KERANGKAACUANKERJA (KAK)
TERMOFREFERENCE(TOR)
PENGADAANJASAKONSULTANSI
PERENCANAANPEMELIHARAANGEDUNG (GEDUNGULP)
SEKRETARIATDAERAHKABUPATENBULUNGAN
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAANJASAKONSULTANSI
PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG(GEDUNG ULP)
I. URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pembangunan/Rehabilitasi bangunan gedung dilakukan dalam rangka meningkatkan aktifitas
dan kenyamanan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi termasuk pelayanan kepada
masyarakat. Setiap bangunan gedung Kantor harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
peningkatan mutu atau kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya.
Untuk itu setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria
administrasi bagi bangunan negara.
Penyedia jasa perencanaan untuk bangunan negara dan prasarana lingkungannya perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan
yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pekerjaan ini adalah menyusun Perencanaan Pemeliharaan Gedung (Gedung ULP) sehingga
didapatkan hasil perencanaan yang komprehensip dan aplikabel dengan karakter desain yang menyatu
dengan lingkungannya.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah terwujudnya hasil perencanaan (Detail Engineering Design)
lengkap dan terinci sedemikian rupa sehingga tercapai penyesuaian terhadap tingkat optimum
dari investasi serta pentahapan pelaksanaan dalam batas-batas kemampuan pembiayaan.
3. Sasaran
Sasaran yang diharapkan dari pekerjaan ini adalah pelaksana/konsultan yang diserahi tugas wajib
menyediakan jasa-jasanya semaksimal mungkin untuk menyelenggarakan pekerjaan
perencanaan teknis, sehingga diperoleh hasil pekerjaan berupa :
a. Tersedianya Desain Perencanaan Teknik (Detail Engineering Design) Perencanaan
Pemeliharaan Gedung (Gedung ULP), berupa dokumen perencanaan yang terdiri dari
laporan perencanaan (Rencana Anggaran Biaya, Spesifikasi Teknis, Gambar Detail
Rencana, dan lain-lain sesuai kebutuhan yang tercantum pada kerangka acuan kerja ini),
serta dokumen perencanaan lainnya yang sesuai dengan standar Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat dan mencakup segala persyaratan yang ditetapkan dan dapat
dipertanggungjawabkan secara lengkap dan terinci, serta mengusahakan sekecil mungkin
adanya perbaikan-perbaikan atau perencanaan tambahan lainnya dikemudian hari.
b. Tercapainya tingkat pelayanan yang diinginkan selama umur rencana.
c. Biaya pembangunan dan tahapan Perencanaan Teknis Perencanaan Teknis Rehabilitasi
Gedung Laboratorium Lingkungan Hidup, sehingga tercapai penyesuaian terhadap tingkat
optimum dari investasi serta pentahapan pelaksanaan dalam batas-batas kemampuan
pembiayaan.
d. Mendata segala permasalahan yang ada selama perencanaan teknis dan kemungkinan
terjadinya permasalahan-permasalahan saat pelaksanaan fisik di lapangan, beserta solusi
pemecahannya.
4. Lokasi Kegiatan
Kegiatan jasa konsultansi ini berlokasi di Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
5. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Bulungan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan. Pagu Anggaran : Rp. 4.500.000,00 (Empat
Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) termasuk PPN 11 %.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp. 4.500.000,00 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
termasuk PPN 11 %.
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nama : Ari Dwiyanto, SE
NIP. : 19840520 200312 1 011
Satuan Kerja/SKPD : Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan
O P D : Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan
Alamat : Jelarai Raya Telp (0552) 21008, Tanjung Selor
Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.
II. DATA PENUNJANG
1. Data Dasar
Nama paket pekerjaan : Perencanaan Pemeliharaan Gedung (Gedung ULP)
Jenis Kontrak : Lumpsum
Data Fisik :
1. Data Fisik Bangunan.
▪ Lokasi proyek : Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
▪ Berada di area kantor Bupati Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan
2. Aksesibilitas
Lahan relatif mudah dicapai dengan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.
