URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN TALUD PANTAI DESA LAMAHANG
1. LATAR BELAKANG
Program Pembangunan Talud Panatai Desa Lamahang merupakan merupakan tugas
pemerintah Kaupaten/Kota. Seiring dengan tugas tersebut guna menuju terpenuhinya mutu dan
keluaran hasil pembangunan infrastruktur pantai maupun sungai, khususnya Kabupaten Buru,
Talud penahan ombak maupun penahan banjir merupakan salah satu kebutuhan pokok untuk
mempertahankan garis pantai maupun areal lahan. Untuk itu, sejalan dengan
pentingnya peranan dan fungsi dari Talud perlu direncanakan suatu Bangunan Pengaman
pantai atau bangunan pengaman banjir.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah satuan kerja Pemerintah Kabupaten
Buru yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam program pembangunan Talud
pantai maupun talud sungai pada kawasan Kabupaten Buru
.
2. Maksud dan Tujuan Adalah :
a. Maksud Kegiatan
Maksud dari Pekerjaan Pembangunan T a l u d P a n t a i D e s a L a m a h a n g .
salah satu
Melindungi dari abrasi air laut maupun air sungai.
b. Tujuan kegiatan
Tujuan dari Pembangunan Talud Pantai Desa Lamahang adalah :
1. Mempertahankan garis pantai, dan lahan masyarakat
2. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat
3. TARGET/SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Talud
Pantai Desa Lamahang adalah memberi rasa aman terhadap masyarakat
disepanjang garing pantai dan sepanjang aliran sungai
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Buru
5. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan terletak di Desa Lamahang Kec. Waplau
6. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai dari APBD Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2024. Total
Pagu Anggaran fisik pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 184.924.000 (Seratus Delapan Puluh
Empat Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah).
7. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi Jasa Pelaksana Konstruksi
Bangunan
Sipil;
b. Lokasi pengadaan pekerjaan Talud Di Desa Lamahang–Kec Waplau
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK Tidak Ada (apabiladiperlukan);
8. RUANG LINGKUP KEGIATAN
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah
3. Pekerjaan Struktur
9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan, yaitu 45 (Enam Puluh) Hari Kalender, terhitung sejak
ditandatanganinya Surat Perintah Memulai Pekerjaan (termasuk waktu yang
diperlukan untuk perbaikan pekerjaan konstruksi)
Pejabat Pembuat Komitmen
( PPK )
ttd
BAHRUN LIDAMONA,SE
NIP. 197304012008011010| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 July 2023 | Revitalisasi Smp Negeri 47 Maluku Tengah | Kab. Maluku Tengah | Rp 947,768,250 |
| 26 June 2024 | Belanja Modal Bangunan Kesehatan | Kab. Maluku Tengah | Rp 425,000,000 |
| 12 June 2024 | Pembangunan Kolam Atau Bak Pemijahan /Induk/Pakan Alami/Tapdon/Bak Pendederan | Kab. Seram Bagian Barat | Rp 399,000,000 |
| 25 July 2022 | Pembangunan Talud Permukiman Desa Larike Atas Kec. Leihitu Barat | Provinsi Maluku | Rp 275,000,000 |
| 1 July 2022 | Revitalisasi Smp Negeri 5 Seram Utara Satu Atap (Pembangunan 1 Ruang Tata Usaha) | Kab. Maluku Tengah | Rp 265,000,000 |
| 8 July 2022 | Revitalisasi Smp Negeri 5 Seram Utara Barat (Pembangunan 1 Ruang Tata Usaha) | Kab. Maluku Tengah | Rp 265,000,000 |
| 31 May 2024 | Pembangunan Ruang Uks Beserta Perabotnya Smpn 27 Buru (Dak) | Kab. Buru | Rp 167,551,400 |
| 18 July 2023 | Pengadaan Belanja Alat Dan Suku Cadang Listrik Tahun 2023 | Kementerian Kesehatan | Rp 100,000,000 |