan marmer.
Homogeneous tile
Jenis Homogeneous Tile, kwalitas I, ukuran 40 X 40, 60x60cm2, tebal 10mm kuat
tekan 450 Kg/cm2 setara merk Indogress, NiroGranitto atau yang setara,
type/warna/motif sesuai dengan tabel material yang ditunjukkan dalam
gambar.
Bahan perekat untuk pasangan Homogeneous Tile pada dinding bata/beton,
dari pasta semen dengan komposisi air tidak berlebihan.
Bahan perekat untuk pasangan Homogeneous Tile pada multipleks
menggunakan lem keramik khusus “LemKra” atau yang sejenis.
Siar (naad) menggunakan AM Grout-AM45 atau bahan sejenis yang disetujui
oleh Konsultan Pengawas/MK.
Ceramic Tile
Jenis Single Firing berglazuur, kwalitas I, ukuran 40x40cm dan 60x60cm, tebal
minimum 7mm atau sesuai dengan yang dipasarkan dalam negeri, produksi,
Roman atau setara, type/warna/motif sesuai dengan tabel material yang
ditunjukkan dalam gambar.
Bahan perekat untuk pasangan keramik pada dinding bata/beton, dari pasta
semen dengan komposisi air tidak berlebihan.
Bahan perekat untuk pasangan Keramik pada multipleks menggunakan lem
keramik khusus “LemKra” atau yang sejenis.
Siar (naad) menggunakan AM Grout-AM50 atau bahan sejenis yang disetujui
oleh Konsultan Pengawas/MK.
Pelaksanaan Pekerjaan/Pemasangan
Umum
Pelapis dinding hanya boleh dipasang setelah pekerjaan plafond dan pekerjaan
struktur lain di atasnya telah selesai.
Sebelum pemasangan dilaksanakan, Kontraktor dan Konsultan Pengawas/MK
harus meyakinkan bahwa bidang dasar yang akan dipasang pelapis lantai harus
benar-benar rata, lot dan bersih dari semua kotoran yang menempel.
Sebelum pelaksanaan pemasangan bahan dinding harus diperhatikan pula
apabila dibelakang pasangan ubin dinding tersebut ada pekerjaan pemasangan
jalur instalasi elektrikal, plumbing, telepon atau lainnya. Pekerjaan dapat
dimulai apabila pekerjaan instalasi tersebut sudah siap terpasang.
Pelapis dinding yang dipasang harus telah diseleksi seluruhnya sehingga
bentuk, warna, dan motif masing-masing bahan pelapis sama, tidak ada bagian
yang gompal, retak atau cacat lain dan telah mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas/MK.
Pemasangan harus menggunakan penyipat datar. Pada suatu bidang pasangan
paling sedikit harus dipasang 3 penyipat datar yaitu pada kedua tepi dan satu
penyipat jalur yang dapat dipindah mengikuti jalur pemasangan bahan pelapis
dinding.
Pengisian siar-siar/naad bahan pelapis dinding harus dilakukan tidak lebih
dari 3 (hari) hari setelah pemasangan bahan pelapis dinding dilakukan
Setelah pemasangan selesai, semua kotoran, bekas lem, spesi dan pasta semen
harus benar-benar dibersihkan.
Jika tidak ditentukan dalam gambar, pemasangan pelapis dinding yang tidak
menerus, pengaturan pemasangannya didalam satu ruangan harus dibuat
simetri pada keempat sisinya.
Pada sisi bawah dinding (pertemuan lantai dan dinding) harus dipasang plint
dari bahan yang sejenis dengan bahan ubin lantai, kecuali ditentukan lain.
Lem (untuk pasangan pada multipleks) atau pasta (untuk pasangan pada
dinding bata/beton) perekat harus diisikan pada seluruh bidang ubin, sehingga
tidak terdapat rongga dibawah ubin yang terpasang.
Untuk bidang pasangan Homogeneous Tile /keramik yang luas, spesi bawah
dibuat siar- siar (naad) spesi yang saling tegak lurus selebar 5mm dengan
pembagian per 6x6m2 untuk
mencegah terjadinya muai susut akibat proses pengeringan spesi yang tidak
serempak yang dapat menyebabkan pasangan ubin terlepas dari rekatan spesi
(popping)
Ukuran siar/naad harus sama selebar 2,5mm, kecuali Homogeneous Tile tidak
menggunakan naad. Setiap perpotongan siar membentuk 2 garis yang saling
tegak lurus.
Pemotongan Homogeneous Tile/keramik hanya boleh dilakukan dengan
menggunakan mesin potong dan kemudian dihaluskan dengan disetujui oleh
konsultan Pengawas/MK.
Pengecoran/pengisian naad dilakukan setelah bidang Homogeneous
Tile/keramik selesai terpasang 3 x 24 jam dengan menggunakan tile grout
khusus (AM grout-50) sesuai dengan warna keramik yang terpasang. Semen
tidak boleh digunakan sebagai bahan pengisi naad, kecuali atas persetujuan
Konsultan Pengawas/MK.
Pemasangan harus rata permukaannya. Siar-siar dirapikan pada saat semen
masih belum kering dan ubin disikat dengan bahan khusus pencuci sampai
tidak ada noda semen pada ubin.
Homogeneous Tile/keramik yang dilubangi untuk drain atau lubang instalasi
harus dilubangi menggunakan alat core drill khusus sehingga bidang
penampang lubang yang dipotong rata dan halus.
1.4 PEKERJAAN DINDING CLADING ALUMUNIUM COMPOSITE PANEL
Lingkup Pekerjaan
Persyaratan ini mencakup material dan cara pemasangan Clading Alumunium
Composite Panel
Standard/Referensi
Pekerjaan dan pemasangan harus sesuai dengan standar umum yang berlaku serta
referensi berikut ini :
PUBI
NI – 3
Bahan/Material
Alumunium Composite Panel dari kualitas terbaik, mempunyai tingkat
kerataan yang tinggi, standard kualitas produksi setara alloy 5005 Seven,
Alucopan. warna sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar. Tebal
Alumunium Composite Panel minimum adalah 5mm untuk bagian luar
bangunan .
Kontraktor harus menyerahkan beberapa contoh material dari potongan
ukuran 5cm x 10cm untuk dipilih dan ditentukan oleh Konsultan
Pengawas/MK.
Rangka Aluminium Composite Panel adalah Hollow Galvanised ukuran 4 x 4cm
dengan minimal tebal 0,7 mm dan rangka utamanya adalah rangka siku 40 x 40
x4 atau sesuai dengan yang tertera dalam gambar Bentuk dan ukuran rangka
harus sesuai dengan gambar.
Pengerjaan dan Pemasangan
Rangka aluminium dipasang secara sempurna. Pemasangan rangka alumunium
ke dinding, lantai, beton atau plafond harus dengan angkur yang kuat.
Kaca yang boleh dipasang adalah kaca yang telah diseleksi dengan baik, tidak
ada bagian yang bergelombang, gompal ataupun retak dan telah mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas/MK.
