| 0013017967016000 | - | |
| 0019060086805000 | - | |
| 0013325873017000 | - | |
| 0011395571517000 | - | |
| 0018023903019000 | - | |
| 0018872267331000 | - | |
| 0012271136805000 | - | |
| 0011185816428000 | - | |
Tan Consultant | 09*8**8****41**0 | - |
| 0733657357941000 | - | |
| 0013282173013000 | - | |
| 0018326082805000 | - | |
CV Cahaya Berkarya | 06*4**8****41**0 | - |
| 0022853212941000 | - | |
| 0010000123093000 | - | |
| 0911442242941000 | - | |
| 0812537371941000 | - | |
| 0028117521941000 | - | |
Nusantara Prima Konsultan | 09*8**5****41**0 | - |
| 0028120749941000 | - | |
| 0852008382941000 | - | |
| 0015283856941000 | - | |
| 0013639422062000 | - | |
| 0017788829941000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
MANAJEMEN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT DAERAH NAMLEA
KABUPATEN BURU, PROVINSI MALUKU
Uraian Pendahuluan
1. Latar Perubahan UUD 1945 Pasal 28 Bagian H ayat (1) menyatakan bahwa setiap
Belakang orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian Pasal 34 ayat (3),
bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Undang Undang Nomor 17
tahun 2023 tentang Kesehatan pada Pasal 19 menyebutkan bahwa Pemerintah
bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang
bermutu, aman, efisien dan terjangkau.
Peningkatan usia harapan hidup bukan tidak menimbulkan dampak terhadap
pola pelayanan kesehatan. Meningkatnya populasi usia lansia serta pergeseran
life style masyarakat Indonesia secara umum berdampak pada pola kebutuhan
pelayanan serta epidemiologi penyakit tertentu yang menyerap sumber
pembiayaan tinggi, di antaranya jantung, kanker, dan stroke. Hal ini salah
satunya tergambar bahwa kurun waktu 10 tahun, proporsi kematian penyakit
infeksi menurun secara signifikan, namun proporsi kematian karena penyakit
degeneratif (jantung dan pembuluh darah, neoplasma, endokrin) justru
semakin meningkat.
Berdasarkan data pembiayaan pelayanan kesehatan BPJS tahun 2019, bahwa
pembiayaan pelayanan kesehatan tertinggi juga pada penyakit katastrofik
jantung, diikuti dengan kanker, stroke, gagal ginjal dan seterusnya. Tentu saja
hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dalam upaya menjadmin dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Atas latar belakang tersebut diatas, Kementerian Kesehatan merencanakan
pembangunan RSUD NAMLEA baru yang didesain sejak awal untuk dapat
memberikan layanan komprehensif utamanya penyakit katastrofik secara
paripurna (diagnostik, terapetik dan rehabilitatif) sekaligus diciptakan untuk
bersaing dengan rumah sakit lain, khususnya Provinsi Maluku.
Layanan tersier dan komprehensif dimaksudkan disini yaitu rumah sakit dapat
memberikan layanan tindakan dan manajemen kasus yang tersulit yang belum
dapat dilaksanakan oleh rumah sakit umum. Untuk layanan jantung, selain
tindakan non bedah (kateterisasi) juga layanan open surgery dimana
membutuhkan tenaga multidisiplin khusus (dokter sub-spesialis dan perawat
khusus). Untuk penanganan stroke lebih pada kecepatan penanganan dini, serta
tindakan intervensional untuk mengurangi tingkat kematian dan kecatatan yang
akan mempengaruhi kualitas hidup pasien.
Rumah sakit yang akan didirikan tidak hanya sebagai tempat pemberian layanan
kesehatan tingkat sekunder dan tersier, dilengkapi dengan penerapan teknologi
kedokteran yang terkini dalam menangani penyakit jantung, stroke dan
uronefro, tetapi juga menjadi rumah bagi tenaga didik dalam proses pendidikan
kedokteran, serta juga menjadi wahana terselenggaranya pengembangan riset
dan teknologi kesehatan. Untuk itu, rumah sakit yang akan dikembangkan
berorientasi pada keselamatan pasien (patient safety) dan Patient
Centeredness, dipadukan dengan orientasi pada riset dan pengembangan ilmu
pengetahuan kedokteran sejalan dengan konsep Academic Health System
sehingga diharapkan rumah sakit mampu menjadi brand image yang mampu
memberikan layanan one stop service terhadap tantangan kebutuhan layanan
penyakit katastrofik dan diharapkan minimal mencegah warga negera Indonesia
mencari pengobatan ke luar negeri Khususnya yang berada di Provinsi Maluku
Kabupaten Buru.
