| 0945750693816000 | Rp 777,000,000 | |
CV Zilan Jaya | 0028570257815000 | - |
CV Wabula Star | 02*8**1****16**0 | - |
CV Irmajid Jaya | 04*2**6****16**0 | - |
CV Alfa Sultra Engineering | 00*4**7****16**0 | - |
| 0026203141816000 | - | |
| 0022637284816000 | - | |
CV Rahmatia Indah | 03*4**4****16**0 | - |
| 0412686412811000 | - | |
CV Aulia Berkah Wencimara | 10*0**0****45**3 | - |
| 0030540090816000 | - | |
| 0943082982809000 | - | |
CV Nusantara Timur Group | 05*3**9****16**0 | - |
| 0748150141816000 | - | |
| 0822565735816000 | - | |
| 0665305876816000 | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN LANJUTAN LINTASAN ATLIT DAN SARANA PENDUKUNG LAINNYA DI
KOMPLEKS DPRD KABUPATEN BUTON.
1. LATAR : 1. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. Buton antara lain
BELAKANG menjalankan tugas pokok dan fungsi pelaksanaan
pembangunan sarana dan prasarana Olahraga;
2. Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Lanjutan Lintasan Atlit
dan Sarana Pendukung lainnya di Kompleks DPRD Kab. Buton
3. memerlukan pedoman agar berjalan sesuai ketentuan yang
berlaku;
4. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang
dengan sebaik - baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria
teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
kriteria administrasi bagi bangunan Negara;
5. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pelaksanaan kegiatan
perlu disiapkan secara matang sehingga mampu
menghasilkan bangunan sesuai dengan spesifikasi yang
ditetapkan serta sesuai dengan kriteria yang berlaku.
2. MAKSUD DAN : 1. Kerangka acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan untuk
TUJUAN memberi pedoman bagi Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan, Staf Teknis, Pokja ULP dan
penyedia jasa yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas sesuai
peraturan yang berlaku;
2. Kerangka acuan Kerja (KAK) ini ditujukan kepada seluruh
pihak terkait untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik dan menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai KAK ini.
3. TARGET/ : Adanya Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan pelaksanaan pekerjaan
SASARAN
konstruksi dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang
berlaku sehingga output yang dihasilkan dapat dimanfaatkan secara
optimal oleh masyarakat Kabupaten Buton.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
ORGANISASI
pengadaan konstruksi :
PENGADAAN
a. Satker/SKPD : DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
KONSTRUKSI
KAB. BUTON.
b. PA : LA ODE RICKY RIZKY NUGRAHA, S.STP
c. PPK : LA ODE RICKY RIZKY NUGRAHA, S.STP
5. SUMBER DANA : Sumber Dana :
DAN PERKIRAAN
Pembiayaan dari Lingkup kegiatan yang dimaksud adalah bersumber
BIAYA
dari dana APBD Kab. Buton Tahun Anggaran 2025, yang dituangkan
dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA)
Dinas Kepemudaan dan Olahrga Kab. Buton. Pagu Anggaran Rp.
800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta rupiah,-)
dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 799.980.000,00 ( Tujuh
Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh
Ribu Rupiah,-)
6. RUANG LINGKUP, : Lingkup kegiatan yang dimaksud meliputi : Lingkup Pembangunan
LOKASI
Lanjutan Lintasan Atlit dan Sarana Pendukung lainnya di Kompleks
PEKERJAAN DAN
DPRD Kab. Buton
FASILITAS
PENUNJANG
1. adalah berupa Pekerjaan Mobilisasi, Pekerjaan Tanah dan
Pekerjaan Struktur.
2. Lokasi pekerjaan berada di Kelurahan Kombeli Kec. Pasarwajo
Kab. Buton
7. JANGKA WAKTU : 75 (Tujuh puluh ) hari kalender terhitung sejak penandatangan Surat
PELAKSANAAN
Perintah Mulai Kerja (SPMK).
PEKERJAAN
8. TENAGA AHLI : Tenaga ahli atau terampil yang diperlukan untuk melaksanakan
DAN PERSONIL
pengadaan pekerjaan konstruksi ini yaitu :
YANG
DIBUTUHKAN
Tenaga Terampil
1. Pelaksana Lapangan, memiliki SKK pelaksana lapangan
pekerjaan Gedung jenjang 4 dan memiliki pengalaman 2 Tahun
1 Orang
2. Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Petugas
keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tanpa
pengalan 1 Orang
9. PERALATAN Daftar Peralatan yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini
YANG
yaitu :
DIBUTUHKAN
NO JENIS PERALATAN KAPASITAS JUM
1 Gerobak Dorong Standar 3 Unit
2 Dum Truk Standar 2 Unit
3 Rammer /baby roller 550 kg 1 Unit
4 Mesin line marker/roller +1 ton 1 Unit
5 Alat tukang batu: Standar 3 Set
1.Sekopang
2.meteran
6 Water tanker Standar 1 Unit
10. METODE : Penyedia Jasa dalam pelaksanaan pekerjaan harus menggunakan
PELAKSANAAN
metode yang disepakati dalam Pre Construction Meeting (PCM)
PEKERJAAN
yang menjamin pelaksanaan pekerjaan tepat waktu, tepat mutu, dan
aman bagi masyarakat, mengacu kepada spesifikasi teknis serta
menghasilkan output yang sesuai dengan ketentuan.
11. TUGAS DAN : - Penyedia Jasa bertugas melaksanakan dan menyelesaikan seluruh
TANGGUNG
kegiatan sebagaimana dinyatakan dalam dokumen kontrak dalam
JAWAB
PENYEDIA JASA jangka waktu yang ditetapkan serta bertanggung jawab atas hasil
pekerjaan sesuai dokumen kontrak dan atau petunjuk tertulis
pengguna jasa;
- Penyedia jasa berkewajiban melaksanakan kegiatan sesuai metode
dan tahapan yang telah disepakati;
- Penyedia jasa berkewajiban membuat laporan rutin dan berkala
sebagaimana ketentuan serta segera menyampaikan laporan dan
koordinasi dengan pengguna jasa apabila terjadi permasalahan.
12. KOORDINASI DAN : Penyedia jasa harus berkoordinasi dengan pengguna jasa atas
HUBUNGAN kemajuan, permasalahan baik teknis maupun non teknis secara
KERJA rutin/berkala.
Pengguna jasa akan menindaklanjuti, mencari pemecahan masalah
yang ada melalui koordinasi dengan pihak terkait.
13. SPESIFIKASI : Spesifikasi teknis pekerjaan Konstruksi ini harus berpedoman pada
TEKNIS
ketentuan dan persyaratan-persyaratan yang termuat dalam dokumen
PEKERJAAN
KONSTRUKSI Tender dan kontrak yang meliputi:
1. Spesifikasi tehnik atau spesifikasi bahan dan barang
2. Metode pelaksanaan pekerjaan
3. Jadwal pelaksanaan pekerjaan
Keseluruhan pekerjaan harus memperhatikan dan menerapkan
manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
14. JENIS KONTRAK :
Jenis kontrak adalah Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan,
sehingga pembayaran yang diberikan adalah sesuai dengan volume
pekerjaan yang dilaksanakan serta dapat diterima oleh Pengguna Jasa.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini disusun untuk menjadi pedoman dalam pelaksananaan
Pengadaan Barang/Jasa di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Buton.
Pasarwajo, September 2025
Oleh : Pejabat Pembuat Komitmen