Kaca harus diberi seal pengunci dari jenis yang cocok dengan skoneng pada
rangka aluminium sehingga terpasang kokoh, rapi dan tidak bergetar.
Kontraktor harus menjaga rangka-rangka alluminium dan bidang-bidang kaca
yang sudah terpasang agar selalu bersih dari kotor-kotor seperti air semen, cat,
plesteran dan lain-lain serta mengamankannya dari kemungkinan benturan.
Tidak diperkenankan memberi tanda-tanda (rambu) pada bidang kaca dengan
menggunakan kapur atau cat. Tanda-tanda harus dibuat dari potongan kertas
yang direkatkan dengan menggunakan lem yang mudah
dihilangkan/dibersihkan.
3. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
3.1 Pekerjaan Pintu
Lingkup Pekerjaan
Persyaratan ini mencakup seluruh pekerjaan:
Pintu Besi finishing Motif Kayu dan kusen Besi finishing Motif Kayu
Pintu Kaca rangka alumunium
Kusen Besi t = 1.5mm
Pintu PVC untuk KM/WC
Pintu Frameless
Jendela kaca rangka alumunium
Gantungan pengunci
Grendel jendela
Standard/Referensi
Desain, material, alat sambungan, pelaksanaan pekerjaan, pengawetan serta
persyaratan perkuatan jika tidak ditentukan lain dalam persyaratan teknis ini
serta gambar, harus didasarkan pada standar/referensi berikut ini :
NI – 3
NI – 5
PUBI
Bahan/Material:
a. Pintu Besi t = 9mm kusen besi t = 1.5mm setara dengan produck Mark steel
b. Finishing motif HPL
Plat besi
Plat besi yang digunakan apabila tidak ditentukan lain dalam gmbar, digunakan
besi palt 0.9mm untuk daun pintu dan 1.5mm untuk kusen. Serta 0.7mm untuk
acitrave
Bagian dalam pintu harus di lapisi lapisan glasswool sebagai peredam
Kayu sebelum dipergunakan harus disimpan secara baik, terlindung dari
pengaruh cuaca,.
HPL
HPL (Haight Presure Laminating) mempunyai motip urat kayu yang halus produk
yang dipergunakan merk setara Taco.HPL digunakan pada bagian2 yang
ditunjukkan pada gambar
Alat sambung dan Alat Pasang
Mur baut sesuai dengan fabrikan
Angker baut untuk pemasangan ke dinding atau gawangan pintu mempunyai
besar diameter serta panjang yang cukup sehingga dapat menahan beban
pintu.
Pelaksanaan Pekerjaan/Pemasangan
BAgian gawangan atau luban pintu dipastikan mempunyai ukuran sesuai
dengan ukuran pintu yang akan dipasang
Memastikan permukaan lubang pintu sudah rata dan bebas dari kotoran. Serta
meastikan lubang pintu tersebut mempunyai kelurusan serta mempunyai
sudut2 yang lurus untuk mencegah terjadinya lubang pada bagian sambungan
kusen dengan gawangan pintu.
UNtuk mencegah terjadinya kemiringan pintu dan kusen pintu, maka dibuat
garis acuan terlebih dahulu untuk meastikan kelurusan arah vertikal maupun
horizontal dari lubang pintu.
Setelah kelurusan arah vertikal maupun horizontal lurus, maka pintu dipasang
sesuai dengan persyaratan teknis fabrikan dari pintu yang akan dipasang.
c. Pintu PVC
Ukuran ketebalan daun pintu 3cm
Tampilan fisiknya
d. Pintu Frameless
Kaca yang dipakai adalah untuk daun pintu kaca frameless adalah kaca
jernih/bening sesuai ketentuan yang tercantum di dalam gambar rencana, tipe
Temperred glass tebal 12mm
3.2 Pekerjaan Jendela Kaca Frame
Aluminium Lingkup Pekerjaan
Uraian ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan partisi kaca
rangka
alluminium, rangka dan pintu / jendela alluminium. Pekerjaan sehubungan
yang diuraikan terpisah:
- Persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan kunci dan engsel.
Standard/Referensi
Pekerjaan dan pemasangan harus sesuai dengan standar umum yang berlaku serta
referensi berikut ini :
PUBI
NI – 3
Bahan/Material
Aluminium
Profil alluminum yang dipakai adalah produk dari Indal atau Alkan atau produk
lain yang setara dan disetujui, mempunyai finishing permukaan Powder
Coating jenis analog dengan ketebalan 18 micron.
Kaca
Kaca yang dipakai adalah untuk partisi kaca, pintu kaca dan jendela kaca serta
ventilasi kaca (dengan frame) adalah kaca sesuai ketentuan yang tercantum di
dalam gambar rencana, tipe Panasap tebal 6mm dari merk AsahiMas atau merk
lain yang setaraf yang disetujui.
Kaca yang dipakai adalah untuk curtain wall adalah sesuai ketentuan yang
tercantum di dalam gambar rencana, tipe Panasap tebal 6mm dari merk
AsahiMas atau merk lain yang setaraf yang disetujui.
Kaca yang dipakai untuk jendela frameless adalah kaca sesuai ketentuan yang
tercantum di dalam gambar rencana, tipe Panasap tebal 6mm dari merk
AsahiMas atau merk lain yang setaraf yang disetujui.
Bahan-bahan lain seperti paku sekrup, karet penjepit (seal), bahan pengisi
(sealant) dan bahan-bahan lain harus yang direkomendasi dari pabriknya dan
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/MK.
Kaca yang dipakai untuk area setelah barat atau bagian depan bangunan adalah
kaca sesuai ketentuan yang tercantum di dalam gambar rencana, tipe stop sol
tebal 6mm warna hijau dari merk Asahi Mas atau merk lain yang setaraf yang
disetujui.
Untuk bagian Timur, Utara, Selatan dan bagian dalam, dipakai kaca panasap t =
6mm warna hijau
Pelaksanaan Pekerjaan/Pemasangan
Ketentuan Umum
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli dan berpengalaman di dalam
pelaksanaan pekerjaan ini.
Kontraktor ini harus menyediakan peralatan kerja yang cukup, memadai dan
sesuai untuk pelaksanaan pekerjaan khusus alluminum ini. Peralatan tersebut
antara lain tapi tidak terbatas hanya pada mesin potong, mesin bor, mesin
gurinda dan lain lain peralatan yang diperlukan guna fabrikasi dan
pernasangannya.
Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu shop
drawing yang menunjukkan detail, type dan sistim pemasangan serta
komponen-komponen yang diperlukan, dibuat berdasarkan gambar rancangan
yang ada serta kondisi lokasi pemasangan. Contoh-2 bahan profil aluminium,
panil pengisi serta semua perlengkapan (accessories) harus diajukan untuk
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Perencana.
Pelaksanaan
Sebelum mulai pelaksanaan, Kontraktor harus melihat dan melakukan
pemeriksaan ukuran dari lokasi pemasangan guna penyesuaian fabrikasi
komponen yang akan dipasang,
Pelaksanaan/proses fabrikasi dapat dilakukan di pabrik atau di lapangan.
