PEKERJAAN
PENGAWASAN PEMELIHARAAN GEDUNG (GEDUNG ULP)
LOKASI
GEDUNG ULP KABUPATEN BULUNGAN
- 2 -
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PENGAWASAN PEMELIHARAAN GEDUNG (GEDUNG ULP)
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Dalam upaya peningkatan sarana dan prasaranan di seluruh
wilayah Kabupaten Bulungan, Pemerintah Kabupaten Bulungan
melalui Sekretariat Daerah memiliki fisi dan misi sebagai berikut:
Visi:
”Unggul dan Profesional Dalam Layanan Demi Terwujudnya
Pelayanan Pemeritah Kabupaten Bulungan yang Efektif dan
Efisien.”
Misi :
- Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pada setiap kantor
atau OPD Pemerintah Kabupaten Bulungan
- Memfasilitasi perencanaan pemenuhan kebutuhan pelayanan
pada semua OPD di seluruh wilayah Kabupaten Bulungan
Sesuai visi dan misi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bulungan
melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan, pada tahun
2025 ini memiliki Program Kegiatan Rehabilitasi Bangunan
Gedung baik dengan kondisi kerusakan ringan, sedang maupun
berat.
Salah satu Program Kegiatan Pengawasan Pemeliharaan Bangunan
Gdeung (Gedung ULP) Kabupaten Bulungan.
Untuk menjamin pelaksanaan Kegiatan Pengawasan
Pemeliharaan Bangunan Gdeung (Gedung ULP) Kabupaten
Bulungan sesuai dengan gambar rencana, volume, mutu, biaya
dan jangka waktu pelaksanaan yang telah ditentukan, Sekretariat
Daerah Propinsi Kabupaten Bulungan bermaksud untuk
menunjuk Konsultan Pengawas/Supervisi. Penunjukan Konsultan
Pengawas/Supervisi diharapkan dapat membantu tugas PPTK,
PPK, dan PA dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar
sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi kegiatan.
2. Maksud dan Tujuan Maksud pengadaan Jasa Konsultansi Pengawas/Supervisi ini
adalah:
1. Membantu Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan (PPTK) dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melakukan
pengawasan teknis terhadap pekerjaan Pengawasan Kegiatan
Paraf I Paraf II Paraf III
- 3 -
Pengawasan Pemeliharaan Bangunan Gdeung (Gedung ULP)
Kabupaten Bulungan.
2. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang timbul dilapangan
dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana
dan spesifikasi.
3. Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa
bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sesuai
dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam
dokumen kontrak.
4. Membantu menyelesaikan revisi desain, bilamana terdapat
perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi lapangan
Tujuanya adalah mengendalikan pelaksanaan pekerjaan
dilapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang memenuhi
persyaratan yang tercantum didalam spesifikasi (mutu) kontrak,
dan pelaksanaan secara tepat waktu dan biaya.
3. Sasaran Sasaran Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawas/Supervisi ini
adalah tercapainya hasil pekerjaan sesuai dengan dokumen
kontrak dan gambar rencana kegiatan.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi kegiatan pekerjaan ini berada di Gedung ULP KABUPATEN
BULUNGAN
5. Sumber Dana dan 1. Sumber dana pengadaan jasa konsultansi dibebankan pada
Perkiraan Biaya dana APBD Kabupaten Bulungan TA. 2025 Kode Rek.
1.01.02.1.02.0004.5.2.03.01.01.0010
2. Total perkiraan biaya yang diperlukan sebesar
• Pagu Anggaran : Rp. 4.500.000,00 (Empat Juta Lima Ratus
Ribu Rupiah)
• HPS : Rp. 4.500.000,00 (Empat Juta Lima Ratus Ribu
Rupiah)
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
Pejabat Pembuat ARI DWIYANTO, SE.
Komitmen Nip. 19840520 200312 1 011
Satuan Kerja: Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan
Data Penunjang2
1. Data Dasar 1. Data kontrak kerja
2. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah
disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar
detail yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah
disahkan/disetujui Direksi.
3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan.
2. Standar Teknis 1. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI-1971).
- 4 -
2. Standar Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan
Gedung SKSNI T-15-1991-03.
3. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung, SNI
2847:2013
4. Peraturan Semen Portland Indonesia NI-08.
5. Peraturan Bata Merah sebagai bahan bangunan.
6. Peraturan Pengecatan NI-12.
7. Peraturan dan Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh
Jawatan/Instansi Pemerintah setempat, yang bersangkutan
dengan permasalahan bangunan.