3. Rencana sarana yang akan direhabilitasi
a. Bangunan Arsitektur berupa rehabilitasi interior
b. Bangunan lainnya yang ditentukan Pejabat Pembuat Komitmen pada saat proses
penyusunanDesainPerencanaanTeknik(DetailEngineeringDesign).
2. Standar Teknis
Perencanaan Pemeliharaan Gedung (Gedung ULP) harus sesuai dengan ketentuan dan
persyaratan perencanaan bangunan gedung yang berlaku, baik segi arsitektur, struktur, dan
utilitas bangunan, antara lain :
1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas
a. Menjamin bangunan gedung didirikan berdasarkan ketentuan tata letak dan
peruntukannya sebagai sarana pelayanan masyarakat.
b. Menjamin kenyamanan serta keselamatan pengguna masyarakat dan lingkungan.
2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan
a. Menjamin terwujudnya pembangunan bangunan gedung serta kawasannya berdasarkan
karakteristik lingkungan, ketentuan wujud bangunan, dan budaya lokal dengan sentuhan
modern, sehingga dihasilkan Bangunan yang layak.
3. Persyaratan Struktur Bangunan
a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban yang timbul
akibat perilaku alam dan manusia.
b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang
disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan.
c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang disebabkan
oleh perilaku struktur.
d. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan oleh
kegagalan struktur.
4. Persyaratan Ketahanan terhadap Kebakaran
a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian rupa, sehingga
mampu memberi peringatan dini pada penghuni saat awal terjadinya kebakaran.
b. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian rupa sehingga
mampu secara struktural stabil selama kebakaran, sehingga :
(1) Cukup waktu bagi pengguna bangunan untuk melakukan evakuasi secara aman.
(2) Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki
lokasi untuk memadamkanapi.
(3) Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
5. Persyaratan Sarana Jalan Masuk dan Keluar
a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung kantor yang mempunyai akses yang layak,
aman dan nyaman ke dalam bangunan dan fasilitas serta layanan di dalamnya.
b. Menjamin terwujudnya upaya melindungi pengguna bangunan saat evakuasi pada
keadaan darurat.
6. Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi
a. Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan aman dalam menunjang
terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan sesuai dengan fungsinya terutama
penerangan di lapangan bila terjadi kegiatan malam hari.
b. Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dari bahaya akibat petir.
7. Persyaratan Sanitasi dalam Bangunan
a. Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam menunjang
terselenggaranya kegiatan pelayanan dalam bangunan kantor dan bangunan penunjang
sesuai dengan fungsinya.
b. Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan kenyamanan bagi
pengguna bangunan dan lingkungan.
c. Menjamin tidak ada genangan air di dalam bangunan dan landscape pendukungnya pada
saat musim hujan.
d. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi secara baik.
8. Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara
a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alami maupun buatan dalam
menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan
fungsinya.
b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata udara secara baik.
9. PersyaratanPencahayaan
a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup baik alami maupun buatan
dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan
fungsinya.
b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan pencahayaan secara baik.
c. Pencahayaan buatan untuk ruang-ruang yang diperlukan harus perlu
dibuatkan cadangan.
3. Studi-Studi Terdahulu
Konsultan Perencana harus mencari sendiri studi-studi terdahulu yang terkait dengan
pelaksanaan pekerjaan perencanaan.
4. Referensi Hukum
Daftar peraturan perundang-undangan seperti tersebut di bawah ini ditetapkan dan dipakai
sebagai referensi hukum, sebagai berikut :
1. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Bangunan Gedung .
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/JasaPemerintah;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
12/PRT/M/2017 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi Rancang dan Bangun (Designand Build)
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
14/PRT/M/2017 Tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
10. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedom an Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
12. Referensi peraturan atau buku-buku yang sesuai dengan bidang pelaksanaan konstruksi.
III. RUANG LINGKUP
1. Lingkup Kegiatan
Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi Gedung Laboratorium Lingkungan Hidup ini merupakan
Perbaikan/ Pemeliharaan gedung Kantor yang dalam perencanaannya harus mengacu pada
peraturan-peraturan tentang bangunan Kantor pemerintah yang berlaku. Kegiatan yang dilakukan
meliputi beberapa tahapan, antara lain :
a. Pengukuran dan Identifikasi awal
Merupakan tahap penelitian dan pendokumentasian yang terdiri atas pengumpulan data-data
awal seperti foto awal lokasi dan sekitarnya, data lokasi kegiatan dan Kondisi terkini
Bangunan yang akan dilakukan perbaikan. Data-data tersebut yang digunakan sebagai acuan
dalan proses desain.
b. PengembanganRancangan Perbaikan.
