PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Jelarai Raya Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara 77212
Telepon (0552) 21020, Laman [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
PENGAWASAN TEKNIS SALURAN PEMBUANG
JL. BUDIMAN ARIFIN RT. 3 TANJUNG PALAS
TAHUN ANGGARAN 2024
1. LATAR BELAKANG
Pengawasan secara umum adalah melakukan evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kegiatan,
pengendalian fungsi dan manfaat, hasil penyelenggaraan harus memenuhi standar pekerjaan yang
ditetapkan. Pengawasan pekerjaan adalah meliputi evaluasi kinerja penyelenggaraan, pengendalian
fungsi dan manfaat hasil kegiatan dan harus dapat diwujudkan melalui kegiatan pengawasan teknis.
Oleh karena itu maka pengawasan kegiatan adalah melakukan pengendalian pelaksanaan kegiatan
terhadap biaya dan waktu, serta hal-hal lainnya yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan (Project
Officer).
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan bermaksud untuk melaksanakan
pekerjaan Pengawasan Teknis Normalisasi Saluran Pembuang Jl. Budiman Arifin RT. 3 Tanjung Palas,
yang akan dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi. Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan
tersebut sesuai dengan rencana biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan di dalam Surat
Perintah Kerja (SPK) jasa konstruksi, maka diperlukan adanya suatu tim yang akan bertugas sebagai
pengawas yang berperan membantu melalui layanan jasa konsultansi kepada Pejabat Pembuat
Komitmen di dalam melaksanakan pengawasan manajemen mutu pada kegiatan yang sedang
berlangsung. Oleh karena itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan telah
menganggarkan pekerjaan Pengawasan Teknis Normalisasi Saluran Pembuang Jl. Budiman Arifin RT.
3 Tanjung Palas Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2024.
2. MAKSUD DAN TUJUAN.
Maksud pekerjaan ini guna mensukseskan pelaksanaan program tersebut dianggap perlu melibatkan
pihak – pihak lain sebagai rekanan dalam hal pengawasan pelaksanaan kegiatan baik dalam segi teknis
maupun administrasi kegiatan.
Tujuan pekerjaan pengawasan ini adalah sebagai wujud pertangungjawaban pelaksanaan kegiatan
maka perlunyaperan serta pihak lain dalam hal mengawasi pelaksannan kegiatan maka jasa konsultan
pengawas dianggap perlu.
3. SASARAN
Adapun sasaran pelaksanaan kegiatan tersebut :
1. Tercapainya pelaksanaan program kegiatan dengan baik.
2. Dengan adanya konsultan pengawas diharapkan Pelaksanaan Kegiatan dapat memenuhi
standart pekerjaan dan pemenuhan pelaksanaan volume serta kualitas pekerjaan yang telah di
tetapkan.
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pengguna jasa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Bulungan :
Pengguna jasa adalah
Nama : Ir. KHAIRUL, ST., MT
NIP. : 19710125 199803 1 002
Jabatan Struktual : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Bulungan
Alamat : Jalan Jelarai Raya Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara.
5. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai dari APBDP Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2024 nilai Rp. 14.000.000,00-
(Empat Belas Juta Rupiah). termasuk PPN.
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA ALIH PENGETAHUAN.
a. Lingkup Kegiatan
Konsultan harus bekerjasama sepenuhnya dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Bulungan dalam malaksanakan pengawasan teknik dengan tanggung jawab sesuai
dengan kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Organisasi Pejabat
Pembuatan Komitmen sesuai lingkup pekerjaan fisik.
Tugas dan kewajiban Tim pengawas Teknis akan mencakup, tapi tidak terbatas, hal-hal sebagai
berikut :
1. Membantu Pengguna Jasa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam
mengendalikan pelaksanaan agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan Design,
persyaratan dan ketentuan ketentuan yang tercantum dalam dokumen serta jadwal waktu
yang telah ditetapkan.
2. Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam memahami dan melaksanakan
ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum dalam dokumen Kontrak, terutama
sehubungan dengan pemenuhan kewajiban dan tugas kontraktor.
3. Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan “Contract Change Order” dan “Addendum“,
sehingga perubahan-perubahan kontrak dapat dibuat secara optimum dengan
mempertimbangkan aspek dana yang tersedia.
4. Melaksanakan pengumpulan data dilapangan yang diperlukan secara terperinci untuk
mendukung peninjauan design (Review Design), menyusun perhitungan design, membuat
gambar design dan menyiapkan perintah-perintah kepada kontraktor sehingga perubahan
design tersebut dapat dilaksanakan.
