| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0754682805816000 | Rp 132,562,860 | 93.9 | 95.12 | - | |
| 0722389285816000 | Rp 141,747,000 | 92 | 92.3 | - | |
CV Artma Consultant | 0031859168811000 | Rp 163,332,060 | 93.22 | 90.81 | - |
| 0028575132816000 | Rp 172,198,518 | 96.56 | 92.64 | - | |
| 0928397330816000 | - | - | - | - | |
| 0729536201816000 | - | - | - | - | |
| 0748454824816000 | - | - | - | 1. Tidak memiliki pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; 2. Tidak memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran | |
| 0625932223816000 | - | - | - | - | |
Sinar Bintang November | 04*3**0****16**0 | - | - | - | - |
| 0032990137816000 | - | - | - | - | |
| 0903461101816000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BUTON
DINAS PENDIDIKAN
Kompleks Perkantoran Gedung B Lantai 4
Pasarwajo
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI
PENGGUNA ANGGARAN : DRS. HARMIN., M.Eng.
SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BUTON
NAMA PPK : DRS. HARMIN., M.Eng.
NAMA PEKERJAAN : JASA KONSULTAN PENGAWAS KEGIATAN
KONTRAKTUAL (REGULER) (DAK SD)
TAHUN ANGGARAN 2022
PEMERINTAH KABUPATEN BUTON
DINAS PENDIDIKAN
Kompleks Perkantoran Gedung B Lantai IV
Pasarwajo
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTAN PENGAWAS KEGIATAN KONTRAKTUAL (REGULER) (DAK SD)
1. LATAR : a. Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan dilengkapi
BELAKANG dengan peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan dapat menjadi
teladan bagi lingkungannya, serta memberi kontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur.
b. Setiap Bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang
dengan sebaik- baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria
administrasi bagi bangunan negara.
c. Pemberi jasa perencanaan untuk Bangunan Negara dan prasarana
lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis
bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
norma serta tata laku profesional.
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu
disiapkan secara matang, sehingga mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan
kegiatan.
e. Agar Pembangunan terlaksana dengan baik dalam memenuhi
unsur kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna (estetika) dan
ekonomis, maka harus dengan kegiatan pengawasan oleh
penyedia jasa Konsultansi Pengawasan.
2. MAKSUD DAN : a. Tujuan umum dari program kegiatan ini adalah mengadakan
TUJUAN pengawasan terhadap pekerjaan Kontraktual (Reguler) (DAK SD)
b. Pelaksana/Konsultan yang diserahi pekerjaan ini wajib
menyediakan jasa-jasanya semaksimal mungkin untuk
melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan
Kontraktual (Reguler) (DAK SD) Yang dikerjakan oleh Rekanan
pemenang tender sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja serta
berpedoman pada spesifikasi teknik yang berlaku sehingga
diperoleh hasil pekerjaan berupa Dokumen Kegiatan yang terdiri
dari laporan bulanan dan laporan akhir, sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan dan dapat dipertanggung jawabkan guna
pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
c. Membantu OPD DINAS PENDIDIKAN Kabupaten Buton di dalam
melakukan pengendalian pengawasan teknis terhadap kegiatan
pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia
Pekerjaan Konstruksi (Kontraktor), karena keterbatasan tenaga
pada Satuan Kerja yang bersangkutan, baik dari segi jumlah
maupun dari segi kualifikasinya.
d. Mengendalikan semua kegiatan dan meminimalkan kendala-
kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia Jasa Konstruksi
di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi
persyaratan spesifikasinya.
e. Memberikan kepastian dan jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa
bahwa pengendalian pengawasan terhadap pekerjaan fisik yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) sesuai
dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam
dokumen kontrak.
f. Pengedalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk
mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu), dan
dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu.
3. TARGET/ : 1. Terlaksananya pengawasan yang baik terhadap Pekerjaan
SASARAN Kontraktual (Reguler) (DAK SD) sehingga pelaksanaannya tepat
waktu serta memenuhi persyaratan dari spesifikasi yang telah
ditetapkan.
