| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0763882800421000 | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0951978683643000 | - | - | |
| 0419675616504000 | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0015310782606000 | - | - | |
| 0015328735615000 | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
CV Tiga Dimensi | 0022187983831000 | - | - |
| 0741074512942000 | - | - | |
| 0010000123093000 | - | - | |
CV Lina Consultant | 09*9**3****06**0 | - | - |
| 0017788829941000 | - | - | |
| 0852008382941000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Perencanaan Pembangunan Gedung & Fasilitas Umum Lainnya
Pekerjaan : Review Masterplan dan DED Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buru
Type-C
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buru Maluku Utara adalah
merupakan Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Daerah
Kabupaten Buru dengan kelas C yang beralamat. Alamat rumah sakit
di Jl. Butung Leong No. 1 Desa Lala Kab.Buru.
RSUD Kabupaten Buru merupakan program kegiatan yang tertuang
dalam Renstra Rumah Sakit Daerah yang selaras dengan Dokumen
RPJMD kabupaten Buru tahun 2017-2022, Dimana dalam memenuhi
fungsinya sebagai instansi Kesehatan, RSUD Kabupaten Buru selalu
berusaha meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat melalui
pengembangan layanan kesehatan, pemutakhiran sarana prasarana
kesehatan sesuai prasayarat dan peraturan yang berlaku, serta
meningkatkan kemampuan dan jumlah sumber daya manusia
Selain rumah sakit sebagai pusat rujukan dituntut untuk memberikan
pelayanan kesehatan yang cepat serta tepat sasaran, hal ini pun menjadi
motivasi bagi unit pemberi pelayanan kesehatan untuk terus berbenah
dan meningkatkan kemampuan atau keahlian sesuai kebutuhan
masyarakat termasuk standar pelayanan yang berkualitas dan
memenuhi standar internasional.
Guna meningkatkan pelayanan RSUD ini terus melakukan evaluasi
disegala bidang agar dapat tetap memenuhi kebutuhan masyarakat
yang semakin tinggi seiring dengan terus melajunya perkembangan di
dunia kesehatan saat ini.
Sehubungan dengan rencana pembangunan gedung tersebut, penting
kiranya dilakukan Review Masterplan dan DED Rumah Sakit terhadap
Masterplan dan DED yang pernah dilaksanakan pada tahun 2017,
pelaksanaan Review Masterplan dan DED Rumah sakit ini diperlukan
sebagai bagian agar sesuai dengan peraturan terbaru yaitu Perpres
Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas peraturan
Presiden Nomor 82 tahun 2018 tetang Jaminan Kesehatan dan
Permenkes Nomor 40 Tahun 2022 tentang persyaratan Teknis,
Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit oleh
karena itu perlu dilakukan pemilihan konsultan perencana, sehingga
diharapkan pelaksanaan pembangunan fisik dapat dilaksanakan
mengacu pada Review Masterplan dan Detail Enginering Design
(DED) yang dibuat oleh konsultan perencana ini.
MISI
Dalam mewujudkan Visi yang telah ditetapkan, RSUD Kabupaten
Buru menetapkan Misi sebagai berikut :
Mengoptimalkan layanan kesehatan sesuai standar Rumah Sakit;
Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme SDM Rumah
Sakit;
Meningkatkan sarana dan prasarana pendukung pelayanan Rumah
Sakit; dan
Menerapkan management yang terpercaya dan dapat
dipertanggung jawabkan
KAK Jasa Konsultansi Review Masterplan dan DED Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buru
2. Maksud dan Tujuan Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai pedoman bagi penyedia
jasa konsultan perencana dalam melaksanakan kewajiban perencanaan
sesuai kaidah/ ketentuan yang berlaku, dengan maksud dan tujuan,
antara lain :
a. Maksud : Melakukan penyusunan karya perencanaan untuk
Review keseluruhan Masterplan dan DED Rumah Sakit
Type C kabuapten Buru;
b. Tujuan :
1) menata kembali rencana pembangunan di RSUD Kabupaten
Buru dengan berpedoman pada masterplan yang sudah ada dan
kondisi perkembangan pembangunan existing serta
penyesuaian dengan peraturan terbaru dari Peraturan Menteri
Kesehatan
2) Menyusun gambar rencana teknis/ detail enginering design
(DED);
3) Menyusun rencana anggaran biaya pembangunan enginering
estimated (EE);
4) Menyusun rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)/ spesifikasi
teknis pekerjaan;
3. Sasaran a. Terarahnya pelaksanaan pekerjaan Review keseluruhan Masterplan
dan DED Rumah Sakit Type C kabuapten Buru sesuai peraturan
terbaru Menteri Kesehatan dan Peraturan Presiden mengenai
Jaminan Kesehatan yang telah di susun yang sesuai standar teknis
yang berlaku dan yang diinginkan oleh pemberi tugas
b. Terbentuknya ruang kegiatan yang dapat melaksanakan fungsi yan
direncanakan secara menyeluruh dalam keterpaduan yang optimal
c. Termanfaatkannya perlengkapan bangunan beserta persyaratanny a
(Equipment dan Requirements) secara efektif dan efisien, sesuai
dengan sistem yang paling memungkinkan tanpa menimbulka
gangguan.