Sebagai rumah sakit dengan unggulan penyakit jantung, stroke dan uronefro
sebagai center of excellence ini dibangun di Provinsi Maluku Kabupaten Buru
karena memiliki potensi pasar yang cukup baik, yaitu menarik masyarakat
Kabupaten Buru di Provinsi Maluku dan sekitarnya sehingga terbentuk
kepercayaan masyarakat untuk berobat di negara sendiri.
Secara umum pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial
menggunakan prinsip skala pelayanan,pencapaian dengan berjalan kaki,
serta integrasi dengan kawasan. Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk
meningkatkan efektivitas fasilitas umum dan sosial bagi penduduk yang
dilayaninya. Adapun untuk bangunan fasilitas bersama memiliki prinsip umum
perancangan yang meliputi aksesibilitas; konektivitas; infrastruktur hijau;
pengelolaan; keamanan; dan tanggap bencana.
Pelayanan kesehatan dipisahkan dari kombinasi fungsi pelayanan umum dan
pemerintahan karena karakter pelayanannya. Hal ini dilakukan untuk
mengurangi risiko penyebaran penyakit terhadap fasilitas pelayanan lain
beserta penggunanya. Rumah Sakit dikembangkan dengan standar
internasional dan memiliki layanan unggulan dan menjadi pusat
pengembangan pelayanan kesehatan tradisional.
Kementerian Kesehatan sesuai tugas dan fungsinya di bidang Kesehatan,
berperan untuk mendirikan pembangunan fasilitas kesehatan/Rumah Sakit
yang paripurna yang dapat melayani masyarakat di Provinsi Maluku dan
sekitarnya.
Atas dasar inilah pembangunan RSUD Namlea ini didesain untuk dapat
memberikan layanan umum secara paripurna (diagnostik, terapetik dan
rehabilitatif), khususnya untuk unggulan pelayanan
kegawatdaruratan/emergensi, yang terdiri dari pelayanan jantung, stroke dan
uro-nefrologi.
Rumah Sakit yang akan di bangun di Kabupaten Buru ini adalah Rumah Sakit
Umum Daerah dengan Klasifikasi Kelas A dengan persyaratannya sesuai dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan
Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022
tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan
Rumah Sakit.
Rumah sakit yang akan didirikan, akan dilengkapi dengan penerapan teknologi
kedokteran yang terkini, dengan mengedepankan pelaksanaan konsep smart
hospital for the smart city. Untuk itu, rumah sakit yang akan dikembangkan
berorientasi pada keselamatan pengguna bangunan RS (hospital safety), patient
centeredness, efficiency, effectiveness, timeliness dan security.
Pembangunan fisik RSUD Namlea direncanakan dilakukan dengan skema
kontrak tahun tunggal (single years) tahun anggaran 2025. Untuk mendukung
pelaksanaan pembangunan dan juga proses-proses dalam pengadaan jasa
konstruksi maka diperlukan pengawasan dan pengendalian di lapangan
agar penyelenggara.
2. Maksud dan
Tujuan
Maksud
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan
Manajemen Konstruksi (MK) yang memuat kriteria dan syarat yang
harus dipenuhi dan diikuti dalam proses pengadaan jasa Konsultansi
Manajemen Konstruksi dan Kegiatan-kegiatan yang harus
dilaksanakan dari tahap pelaksanaan konstruksi sampai masa
pemeliharaan berupa masukan, azas, kriteria dan proses keluaran yang
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas manajemen konstruksi.
2. Menjamin gedung rumah sakit yang sudah didesain oleh konsultan
perencana dan akan dibangun memenuhi Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Teknis
Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan dan peraturan
perundangan terkait serta pedoman-pedoman teknis bangunan dan
prasarana rumah sakit.
Tujuan
1. Mewujudkan bangunan, prasarana dan peralatan Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Buru Provinsi maluku yang memenuhi
peraturan/ketentuan/kaidah dalam rangka memenuhi bangunan
pelayanan kesehatan yang andal serta memastikan pelaksanaan
pembangunan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan
agar tercapainya penyelenggaraan yang tepat mutu, waktu dan biaya
serta memenuhi persyaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan
dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan MK dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memenuhi sesuai KAK ini.