2. Membuat Pekerjaan Kontraktual (Reguler) (DAK SD) dapat selesai
sesuai dengan spesifikasisi teknis yang telah di tetapkan.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
ORGANISASI konsultansi:
PENGADAAN a. K/L/D/I : Kabupaten Buton
KONSULTANSI b. Satker/SKPD : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BUTON
c. PA : DRS. HARMIN., M.Eng.
d. PPK : DRS. HARMIN., M.Eng.
5. SUMBER DANA : a. Sumber Dana :
DAN PERKIRAAN APBD Kabupaten Buton TA. 2022 yang bersumber dari DPA DINAS
BIAYA PENDIDIKAN Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2022
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp. 180.304.000 (Seratus Delapan Puluh Juta Tiga Ratus Empat Ribu
Rupiah)
6. RUANG LINGKUP, : a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
LOKASI adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
PEKERJAAN, Pedoman Teknis Pembangunan bangunan Gedung, dan
FASILITAS Peraturan-peraturan lainnya yang dapat meliputi tugas-tugas
PENUNJANG pengawasan lingkungan, site/tapak bangunan, dan pengawasan
fisik yang terdiri dari :
- Ruang lingkup jasa Pengawasan Pelaksanaan Teknis yang
dimaksud adalah pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan konstruksi bangunan gedung selama masa
pelaksanaan fisik. Supervisi Team harus bekerjasama secara
penuh dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Buton dalam pengawasan teknik pelaksanaan
pekerjaan fisik. Dalam pelaksanaannya, konsultan harus
membentuk organisasi tim yang mempunyai tugas dalam jasa
pelayanan Pengawasan Teknik Pelaksanaan (Supervision
Team).
- Tim pelaksanaan pengawasan (Supervision Team) harus
melakukan jasa konsultansi untuk pengendalian pengawasan
konstruksi secara professional sesuai dengan prinsip-prinsip
serta kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan untuk
membantu Pejabat Pembuat Komitmen DINAS PENDIDIKAN
Kabupaten Buton, khususnya dalam mengidentifikasi setiap
persoalan yang mungkin terjadi di lapangan sehubungan
dengan aktifitas kontraktor dan membuat rekomendasi
untuk memecahkan persoalan tersebut. Dalam
pelaksanaannya, konsultan harus membentuk organisasi
yang mempunyai tugas dalam jasa pelayanan Tim
Pengawasan Teknis yang disebut Supervision Team.
b. Pekerjaan yang akan dilaksanakan yaitu JASA KONSULTAN
PENGAWAS KEGIATAN KONTRAKTUAL (REGULER) (DAK SD).
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK :
PPK/PPTK akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
bertindak sebagai pengawas atau pendamping/counterpart
atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa
konsultansi, yang akan ditunjuk kemudian dan apabila
diperlukan.
7. PRODUK YANG Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi :
DIHASILKAN 1. Laporan Pendahuluan.
2. Laporan Bulanan
3. Laporan Akhir
8. WAKTU : Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi ini
PELAKSANAAN adalah 120 hari kalender / 4 bulan
YANG
DIPERLUKAN
9. TENAGA AHLI : Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Konsultan Pengawas harus
YANG menyediakan tenaga yang memenuhi ketentuan, baik ditinjau dari segi
DIBUTUHKAN lingkup pekerjaan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan sesuai
dengan KAK.
Tenaga – tenaga yang dibutuhkan dalam kegiatan perencanaan ini terdiri
dari :
a. a. Tenaga Ahli
1. SITE ENGINEERING
Mempunyai sertifikat Ahli Teknik Bangunan Gedung Muda yang
dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh
Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK), disyaratkan
minimal berpendidikan Strata satu (S1) Teknik Sipil lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta
yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dengan
pengalaman dalam bidang sejenis minimal 3 tahun. tugas
utamanya sebagai berikut :
1. Menyusun schedule, metode pelaksanaan dan breakdown
aktivitas bulanan dan mingguan.