3. Studi-Studi Terdahulu Studi – Studi terdahulu yang relevan dan berhubungan dengan
Pembangunan Bangunan Gedung
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2007
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang – Undang.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
4. Referensi Hukum
3. Surat Edaran Nomor: 21/SE/M/2021 Tentang tata cara
pemenuhan persyaratan perizinan berusaha, pelaksanaan
sertifikasi kompetensi kerja konstruksi, dan pemberlakuan
sertifikat badan usaha serta sertifikat kompetensi kerja
konstruksi
5.Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa
pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 Tentang
pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah
melalui penyedia.
6. Surat Persetujuan Klasifikasi Bidang/Layanan Konsultansi Non
Jasa Konstruksi Berdasarkan KBLI yang dikeluarkan oleh
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Nomor:
100/DP/I/2020
7. DPA SKPD Sekretariat Daerah Propinsi Kabupaten Bulungan
Tahun anggaran 2024
Ruang Lingkup
1. Lingkup Pekerjaan Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Pengawas
Pengawasan
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta Gambar
Kerja, Perincian Penawaran, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Kontrak
Pemborongan Jasa Konstruksi.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemberi tugas dalam hal ini
Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat
Daerah Kabupaten Bulungan selaku Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) dibantu oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta
Pengawas Teknis Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan, yang
- 5 -
bertugas untuk melakukan pengendalian pelaksanaan fisik dan
keuangan terhadap pekerjaan.
Tugas-tugas dan Kewajiban Konsultan Pengawas mencakup
tapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
1. Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan serta
Pengawas Teknis Sekretariat Daerah Kabupaten
Bulungan memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan. Pengawasan
dalam hal melaksanakan tugas peninjauan perencanaan
teknis dan pengawasan teknis, sehingga pelaksanaan
fisik dapat diselesaikan sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan yang ditentukan dalam dokumen kontrak.
2. Membantu Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah
Kabupaten Bulungan dalam mengikutsertakan dan
melaksanakan ketentuan hukum dari dokumen kontrak
fisik, terutama masalah hukum yang menyangkut klaim,
perpanjangan waktu pelaksanaan dan lain sebagainya.
3. Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan serta
Pengawas Teknis Sekretariat Daerah Kabupaten
Bulungan dalam mengevaluasi usulan perubahan
desain, termasuk menyiapkan Contract Change Order
dan/atau Addendum. Perubahan-perubahan atas desain
hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan Pejabat
Pelaksana Teknis kegiatan serta Pengawas Teknis
Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan dan disahkan
oleh Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten
Bulungan.
4. Melakukan pengumpulan data dan informasi di
lapangan, pemeriksaan dan investigasi atas masalah
khusus atas persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi, misalnya keterlambatan pelaksanaan
pekerjaan ataupun hal-hal non teknis lainnya yang
mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan,
serta membuat rekomendasi pemecahannya.
- 6 -
5. Melakukan monitoring, agar pelaksanaan sistem
pelaporan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan
standar isian yang telah ditentukan oleh Bidang Sumber
Daya Air. Tingkat kecermatan informasi dan ketepatan
serta waktu distribusi pelaporan menjadi perhatian
khusus konsultan.
6. Memberikan saran kepada Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan serta Pengawas Teknis Sekretariat Daerah
Kabupaten Bulungan yang terkait dengan manajemen
pelaksanaan pekerjaan (Construction Management),
sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan dengan efisien
baik, dari segi waktu maupun biaya.
7. Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan serta
Pengawas Teknis Sekretariat Daerah Kabupaten
Bulungan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan pekerjaan
konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan Serah
Terima Pekerjaan Konstruksi agar dapat diselesaikan
sesuai dengan desain, persyaratan dan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak
serta jadwal waktu yang telah ditentukan.
8. Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan serta
Pengawas Teknis Sekretariat Daerah Kabupaten
Bulungan dalam memahami dan melaksanakan
ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum dalam
dokumen kontrak, terutama sehubungan dengan
pemenuhan kewajiban dan tugas kontraktor.
9. Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan Contract
Change Order dan Addendum, sehingga perubahan-
perubahan kontrak yang diperlukan dapat dibuat secara
optimum dengan mempertimbangkan aspek dana yang
tersedia.
10. Melaksanakan pengumpulan data lapangan yang
diperlukan secara terinci untuk mendukung peninjauan
desain (Review Design), menyusun perhitungan desain,
- 7 -
membuat gambar desain dan menyiapkan surat-
menyurat kepada kontraktor sehingga perubahan
desain tersebut dapat dilaksanakan.
