URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN POS JAGA TUGU TANI
Program : Program Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian dan
Sub Kegiatan :
Pembongkaran Bangunan Gedung Untuk Kepentingan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Pembangunan Pos Jaga Tugu Tani
1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Buru, Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Bidang Cipta Karya pada Tahun Anggaran 2024
melaksanakan salah satu kegiatan yaitu Pembangunan Pos Jaga Tugu Tani untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus untuk menertibkan daerah
sekitar yang sering ramai setiap malamnya sehingga arus lalu lintas menjadi lancar.
Kebutuhan akan sebuah pos jaga yang reveresentatif baik secara kuantitas maupun
kualitas di sertai dengan fasilitas sarana dan prasarana dapat memberikan rasa nyaman
yang tinggi sangat diperlukan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud :
a. Melakukan pembangunan dengan memperhatikan kondisi kontur tanah
Tujuan :
a. Menggunakan gedung sesuai dengan fungsinya.
b. Menciptakan kenyaman dan keamanan dalam pengunaan Gedung
3. TARGET/SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi
a. Tersedianya gedung yang repesentatif.
b. Tersedianya gedung yang layak dan aman
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
5. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan terletak di Desa Namlea Kec. Namlea
6. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai dari APBD Kabupaten BuruTahun Anggaran 2024. Total Pagu
Anggaran fisik pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 195.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh
Lima Juta Rupiah).
7. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi Bangunan lainnya;
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi Desa Namlea Kec. Namlea;
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK Tidak Ada (apabila diperlukan);
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan, yaitu 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender, terhitung sejak
ditandatanganinya Surat Perintah Memulai Pekerjaan (termasuk waktu yang diperlukan
untuk perbaikan pekerjaan konstruksi)| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 May 2022 | Pembangunan Sarana Dan Prasarana Air Bersih Dusun Kakukolan | Kab. Buru | Rp 500,000,000 |
| 16 March 2024 | Pembangunan Jalan Lapen Dalam Desa Waplau | Kab. Buru | Rp 471,320,000 |
| 24 April 2024 | Peningkatan Jalan Air Mandidi - Kaki Air (Bangunan Pelengkap) | Kab. Buru | Rp 466,250,000 |
| 12 May 2024 | Pembangunan Rkb Smpit Tunas Bangsa | Kab. Buru | Rp 195,000,000 |
| 30 July 2024 | Pembangunan Pagar Sd Al Hilal Namsina | Kab. Buru | Rp 195,000,000 |
| 15 May 2024 | Pembangunan Pagar Sd Al Hilal Waeperang | Kab. Buru | Rp 195,000,000 |
| 15 May 2024 | Pembangunan Pagar Smp Negeri 1 Buru | Kab. Buru | Rp 195,000,000 |
| 26 May 2024 | Pembangunan Ruang Guru Sd Al Hilal Waplau | Kab. Buru | Rp 195,000,000 |
| 20 June 2025 | Pembangunan Ruang Guru Sdn 9 Waeapo | Kab. Buru | Rp 195,000,000 |
| 3 June 2024 | Pembuatan Sumur Resapan Kec. Namrole | Kab. Buru Selatan | Rp 190,000,000 |