3. Sasaran Sasaran dilaksanakannya kegiatan penyedia jasa manajemen konstruksi ini
adalah:
1. Terarahnya dan terkendalinya sesuai dengan tahapan kegiatan mulai
dari pengendalian perencanaan, pengawasan pelaksanaan konstruksi
sampai pelaporan yang memenuhi azas standar dan kriteria teknis
pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buru Provinsi
maluku;
2. Terarahnya dan terkendalinya perencanaan dan pengawasan
pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Buru Provinsi maluku secara berkualitas, tepat waktu, dan biaya serta
terkendalinya pencapaian sasaran fisik;
3. Terpenuhinya persyaratan perizinan bangunan gedung negara yang
diperlukan sesuai peraturan yang berlaku, terpenuhinya pernyataan
tentang keandalan bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
4. Lokasi Provinsi Maluku, Kabupaten Buru
Pekerjaan
Peta :
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA Kantor Pusat Direktorat
Pendanaan Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2025
dengan rincian sebagai berikut:
Total Alokasi TA 2025 : Rp 4.435.732.050,- (Empat Miliar Empat Ratus Tiga
Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Puluh Rupiah)
Nilai HPS MK RSUD NAMLEA : Rp Rp 4.435.722.000,- (Empat Miliar Empat
Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah)
6. Nama dan Nama PPK : Pejabat Pembuat Komitmen
Organisasi Satuan Kerja K
PPK
Data Penunjang
7. Data Dasar 1. Kerangka Acuan Kerja merupakan data awal yang harus dipenuhi atau
diperhatikan. Setiap pengadaan data dan informasi harus diupayakan oleh
Penyedia Jasa. Pengguna jasa akan menyediakan data-data dasar sepanjang
tersedia setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
2. Penyedia jasa diwajibkan melakukan eksplorasi dari data dasar yang tersedia
termasuk data sekunder lainnya yang dilakukan baik oleh instansi yang ada
di pusat maupun yang ada di daerah untuk sinkronisasi pelaksanaan
kegiatan, standar teknis dan standar profesi yang berlaku termasuk semua
peraturan terkait baik di pusat maupun di daerah yang terbaru.
3. Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa Manajemen Konstruksi
harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang
diberikan Pemberi Tugas dalam KAK ini.
4. Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi
yang digunakan dalam pelaksaanaan tugasnya, baik yang berasal dari
Pengguna Jasa maupun yang dicari sendiri. Kesalahan pengendalian dan
pengawasan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa Manejemen Konstruksi
5. Data Penyelidikan Geoteknik Kavling RSUD NAMLEA;
6. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh diantaranya
mengenai hal-hal sebagai berikut
a. Program Ruang Rumah Sakit
b. Informasi mengenai lahan
c. Perizinan yang harus dilakukan
d. Data penunjang lainnya
8. Standar 1. SNI 03-2395-1991 tentang Bangunan Radiologi di Rumah Sakit, Tata Cara
Teknis Perencanaan dan Perancangan;
2. SNI 03-1735-2000 tentang Tata Cara Perencanaan Akses Bangunan dan
Akses Lingkungan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan
Gedung;
3. SNI 03-1745-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem
Pipa Tegak dan Slang untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan
Gedung;
4. SNI 03-1746-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sarana
Jalan Keluar untuk Penyelamatan Terhadap Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Gedung;
5. SNI 03-3985-2000 tentang Tata Cara Perencanaan, Pemasangan dan
Pengujian Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran untuk Pencegahan Bahaya
pada Bangunan Gedung;
6. SNI 03-3989-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem
Sprinkler Otomatik untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan
Gedung;
7. SNI 03-6379-2000 tentang Spesifikasi dan Tata Cara Pemasangan
Perangkap Bau;
8. SNI 03-2396-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan
Alami pada Bangunan Gedung;
9. SNI 03-6571-2001 tentang Pengendalian Asap pada Bangunan Gedung;
10. SNI 03-6572-2001 tentang Tata Perancangan Sistem Ventilasi dan
Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung;
11. SNI 03-6573-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Transportasi
Vertikal dalam Gedung (Lif);
12. SNI 03-6574-2001 tentang Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat,
Tanda Arah dan Sistem Peringatan Bahaya pada Bangunan;
13. SNI 03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan
pada Bangunan;
14. SNI 03-2453-2002 tentang Tata Cara Perencanaan Sumur Resapan Air
Hujan untuk Lahan Pekarangan;
15. SNI 06-2459-2002 tentang Spesifikasi Sumur Resapan Air Hujan untuk Lahan
Pekarangan;
16. SNI 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik Operasional Pengolahan Teknik
Sampah Perkotaan;
17. SNI 03-3985-2004 tentang Deteksi dan Alarm Kebakaran;
18. SNI 03-7011-2004 tentang Keselamatan pada Bangunan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan;
19. SNI 03-7012-2004 tentang Sistem Manajemen Asap di dalam Mal, Atrium
dan Ruangan Bervolume Besar;
20. SNI 03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan;
21. SNI 03-7018-2004 tentang Sistem Pasokan Daya Darurat;
22. SNI 04-7018-2004 tentang Sistem Pasokan Daya Listrik Darurat dan Siaga;
23. SNI 04-7019-2004 tentang Sistem Pasokan Daya Listrik Darurat