4. Lokasi Pekerjaan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buru
Tatanggo, Kec. Namlea, Kabupaten Buru
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: .....................................
Pendanaan .....................................................Tahun Anggaran 2024
6. Nama dan Nama PPK: dr. Helmi Koharjaya
Organisasi PPK
Satuan Kerja: RSUD Kabupaten Buru
KAK Jasa Konsultansi Review Masterplan dan DED Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buru
Data Penunjang1
7. Data Dasar Gambar Masterplan RSUD Kabupaten Buru Tahun 2016
Gambar DED RSUD Kabupaten Buru tahun 2020
Gambar teknis gedung eksisting.
8. Standar Teknis SNI (Standar Nasional Indonesia) atau standar teknis yang berlaku di
Wilayah Republik Indonesia
9. Studi-Studi Gambar Masterplan RSUD Kabupaten Buru Tahun 2016
Terdahulu
Gambar DED RSUD Kabupaten Buru tahun 2020
.
KAK Jasa Konsultansi Review Masterplan dan DED Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buru
Ruang Lingkup
10. Lingkup Pekerjaan a. Lingkup Pelayanan (Scope Of Service).
Lingkup pelayanan untuk pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini
adalah Konsultan Perencana menyusun keseluruan review
masterplan dan DED Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buru
sesuai dengan peraturan Terbaru Menteri Kesehatan dengan salah
satu pengembagannya yaitu :
Studi program fungsi pelayanan rumah sakit umum yang
meliputi sarana fisik bangunan (eksisting dan pengembangan),
sarana fisik peralatan (eksisting dan pengembangan.
Studi pengembangan rumah sakit dengan proyeksi jangka
waktu yang sudah ditentukan.
Merencanakan pentahapan pembangunan dengan
mempertimbangkan fungsi rumah sakit tetap berjalan (tetap
beroperasi).
b. Lingkup Pekerjaan (Scope Of Work).
Konsultan perencana harus dapat memetakan permasalahan
dengan baik dan tepat untuk kemudian menyusun dokumen
perencanaan teknisnya terkait fokus utama pekerjaan perencanaan
tersebut.
Lingkup Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
adalah, Review Masterplan dan Penyusunan Dokumen
Perencanaan Teknis Detail Engineering Design (DED), sebagai
berikut :
Tahap Review Masterplan
1) Pekerjaan persiapan pembuatan Review Masterplan, antara
lain mengumpulkan data dan informasi lokasi, analisis data,
membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
2) Pekerjaan Review Masterplan Rumah Sakit, antara lain
menyusun :
Mengkaji kembali Dokumen Masterplan sebelumnya dan
kondisi existing saat ini
Menyusun block plan sebagai dasar perencanaan fisik
bangunan, beserta uraian konsep :
Kebutuhan luas bangunan berdasarkan program
fungsi dan beban kerja.
Pengelompokkan ruangan berdasarkan fungsi
menjadi blok bangunan
Penyusunan blok bangunan menjadi komposisi
massa
Tetap berdasar kondisi massa dan blok existing yang
patut dipertahankan.
3) Rencana pentahapan pembangunan / pengembangan rumah
sakit secara keseluruhan yang mencakup :
Fisik rumah sakit
Prasarana dan sarana rumah sakit
Pembiayaan
KAK Jasa Konsultansi Review Masterplan dan DED Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buru
Tahap Pelaksanaan DED
1. Tahap Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan
meliputi :
a) mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk
penyelidikan tanah).
b) membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka
acuan kerja (KAK).
c) konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai
peraturan daerah atau perizinan bangunan.
d) membuat program perencanaan dan perancangan yang
merupakan batasan sasaran atau tujuan pembangunan dan
ketentuan atau persyaratan pembangunan hasil analisis data
dan informasi dari pengguna jasa maupun pihak lain.