11. Melaksanakan pengecekan secara cermat setiap
pengukuran perhitungan volume pekerjaan yang akan
dipakai sebagai dasar pembayaran, setiap pengukuran
pekerjaan, perhitungan volume dan pembayaran
didasarkan kepada ketentuan yang tercantum dalam
Dokumen Kontrak.
12. Melaporkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
serta Pengawas Teknis Sekretariat Daerah Kabupaten
Bulungan semua masalah yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan
pencapaian target fisik, usaha-usaha penanggulangan
dan tindak turun tangan yang diperlukan.
13. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus-
menerus sehubungan dengan pengendalian mutu dan
volume pekerjaan, serta menandatangani Monthly
Certificate (MC) apabila mutu dan pelaksanaan
pekerjaan telah memenuhi semua ketentuan dan
persyaratan yang telah ditentukan. Konsultan harus
memberitahukan secara tertulis kepada kontraktor atas
adanya penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan
dan persyaratan, baik mutu, volume bahan, pekerjaan
dan copy surat-surat pemberitahuan tersebut harus
disampaikan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
dan diarsipkan secara baik.
14. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings)
yang diajukan oleh kontraktor konstruksi untuk
disahkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,
Pengawas Teknis Sekretariat Daerah Kabupaten
Bulungandan Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah
Kabupaten Bulungan.
15. Melakukan pengecekan dan persetujuan atas gambar-
gambar terlaksana (As Built Drawing) yang
menggambarkan secara terinci setiap bagian pekerjaan
- 8 -
yang telah dilaksanakan oleh kontraktor sebelum serah
terima pertama pekerjaan (PHO), serta membantu
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pengawas Teknis
Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan meneruskan
gambar-gambar tersebut kepada Pengguna Anggaran
Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan.
16. Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan
Pengawas Teknis Sekretariat Daerah Kabupaten
Bulungan menyusun laporan bulanan tentang kegiatan-
kegiatan pelaksanaan pekerjaan untuk dilaporkan pada
Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan.
17. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-
rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh kontraktor
konstruksi.
18. Memeriksa dan menyetujui Berita Acara Kemajuan
Pekerjaan dan perhitungan volume pekerjaan (Back Up
Data), serta Berita Acara Serah Terima Pertama
pekerjaan konstruksi.
19. Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan
Pengawas/Tim Teknis Sekretariat Daerah Kabupaten
Bulungan dalam melaksanakan Provisional Hand Over
(PHO) dan Final Hand Over (FHO), terutama dalam
menyusun daftar kerusakan dan penyimpangan yang
perlu diperbaiki.
20. Konsultan harus bekerjasama sepenuhnya dengan
pejabat terkait serta instansi terkait lainnya, sesuai
dengan kebijaksanaan dengan ketentuan-ketentuan
yang berlaku.
2. Keluaran Keluaran dari pekerjaan ini adalah laporan Pengawasan
Pemeliharaan Gedung (Gedung ULP) Kabupaten Bulungan
3. Peralatan, Material, Akomodasi yang berupa kendaraan roda 2 (dua) dan kendaraan
Personel dan Fasilitas roda 4 (Empat), fasilitas lainya termaksud kantor dan lain-lain
dari Pejabat Pembuat harus disediakan sendiri oleh penyedia jasa dengan cara sewa yang
Komitmen akan dibayarkan melalui kontrak. Akomodasi dan fasilitas
- 9 -
dimaksud, selengkapnya seperti tercantum pada Rincian Biaya
Langsung Non Personil. Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu
keluaran dengan keluaran lain.
4. Peralatan dan Material Peralatan dan material lain yang tidak tercantum dalam Rincian
dari Penyedia Jasa Biaya namun diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, dianggap
Konsultansi sudah termasuk ke dalam kontrak dan harus disediakan oleh
penyedia jasa.
5. Lingkup Kewenangan 1. Penyedia jasa berkewajiban melaksanakan penugasan yang
Penyedia Jasa diberikan sesuai dengan ruang lingkupnya, dan
melaksanakan penyelesaian pekerjaan secara profesional serta
terhindar dari benturan kepentingan.
2. Membantu dalam Review Design
3. Memeriksa dengan sungguh-sungguh bahwa volume
pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan dokumen kontrak.