5. Melaksanakan pengecekan secara cermat terhadap semua hasil pengukuran dan
perhitungan volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga
semua pengukuran pekerjaan, perhitungan volume dan pembayaran berdasarkan
ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
6. Melaporkan kepada PenggunaJasa dan semua masalah yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan, termasuk keterlambatan pencapaian target fisik, serta usaha-
usaha penanggulangan dan tindakan turun tangan yang diperlukan dengan terlebih dahulu
mengkonsultasikannya dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
7. Melakukan monitoring dan pengecekan terus-menerus terhadap segala kegiatan yang
berhubungan dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaan, serta menandatangani
Monthly Certificate (MC) apabila mutu dalam pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi
semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
8. Melakukan pengecekan dan persetujuan atas gambar-gambar terlaksana (As-Built
Drawing) yang menggambarkan secara terinci setiap bagian pekerjaan yang telah
dilaksanakan oleh kontraktor, serta membantu Pengguna Jasa dan Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan
9. Membantu Pengguna Jasa dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan menyusun laporan
bulanan tentang kegiatan-kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
10. Menyusun Laporan-Laporan yang mencakup laporan kemajuan pekerjaan mingguan dan
bulanan serta laporan keuangan kemajuan fisik serta masalah-masalah yang ditemui
dilapangan.
11. Membantu Pengguna Jasa dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam pelaksanaan
Provisional Hand Over dan Final Hand Over, terutama dalam menyusun daftar kerusakan
dan penyimpangan yang perlu diperbaiki.
b. Lokasi Kegiatan
Lokasi Kegiatan berada di Kecamatan Tanjung Palas.
c. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Penyediaan fasilitas penunjang dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan ini semua
disediakan oleh Penyedia. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selaku Organisasi
Pembuat Komitmen.
2. Laporan dan Data
Laporan data sebagai pendukung pelaksanaan kegiatan berupa gambar hasil perencanaan
yang disesuaikan dengan kontrak kerja pelaksanaan fisik kegiatan.
3. Akomodasi
Akomodasi sepenuhnya disediakan sendiri oleh Penyedia.
4. Staf Pengawas
Untuk mempermudah Koordinasi dan konsultasi dalam hal kelancaran pelaksanaan
kegiatan dianggap perlu bagi Organisasi Pembuat Komitmen menugaskan wakilnya yang
bertindak sebagai pengawas lapangan sebagai pendamping dari Konsultan Pengawas.
7. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Pelaksaan kegiatan pengawasan dilakukan dengan menyesuaikan :
1. Gambar yang ada
2. Pelaksanaan kegiatan fisik harus disesuaikan dengan volume yang telah ditetapkan dalam kontrak
kerja
3. Pelaksanaan Pelaporan kegiatan dilakukan pada setiap minggu dan bulan.
4. Berupa laporan tertulis maupun dokumentasi.
5. Membuat gambar terlaksana kemajuan pekerjaan fisik di lapangan.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pengawasan sekurang – kurangnya selama 45 ( Empat Puluh
Lima) hari kalender atau menyesuaikan dengan pelaksanaan pekerjaan fisik, dan apabila pelaksanaan
pekerjaan fisik mengalami keterlambatan maka pekerjaan pengawasan dianggap perlu melakukan
perpanjangan waktu pengawasan.
9. TENAGA KERJA
Pekerjaan Pengawasan Teknis Normalisasi Saluran Pembuang Jl. Budiman Arifin RT. 3 Tanjung Palas
akan dilaksanakan oleh pihak ketiga yang memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Jasa Pengawas
Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air ( Kode : RE203) atau Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber
Daya Air (RK002).
a. Inspector
Inspector bertanggung jawab kepada Pengguna Jasa/Pejabat Pembuat Komitmen. Pada
pelaksanaan kegiatan ini konsultan pengawas wajib menempatkan 1 (Satu) orang Inspector
dengan pendidikan STM/SMK Jurusan Bangunan dengan pengalaman minimal 1 (Satu) tahun
sejak kelulusannya serta memiliki SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Saluran Irigasi/ Pelaksana
Bangunan Irigasi/Pengawasas Lapangan Pekerjaan Saluran Irigasi/Pengawas Bangunan Irigasi.
Inspector akan berkedudukan di tempat berdekatan dengan tempat-tempat pekerjaan yang
menjadi tanggung jawabnya.