Fabrikasi bahan aluminium harus menggunakan peralatan masinal, seperti
mesin potong, mesin punch, mesin bor dan lain sebagainya.
Pengeboran atau pembuatan lubang dan pemotongan harus rapi dan tepat
ukuran sesuai dengan peralatan yang akan dipasang (seperti kunci, engsel dll.)
maupun ukuran komponen yang ditentukan di dalam gambar rencana.
Hasil fabrikasi harus berupa komponen yang berbentuk dan berukuran tepat serta sesuai
untuk dipasang pada tempat kedudukannya, dengan toleransi
setelah dia-dakan penyesuaian dengan keadaan lapangan adalah sebagai
berikut:
- Untuk tinggi dan lebar maksimal 1 mm
- Untuk diagonal maksimal 2 mm.
Pemasangan rangka alumunium ke bangunan harus dengan angkur yang kuat
Antara tembok / kolom / beton dan rangka alumunium harus diisi dengan
"Seal" elastis jenis Poly-Sulfida dengan persyaratan penggunaan dari pabrik
(setara ABC) terutama untuk jendela-jendela luar.
Pemasangan kaca-kaca pada kosen alumunium harus menggunakan "seal"
yang berupa alur karet.
Sambungan vertical/horizontal, sudut dan silang, serta kombinasi profil-profil
alumunium harus dipasang sempurna dengan menggunakan peralatan bantu
pelat atau paku sekrup sistim tersembunyi.
Pemasangan seal harus menjamin bahwa tidak akan terjadi kebocoran yang
diakibatkan oleh air hujan maupun udara luar.
Pelaksana Pekerjaan harus menjaga kosen kosen alluminium dan bidang-
bidang kaca yang sudah terpasang bersih dari kotor-kotor seperti air semen,
cat, plesteran dan lain-lain serta mengamankannya dari kemungkinan
benturan.
Pemasangan jendela kaca frameless perlu disiapkan dudukan berupa besi U
sesuai ketebalan kaca, yang ditanam di dinding. Siapkan karet yang dipasang
sebagai antara pertemuan kaca dengan dudukan besi U.Sealant diisikan sebagai
penutup dan pengikat.
3.3 Pekerjaan Alat Penggantung Dan
Pengunci Lingkup Pekerjaan
Uraian ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan
pemasangan kunci dan engsel pada pintu dan jendela dari kayu maupun
aluminium.
Bahan/Material
Sebelum memulai pekerjaan ini, Kontraktor harus rnenyerahkan kepada
Konsultan Pengawas, contoh dan katalog dari produk yang telah disetujui oleh
Konsultan Perencana.
Kunci lengkap dengan handel/pegangan, adalah dari produk/merk setara SES
dengan handel dari bahan satin aluminium atau merk lain yang setaraf dan
disetujui. Satu set kunci harus dilengkapi dengan 3 buah anak kunci. Master Key
mutlak diadakan untuk pekerjaan ini.
Engsel dari bahan yang sama dengan kunci, ukuran 10 cm dari merk setara SES
atau merk lain yang setaraf yang disetujui.
Perlengkapan lain untuk pintu/jendela dipakai dari merk yang sama dengan
merk kunci yang dipakai, atau merk lain yang setaraf yang disetujui.
Pelaksanaan Pekerjaan/Pemasangan
Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus memberikan contoh pemasangan
yang benar untuk disetujui pelaksanaan pemasangannya oleh Konsultan
Pengawas. Teknik dan tata- cara pemasangan harus mengikuti petunjuk yang
dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.
Engsel untuk daun pintu dipasang 3 buah per daunnya, dan 2 buah untuk daun
jendela.
Hasil pemasangan kunci serta perlatan engsel harus sesuai dengan ketentuan
pemasangan yang dikeluarkan oleh pabriknya, lengkap peralatannya, kuat dan
tepat penempatannya, serta dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Pemasangan Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu
ke bawah. Engsel bawah dipasang tidak lebih dan 32 cm (as) dari permukaan
lantai keatas.
Penarik pintu (door pull) dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai setempat
Seluruh mekanisme perangkap pengunci ini harus bekerja dengan baik. Dicoba
dengan penguncian secara kasar dan halus.
Pemasangan Back plate dan Lock case harus rata (tenggelam) didalam panil
pintu. Kunci harus terpasang kuat pada rangka daun pintu/jendela,
Setelah kunci tepasang, noda-noda bekas cat atau teak-oil yang menempel pada
kunci harus dibersihkan dan dihilangkan sama sekali.
4. PRODUK
Bahan dan peralatan yang dipakai harus yang terbaik dan memenuhi spesifikasi.
Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setaraf dengan
yang dispesifikasikan ke Direksi/MK/Konsultan Perencana. Kontraktor baru bisa
mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis dari Direksi/MK.
Produk, bahan dan peralatan pada dasarnya adalah sebagai berikut :
Material Lokasi Merk Type Ukuran
-----------------------------------------------------------------------------------
1. Alumunium Frame setara YKK/Alumasindo
2. Kaca pintu utama asahimas clear temperlite 12 mm
Pintu ruangan:LHSR
3. Door accessories Dekkson J 058 SSS
4. PEKERJAAN
PLAFOND
Lingkup
Pekerjaan
Pada pekerjaan langit-langit ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yang
dalam pelaksanaannya sangat erat hubungannya dengan pekerjaan langit-
langit ini. Sebelum dilaksanakan pemasangan langit-langit, pekerjaan lain yang
terletak diatas langit-langit harus sudah terpasang.
Disiplin lain yang termasuk disini antara lain :
- Elektrikal
- Air Condition
- Sound system/Telpon
- Fire alrm/fire derektor/sprinkler
- Exhaust
- Perlengkapan instaiasi lain yang diperlukan.
Bila pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas tidak tercantum dalam gambar
rencana plafond, harus diteliti teriebih dahulu pada gam bargambar instalasi
yang lain (Sipil, Elektrikai, Plumbing, Sound System dan lain-lain).
Pada beberpa tempat tertentu harus dibuat manhole/ access panel ukuran
(60x60)cm di plafon yang bisa dibuka, diberi engsel tanpa merusak panel
disekelilingnya, untuk keperiuan perneriksaan pekerjaan M&E.Posisinya
diatur berada pada posisi indoor unit ac split duct.
Penetapan manhole harus rninta persetujuan Arsitek/Pengawas.
Bahan/Material
Lembaran GYPSUM;
Lembaran gypsum dari produk yang setara Jaya board, dengan ketebalan dan
ukuran sesuai gambar rencana, lengkap dengan paku-paku sekrup untuk
pemasangannya
Lembaran Akustik 60 x 120 t = 12mm
Rangka / penggantung;
Besi hollow galvanize dengan ukuran sesuai detail dalam gambar.