Menggunakan Energi Tersimpan (SPDDT);
24. SNI 03-7065-2005 tentang Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing;
25. SNI 2407-2008 tentang Tata Cara Pengecatan Kayu untuk Rumah dan
Gedung;
26. SNI 04-0255-2011 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik;
27. SNI 6196-2011 tentang Prosedur Audit Energi pada Bangunan Gedung;
28. SNI 03-6197-2011 tentang Konservasi Energi Sistem Pencahayaan;
29. SNI 6389-2011 tentang Konservasi Energi Selubung Bangunan pada
Bangunan;
30. SNI 03-6390-2011 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara;
31. SNI IEC 60038-2013 tentang Tegangan Standar IEC;
32. SNI 7971-2013 tentang Struktur Baja Canai Dingin;
33. SNI 7973-2013 tentang Spesifikasi Desain Konstruksi Kayu;
34. SNI 2404-2015 tentang Tata Cara Pengendalian Serangan Rayap Tanah
pada Bangunan Rumah dan Gedung Prakonstruksi;
35. SNI 2405-2015 tentang Tata Cara Pengendalian Serangan Rayap Tanah
pada Bangunan Rumah dan Gedung Paska Konstruksi;
36. SNI 8153-2015 tentang Sistem Plambing pada Bangunan Gedung;
37. SNI 6880-2016 tentang Spesifikasi Beton Struktural;
38. SNI 2052-2017 tentang Baja Tulangan Beton;
39. SNI 2398:2017 tentang Tangki Septik dan Pengolahan Lanjutan (Sumur
Resapan, Bidang Resapan, Up Flow Filter, Kolam Sanita);
40. SNI 8399-2017 tentang Profil Rangka Baja Ringan;
41. SNI 8456-2017 tentang Sumur dan Parit Resapan Air Hujan;
42. SNI 8460-2017 tentang Persyaratan Perancangan Geoteknik;
43. SNI 1726-2019 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa
untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung;
44. SNI 2847-2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan
Gedung dan Penjelasan (ACI 318M-14 dan ACI 318RM-14, MOD);
45. SNI 8493-2019 tentang Spesifikasi untuk Profil Baja Struktural;
46. SNI 1727-2020 tentang Beban Desain Minimum dan Kriteria Terkait
untuk Bangunan Gedung dan Struktur Lain;
47. SNI 1729-2020 tentang Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja
Struktural (ANSI/AISC 360-16, IDT);
48. SNI 7860-2020 tentang Ketentuan Seismik untuk Bangunan Gedung
Baja Struktural;
49. SNI 7972-2020 tentang Sambungan Terprakualifikasi untuk Rangka
Momen Khusus dan Menengah Baja pada Aplikasi Seismik;
50. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020;
9. Studi – 1. Studi Kawasan Nagasakti yang disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi
Studi Maluku;
Terdahulu
10. Referensi 1. Bangunan Gedung
Hukum 1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja;
2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor
12/PRT/M/2017 Tentang Standar Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun ( Design and Build)
3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor
1 Tahun 2020 Tentang Standar Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun melalui Penyedia
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor
25 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang
Bangun Melalui Penyedia
5) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
6) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara;
7) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
8) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
9) Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2016;
10) Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang- undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
11) Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
12) Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
Gedung Negara;
13) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
14) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana
Induk Ibu Kota Nusantara;
15) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan
Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir
dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 31/PRT/M/2015.
16) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
17) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
18) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8
Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
19) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
21/PRT/M/2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;
20) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023
21) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui
Penyedia.
22) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang
Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang
Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
23) Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing
Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jasa
Konsultansi Tahun 2024 dari INKINDO.
24) Peraturan terkait lainnya.
2. Peraturan Spesifik Bidang Perumahsakitan
1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan.
2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
3) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
4) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2022
tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana dan Peralatan
Kesehatan Rumah Sakit.
5) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
2306/MENKES/PER/XI/2011 tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis
Prasarana Instalasi Elektrikal Rumah Sakit.
6) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2016
tentang Penggunaan Sistem Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
7) Peraturan-peraturan dan pedoman-pedoman terkait bangunan
prasarana dan peralatan Kesehatan di rumah sakit yang berlaku
Ruang Lingkup
11. Lingkup Lingkup kegiatan Manajemen Konstruksi meliputi pengendalian waktu, biaya
Pekerjaan pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) dan tata tertib administrasi
dalam Pembangunan bangunan gedung negara, berpedoman pada
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung yang meliputi:
1. Secara umum Konsultan Manajemen Konstruksi memiliki tugas :
a. Melaksanakan penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan
pekerjaan mulai dari tahapan pelaksanaan konstruksi, sampai dengan
serah terima akhir pekerjaan;
b. Membantu pengguna jasa dalam melakukan persetujuan atau
penolakan perubahan kontrak;
c. Melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;
d. Membantu pengguna jasa dalam menghitung nilai perolehan asset
barang milik negara; dan
e. Membantu pengguna jasa Ketika dilakukan audit hasil
pekerjaan/proyek setelah serah terima akhir pekerjaan.
2. Tahap Pelelangan Pelaksana Konstruksi Rancang Bangun.
a. Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan dan Menyusun
program pelaksanaan pelelangan pekerjaan konstruksi fisik.
b. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok
kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan
dalam penyebarluasan pengumuman pelelangan, baik melalui papan
pengumuman, media cetak, maupun media elektronik.
c. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat
pengadaan melakukan prakualifikasi calon peserta pelelangan (apabila
pelelangan dilakukan melalui prakualifikasi)
d. Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat
penjelasan pekerjaan.
e. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok
kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan
dalam Menyusun harga perhitungan sendiri (HPS) atau owner’s
estimate (OE) pekerjaan konstruksi fisik.
f. Membantu melakukan pembukaan dan evaluasi terhadap penawaran
yang masuk
g. Membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan
konstruksi fisik.
h. Menyusun laporan kegiatan pelelangan.
3. Tahap Pelaksanaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun.
a. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-
program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan
sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan,
bahan bangunan, informasi, dana, program quality assurance atau
quality control dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
b. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,
pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan
kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja.
c. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan Tindakan turun
tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
d. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik.
e. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan
lapangan bersama, dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB
dengan kondisi lapangan dalam rangka MC 0%, memeriksa dan
menerbitkan Berita Acara MC-0% lengkap dengan lampiran teknis;
f. Memeriksa Laporan K3 Penyedia Jasa Konstruksi secara berkala dan
bertanggung jawab atas pelaksanaan program Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
g. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi
sesuai penugasannya;
h. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen Rencana Mutu Kontrak
Penyedia Jasa Konstruksi
i. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi
j. Melakukan rapat-rapat lapangan secara berkala serta koordinasi
dengan pihak-pihak yang terlibat dalam konstruksi fisik selama
pelaksanaan kegiatan;
k. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
l. Penyiapan dokumen untuk proses perizinan termasuk membantu
memenuhi proses dan prosedur perizinan yang terkait dengan
pelaksanaan pekerjaan;
m. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan
dalam Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi
n. Menerbitkan surat teguran kepada Penyedia Jasa Konstruksi jika
terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
Kontrak penyedia jasa konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian
(Show Cause Meeting);
o. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik;
p. Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan teknis yang timbul,
usulan koreksi dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan;
q. Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan (Quality Assurance/Quality Control)
a. Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi melkukan pengukuran awal
dilapangan dan menerbitkan Berita Acara Pengukuran Awal atau BA
Mutual Check 0%;
b. Memeriksa laporan progress kemajuan pekerjaan yang diajukan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi termasuk menjamin persetujuan Konsultan;
c. Memeriksa terhadap laporan kemajuan pekerjaan telah sesuai dengan
pekerjaan terpasang di lapangan;
d. Melakukan pengukuran lapangan bersama terhadap item pekerjaan
terpasang pada saat pelaksanaan opname lapangan dan sebagai dasar
diterbitkannya BA Opname Lapangan dan BA Kemajuan Pekerjaan;
e. Melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dan menjamin semua item
pekerjaan terpasang telah sesuai dengan BOQ Kontrak dan
menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Akhir Pekerjaan;
f. Melakukan uji mutu dan uji kualitas terhadap semua material yang
memerlukan uji mutu dan kualitas serta menerbitkan Berita Acara
Uji Mutu dan Kualitas Material sebagai dasar persetujuan mobilisasi
material;
g. Memastikan material terpasang dan semua item pekerjaan telah
sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS);
h. Melakukan opname lapangan terhadap semua pekerjaan terpasang
sebelum dilakukan perubahan item pekerjaan termasuk memberikan
justifikasi perubahan dan atau justifikasi penambahan lingkup
pekerjaan;
i. Memberikan rekomendasi Addendum Rencana Kerja dan Syarat
(RKS) dan Addendum Kontrak jika ada perubahan lingkup dan atau
penambahan lingkup pekerjaan;
j. Memeriksa dan memastikan As Built Drawing sudah sesuai dengan
pekerjaan terpasang dan BOQ final;
k. Dalam hal adanya pekerjaan yang dipersyaratkan dikerjakan oleh
Sub Kontraktor, Konsultan MK bertanggung jawab memeriksa dan
menyetujui progress kemajuan pekerjaan yang dilakukan oleh Sub
Kontraktor termasuk meneliti kelengkapan administrasi Sub Kontraktor;
l. Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi melakukan testing dan
commissioning untuk semua pekerjaan yang dipersyaratkan untuk
dilakukan testing dan commissioning termasuk dalam hal
diperlukannya pemenuhan persyaratan testing dan commissioning
yang ditetapkan oleh instansi terkait.
