| 0943658591816000 | Rp 686,084,702 | |
| 0937258473816000 | Rp 713,848,309 | |
| 0747833044816000 | Rp 723,105,751 | |
| 0019537851816000 | - | |
| 0748222775811000 | - | |
| 0718927130805000 | - | |
| 0754682805816000 | - | |
| 0924506884816000 | - | |
| 0748454824816000 | - | |
| 0838320257816000 | - | |
| 0721952620811000 | - | |
| 0032694184816000 | - | |
| 0749083572807000 | - | |
| 0622470110816000 | - | |
| 0017911686802000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN REHABILITASI RUANG INAP PERINATOLOGI
RSUD KABUPATEN BUTON TA. 2023
Dasar Hukum
1. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
3. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
4. Permenkes No. 56 tahun 2014 tentang klsifikasi dan
perizinan rumah sakit
5. Kepmenkes N0. 364/Menkes/SK//II/2008 tentang Standar
Minimal Rumah Sakit
6. Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk bangunan gedung
(SNI) 03-2847-2002
7. Tata cara pelaksanaan mendirikan bangunan gedung SNI-
1728Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
8. Dan Peraturan-peraturan tentang bangunan gedung lainnya
serta peraturan daerah yang terkait
Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan perorangan
merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung
penyelenggaraan upaya kesehatan. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 44 tahun 2009
tentang rumah Sakit pasal 7 menyebutkan bahwa rumah sakit harus memenuhi
persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya masnusia kefarmasiaan dan
peralatan.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Buton perlu adanya penambahan sarana prasarana sesuai
kebutuhan dan harapan masyarakat saat ini, Rehabilitasi Ruang Perinatologi RSUD
Kabupaten Buton adalah bagian dari bangunan rumah sakit dengan kategori pelayanan
kritis, selain instalasi bedah dan instalasi gawat darurat.
Dalam rangka mewujudkan Ruang Perinatologi yang memenuhi standar pelayanan
dan persyaratan mutu, keamanan dan keselamatan perlu didukung oleh bangunan dan
prasarana (utilitas) yang memenuhi persyaratan teknis.
Adapun tujuan diadakannya Rehabilitasi Ruang Perinatologi adalah untuk mempermudah
dan memberikan rasa aman dalam melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat
serta disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
Adapun kegiatan fisik ini meliputi pekerjaan :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Biaya Smk3 Konstruksi Bangunan Gedung
3. Pekerjaan Sruktur
4. Pekerjaan Dinding Pekerjaan Meja Nurse Station
5. Pekerjaan Pintu, Jendela Dan Ventilasi
6. Pekerjaan Atap
7. Pekerjaan Penutup Lantai Dan Penutup Dan Dinding
8. Pekerjaan Elektrikal
9. Pekerjaan Sanitasi
10. Pekerjaan Pengecetan / Finishing
Pasarwajo, Juni 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
RSUD Kabupaten Buton,
Drg. HARNO JAYAHIR HADINI, MPH
NIP. 19761117 200601 1 010