Pemasangan :
a. Persiapan
Sebelum pemasangan lembaran penutup langit-langit dilaksanakan, hasil
pasangan rangka langit-langit harus diperiksa dengan seksama dalam hal
pola, ukuran, jarak pasangan, kekuatan, kerataan, kedataran dan kerapian
pasangan, agar mernenuhi syarat kebutuhan pemasangan lembaran
penutup langit-langit yang rata, datar dan kuat.
b. Lembaran gypsum dipasang dengan menggunakan paku sekrup yang
merupakan kelengkapan dari pabriknya. Penggunaan paku biasa sama
sekali tidak diperbolehkan.
Lembaran gypsum harus dipasang melintang berlawanan arah pada rangka
hollow galvanize
5. PEKERJAAN RAILING
Lingkup Pekerjaan
Uraian ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan railing dari
bahan besi.
Bahan/Material
Besi hollow seperti tertera dalam gambar
Besi hollow persegi yang digunakan untuk railing dari jenis Square Tube
30x30mm dengan ketebalan ≥1,0mm & Square Tube 40x40mm dengan
ketebalan ≥1,2mm.
Besi Round Bar Ø12mm yang digunakan untuk railing standard SII-0136-1980,
ukuran penuh.
Komponen/peralatan/fitting harus dari bahan yang sama dan sesuai untuk
keperluan penyambungan atau keperluan pemasangan lainnya.
Finishing permukaan besi adalah cat anti karat Zinchromate dengan lapisan
terakhir cat syntetic emulsion.
Pelaksanaan Pekerjaan/Pemasangan
Umum
Untuk pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus mempekerjakan tenaga
kerja yang ahli didalam pelaksanaan pekerjaan besi tempa, yang cukup
berpengalaman di dalam pelaksanaan pekerjaan semacam. Untuk itu bukti-
bukti yang menyangkut keahliannya harus ditunjukkan kepada Konsultan
Pengawas guna persetujuannya.
Sebelum pelaksanaan, Kontraktor harus membuat shop drawing dan
menyerahkan kepada Konsultan Pengawas guna pemeriksaan dan persetujuan
pelaksanaannya. Gambar
bengkel (shop-drawing) yang terinci harus dibuat oleh Kontraktor secara teliti.
Kontraktor bertanggung jawab atas semua ukuran-ukuran yang dicantumkan
di dalam shop drawing. Shop-drawing harus memberikan informasi yang jelas
tentang bagian-bagian struktur, termasuk lokasi, type dan ukuran profil.
Pelaksanaan
Fabrikasi dapat dilakukan di bengkel kerja di lapangan atau di bengkel kerja
luar dan dilakukan berdasarkan gambar bengkel (Shop Drawing) yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Peralatan untuk fabrikasi harus sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang
dibutuhkan untuk dapat dilaksanakannya pekerjaan fabrikasi sebagaimana
mestinya.
Pemotongan dan pelubangan harus menggunakan peralatan yang sesuai dan
memadai agar dicapai hasil yang rapi dan sesuai dengan kaidah teknis yang
umum berlaku.
Penggunaan arus listrik untuk pengelasan harus disesuaikan dengan aturan
yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat elektroda yang bersangkutan. Prosedur
pengelasan mengikuti standard AWS (American Welding Society). Tebal las
minimum 0,7 kali tebal pelat/profil yang disambung dan harus penuh, kecuali
bila ditentukan lain dalam gambar.
Kerak las harus dibersihkan dengan menggunakan sikat kawat. Penghalusan
bekas-bekas pengelasan menggunakan gerinda hingga halus dan masif
permukaannya serta membentuk permukaan sesuai ketentuan
perencanaannya.
Komponen yang telah selesai difabrikasi, dipasang/disetel pada tempat
kedudukkannya menurut gambar rencana dan gambar bengkel (shop
drawing).
6. PEKERJAAN
PENGECATAN
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud adalah
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu serta
menyediakan pengangkutan yang dibutuhkan untuk pekerjaan pengecatan ,sesuai
yang dinyatakan dalam gambar.
Termasuk dalam Pekerjaan ini adalah :
- Pengecatan dinding
- Pengecatan langit-langit
- Pengecatan listplank
Kualifikasi Kontraktor
Pekerjaan pengecatan ini harus dilaksanakan oleh ahli yang teiah berpengalaman,
serta direkomendir oleh pabrik pembuat bahan cat yang dipakai dalam pekerjaan
ini. Pelaksanaan pengecatan harus diiakukan menurut prosedur dan ketentuan
dari pabriknya, serta dibawah pengawasan tenaga ahli dari pabrik pembuat cat
yang bersangkutan, derni tercapainya hasil pekerjaan yang memuaskan sesuai
dengan ketentuan dari pabriknya.
Garansi
Hasil pelaksanaan pekerjaan ini harus mendapat garansi/jaminan dari pabriknya,
berlaku selama 5(lima) tahun terhitung dari saat pemakaian gedung. Jaminan
tersebut berlaku untuk keadaan:
Menjamurnya bidang cat.
Terkelupasnya lapisan
cat. Lunturnya warna
asli.
Jaminan tersebut harus berupa Surat Jaminan/Garansi yang dibuat dari pabriknya.
Segala penyimpangan dan kerusakan yang diakibatkan oleh kesalahan pemakaian
bahan dan tata- cara pelaksanaan, perbaikan dan penggantiannya menjadi beban
Kontraktor sepenuhnya.
Syarat Pelaksanaan
a. Segera sebelum pelaksanaan pengecatan, Kontraktor diminta untuk
menyerahkan contoh, katalog dan data-teknis/petunjuk pemakaian dari
bahan Cat yang akan dipakai, guna penentuan wama serta persetujuan
pemakaiannya
b. Sebelum dimulai pekerjaan ini seluruh pemukaan bidang-bidang yang akan
menerima pengecatan harus dibersihkan dari kotoran-kotoran debu dan
benda-benda asing yang melekat pada bidang permukaannya.
c. Kontraktor harus meneliti bidang-bidang tersebut dan menyempurnakannya
sehingga dinyatakan siap untuk dicat oleh Pengawas / Arsitek
d. Setiap pengecatan yang akan dilakukan harus mendapat persetujuan dari
Arsitek/Pengawas dan sesuai ketentuan pabrik.
e. Semua bahan cat yang dikirim ke lapangan pekerjaan harus berada dalam
kemasan / kaleng yang tertutup rapat dan mempunyai etiket yang jelas.
f. Bahan lain yang diperlukan pengecatan guna kelengkapan pelaksanaan
pekerjaan seperti dempul dan lain-lain bahan harus sesuai dengan
rekomendasi dari pabrik bahan cat yang dipakai
Bahan/Material
Umum
Cat dengan kandungan VOC (Volatile Organic Compound) yang rendah dan tidak berbau
, berpelarut air dan terbuat dari material kimia yang tidak mengandung zat karsinogenik
atau non toxic (misal : Formaldehyde, APEO, Lead, Crhromate).