Program perencanaan perancangan berupa laporan yang
mencakup:
- program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan
pekerjaan perencanaan perancangan
- program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran
dan jenis ruang serta analisa hubungan fungsi ruang
- program Bangunan Gedung Hijau (BGH)
e) membuat gagasan dan interpretasi terhadap program
perencanaan dan perancangan sebagai landasan
perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam uraian
tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar
f) membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam
skala yang memadai yang menggambarkan gagasan
perencanaan dan perancangan yang jelas tentang pola
pembagian ruang dan bentuk bangunan
2. Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk
dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya
3. Tahap Penyusunan pra rancangan meliputi:
a) membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang
menunjukan posisi massa bangunan di dalam tapak dan
terhadap lingkungan sekitar berikut kontur tanah
berdasarkan Rencana Tata Kota dan program Bangunan
Gedung Hijau (BGH).
b) membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan
hubungan denah antar bangunan dan Tata Ruang Luar atau
Penghijauan di dalam kawasan tapak.
c) membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata
ruang dan hubungan antar ruang dalam bangunan pada
setiap lantai dan menerangkan peil atau ketinggian lantai.
d) membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan
pandangan ke empat sisi atau arah bangunan.
e) membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan
memanjang untuk menunjukan secara garis besar
penampang dan sistem struktur dan utilitas bangunan.
KAK Jasa Konsultansi Review Masterplan dan DED Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buru
f) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk
gambar dan/atau animasi komputer
g) Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan
menampilkannya dalam bentuk diagram.
h) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar
tentang perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan
atau material, pemilihan sistem struktur bangunan,
pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata
lingkungan serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi.
4. Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan
dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya
5. Tahap penyusunan pengembangan rancangan:
a) membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung
berupa gambar rencana arsitektur yang menunjukan
hubungan antara lantai bangunan dan tata ruang luar
terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan
rencana tata kota lainnya
b) membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam
bangunan, susunan tata ruang dalam, koordinat bangunan,
peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen bangunan serta jenis
bahan yang digunakan
c) membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan
ke empat arah bangunan dan bahan bangunan yang
digunakan secara jelas beserta uraian konsep dan
visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila
diperlukan
d) membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar
potongan bangunan, secara melintang dan memanjang yang
menjelaskan sistem struktur, ukuran dan peil elemen
bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap)
secara menyeluruh beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
e) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal dan
plumbing, berupa gambar detail mekanikal elektrikal dan
plumbing, beserta uraian konsep dan perhitungannya
f) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline
Specifications);
g) menyusun perkiraan biaya konstruksi
6. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti
membuat gambar-gambar detail pelaksanaan dan pemasangan
serta penyelesaian bahan atau material dan elemen atau unsur
bangunan, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume
pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan
7. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk
digunakan sebagai dokumen teknis pada dokumen lelang
konstruksi fisik.
8. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi
perancangan, dokumen pra rancangan, dokumen
pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.
KAK Jasa Konsultansi Review Masterplan dan DED Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buru
9. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen
didalam menyusun dokumen pelelangan, dan membantu unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan
dalam menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.
10. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala,
melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan
bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
11. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri
atas perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan
konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan
perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal
bangunan.
KAK Jasa Konsultansi Review Masterplan dan DED Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buru
11. Jangka Waktu A. Tahap Review Masterplan dan Perencanaan Teknis
Penyelesaian
Menyelesaikan dokumen perencanaan teknis (Laporan, Gambar,
Pekerjaan
RKS/ Dokumen Spesifikasi Teknis dan Rancangan Konseptual
SMKK, RAB, Persentase dan Analisa Komponen TKDN serta
Daftar Barang Impor serta BQ) sejak SPMK diterbitkan sampai
dengan 75 (tujuh puluh lima) hari kalender.
B. Tahap Pemilihan Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
Membantu pengguna jasa dalam proses pemilihan yaitu
menyiapkan dokumen pemilihan serta pada saat aanwijzing.
C. Tahap Pengawasan Berkala
Melakukan pengawasan berkala sejak diterbitkan SPMK fisik
sampai dengan Serah Terima Pertama (ST-1) pekerjaan
pelaksanaan konstruksi fisik.
Namlea, Oktober 2024
Disusun oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buru
dr. Helmi Koharjaya
NIP : 19750828 200604 1 016
KAK Jasa Konsultansi Review Masterplan dan DED Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buru