4. Membantu dalam supervisi/pengawasan mutu.
5. Menjamin semua laporan (report) yang diserahkan tepat
waktu dan dibuat sesuai dengan aturan dan memuat semua
catatan kemajuan pekerjaan serta hal-hal lain yang berkaitan
dengan kegiatan pengawasan.
6. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama 30 (Tiga puluh)
Penyelesaian Pekerjaan hari kalender sejak ditandatangani SPMK (Surat Perintah Mulai
Kerja).
a. Dalam melaksanakan tugas, konsultan Pengawas harus selalu
memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan
adalah mengikat
b. Dalam proses pengawasan untuk menghasilkan keluaran-
keluaran yang diminta, konsutan pengawas harus menyusun
jadwal pertemuan berkala dengan Pejabat Pembuat Komitmen
dan Pengelola Kegiatan/Tim Teknis.
Jadwal Pelaksanaan
No Uraian Kegiatan
M1 M2 M3 M4 M5
1 Kajian Kontrak
2 Survey Lapangan
3 Perhitungan Kembali Volume
Lapangan & Kontrak (Kesepakatan
Bersama)
4 Memberikan Petunjuk dan Arahan
kegiatan yang akan dilaksanakan
kepada kontraktor
5 Kontrol Material, tenaga dan alat
yang digunakan dalam pelaksanaan
6 Melakukan pengawasan setiap ada
kegiatan yang dilaksanakan
Tabel 1. Tabel Penjadwalan Waktu
IDENTIFIKASI BAHAYA
NONO NILAI
JENIS/TYPE IDENTIFIKASI JENIS
NO RESIKO
PEKERJAAN BAHAYA
- 10 -
1 Pekerjaan Persiapan 1 Kecelakaan Akibat Jenis 2
dan Cara Penggunaan
Peralatan Yang Salah
2 Terpeleset, Jatuh 2
2 Pekerjaan Pengawasan 1 Kecelakaan Akibat Jenis 2
dilapangan Lapangan dan Cara Penggunaan
Peralatan Yang Salah
2 Terpeleset, Jatuh 2
3 Terjatuh dari Kendaraan 4
Keterangan :
1-4 : Tingkat risiko kecil
5-12 : Tingkat risiko sedang
15-25 : Tingkat risiko besar
IDENTIFIKASI BAHAYA SKALA PRIORITAS
Tingkat Skala
No Uraian Pekerjaan Identitas Bahaya
Resiko Prioritas
1 Pekerjaan Terjatuh dari 4 1
Pengawasan Kendaraan
Lapangan
7. Personel dan Tenaga Tenaga Ahli yang dibutuhkan dalam Pengawasan Pemeliharaan
Ahli Minimal Gedung (Gedung ULP) Kabupaten Bulungan.
Kualifikasi
Tingkat Status Jumlah
Posisi Pendidi- Pengal- Tenaga Orang
Jurusan Keahlian
aman
kan Ahli
Tenaga
Teknik
Sarjana Tetap/Tidak
Inspector Sipil/Ar - - 1 Orang
(S1) Tetap
sitektur
Setiap tenaga ahli harus memiliki nomor pokok wajib pajak
(NPWP).
- 11 -
A. Tenaga
1 . Inspector
Inspector yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pengawasan
teknis pekerjaan ini adalah yang memiliki latar pendidikan
Sarjana (S-1) Teknik Sipil/Arsitektur dari
universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi. Tugas dan tanggung jawab akan mencakup, tapi
tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
1. Membantu Supervision Engineer dan mengawasi
pelaksanaan pekerjaan dari prosedur dan kuantitas
pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak
2. Bertanggungjawab penuh terhadap Supervision Engineer
untuk mengawasi kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
kontraktor
3. Melakukan pemeriksaan gambar kerja kontraktor
berdasarkan gambar rencana serta memeriksa dan
memberi ijin pelaksanaan pekerjaan kontraktor
4. Mengawasi dan memberi pengarahan dalam pelaksanaan
pekerjaan agar sesuai dengan prosedur berdasarkan
spesifikasi teknis
5. Berhak menerima dan menolak hasil pekerjaan
kontraktor berdasarkan spesifikasi teknis
6. Membuat laporan harian mengenai aktivitas kontraktor
untuk kemajuan pekerjaan, terdiri dari cuaca, material
on site, perubahan dan bentuk ukuran pekerjaan,
peralatan dilapangan, kuantitas dari pekerjaan yang telah
diselesaikan, pengukuran dilapangan, dan kejadian-
kejadian khusus
7. Memeriksa gambar terlaksana (As Built Drawing)
8. Membuat catatan lengkap tentang peralatan, tenaga kerja
dan material yang digunakan dalam setiap pekerjaan
yang merupakan atau mungkin akan menjadi pekerjaan
tambah (extra)
C. PERSYARATAN KUALIFIKASI
- 12 -
1. Kualifikasi : Usaha Kecil
2. Kalsifikasi : Pengawasan Rekayasa
NIB Kegiatan Usaha Jasa pengawasan Konstruksi (Konsultan)
dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku,
kualifikasi kecil dengan layanan Kode Sub Bidang RE.201 :
Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan
Non Hunian ( RK 001 Dengan KBLI 2020 71102)
8. Jadwal Tahapan Disesuaikan dengan Jangka Waktu Pelaksanaan fisik Pengawasan
Pelaksanaan Pekerjaan
Pemeliharaan Gedung (Gedung ULP) Kabupaten Bulungan.