Cat yang digunakan adalah produksi sekualitas Mowilex, Emcolux warna akan
ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi (MK), setelah mengadakan percobaan
pengecatan (mock up) terlebih dahulu.
a. Interior
Cat yang dipakai adalah setara mowilex, dulux Wall Coating
Syarat Substrat Baru :
Kualitas beton dasar (rabat beton) minimum K250
Beton kering dengan umur minimal 28 hari dengan kadar kelembaban beton
5%
Tahapan Kerja:
1. Surface Preparation
Pembersihan area yang akan dicoating mowilex dari kotoran dan debu
dengan menggunakan alat: sapu,kape,grinding machine,planer concrete
dan vacuum cleaner
2. Primer Coat
Dinding yang sudah bersih&kering diaplikasikan mowilex primer Polyfloor
PFP-261 White 1x layer
Ratio: A:B=9:1 (by weight) + thinner mowilex max.20%
Aplikasi: Setelah dicampur,roll dengan konsumsi bahan ±8m2/kg, dengan
ketebalan
±50 micron.
Umur campuran :±6 jam
Waktu pengeringan :±16
jam
Alat yang digunakan : karet squeegee,roll mohair,kuas&mixer machine
3. Primer Coat
Untuk menutup lubang-lubang kecil digunakan material setara Polyfloor
PFP-211 Grey dari Propan +talk.
Ratio: A:B=4:1 (by weight) + thinner mowilex +talk (±200%) diaduk
sampai menjadi seperti plamir.
Cara aplikasi: Pasta/dempul mowilex diaplikasi dengan kape untuk
mengisi lubang2 (untuk lubang yang cukup besar pendempulan bisa
dilakukan 2-3x hingga tertutup rata).Setelah dempul kering (overnight),
amplas permukaannya hingga halus
Umur campuran; ±30 menit, pengeringan: ±16 jam,konsumsi bahan
±4m2/kg
Alat-alat yang digunakan: karet,squeegee,kape&mixer machine
Setelah kering, diratakan dengan sanding machine, bersihkan dari debu.
4. Finish Coat
Sebagai tahapan akhir yang berfungsi untuk proteksi dan
dekoratif,digunakan produk setara Multipox MX-94 Color dari
Propan.Produk untuk finishing coat harus memiliki self leveling yang
baik.Aplikasi top coat ini sebanyak 2x lapis.
Ratio: A:B=4:1(by weight)+thinner mowilex max.20%
Cara aplikasi:campuran diroll pada substrat dengan roll mohair bulu
pendek. Ulangi sekali lagi setelah lapisan pertama kering (±16 jam)
Konsumsi bahan: 3,85m2/kg, ketebalan 150 micron
Umur campuran: ±2 jam, pengeringan :±16 jam (full cure=7 hari)
b. Eksterior
Cat yang dipakai adalah dari produk yang setara Mowilex, type weathershield
untuk exterior, atau dari produk lain yang disetujui Arsitek.
c. Kolom Parkir, Ruang Genset, Ruang Panel dan Parkir dan plafond
R. Parkir Cat yang dipakai adalah jenis cat wether shield yang
mudah dibersihkan
d. Cat Listplank
Listplank plat besi dicat menggunakan cat anti karat dan cat besi
FIXTURE, SANITARY
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan- bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan
ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam
pemakaiannya/operasinya.
b. Pekerjaan pemasangan wastafel, urinal, klosed, keran, perlengkapan kloset, floor
drain, clean out dan metal sink.
c. Semua Material dan bahan yang dipergunakan merupakan alat sanitary yang hemat
pemakaian air
2. Pekerjaan yang
berhubungan
a. Pekerjaan Waterproofing
b. Pekerjaan Plumbing
3. Persetujuan
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Perencana/Konsultan
Management Konstruksi beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan
persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti harus
disetujui Perencana/Konsultan Management Konstruksi berdasarkan contoh yaang
dilakukan Kontraktor.
B. BAHAN/PRODUK
1. Untuk wastafel, urinal, kloset dan keran merk setara dengan TOTO dalam negeri atau
setara.
2. Floor drain dan clean out : SAN EI, ONDA, atau setara.
C. PELAKSANAAN
1. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang
ada dan kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
2. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar
dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya
kepada Perencana/Konsultan Management Konstruksi.
3. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
kelainan/berbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
4. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
5. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama
kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
6. Pekerjaan Wastafel
a. Wastafel yang digunakan adalah aetara/sekualitas dengan merk TOTO dalam
negeri atau setara lengkap dengan segala accessoriesnya seperti tercantum dalam
brosurnya. Type-type yang dipakai dapat dilihat pada skedul sanitair terlampir.
b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik tidak
ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui oleh
Konsultan Management Konstruksi.
d. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta
petunjuk- petunjuk dari produksennya dalama brosur. Pemasangan harus baik,
rapi, waterpass dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan
instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.
e. Pemakaian Air 8 ltr/menit
7. Pekerjaan Urinal
a. Urinal berikut kelengkapannya yang digunakan adalah setara merk TOTO yang
dipakai adalah
: dengan fitting standard. Dengan ketentuan 1 flush adalah 4ltr/Flush
b. Urinal yang dipasang adalah urinal yang telah diseleksi dengan baik, tidak ada
bagian-bagian yang gompal, retak dan cacaat lainnya dan telah disetujui Konsultan
Management Konstruksi.
c. Pemasangan urinal pada tembok menggunakan Baut Ficher atau stainless steel
dengan ukuran yang cukup untuk menahan beban seberat 20 kg tiap baut.
d. Setelah urinal terpasang, letak dan ketinggian pemasangan harus sesuai gambar
untuk itu, baik waterpassnya. Semua celah-celah yang mungkin ada antara dinding
dengan urinal ditutup dengan semen berwarna sama dengan urinal sempurna.
Sambungan instalasi plumbingnya harus baik tidak ada kebocoran-kebocoran air.
f. Pemakaian Air kurang dari 4ltr/flush
8. Pekerjaan Kloset duduk
a. Kloset duduk berikut segala kelengkapannya yang dipakai adalah setara dengan
Merk TOTO dalam negeri, type yang dipakai dapat dilihat pada skedule sanitair
terlampir.
b. Kloset jongkok berikut kelengkapannya dipakai merk TOTO ex dalam negeri. Type-
type yang dipakai termasuk kran tekan, warna akan ditentukan Perencana.
c. Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah
disetujui Konsultan Management Konstruksi.
d. Untuk dudukan dasar kloset dipakai papan jati tua telab 3 cm dan telah dicelup
dalam larutan pengawet tahan air, dibentuk seperti dasar kloset. Kloset
disekrupkan pada papan tersebut dengan sekrup kuningan.
e. Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar,
waterpass. Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan-sambungan pipa
tidak boleh ada kebocoran- kebocoran.
f. Pemakaian air kurang dari 6ltr/flush
9. Pekerjaan Kloset jongkok
a. Kloset jongkok berikut segala kelengkapannya yang dipakai adalah setara dengan
Merk TOTO 7 dalam negeri, type yang dipakai dapat dilihat pada skedule sanitair
terlampir.
b. Kloset jongkok berikut kelengkapannya dipakai merk TOTO ex dalam negeri. Type-
type yang dipakai termasuk kran tekan, warna akan ditentukan Perencana.
c. Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah
disetujui Konsultan Management Konstruksi.
