| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0314480682028000 | Rp 297,369,000 | 83.3 | 89.98 | - | |
| 0012301065201000 | - | - | - | - | |
| 0401941398542000 | - | - | - | Skor Minimal Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0022853212941000 | - | - | - | Sertifikat badan Usaha yang disampaikan Tidak Sesuai dengan yang disyaratkan | |
PT Rimba Nusa Mahakam | 03*6**9****14**0 | - | - | - | Tidak Menyampaikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Yang disyaratkan |
| 0636562050063000 | - | 57 | - | tidak memenuhi ambang batas | |
| 0030750152201000 | - | - | - | - | |
| 0910218965542000 | - | 53.13 | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0920959731941000 | - | - | - | - | |
| 0534211040941000 | - | - | - | - | |
| 0028835155941000 | - | - | - | - | |
| 0031544539941000 | - | - | - | - | |
| 0623146073941000 | - | - | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
1) PERSIAPAN
a) Persiapan Awal
Tahapan persiapan ini digunakan untuk menginisiasi pelaksanaan kegiatan di daerah
kerja. Selain itu proses perizinan kegiatan dan internalisasi personil juga dilaksanakan
pada tahap ini.
b) Persiapan Teknis
Persiapan teknis yang dilakukan meliputi:
1. Internalisasi rencana dan metodologi kerja;
2. Penyediaan peta-peta tematik yang mendukung keakuratan data hasil kajian risiko
bencana;
3. Pengumpulan literatur/ referensi yang dibutuhkan dalam melakukan kajian risiko
bencana dan rekomendasi kebijakan penanggulangan bencana;
4. Penyediaan data faktual kebencanaan daerah;
5. Penyusunan peta bahaya dasar sebagai acuan dalam melakukan survey dan
pengambilan data;
6. Menyusun metodologi survey dan pengambilan data di lapangan.
2) SURVEY DAN PENGAMBILAN DATA
a. Survey Kesiapsiagaan dan Kapasitas Daerah
Survey Kesiapsiagaan dilakukan untuk mendapatkan gambaran kesiapsiagaan dan
kapasitas daerah dalam menghadapi bencana. Survey Kesiapsiagaan difokuskan kepada
penilaian pemahaman masyarakat dalam penanggulangan daerah, sedangkan penilaian
kapasitas daerah difokuskan kepada pemahaman aparatur serta sistem pemerintahan
dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
b. Verifikasi Lapangan
Verifikasi Lapangan merupakan salah satu cara dalam pengambilan data dan prosedur
yang harus dilakukan dalam pembuatan peta tematik. Verifikasi Lapangan dilakukan
dengan fokus dititik beratkan pada dua hal utama, yaitu daerah potensi ancaman dan
pemukiman beserta infrastrukturnya.
Verifikasi lapangan juga dilakukan untuk mendapatkan data langsung terkait sejarah,
tingkat kerawanan.Dan tingkat kerentanan bencana yang ada di daerah.Dengan
demikian, pemetaan risiko bencana dapat dilakukan lebih detail dan tervalidasi dengan
baik.
3) WORKSHOP SOSIALISASI DAN INTERNALISASI
Workshop Sosialisasi Kegiatan bertujuan untuk mensosialisasikan kegiatan Penyusunan
Kajian Risiko Bencana para pelaku penanggulangan bencana di Kabupaten Buru sekaligus
meminta peran serta pihak-pihak terkait dalam proses pelaksanaan kegiatan ini.
Disamping menghimpun saran dan masukan untuk penyempurnaan data dari para pelaku
penanggulangan bencana di daerah, Workshop Sosialisasi ini juga dilakukan verifikasi
terhadap Peta Bahaya Dasar serta FGD kapasitas daerah dan data pembanding terhadap
hasil Survey Kesiapsiagaan Daerah.
Hasil Workshop Sosialisasi ini akan disandingkan dengan hasil survey dan pengambilan
data sebagai bahan dasar dalam penyusunan peta risiko bencana. Jumlah peserta yang akan
diundang sebaiknya tidak lebih banyak dari 25-30 orang.