Pada tahapan ini gambar-gambar sketsa dimatangkan dalam bentuk gambar perencanaan,
sudah memuat perhitungan biaya dan spesifikasi teknis termasuk elemen material yang
digunakan.
c. Finalisasi Rancangan
Semua tahapan perancangan telah selesai termasuk laporan-laporan sebelumnya, hanya
tinggal menyempurnakan apabila ada revisi.
2. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
a. Output
1) Gambar Perencanaan, terdiri dari :
a) Gambar Arsitektur beserta detail-detailnya.
b) Gambar-gambar lainnya yang berkaitan dengan Pembangunan Gedung
Laboratorium Lingkungan Hidup dan bangunan penunjang lainnya.
2) Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS)
3) Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Laporan karya perencanaan disajikan dalam bentuk hardcopy rangkap 3 (Tiga) di atas kertas
HVS 70 gram dengan ukuran yang disesuaikan dan dalam bentuk softcopy.
b. Jenis dan Bentuk Presentasi Laporan/ Produk Kerja
1) Semua laporan berupa buku/ tulisan disusun dengan ukuran F4 dengan ukuran dan
bentuk huruf yang cukup jelas terbaca.
2) Laporan berupa tabel/ gambar dengan ukuran lebih besar dapat dilipat sesuai ukuran
yang ditetapkan.
3) Dokumen gambar dibuat dalam 2 ukuran kertas gambar, yaitu:
a) Gambar Kerja (Rencana Detail) Ukuran kertas disesuaikan :
(1) Gambar Kerja (Denah/ Layout) : skala 1:50 s/d 1:100
(2) Gambar Kerja (Detail- detail) : skala 1:5 s/d 1:20
3. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan dan
harus dipelihara oleh penyedia jasa : a) Laporan dan data
(1) Kumpulan laporan dan data sebagai hasil Survey Awal.
(2) Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana harus mencari sendiri informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
b) Staf Pengawas/Pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
4. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasiltas dan peralatan yang
dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, seperti perlengkapan kerja/kantor, alat
komunikasi, alat transportasi, alat ukur/survey, komputer dan lain-lainnya.
Kebutuhan peralatan dapat dibagi atas dua bagian, yaitu peralatan lapangan dan peralatan studio
sebagai berikut :
a. Peralatan lapangan
Kebutuhan peralatan lapangan minimal namun tidak terbatas pada :
1) Kamera digital/ Handphone ,
2) Alat Ukur Manual/ Digital.
3) dan lain-lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan survei detail lapangan. b)
Peralatan studio
Kebutuhan peralatan studio minimal namun tidak terbatas pada :
(1) Komputer,
(2) Printer inkjet type F4 / A3,
(3) Telfon / Hp.
(4) dan lain-lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengolahan data
dan penyelesaianpekerjaan.
5. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Metode dan sistem kerja pelayanan jasa konsultan diatur dan ditetapkan sedemikian rupa,
sehingga mampu mengembangkan tugas yang diberikan Pejabat Pembuat Komitme, sehingga
fungsi Konsultan sebagai Engineer Representative dapat dipenuhi dengan sebaikbaiknya sesuai
dengan sistem dan peraturan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan teknis, pendekatan yang
dilaksanakan konsultan perencana akan mencakup :
a. Persiapan pelaksanaan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan perencanaan, konsultan akan melakukan koordinasi dengan
pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pekerjaan, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten
Bulungan selaku pengguna jasa.
Pekerjaan Persiapan meliputi :
1) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan perencanaan.
2) Menyusun langkah-langkah yang terencana baik dan efektif mengenai pembuatan
segala yang berhubungan dengan perencanaan.