Laporan
1. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan memuat; melaporkan mengenai jadwal
rencana kerja dan tahapan pelaksanaan pekerjaan secara lengkap
dan terperinci termaksud kuantitas masing-masing pekerjaan,
serta personil-personil pendukung konsultan yang telah disetujui
aktif dilapangan. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan dan dibuat
sebanyak 3 (tiga) rangkap/buku.
2. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan memuat; Laporan singkat mengenai kemajuan
kegiatan kontraktor, Keadaan cuaca, juga permasalahan yang
dialami oleh Kontraktor/Konsultan bila ada (menyangkut
administrasi, teknik atau biaya) dan memberikan rekomendasi
atau saran-saran bagamana menanggulangi/menyelesaikan
permasalahan tersebut . Laporan harus diserahkan selambat-
lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dan dibuat
sebanyak 3 (tiga) rangkap/buku.
3. Laporan Akhir
Pada akhir masa layanan jasa, konsultan harus menyerahkan
laporan akhir sebanyak 3 (tiga) buku laporan. Isi laporan akhir
secara garis besarnya harus menceritakan secara ringkas dan
jelas mengenai metoda pelaksanaan, realisasi biaya pekerjaan dan
- 13 -
perubahan-perubahan kontrak yang terjadi, lokasi-lokasi sumber
material dan hasil pengujian mutu pekerjaan, personil konsultan
dan kontraktor yang terlibat, pelaksanaan Pengawasan yang telah
dilaksanakan, rekomendasi tentang cara pemeliharaan
dikemudian hari dan segala permasalahan yang kemungkinan
besar akan timbul pada pekerjaan yang baru saja dilaksanakan,
serta saran-saran tentang perbaikan yang perlu dilakukan pada
proyek-proyek berikutnya untuk pekerjaan yang serupa/sejenis
yang akan ditangani oleh Sekretariat Daerah. Untuk
memudahkan penjilidan dan Penggunaannya, laporan akhir ini
dapat dibuat menjadi beberapa buku yang terpisah. Untuk
memudahkan penjilidan dan Penggunaannya, laporan akhir ini
dapat dibuat menjadi beberapa buku yang terpisah Laporan
harus diserahkan selambat-lambatnya: Pada akhir masa layanan
jasa sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
Hal-Hal Lain
1. Produksi dalam Negeri Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
2. Persyaratan Kerjasama Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
berikut harus dipatuhi: - Surat perjanjian kerja sama meliputi
porsi yang telah disepakati antara kedua belah pihak.
3. Pedoman - Kontrak Supervisi
Pengumpulan Data
- Kontrak Fisik Paket yang Bersangkutan
Lapangan
- Rencana Mutu Kontrak Konsultan yang Bersangkutan
4. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berikut: Penyedia jasa
harus harus menyampaikan laporan secara tertulis kepada
Pengguna jasa dalam bentuk buku setiap bulan yang
memfokuskan perhatian pada pemberian jaminan dipenuhinya
persyaratan mutu pekerjaan (Quality Assurance).
- 14 -
5. Penutup Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini sebagai pedoman untuk
melaksanakan pekerjaan Pengawasan Pemeliharaan Gedung
(Gedung ULP) Kabupaten Bulungan dalam pelaksanaan
pengendalian dan pengawasan, peran positif dari semua pihak
dalam pelaksanaan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini harus
diwujudkan demi tercapainya hasil yang optimal.
Tanjung Selor, 8 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Sekretariat Daerah
Kabupaten Bulungan
ARI DWIYANTO, SE.
NIP. 19840520 200312 1 011