2. Mengkoordinasikan kepada pemilik proyek (owner)
mengenai penentuan schedule material dan persetujuan
bahan material apa saja yang akan digunakan dalam
pekerjaan.
3. Menyusun dan menyediakan shop drawing.
4. Menentukan cara pelaksanaan pekerjaan yang efektif dan
murah.
5. Melakukan supervisi di lapangan mengenai pelaksanaan
pekerjaan.
6. Menginformasikan adanya penyimpangan waktu dan biaya
yang terjadi kepada Project Manager.
7. Mempersiapkan prosedur pelaksanaan untuk menjamin
pencapaian sasaran kerja.
8. Mengajukan daftar kelengkapan sarana dan prasarana yang
dibutuhkan untuk pencapaian sasaran kerja kepada Pemilik
Proyek.
9. Melakukan monitoring secara intensif terhadap tahapan
pelaksanaan kegiatan harian mingguan dan laporan keuangan.
10. Melakukan koordinasi pembuatan laporan progres
pelaksanaan proyek secara periodik.
11. Mengevaluasi kualitas mutu dan menetapkan cara agar tidak
terjadi penyimpangan yang kemungkinan akan terjadi.
12. Mempersiapkan data untuk menyusun schedule, meliputi item
aktivitas kegiatan, jangka waktu, bahan dan peralatan.
13. Memaksimalkan kemungkinan pemanfaatan value
engineering (VE).
b. b. Tenaga Pendukung
Inspektor
Pendidikan : Min Setara Diploma Tiga (D3) Tek. Sipil/Tek. Arsitek
Pengalaman : minimal 2 tahun
Adminisrasi/Operator Komputer
Pendidikan : Minimal SMA/SMU/SMK sederajat
Pengalaman : Minimal 2 tahun
Kebutuhan personil dalam JASA KONSULTAN PENGAWAS KEGIATAN
KONTRAKTUAL (REGULER) (DAK SD) dapat dilihat dalam tabel
berikut ini :
Lama
Kualifikasi
No Posisi Pengalaman Ket
Pendidikan
(Tahun)
A. Tenaga Ahli
1 Team Leader S1 Teknik Sipil 3 Tahun 1 Org
B. Tenaga Pendukung
1 Inspector D3 Teknik Sipil /
2 Tahun 2 Org
Teknik Arsitek
2 Administrasi /
Operator SMU/SMA/SMK 2 Tahun 1 Org
Komputer
10 STANDAR : - Dokumen Standar (SNI, AASTHO, ASTM)
TEKNIS
11 LAPORAN : Laporan yang harus dipenuhi dalam pengadaan jasa konsultansi,
KEMAJUAN meliputi:
PEKERJAAN a. Laporan pendahuluan;
Laporan Pendahuluan memuat kondisi eksisting lokasi pekerjaan
dan rencana pengawasan. Dilaporkan paling lambat 30 hari
setelah kontrak di tanda tangani.
Laporan ini dibuat dalam rangkap 5 (Lima) dalam bentuk
penjilidan (hard copy).
b. Laporan bulanan;
Laporan ini berisi tentang kemajuan proyek yang telah dicapai,
masalah-masalah yang timbul/dihadapi, cara
penanggulangannya, penyimpangan jadwal, termasuk di
dalamnya grafik-grafik dan foto-foto sebagai pendukung laporan
tersebut.
Laporan ini dibuat dalam rangkap 5 (Lima).
c. Laporan akhir;
Laporan ini berisi laporan bulanan, permasalahan yang timbul
selama pelaksanaan kegiatan beserta problem solving. Laporan
ini juga harus didukung oleg grafik dan foto-foto pelaksanaan
kegiatan lapangan.
Laporan ini dibuat dalam rangkap 5 (Lima), baik dalam bentuk
penjilidan (hard copy) maupun dalam bentuk Soft Copy (Hard
Disc 1 TB).
Pasarwajo, 30 Juni 2022
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
DINAS PENDIDIKAN
Kabupaten Buton
DRS. HAMRIN., M.Eng.
NIP. 19730301 199403 1 007