d. Untuk dudukan dasar kloset dipakai papan jati tua telab 3 cm dan telah dicelup
dalam larutan pengawet tahan air, dibentuk seperti dasar kloset. Kloset
disekrupkan pada papan tersebut dengan sekrup kuningan.
e. Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar,
waterpass. Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan-sambungan pipa
tidak boleh ada kebocoran- kebocoran.
f. Pemakaian air kurang dari 6ltr/flush
10. Pekerjaan Kran
a. Semua keran yang dipakai, kecuali kran dinding adalah merk yang setara dengan
SAN EI, TOTO dengan chromed finish. Ukuran disesuaikan keperluan masing-
masing sesuai gambar plumbing dan brosur alat-alat sanitair. Keran-keran tembok
dipakai yang berleher panjang dan mempunyaai ring dudukan yang harus
dipasang menempel pada dinding setara type Type Y20c
Keran-keran yang dipasang dihalaman harus mempunyai ulir sink di ruang saji dan
dapat disambung dengan pipa leher angsa (extention). Keran untuk sink di ruang
saji type T. 30 AR 13 V 7 (N).
11. Floor Drain dan Clean Out
a. Floor drain dan Clean out yang digunakan adalah metal verchroom, lobang dia. 2”
dilengkapi dengan siphon dan penutup berengsel untuk floor drain dan
depverchron dengan draad untuk clean out merk setara
b. Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai gambar untuk itu.
c. Floor drain yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui Konsultan
Management Konstruksi.
d. Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus
dilobangi dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran
sesuai ukuran floor drain tersebut.
e. Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton kedap air
Embeco ex. MTC dan pada lapis teratas setebal 5 mm diisi dengan lem Araldit ex.
Ciba.
f. Setelah floor drain dan clean out terpasang, pasangan harus rapih waterpass,
dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.
12. Pekerjaan Metal Sink
a. Metal sink yang digunakan ialah merk Diethelm type 46/107 atau setara tebal
minimum 1 mm, bahan stainless steel, jenis satu basin untuk ruang saji dan dua
basin untuk dapat dengan kran khusus untuk itu.
b. Metal sink yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik sehingga tidak
ada bagian yang cacat dan direkatkan dengan kuat pada dasarnya sesuai dengan
gambar untuk itu.
c. Setelah metal sink terpasang, letak ketinggian pemasangan sesuai dengan gambar
untuk itu, baik waterpassnya dan bebas dari kebocoran-kebocoran air.
PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
2. Uraian Singkat Proyek
3. Syarat – syarat Umum
a. Pekerjaan yang dimaksud disini adalah pekerjaan Pengadaan, Pemasangan
(Instalasi) dan Pengujian Sistem secara keseluruhan sesuai dengan gambar dan
Rencana Kerja dan Syarat – syarat sehingga dapat bekerja dan berfungsi dengan
baik.
b. Syarat-syarat Umum merupakan bagian dari Persyaratan Teknis. Apabila ada
beberapa klausul dari Syarat-syarat Umum yang dituliskan dalam Persyaratan
Teknis, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan
bukan berarti menghilangkan klausul- klausul lainnya dari Syarat-syarat Umum.
Klausul-klausul dari Syarat- syarat Umum hanya dianggap tidak berlaku bila
dinyatakan secara tegas dalam Persyaratan Teknis.
c. Persyaratan Teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan segala
pekerjaan, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk
pemasangan, pengujian dan penyetelan (adjusting) dari seluruh sistem, agar
lengkap dan dapat bekerja dengan baik.
d. Persyaratan Teknis merupakan satu kesatuan dengan Gambar-Gambar Teknis
yang menyertainya. Bila ada suatu bagian pekerjaan yang hanya disebutkan di
dalam salah satu dari kedua dokumen tersebut, maka Pemborong wajib
melaksanakannya dengan baik dan lengkap.
e. Pemborong harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya,
agar dapat memberikan jaminan hasil kerja yang baik dan rapi.
f. Pemborong bertanggung jawab dalam pengawasan yang ketat terhadap jadwal
atau urutan pekerjaan, sehingga tidak mengganggu penyelesaian proyek secara
keseluruhan pada waktu yang telah ditetapkan.
g. Pemborong harus menyatakan secara tertulis bahwa bahan-bahan dan
peralatan-peralatan yang diserahkan oleh Pemborong harus memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan, dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan
dengan cara yang wajar dan terbaik. Dan bahwa instalasi yang dilakukan adalah
lengkap dan dapat bekerja dengan baik dalam kondisi yang terjelek sekalipun,
tanpa mengurangi atau menghilangkan bahan-bahan / peralatan-peralatan
yang seharusnya disediakan, walaupun tidak disebutkan secara nyata dalam
Persyaratan Teknis ataupun tidak dinyatakan secara tegas dalam Gambar-
Gambar Teknis.
h. Pemborong harus dapat menunjukkan surat pernyataan dari pihak pemasok
barang / komponen yang akan terpasang kepada Manajemen Konstruksi dan
Pemberi Tugas, bahwa barang tersebut merupakan barang “original” dan bukan
barang produksi tiruan dengan menggunakan merek yang sama.
i. Semua peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan untuk
penyelesaian pekerjaan harus dalam keadaan baru dan dari kualitas terbaik.
j. Pemborong harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada, agar
dapat mengetahui hal-hal yang akan mengganggu / mempengaruhi pekerjaan.
Apabila timbul persoalan, Pemborong wajib mengajukan saran penyelesaian
kepada Manajemen
Konstruksi, paling lambat satu minggu sebelum bagian pekerjaan ini seharusnya
dilaksanakan.
k. Pemborong harus memeriksa dengan teliti ruangan-ruangan dan syarat-syarat
yang diperlukan dengan Pemborong lainnya, sehingga peralatan-peralatan
Mekanikal & Elektrikal dapat dipasang pada tempat dan ruang yang telah
disediakan.
l. Sebelum memulai pekerjaan, Pemborong harus memeriksa dan memahami
pekerjaan pelaksanaan dari pihak lain yang ikut menyelesaikan proyek ini,
apabila pekerjaan pelaksanaan dari pihak lain tersebut dapat mempengaruhi
kualitas pengerjaan Pemborong itu sendiri.
m. Sebelum memulai pekerjaan, Pemborong harus membuat Rencana Kerja
dengan jadwal yang disesuaikan dengan Pemborong yang lain. Apabila terjadi
sesuatu perubahan, Pemborong wajib memberitahukan secara tertulis kepada
Manajemen Konstruksi dan mengajukan saran-saran perubahan / perbaikan.
n. Pada waktu akan memulai pelaksanaan, Pemborong wajib menyerahkan
Gambar-Gambar Kerja (Shop Drawing) terlebih dahulu untuk memperoleh
persetujuan dari Direksi. Gambar- gambar tersebut harus diserahkan kepada
Direksi minimal dalam waktu 2 (dua) minggu sebelum instalasi dilaksanakan.
o. Pemasangan peralatan harus dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuat peralatan tersebut. Untuk itu, Pemborong harus membuat dan
menyerahkan gambar- gambar rencana instalasi secara rinci sebelum
melaksanakan pekerjaan.
p. Apabila terjadi sesuatu keadaan dimana Pemborong tidak mungkin
menghasilkan kualitas pengerjaan yang terbaik, maka Pemborong wajib
memberitahukan secara tertulis kepada Manajemen Konstruksi dan
mengajukan saran-saran perubahan / perbaikan. Apabila hal ini tidak
dilakukan, Pemborong tetap bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang
mungkin ditimbulkannya.
q. Selama pelaksanaan instalasi berlangsung, Pemborong harus memberi tanda-
tanda (misalnya dengan pensil atau tinta merah) pada dua set gambar
pelaksanaan, atas segala perubahan pada rancangan instalasi semula.