4. Tahap Pemeliharaan Konstruksi
Pada tahapan pemeliharaan konstruksi, konsultan manajemen
konstruksi melaksanakan pengawasan pemeliharaan konstruksi sampai
dengan serah terima pekerjaan kedua (FHO). Lingkup tugas pada tahap
pemeliharaan konstruksi meliputi:
a. Menyusun daftar cacat/kerusakan akibat masa pemeliharaan dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan sampai serah
terima akhir;
b. Menyusun berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima akhir
pekerjaan konstruksi
Laporan masa pemeliharaan dibuat dan dilaporkan kepada PPK setiap
bulan.
12. Keluaran Keluaran yang diminta konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan
Kerangka Acuan ini adalah:
1. Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi
yang dilaksanakan oleh kontraktor yang menyangkut kuantitas, kualitas,
biaya dan waktu serta kelengkapan dan kelancaran administrasi
ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen
Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas.
Minimal dokumen yang dihasilkan selama proses Manajemen Konstruksi
meliputi namun tidak terbatas pada:
a. Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Manajemen
Konstruksi.
b. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau
petunjuk penting dari Konsultan Manajemen Konstruksi, yang
dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi
keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat
teknis.
c. Laporan Pendahuluan yang berisi laporan awal dan dokumen-
dokumen lainnya;
d. Laporan Harian;
e. Laporan Mingguan memuat resume kemajuan pekerjaan, tenaga
dan hari kerja;
f. Laporan Bulanan memuat resume kemajuan pekerjaan, tenaga dan
hari kerja dari laporan mingguan;
g. Berita Acara MC-0%;
h. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk pembayaran angsuran;
i. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan. Tambah/kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan.
j. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
k. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I;
l. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan II;
m. Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
(SLF)
n. Notulensi Rapat dan Berita Acara Koordinasi di Lapangan;
o. Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Bulit
Drawing)
p. Laporan pelaksanaan rencana keselamatan konstruksi;
q. Memeriksa gambar terperinci (Shop Drawings), Bar Chart dan S Curve
serta Net Work Planning yang dibuat oleh penyedia jasa konstruksi
r. Laporan Executive Summary;
s. Laporan hasil Review Design Bersama para naras umber;
t. Laporan Akhir;
u. Laporan Pemeliharaan;
v. Berita acara pengawasan yang terdiri atas perubahan pekerjaan,
pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama (provisional
hand over) dan serah terima akhir ffinal hand ouer)dilampiri dengan
berita acara pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi,
pemeriksaan pekedaan, dan berita acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
w. Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal,
elektrikal, dan sistem perpipaan (plumbing);
x. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test);
y. Surat penjaminan atas kegagalan Bangunan Gedung.
2. Konsultan Manajemen Konstruksi yang telah ditunjuk, berkewajiban
untuk membuat program kerja sebelum melaksanakan pekerjaannya
berupa:
a. Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan ketepatan jadwal
estimasi waktu dan tahapan pelaksanaan pembangunan gedung
mulai dari tahapan- tahapan pembangunan, uji fungsi bangunan,
uji coba dan uji fungsi peralatan yang terpasang di dalam
maupun di luar gedung, serta perizinan.
b. Mengkoordinasikan dan mengawasi ketepatan estimasi anggaran dan
biaya pelaksanaan pembangunan gedung sampai dengan selesai
dikerjakan.
c. Pembuatan estimasi kebutuhan tenaga pelaksanaan pembangunan
gedung sesuai tahapan-tahapan yang direncanakan sampai dengan
selesai dikerjakan.
d. Mengawasi ketepatan dan kebenaran pelaksanaan dokumen-
dokumen maupun gambar-gambar kerja sesuai dengan lingkup
pekerjaan yang telah terdapat dalam “Lingkup Tugas” serta “Hasil
Pekerjaan” di atas.