3) Menganalisa data, meninjau desain, meninjau volume dan harga kontrak.
b. Pengumpulan dan Pemeriksaan Data
Hal penting sebelum melaksanakan perencanaan adalah mengumpulkan semua informasi
tentang pekerjaan bersangkutan, informasi tersebut nantinya akan berupa data yang mana setelah
mendapatkan data tersebut diadakan pemeriksaan dan pengecekan. c. Survey Awal
Bersama sama dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sebagai wakil Pejabat Pembuat
Komitmen melaksanakan survey awal pada lokasi pekerjaan, survey tersebut dilaksanakan
guna mendapatkan informasi terkini lokasi pekerjaan.
d. PerencanaanTeknis
1) Mengevaluasi dan memberi saran tentang rencana persiapan teknis lapangan dan
metode yang dilaksanakan.
2) Melakukan survey harga setiap material yang digunakan, agar sesuai dengan ketentuan
yang tertulis dalam kontrak.
e. PerencanaanAdministrasi
1) Menyusun suatu metode yang menjamin agar gambar kerja tidak terlambat prosesnya
mulai dari pembuatan, koreksi hingga persetujuannya.
2) Menyelesaikan setiap tugas dari perencanaan secara tuntas, termasuk gambargambar
rencana dan spesifikasinya.
6. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Jangka waktu penyelenggaraan perencanaan teknis ini ditetapkan selama 14 Hari (Empat Belas)
hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja oleh Pejabat Pembuat
Komitmen. Dalam jangka waktu tersebut, konsultan sudah harus menyelesaikan dan
menyerahkan semua hasil pekerjaan dalam bentuk Detail Engineering Design kepada Pejabat
Pembuat Komitmen.
7. Kebutuhan SBU ( sertifikat badan usaha )
Klasifikasi sertifikat badan usaha yang di butuhkan dalam kegiatan ini :
No. Sub Klasifikasi Kode KBLI
subklasifika
1. Jasa rekayasa konstruksi Gedung hunian dan RK001 71102
non hunian
8. Kebutuhan Personel Minimal.
a. Kebutuhan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung.
Kebutuhan Tenaga Ahli untuk Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung
Laboratorium Lingkungan Hidup mengikuti tabel seperti tersebut di bawah ini:
Kualifikasi
Posisi Tingkat Jurusan Keahlian Pengalaman StatusTenaga
Pendidikan Ahli
Tenaga Ahli Pendukung
Surveyor Strata 1 (S1) Teknik Sipil/ Bangunan Minimal 2 Tahun -
Arsitek Gedung
Perkiraan jumlah dan waktu penugasan personil seperti pada tabel berikut ini :
No. Tenaga Ahli Jumlah Waktu
Personil (Minggu)
1. Surveyor 1 2
b. Uraian Tugas Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung
1) Surveyor
Surveyor yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan perencanaan teknis ini adalah
yang memiliki latar belakang pendidikan minimal SMK Teknik Bangunan/SMU/Setara
, Diploma III atau S1 Jurusan Teknik Sipil/Arsitek (ijasah akademis terlampir).
melakukan berbagai tugas, meliputi pengukuran dan pembaruan garis batas, membuat
plot, menyelesaikan sengketa terkait penggunaan tanah, dan lain sebagainya dan
aplikasinya. Memiliki pengalaman kerja sebagai Surveyor dalam bidang konstruksi sipil
(perencanaan, perancangan dan pelaksanaan) minimal 2 (Dua) tahun. (dibuktikan
dengan surat keterangan (referensi) dari pemberi kerja). Tugas dan kewajiban Cad/Cam
Operator adalah mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
a) Membaca gambardengan melihatbentuk dan ukuran bangunan untuk
diaplikasikan di lapangan
b) Mengawasi survey lapangan yang dilakukan kontraktor untuk memastikan
pengukuran dilaksanakan dengan prosedur yang benar
c) Mengukur dengan cermat posisi, bentuk, dan luas tanah.
d) Mengidentifikasi simbol-simbol yang terdapat pada survai peta topografi
e) Menginformasikan kekurangan data gambar konstruksi untuk revisi gambar kepada
team leader
f) Menyelesaikan, menduplikasikan dan mendokumentasikan gambar, sesuai dengan
alat bantu dan spesifikasi yang dibutuhkan
g) Membuat laporan mengenai hasil pengamatan ukuran tanah kepada pekerja teknik
sipil dan pekerjaan konstruksi.
9. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Secara garis besar, jadwal rencana tahapan pelaksanaan pekerjaan digambarkan seperti di bawah
ini :
Masa Persiapan
Masa Pelaksanaan
Kontrak
No Uraian Kegiatan Minggu Ke
1 2 3 4 1 2 3 4
1 Kontrak
2 Survey Pendahuluan
3 Pemaparan Hasil Survey
4 Survey Detail Lapangan
5 Pemaparan Proses Desain
6 Laporan Perencanaan
7 Serah Terima Pekerjaan
IV. LAPORAN PERENCANAAN
Laporan perencanaan merupakan rangkuman dan penyempurnaan dari semua tanggapan dan
perubahan yang disepakati dalam pemaparan hasil survey dan proses desain. Laporan ini berupa
Detail Engineering Design (DED) yang berisikan : a. Buku laporan perencanaan.
b. Album Gambar Perencanaan Arsitektur, Sipil.
c. Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Laporan perencanaan ditulis dalam Bahasa Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh pemberi tugas
dan diserahkan kepada pemberi tugas, setelah dilakukan asistensi dan disetujui oleh Pejabat
Pembuat Komitmen melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang ditunjuk. Laporan ini
diserahkan selambat-lambatnya pada akhir jangka waktu pelaksanaan kontrak dan dibuat
sebanyak 5 (lima) buku laporan.
V. HAL-HAL LAIN
1. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
2. Persyaratan Kerja Sama
Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan
jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
a. Ditentukan pihak penyedia jasa sebagai lead firm yang bertanggung jawab terhadap hasil
pekerjaan keseluruhan kepada Pemberi Tugas.
b. Ditentukan pola kerjasama kedua belah pihak dan diketahui oleh Pemberi Tugas
c. Besaran persentase modal atau pembagian kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan
diketahui Pemberi Tugas
3. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
a. Menyelesaikan administrasi surat-menyurat yang berhubungan dengan kegiatan
pelaksanaan, maupun persiapan teknis untuk melaksanakan kegiatan di lapangan setelah
SPMK ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Koordinasi dengan instansi terkait yang berhubungan baik langsung maupun tidak langsung
guna menyamakan persepsi serta kesamaan pendapat agar dapat dihasilkan suatu produk
Perencanaan yang effisien dan maksimal.
c. Melaksanakan pekerjaan persiapan untuk menunjang tahapan pekerjaan berikutnya,
sehingga seluruh pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja dan
target waktu yang telah ditetapkan, meliputi : (a) Pengumpulan Peta dan Data; (b)
Penyusunan Rencana Kerja, Metodologi Pelaksanaan dan Pembuatan Peta Rencana Kerja;
(c) Penyiapan Personil, Bahan dan Peralatan, dan (d) Penyiapan Formulir Survey dan Isian
Data.
d. Melaksanakan pekerjaan lapangan, meliputi : (a) Orientasi Lapangan; dan (b) Pengukuran
(Pengukuran Situasi, Pengolahan Data dan Perhitungan, serta Plotting dan
Penggambaran)
e. Menyiapkan keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan perencanaan teknis berupa
dokumen perencanaan yang terdiri dari laporan pendahuluan, laporan antara, laporan akhir
(Rencana Anggaran Biaya, Spesifikasi Teknis, Gambar Detail Rencana, dan lain-lain sesuai
kebutuhan yang tercantum pada kerangka acuan kerja ini). 4. AlihPengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada Dinas staf di lingkungan
Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan .
Tanjung Selor, 01 Agustus 2025 Ditetapkan
Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bagian Umum Sekretariat Daerah
Kabupaten Bulungan
ARI DWIYANTO, SE
NIP. 19840520 200312 1 011