URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PEKERJAAN
REHABILITASI RUANG KERJA SEKDA
Program : Program Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian dan
Sub Kegiatan :
Pembongkaran Bangunan Gedung Untuk Kepentingan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kerja Sekda
1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Buru, Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Bidang Cipta Karya pada Tahun Anggaran 2024
melaksanakan salah satu kegiatan yaitu Rehabilitasi Ruang Kerja Sekda untuk
meningkatkan pelayanan kepada setiap pegawai atau tamu yang dating berkunjung
pada ruang kerja tersebut.
Kebutuhan akan sebuah tempat kerja yang reveresentatif baik secara kuantitas maupun
kualitas di sertai dengan fasilitas sarana dan prasarana yang memadai akan menambah
etos kerja yang sangat tinggi.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud :
a. Melakukan rehab gedung dengan memperhatikan kondisi eksisting bangunan yang
sudah ada
Tujuan :
a. Menggunakan gedung sesuai dengan fungsinya.
b. Menciptakan kenyaman dan keamanan dalam pengunaan Gedung sebagai tempat kerja
3. TARGET/SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi
a. Tersedianya gedung yang repesentatif.
b. Tersedianya gedung yang layak dan aman
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
5. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan terletak di Desa Namlea Kec. Namlea
6. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai dari APBD Kabupaten BuruTahun Anggaran 2024. Total Pagu
Anggaran fisik pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 195.000.000,00 (Seratus Sembilan Puluh
Lima Juta Rupiah).
7. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi Bangunan lainnya;
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi Desa Namlea Kec. Namlea;
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK Tidak Ada (apabila diperlukan);
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan, yaitu 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender, terhitung sejak
ditandatanganinya Surat Perintah Memulai Pekerjaan (termasuk waktu yang diperlukan
untuk perbaikan pekerjaan konstruksi)