| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0016306821831000 | Rp 543,703,084 | - | |
| 0749349049834000 | Rp 571,525,248 | Dokumen lain yang disyaratkan tidak sesuai LDP | |
| 0719808982834000 | - | - | |
| 0031156235831000 | Rp 562,738,086 | Dokumen lain yang disyaratkan tidak sesuai LDP | |
CV Ara Karya Perdana | 03*4**4****31**0 | - | - |
| 0412279614831000 | - | - | |
| 0962667382833000 | - | - | |
CV Fivantika Perkasa | 0717704803831000 | - | - |
| 0022184527834000 | - | - | |
| 0032137325831000 | - | - | |
CV Nusantara Khatulistiwa | 0721650091831000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Gambaran Umum
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol dalam hal ini, Bidang Pendidikan SD
untuk melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah SDN 12 Biau
di Kelurahan Bugis Kec. Biau Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah, dalam upaya untuk
memberikan fasilitas prasarana Pendidikan bagi anak didik yang layak dan mengupayakan
agar pembangunan dapat berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan. Untuk menjamin
pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan kebutuhan lapangan, biaya, volume dan waktu
yang telah ditetapkan di dalam kontrak jasa kontruksi, maka diperlukan adanya suatu
penyedia jasa yang akan bertugas sebagai pelaksana di dalam melaksanakan Pekerjaan
Konstruksi Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah SDN 12 Biau.
2. Dasar Hukum
a. Undang – undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2002, tentang Bangunan Gedung;
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan
c. Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
d. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan
Teknis Pengaman terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
e. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5 Tahun 2021
f. Peraturan Daerah Kabupaten Buol No. 34 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung
3. Lokasi Pekerjaan
K/L/PD : PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUOL
SATUAN KERJA : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BUOL
KEGIATAN : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
PEKERJAAN : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah SDN 12 Biau
LOKASI : Kelurahan Bugis Kec. Biau, Kab. Buol
TH. ANGGARAN : 2025
4. Jangka Waktu Pelaksanaan : Masa Pelaksanaan selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari
kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
tercantum dalam SPMK.
5. Masa Pemeliharaan : Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 (Seratus Delapan
Puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan (PHO).
6. Lingkup Pekerjaan dan biaya :
Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah SDN 12 Biau. dengan nilai pagu sebesar Rp.
573.000.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah) dengan lingkup pekerjaan sebagai
berikut :
NO. NAMA PEKERJAAN UTAMA
1. Persiapan Lapangan/ Sitework
2. Penerapan SMKK
3. Pekerjaan Struktural
4. Pekerjaan Arsitektur
5. Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal
6. Pekerjaan Akhir