| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Fivantika Perkasa | 0717704803831000 | Rp 644,154,986 | - |
| 0026781534834000 | Rp 654,000,000 | Dokumen lain yang disyaratkan tidak sesuai LDP saat dilakukan klarifikasi | |
CV Adil Perkasa | 03*0**9****22**0 | - | - |
| 0032137325831000 | - | - | |
| 0022184527834000 | - | - | |
| 0016305815831000 | - | - | |
| 0769689738834000 | - | - | |
| 0026783282831000 | - | - | |
CV Kalimas Jaya Konstruksi | 01*8**7****34**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Gambaran Umum
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol dalam hal ini, Bidang SMP untuk
melaksanakan pekerjaan Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU SMP Negeri 4
Momunu di Desa Momunu, Kec. Momunu Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah, dalam
upaya untuk memberikan fasilitas prasarana Pendidikan bagi anak didik yang layak dan
mengupayakan agar pembangunan dapat berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan kebutuhan lapangan, biaya,
volume dan waktu yang telah ditetapkan di dalam kontrak jasa kontruksi, maka diperlukan
adanya suatu penyedia jasa yang akan bertugas sebagai pelaksana di dalam melaksanakan
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU SMP Negeri 4 Momunu
2. Dasar Hukum
a. Undang – undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2002, tentang Bangunan Gedung;
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan
c. Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
d. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan
Teknis Pengaman terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
e. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5 Tahun 2021
f. Peraturan Daerah Kabupaten Buol No. 34 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung
3. Lokasi Pekerjaan
K/L/PD : PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUOL
SATUAN KERJA : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BUOL
KEGIATAN : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
PEKERJAAN : Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU SMP Negeri 4
Momunu
LOKASI : Desa Momunu, Kec. Momunu
TH. ANGGARAN : 2025
4. Jangka Waktu Pelaksanaan : Masa Pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh) hari
kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
tercantum dalam SPMK.
5. Masa Pemeliharaan : Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan (PHO).
6. Lingkup Pekerjaan dan biaya :
Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU SMP Negeri 4 Momunu. dengan nilai pagu
sebesar Rp. 664.233.000,- (Enam ratus enam puluh empat juta dua ratus ga puluh ga ribu
rupiah) dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut :
NO. NAMA PEKERJAAN UTAMA
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Struktur
3. Pekerjaan Arsitektur
4. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal
5. Pekerjaan Lainnya
6. Pekerjaan Akhir