B. LINGKUP PEKERJAAN
Adapun Lingkup pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal meliputi :
1. Pekerjaan Instalasi Air Bersih
a. Pengadaan dan pemasangan instalasi pipa air bersih lengkap dengan pompa
dan assesorisnya (fitting, katup dan lain-lain) dari jaringan pipa supply,
distribusi air bersih dan peturasan sampai dengan unit alat plambing, sesuai
dengan gambar perencanaan dan spesifikasi teknis.
b. Pemasangan instalasi perpipaan air bersih PDAM ke tandon air bersih gedung.
c. Pengadaan dan pemasangan pompa transfer, pompa booster, roof tank dan
material bantu lainnya seperti yang tercantum pada gambar perencanaan.
d. Pengujian kebocoran instalasi air bersih dengan pengujian tekanan hidrolik
yang dilakukan secara bertahap (bagian per bagian), kemudian dilanjutkan
secara keseluruhan setelah jaringan pipa terpasang semuanya, sehingga
sistem tersebut dapat bekerja dengan baik sesuai dengan perencanaan.
e. Lingkup pekerjaan lain yang belum tercantum akan dijelaskan lebih
mendetail pada bab penjelasan pekerjaan.
f. Lingkup pekerjaan lain yang termasuk ke dalam pekerjaan ini adalah
Penggunaan Air bersih yang berasal dari air hujan dan air kondensasi air AC.
2. Pekerjaan Instalasi Air Buangan (Kotoran dan Bekas)
a. Pengadaan dan pemasangan instalasi pemipaan air buangan lengkap dengan
peralatannya mulai dari unit alat saniter (kloset, peturasan, bak cuci tangan,
floor drain, clean out dan lain-lain) sampai ke unit pengolah limbah domestik
(septic tank Bio Filter).
b. Pengadaan dan pemasangan instalasi pemipaan penghawaan lengkap dengan
peralatannya seperti yang tercantum pada gambar perencanaan.
c. Pengadaan dan pemasangan Setic Tank Bio Filter lengkap dengan
peralatannya seperti yang tercantum pada gambar perencanaan.
d. Pemasangan instalasi perpipaan air buangan dan penghawaan dari pipa
pembuangan dalam shaft ke Septic Tank Bio Filter.
e. Pemasangan pipa air buangan dan penghawaan dalam shaft gedung seperti
yang tercantum pada gambar perencanaan.
f. Supply peralatan termasuk accessories yang kaitan dengan peralatan tersebut.
g. Pemasangan peralatan pada tempat yang telah ditentukan beserta perpipaan
yang mengikutinya sesuai dengan gambar dan spesifikasinya teknis yang
telah ditentukan .
h. Pemasangan instalasi pipa air buangan dari titik pembuangan tiap lantai
dalam gedung ke pipa pembuangan dalam shaft seperti yang tercantum pada
gambar perencanaan.
i. Pengujian kebocoran instalasi air buangan yang dilakukan bagian per bagian,
kemudian dilanjutkan secara keseluruhan setelah jaringan pipa terpasang
semuanya, sehingga sistem tersebut dapat bekerja dengan baik sesuai dengan
perencanaan.
j. Lingkup pekerjaan lain yang belum tercantum akan dijelaskan lebih
mendetail pada bab penjelasan pekerjaan.
k. Lingkup pekerjaan ini termasuk juga Pekerjaan Recycling air buangan dari air
wudlu dan wastafel yang kemudian diolah di recycling dan di olah untuk
dipergunakan kembali untuk bilas urinoar dan siram tanaman.
l. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah pengolahan air limbah sebelum
dibuang ke saluran kota atau drainase setempat.
m. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah STP pengolahan air dari
wastafel dan dari tempat wudlu menjadi air ricycling water untuk
dipergunakan flashing tanaman dan closet.
TESTING & COMISSIONING
1. Sebelum Testing & Comissioning dilaksanakan, Kontraktor wajib mengajukan
terlebih dahulu Program ( Jadwal ) Testing & Comissioning.
2. Kontraktor harus melakukan semua pengujian dan pengukuran yang dianggap
perlu dan / atau yang dimintai oleh pihak Pemilik / Pengawas untuk mengetahui
apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi
semua persyaratan yang diminta.
3. Jika diperlukan Testing & Comissioning harus dilakukan oleh Tenaga Ahli yang
ditunjuk oleh Pabrikan perangkat tersebut atau oleh tenaga ahli yang pernah
mendapat pendidikan dan sertifikat khusus untuk maksud tersebut maka pihak
Pemilik / Pengawas berhak menyerahkan perihal tersebut merupakan tanggung
jawab Kontraktor Pelaksana.
4. Peralatan, material dan cara bekerjanya peralatan yang mengalami kerusakan /
cacat / salah harus diganti / diperbaiki dan testing comissioning diulangi untuk
operasi sesungguhnya secara tepat dari seluruh sistem.
5. Semua bahan, perlengkapan dan instalasi lain yang diperlukan untuk
mengadakan Testing dan Commissioning tersebut merupakan tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana
I. MEKANIKAL
1. INSTALASI PLAMBING
A. INSTALASI AIR BERSIH
1. Umum
Spesifikasi ini merupakan spesifikasi teknis mengenai uraian pekerjaan instalasi air bersih.
2. Lingkup pekerjaan
Pemasangan pipa distribusi dari PDAM ke ground tank maupun roof tank dan ke alat-alat
penerimaan (kran–kran) dalam bangunan lengkap dengan sambungan-sambungan dan
perlengkapan yang diperlukan sesuai dengan dengan gambar dan spesifikasi teknis yang
telah ditentukan. Termasuk pembuatan panel pompa serta alat ukur meteran dari masing –
masing keluaran
3. Uraian Pekerjaan
a. Tugas yang harus dikerjakan oleh Kontraktor, meliputi pengadaan,
pemasangan dan pengujian secara sempurna dan terpadu sehingga merupakan
sistem supply air bersih yang berfungsi dengan baik.
b. Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pemipaan air bersih beserta
perlengkapannya harus sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis yang telah
ditentukan..
c. Prosedur pekerjaan pemasangan pipa instalasi air bersih harus seijin /
disaksikan oleh Direksi / Pengawas.
d. Persyaratan pemipaan air bersih, meliputi :
Bahan pipa yang dipakai untuk instalasi air bersih adalah pipa galvanised
iron pipes (GIP) Class Medium dan Pipa PVC AW, disamping itu semua
fitting, elbow harus terbuat dari bahan yang sama dengan pipa air bersih.