13. Metodologi 1. Pengumpulan data dan penyusunan jadwal kegiatan pengendalian dan
Pelaksanaan pengawasan pelaksanaan konstruksi;
Pekerjaan 2. Untuk melaksanakan tugasnya Manajemen Konstruksi harus mencari
sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan
Pengguna Jasa dalam KAK/ Pengarahan Penugasan ini;
3. Koordinasi dan diskusi terkait pelaksanaan Pembangunan RSUD Namlea
Pulau Buru, Provinsi Maluku;
4. Pengawasan pelaksanaan di lapangan dan Pelaporan hasil pengawasan dan
pengendalian konstruksi;
5. Manajemen Konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
Manajemen Konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik,
tata laku profesi yang berlaku.
14. Peralatan, Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyiapkan peralatan dan fasilitas, hanya
Material, ruang rapat untuk pertemuan/diskusi.
Personel
dan Fasilitas
dari PPK
15. Peralatan Penyedia jasa wajib menyediakan peralatan yang diperlukan dalam
dan pelaksanaan kegiatan sebagaimana tercantum dalam BoQ di antaranya:
Material 1. Peralatan dan material kantor proyek;
dari 2. Fasilitas penunjang;
Penyedia 3. SMKK (topi pelindung yang diganti setiap 5 bulan pemakaian,
Jasa pelindung mata yang diganti setiap 4 bulan pemakaian, sarung
Konsultansi tangan yang diganti setiap 4 bulan pemakaian, sepatu keselamatan
yang diganti setiap 8 bulan pemakaian, full body harness yang
diganti setiap 2 bulan pemakaian, rompi keselamatan (diganti setiap
4 bulan pemakaian), 1 set peralatan P3K, masker dll).
16. Lingkup a. Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi
Kewenanga melakukan pengawasan pada setiap tahap pelaksanaan;
n Penyedia b. Penyedia jasa konsultan manajemen konstruksi memberikan masukan
Jasa pada tahap pelaksanaan konstruksi;
c. Penyedia jasa konsultan manajemen konstruksi harus melakukan
pemberitahuan pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan kepada Pemerintah
Daerah melalui SIMBG.
d. Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa konsultan
manajemen konstruksi meliputi:
1) pengawasan pada tahap perencanaan teknis;
2) pengawasan persiapan konstruksi;
3) pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah
terima pertama (provisional hand over) pekerjaan konstruksi
termasuk pengawasan pra instalasi peralatan kesehatan; dan
4) pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai
dengan serah terima akhir (final hand over) pekerjaan konstruksi.
e. Penyedia jasa konsultan manajemen konstruksi memiliki tanggung jawab
memberikan rekomendasi kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang
diawasi sesuai dengan dokumen PBG kepada pengguna anggaran.
17. Jangka Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi Manajemen
Waktu Konstruksi Pembangunan RSUD Namlea Pulau Buru, Provinsi Maluku adalah
Penyelesaia selama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai
n Pekerjaan Kerja (SPMK). Penyedia jasa konsultansi Manajemen Konstruksi wajib
melakukan pengawasan selama 6 (enam) bulan pada masa pemeliharaan
konstruksi (setelah masa PHO dan sebelum FHO).
18. Personel
Posisi Kualifikasi
Tingkat Jurusan Keahlian Pengalam Status
Pendidik an Tenaga
an Ahli
Tenaga Ahli :
Team S1 Teknik Sipil/Arsitektur SKK/SKA 7 Tahun Tetap/Tid
Leader Utama ak Tetap
Manajem
en
Konstruks
i (601)
Ahli S1 Teknik Arsitektur SKA 5 Tahun Tetap/Tid
Arsitektur Madya ak Tetap
(101)/STR
A-2
(Madya)
Ahli S1 Teknik Sipil/Struktur SKK/SKA 5 Tahun Tetap/Tid
Sipil/Strukt Madya ak Tetap
ur (201)
Ahli S1 Teknik Mesin SKK/ SKA 5 Tahun Tetap/Tid
Mekanikal Madya ak Tetap
(302)
Ahli S1 Teknik Elektro SKK/SKA 5 Tahun Tetap/Tid
Elektrikal Madya ak Tetap
(401)
Ahli K3 S1 Teknik SIpil SKK/SKA 5 Tahun Tetap/Tid
Madya ak Tetap
(603)
Tenaga Pengawas Lapangan
Pengawas S1 Teknik Arsitektur Non SKA 4 Tahun Tetap/Tid
Arsitektur ak Tetap
Pengawas S1 Teknik SIpil/Struktur Non SKA 4 Tahun Tetap/Tid
