| 0032045726816000 | Rp 343,833,565 | |
| 0622470110816000 | - | |
| 0838320257816000 | - | |
| 0032694184816000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG FASILITAS FARMASI DAN
ALAT KESEHATAN PADA RUANG TINDAKAN
BLUD RSUD KABUPATEN BUTON TA. 2023
Dasar Hukum
1. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
3. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
4. Permenkes No. 56 tahun 2014 tentang klsifikasi dan perizinan
rumah sakit
5. Kepmenkes N0. 364/Menkes/SK//II/2008 tentang Standar
Minimal Rumah Sakit
6. Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk bangunan gedung
(SNI) 03-2847-2002
7. Tata cara pelaksanaan mendirikan bangunan gedung SNI-
1728Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
8. Dan Peraturan-peraturan tentang bangunan gedung lainnya serta
peraturan daerah yang terkait
Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan perorangan merupakan
bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung
penyelenggaraan upaya kesehatan. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 44 tahun 2009
tentang rumah Sakit pasal 7 menyebutkan bahwa rumah sakit harus memenuhi
persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya masnusia kefarmasiaan dan peralatan.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Buton perlu adanya penambahan sarana prasarana sesuai kebutuhan
dan harapan masyarakat saat ini, Pembangunan Gudang Farmasi dan alat kesehatan pada
ruang tindakan RSUD Kabupaten Buton adalah bagian dari bangunan rumah sakit dengan
kategori pelayanan kritis, selain instalasi bedah dan instalasi gawat darurat. Pembangunan
Gudang Farmasi merupakan instalasi pelayanan khusus di rumah sakit
. Dalam rangka mewujudkan Pembangunan Gudang Farmasi dan alat kesehatan pada
ruang tindakan yang memenuhi standar pelayanan dan persyaratan mutu, keamanan dan
keselamatan perlu didukung oleh bangunan dan prasarana (utilitas) yang memenuhi
persyaratan teknis.
Adapun tujuan diadakannya Pembangunan Gudang farmasi dan alat kesehatan pada
ruang tindakan adalah untuk mempermudah dan terpenuhinya ruangan pelayanan dalam
melakukan pelayanan kefarmasian dan memudahkan kontroling bahan farmasi serta
disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun kegiatan fisik ini meliputi pekerjaan :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Biaya Smk3 Konstruksi Bangunan Gedung
3. Pekerjaan Tanah, Pasir Dan Beton
4. Pekerjaan Pondasi
5. Pekerjaan Struktur
6. Pekerjaan Dinding
7. Pekerjaan Pintu, Jendela Dan Ventilasi
8. Pekerjaan Atap
9. Pekerjaan Penutup Lantai Dan Dinding
10. Pekerjaan Elektrikal
11. Pekerjaan Sanitasi
Pasarwajo, Juni 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
RSUD Kabupaten Buton,
Drg. HARNO JAYAHIR HADINI, MPH
NIP. 19761117 200601 1 010