PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
D I N A S P E R T A N I A N
Jalan Kolonel H. Soetadji Telp. (0552) 21025 Tanjung Selor Kode Pos
77212
BULUNGAN - KALIMANTAN UTARA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR RMU DESA SAJAU HILIR
KECAMATAN TANJUNG PALAS TIMUR
Pembangunan pagar adalah proses konstruksi untuk membuat pembatas fisik di sekeliling
suatu area atau properti. Tujuannya beragam, mulai dari meningkatkan keamanan, privasi,
estetika, hingga penandaan batas wilayah. Pekerjaan ini melibatkan beberapa tahapan
utama, tergantung pada jenis material dan desain pagar yang dipilih.
Pekerjaan Konstruksi ini dilaksanakan oleh Badan Usaha yang ditunjuk oleh Pemilik Proyek untuk
melaksanakan pekerjaan ini. Dalam melakukan pekerjaan konstruksi, tentunya dibutuhkan sumber
daya manusia yang ahli dibidangnya masing-masing seperti Teknik Sipil, Arsitektur, dan lain-lain
sehingga sebuah bangunan pagar dapat dibangun dengan baik dalam waktu cepat dan efisien. Adapun
uraian singkat pekerjaan fisik ini meliputi sebagai berikut :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pekerjaan di lapangan;
2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan,
jadwal penggunaan peralatan berat;
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
4. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
5. Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan
biaya pekerjaan konstruksi;
6. Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik;
7. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi;
8. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian,
laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul
atau dihadapi, dan surat-menyurat;
9. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya.
Shop drawing diajukan kepada Konsultan MK dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
10. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawing) yang selesai
sebelum serah terima pertama;
11. Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan , dan menyusun laporan
akhir pekerjaan konstruksi;
12. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan
serah terima pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi;
Tanjung Selor, 25 Juli 2025
Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan
Pejabat Pembuat Komitmen
Sayid Abdurahman Saleh, ST., MSc
NIP. 197608092003121002