4) DISKUSI SUBSTANSI
Diskusi Substansi merupakan rangkaian pertemuan/ diskusi internal yang dilaksanakan
oleh konsultan bersama Tim Substansi Daerah untuk membahas materi Penyusunan
Kajian Risiko Bencana Daerah Kabupaten Buru. Tim Substansi daerah teridiri dari aktor-
aktor lintas institusi terkait penanggulangan bencana di Kabupaten Buru yang diinisiasi
oleh BPBD dan ditetapkan melakui SK Sekretaris Daerah/Kepala Daerah. Tim Substansi
ini diharapkan dapat menjadi cikal bakal Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten
Buru nantinya. Diskusi substansi ini akan di lakukan sebanyak 3 kali.
5) DRAFTING 1 PETA RISIKO BENCANA
Dari data primer dan sekunder yang didapat melalui Survey Kesiapsiagaan dan Kapasitas
Daerah dan Verifikasi Lapangan, diharapkan Tim Ahli telah dapat menyusun draft Peta
Risiko bencana daerah. Dan melakukan penyempurnaan dengan mengakomodir kearifan
lokal daerah
6) REVIEW OLEH BPBD DAN ASISTENSI KEPADA BNPB
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai muara upaya penanggulangan
bencana di tingkat daerah akan melakukan review dan sinkronisasi substansi hasil Kajian
Risiko Bencana, dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maupun kebijakan-kebijakan terkait Penanggulangan
Bencana lainnya yang ada di Kabupaten Buru. Review dan sinkronisasi di tingkat
Kabupaten Buru ini bertujuan untuk memfinalkan rekomendasi kebijakan terkait
penanggulangan bencana yang telah disusun sebelumnya.
Sedangkan asistensi kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diperlukan
agar terdapat kesesuaian metodologi Kajian Risiko Bencana Kabupaten Buru dengan
metodologi yang ada di pusat/ BNPB. Kegiatan asistensi dengan BNPB bisa dilaksanakan
secara during/online menyesuaikan dengan jadwal dan agenda dari BNPB.
7) DRAFTING 2 KAJIAN RISIKO BENCANA
Hasil dari Review oleh BPBD dan Asistensi BNPB dijadikan dasar bagi Tim Ahli untuk
merevisi Kajian Risiko Bencana yang dihasilkan, sehingga dapat dijadikan sebagai draft 2.
Beberapa penyempurnaan dilakukan terutama untuk mengakomodir kearifan lokal daerah.
Hasil penyempurnaan pada draft 2 Kajian Risiko Bencana akan selanjutnya akan
disosialisasikan pada Diskusi Publik.
8) DISKUSI PUBLIK
Diskusi Publik dilakukan untuk mengkonsultasi dan sosialisasikan draft Kajian Risiko
Bencana kepada para pemangku kepentingan di Kabupaten Buru. Selain itu diharapkan
pertemuan ini menghasilkan beberapa rekomendasi untuk penyempurnaan Kajian Risiko
Bencana. Diskusi Publik ini setidaknya dihadiri oleh seluruh unsur penanggulangan
bencana di Kabupaten Buru, meliputi perwakilan dari masyarakat, pemerintah, akademisi,
jurnalis, LSM/ Kelompok Peduli Kebencanaan dan Kemasyarakatan lainnya, dunia usaha,
tokoh adat dan agama. Jumlah peserta yang akan diundang tidak lebih banyak dari 40
orang.
9) FINALISASI AKHIR KAJIAN RISIKO BENCANA
Finalisasi akhir Kajian Risiko Bencana Kabupaten Buru dilakukan berdasarkan hasil review
oleh BPBD dan BNPB. Pada tahap ini diharapkan akan menghasilkan:
a. Draft Akhir Peta Risiko Bencana Kabupaten Buru ;
b. Draft Akhir Dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten Buru ;