Tugas dan tanggung jawab Inspector akan mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
a) Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan, terutama sehubungan
dengan :
• Inspeksi secara teratur kelokasi pekerjaan untuk melakukan monitoring kondisi pekerjaan
dan melakukan perbaikan-perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan
ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan
• Pengertian yang benar tentang Spesifikasi
• Metode pelaksanaan untuk tiap jenis pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi
lapangan
• Metode pengukur volume pekerjaan yang benar dan sesuai dengan pasal-pasal dalam
dokumen kontrak tentang cara pengukuran dan pembayaran
• Rincian teknis sehubungan dengan “Change Order” yang diperlukan
b) Membuat pernyataan penerimaan (“Acceptance”) atau penolakan (“Rejection”) atas material
dan produk pekerjaan.
c) Melakukan pengawasan dan memberi pengarahan kepada kontraktor dalam pengambilan
data lapangan serta kaitannya dengan rekayasa lapangan
d) Mengadakan penyesuaian di lapangan terhadap desain asli yang ada kontrak fisik
e) Melakukan pemantapan atas prestasi kontraktor. Segera melaporkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen atau melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan apabila kemajuan
pekerjaan ternyata mengalami keterlambatan lebih dari 15 % dari rencana. Membuat saran-
saran penanggulangan serta perbaikan.
f). Melaksanakan penyiapan Review Design dan Evaluasi Design serta penyiapan Addendumnya.
g). Melakukan pengecekan secara cermat pengukuran pekerjaan secara khusus harus ikut serta
dalam proses pengukuran akhir pekerjaan.
h). Menyusun laporan bulanan dan kemajuan fisik dan keuangan, serta menyerahkannya kepada
direksi pekerjaan.
i). Menyusun Justifikasi Teknis, termasuk gambar dan perhitungan sehubungan dengan usulan
perubahan kontrak.
j) Mengecek dan menandatangani dokumen pembayaran bulanan (Monhtly Certificate).
k) Mengecek dan menandatangani dokumen-dokumen tentang pengendalian mutu dan volume
pekerjaan.
10. KELUARAN
Hasil dari pelaksanaan kegiatan ini disajikan dalam bentuk laporan pelaksanaan dan kemajuan
pekerjaan serta dokumentasi pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Teknis Normalisasi Saluran
Pembuang Jl. Budiman Arifin RT. 3 Tanjung Palas.
11. LAPORAN
Konsultan harus menyusun dan menyerahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Bulungan dokumen – dokumen sebagai berikut :
a. Laporan Bulanan
Laporan ini terdiri dari dari rangkuman laporan harian dan mingguan yang disusun dengan
menggunakan form-form standart yang telah ditentukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang.
Informasi yang harus tercakup dalam laporan bulanan ini terutama masalah yang menyangkut
tingkat kemajuan pekerjaan dan tingkat penyerapan dan pembayaran. Laporan ini harus sudah
diterima oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang paling lambat tanggal 5 bulan
berikutnya.
b. Laporan Review Design atau Usulan Perubahan (Jika Ada)
Apabila ada perubahan besar diperlukan persetujuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang, sehingga Tim Pengawas Teknis bersama kontraktor harus menyusun laporan, terutama
peninjauan design, yang didasarkan pada mekanisme yang berlaku.
c. Laporan Akhir
Konsultan menyusun laporan akhir dan menyerahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang setelah pekerjaan benar – benar selesai dan telah terjadi serah terima pekerjaan
kepada dinas dengan melampirkan berita acara telah selesainya pekerjaan fisik tersebut diatas.
d. Foto Dokumentasi
Berisi dokumentasi pekerjaan pada semua lokasi/titik sejak awal pelaksanaan hingga pekerjaan
selesai 100 % dan di copy ke Flash Disk.
12. JENIS KONTRAK :
a. Kontrak Berdasarkan Cara Pembayaran : Waktu Penugasan
b. Kontrak Berdasarkan Pembebanan Tahun Anggaran : Tahun Tunggal
c. Kontrak Berdasarkan Sumber Pendanaan : Pengadaan Tunggal
d. Kontrak Berdasarkan Jenis Pekerjaan : Pengadaan Pekerjaan Tunggal
Tanjung Selor, Oktober 2024
Pejabat Pembaut Komitmen
Ir. KHAIRUL, ST.,MT
NIP. 19710125 199803 1 002