Pipa dipasang lurus, dan untuk pipa tegak lurus benar-benar vertikal. Jalur
pipa sesuai dengan gambar rencana. Pelaksanaan pemasangan nya harus
menyesuaikan kondisi lapangan dan kontraktor harus membuat shop
drawing dengan persetujuan Direksi Lapangan.
Perubahan arah pipa harus dilaksanakan dengan fitting pembantu (elbow),
begitu pula dengan percabangan harus dengan tee atau cross-tee sesuai
kebutuhan, pembengkokan pipa tidak diperkenankan.
Sambungan pipa pada umumnya dipergunakan sambungan ulir (screwed),
penyambungan dengan ulir ini terlebih dahulu harus dilapisi red lead
cement, memakai pintalan atau pita merupakan sambunan yang kedap
udara maupun kedap air. Ulir harus dibersihkan dari jerami-jerami bekas
pembuatan ulir.
Pemasangan instalasi pipa tidak diijinkan menembus kolom, balok atau
struktur utama tanpa ada persetujuan dari Direksi / Pengawas.
Untuk pipa-pipa yang menembus atap, kontraktor diwajibkan menyediakan
Flashing yang terbuat dari timbel (lead) dengan ukuran dan ketebalan yang
memadai.
Selama pemasangan instalasi pipa berjalan kontraktor harus menutup
ujung pipa yang terbuka guna mencegah masuknya kotoran.
4. Sistem Instalasi Air Bersih
a. Instalasi pemipaan lengkap dengan perlengkapannya harus mampu
menyalurkan air bersih dengan laju aliran yang cukup dengan kecepatan aliran
tidak lebih dari 2 m/s.
b. Tekanan pelayanan minimum pada masing-masing titik adalah minimum 0,8
bar dan maksimum 3,5 bar.
5. Penyangga Pipa
Semua pipa harus ditumpu pada setiap jarak 2,5 m kecuali untuk hal-hal khusus.
Penyangga pipa dibuat dari besi siku dengan ukuran yang sesuai dengan berat
beban yang harus dipikul dan jumlah deret pipa yang ada serta digalvanis. Ukuran
– ukuran bolt yang dipakai disesuaikan dengan ukuran pipa dan digalvanis.
6. Sambungan pipa
Semua sambungan menggunakan ulir dan fleus dari jenis resipace kecuali untuk
pipa dengan ukuran 2 “, menggunakan sambungan ulir dari socket. Untuk
sambungan flues harus diberi gaskeet dari jenis coprosed asbetos yang berpenguat
kawat sedangkan untuk sambungan ulir harus diberi bahan anti bocor ( seal tape ).
Untuk air bersih harus menggunakan seal tape dari bahan yang tidak
membahayakan kesehatan. Fleus dan fitting yang digunakan dari class 10 kg.
7. Material / Bahan Yang Dipakai
TIME SCHEDULE
N O
I
A
B
C
D
E
F
G
H
I
J
K
L
M
N
O
P
P
P
P
P
P
P
P
P
P
P
P
P
P
P
J
R
R
E K
E K
E K
E K
E K
E K
E K
E K
E K
E K
E K
E K
E K
E K
E K
u m
e n
e n
E R
E R
E R
E R
E R
E R
E R
E R
E R
E R
E R
E R
E R
E R
E R
la
c a
c a
J
J
J
J
J
J
J
J
J
J
J
J
J
J
J
h
n
n
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
a
a
A N
A N
A N
A N
A N
A N
A N
A N
A N
A N
A N
A N
A N
A N
A N
K o
K u
J E N IS B A R A N G /J
P E R S IA P A N
T A N A H
P O N D A S I
S T R U K T U R
D IN D IN G
P E N G E C A T A N
S A N IT A R Y
E L E K T R IK A L
T E L E P O N
J A R IN G A N S P E A K E R / T A T A S U
IN S T A L A S I N U R S E C A L L
C C T V
T A T A U D A R A
L A N D A T A
G A S M E D IS
m u la tif
m u la tif K e m a ju a n M in g g u a n
A
A
S
R
A
A
B O B O T
(% )
4 ,0 8
0 ,7 3
8 ,9 1
4 4 ,4 5
8 ,1 9
3 ,8 8
3 ,3 0
6 ,4 1
0 ,0 5
0 ,1 4
0 ,2 3
0 ,3 1
0 ,0 6
0 ,5 2
1 8 ,7 4
1 0 0 ,0
-
1
1 ,0 2
0
1 ,0 2
1 ,0 2
1
0
1
2
4
2
,0
,1
,7
,9
,0
B
2
8
8
8
0
U L A N K E : 0 1
3
1 ,0 2
0 ,1 8
1 ,7 8
5 ,5 6
8 ,5 4
1 2 ,5 4
4
1 ,0 2
0 ,1 8
1 ,7 8
5 ,5 6
8 ,5 4
2 1 ,0 8
5
0 ,1 8
1 ,7 8
5 ,5 6
7 ,5 2
2 8 ,6 0
B U L
6
1 ,7 8
5 ,5 6
7 ,3 4
3 5 ,9 4
A N K E
R E N C
: 0 2
7
5 ,5 6
1 ,6 4
7 ,1 9
4 3 ,1 3
A N A W A K T U P
8
5 ,5 6
1 ,6 4
1 ,6 0
8 ,8 0
5 1 ,9 3
E L A K S A N A A
9
5 ,5 6
1 ,6 4
0 ,8 3
1 ,6 0
0 ,0 2
3 ,7 5
1 3 ,3 9
6 5 ,3 1
N
1
7
B U L
1 0
5 ,5 6
1 ,6 4
0 ,8 3
1 ,6 0
0 ,0 2
0 ,0 5
0 ,1 7
3 ,7 5
3 ,6 1
8 ,9 2
A N K E : 0 3
1 1
1 ,6 4
0 ,9 7
0 ,8 3
1 ,6 0
0 ,0 2
0 ,0 5
0 ,0 8
0 ,1 7
3 ,7 5
9 ,1 0
8 8 ,0 2
1 2
0 ,9 7
0 ,8 3
0 ,0 5
0 ,0 8
0 ,1 0
0 ,1 7
3 ,7 5
5 ,9 5
9 3 ,9 7
1 3
0 ,9 7
0 ,0 8
0 ,1 0
3 ,7 5
4 ,9 0
9 8 ,8 7
B U L
1 4
0 ,9 7
0 ,1 0
0 ,0 2
1 ,0 9
9 9 ,9 6
A N K E : 0 4
1 5
0 ,0 2
0 ,0 2
9 9 ,9 8 1
1 6
0 ,0 2
0 ,0 2
0 0 ,0 0
P
1
9
8
7
6
5
4
3
2
1
0
R
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
O G
(%
0
R) E S