Sipil/Strukt ak Tetap
ur
Pengawas S1 Teknik Mesin Non SKA 4 Tahun Tetap/Tid
Mekanikal ak Tetap
Pengawas S1 Teknik Elektro Non SKA 4 Tahun Tetap/Tid
Elektrikal ak Tetap
Pengawas S1 Teknik Non SKA 4 Tahun Tetap/Tid
K3 Sipil/Arsitektur/Mekanik ak Tetap
Konstruksi al/Elektrikal
Pengawas S1 Desain Interior Non SKA 4 Tahun Tetap/Tid
Interior ak Tetap
Pengawas S1 S1 Elektro dengan Basic Non SKA 4 Tahun Tetap/Tid
Instalasi D3/D4 Elektromedik ak Tetap
Peralatan
Medik
Tenaga Pendukung
Surveyor D3 Sipil/Arsitektur/Mekanik - 5 Tahun Tetap/Tid
al/Elektrikal ak Tetap
Estimator D3 Sipil - 5 Tahun Tetap/Tid
ak Tetap
Operator D3 Sipil/Arsitektur/Mekanik - 5 Tahun Tetap/Tid
CAD/CAM al/Elektrikal ak Tetap
Operator D3 Komputer - 5 Tahun Tetap/Tid
Komputer ak Tetap
Administra D3 Administrasi - 5 Tahun Tetap/Tid
si ak Tetap
19. Jadwal Pelaksanaan yang diuraikan di atas, dilakukan selama 9 Bulan pengawasan
Tahapan pada masa konstruksi rancang bangun dan 6 bulan pengawasan pada masa
Pelaksanaan pemeliharaan pada tahap setelah PHO dan sebelum FHO.
Pekerjaan
Laporan
20. Laporan Laporan Pelaksanaan terdiri atas :
Pelaksanaan 1. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat: pemahaman terhadap KAK, metodologi
dan rencana kerja, organisasi pelaksanaan kegiatan dan jadwal
pelaksanaan beserta penugasannya. Laporan harus diserahkan selambat-
lambatnya 1 (satu) bulan sejak SPMK diterbitkan dengan jumlah
sebanyak 5 (lima) buku laporan.
2. Laporan Bulanan
Merupakan laporan bulanan yang berisikan progres kegiatan, uraian
mengenai penanganan kegiatan termasuk hasil rapat koordinasi,
dokumentasi pengawasan proyek. Laporan bulanan diserahkan setiap
bulan setelah dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
sebanyak 5 (lima) eksemplar selama 9 bulan.
3. Laporan Akhir
Laporan akhir memuat laporan penyelesaian fisik 100 (seratus) persen
di lapangan. Laporan akhir diserahkan sebanyak 5 (lima) eksemplar,
serta menyerahkan 1 unit Hardisk External ukuran 1 TB yang berisikan
kompilasi softcopy seluruh produk yang dihasilkan termasuk foto
dokumentasi lapangan.
Hal-hal Lain
21. Produksi Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
dalam dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka
Negeri 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
22. Persyaratan Mengikuti peraturan perundang-undangan terkait barang/jasa pemerintah.
Kerja sama
23. Pedoman Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data lapangan sesuai
Pengumpula peraturan dan kaidah teknis maupun regulasi yang berlaku di bidang/layanan
n Data pekerjaan perencanaan teknis dan harus memenuhi persyaratan berikut:
Lapangan 1. Pengukuran secara langsung di lapangan
2. Dokumentasi berupa foto dan video;
3. Data informasi yang didapat dari Kementerian PUPR dan
Kementerian Kesehatan
24. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahua menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
n pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK berikut:
1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan RSUD Namlea
Kabupaten Buru, Provinsi Maluku Satuan Kerja: RSUD Namlea
Kabupaten Buru
2. Tim Teknis/Personil Proyek Satker;
3. Pihak terkait lainnya.
25. Persyaratan a. Memiliki Sertifikat Badan Usaha dengan subklasifikasi jasa Manajemen
Kualifikasi Proyek terkait Konstruksi Bangunan KL403 (KBLI 2017) atau Jasa Rekayasa
Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian RK001 (KBLI 2020)
usaha kualifikasi besar;
b. Memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan sejenis berupa
manajemen konstruksi bangunan rumah sakit selama 10 (sepuluh) tahun
terakhir.
Catatan : Apabila anggaran tidak tersedia dan/atau seleksi/tender dibatalkan maka peserta tidak
dapat menuntut apapun kepada pihak RSUD Namlea Pulau Buru, Provinsi Maluku
Pejabat Pembuat Komitmen