Rehabilitasi Berat Pustu Balimu Kec. Lasalimu Selatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4526451
Date: 15 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Buton
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 299,742,000
Winner (Pemenang): CV Tata Konstruksi Mandiri
NPWP: 943658591816000
RUP Code: 47396988
Work Location: Kec Lasalimu Selatan - Buton (Kab.)
Participants: 5
Applicants
0943658591816000Rp 298,974,194
0026791004815000-
CV Zaky Kontruksi Pratama
00*5**9****16**0-
0022637342816000-
0762214179816000-
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN     BUTON                       
                         DINAS  KESEHATAN                                 
                                                                          
                   Kompleks Perkantoran Takawa Gedung B Lt. 1             
                              PASARWAJO                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   URAIAN   SINGKAT   KEGIATAN                            
  REHABILITASI   BERAT   PUSTU  BALIMU   KEC. LASALIMU   SELATAN          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   PENGGUNA ANGGARAN   : SYAFARUDDIN, SKM., M.Kes                         
   SATKER/SKPD         : DINAS KESEHATAN KABUPATEN BUTON                  
                                                                          
   NAMA PPK            : SYAFARUDDIN, SKM., M.Kes                         
   NAMA PEKERJAAN      : REHABILITASI BERAT PUSTU BALIMU KECAMATAN        
                         LASALIMU SELATAN                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         TAHUN  ANGGARAN                                  
                                2024                                      
  PEKERJAAN : REHABILITASI BERAT PUSTU BALIMU KEC. LASALIMU SELATAN       
                                                                          
                                                                          
1. LATAR BELAKANG : Bahwa dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa yang
                   dibiayai dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
                   Dinas Kesehatan Kabupaten Buton harus dapat dilaksanakan dengan
                   efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan,
                   terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak sehingga hasilnya
                   dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik maupun
                   manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah Kabupaten Buton
                                                                          
                   khususnya Dinas Kesehatan.                             
                   Dalam pelaksanaannya, pekerjaan Rehabilitasi Berat Pustu Balimu
                   Kecamatan Lasalimu Selatan Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten
                   Buton Tahun Anggaran 2024, haruslah benar-benar dilakukan
                   dengan baik dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta
                   sesuai dengan ketentuan teknis (spesifikasi teknis), sehingga
                   prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar. Pada tahap
                                                                          
                   pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada
                   pihak ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor
                   Pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang
                   menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya.
                   Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama
                   pelaksanaan berlangsung. Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana
                   bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Buton selaku
                   Pengguna Anggaran.                                     
                                                                          
                   Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana akan
                   mendapat bantuan bimbingan untuk menetukan arah pekerjaan
                   Pelaksanaan Fisik dari Konsultan pengawas dan direksi teknis yang
                   didelegasikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
2. MAKSUD DAN    : a. Maksud                                              
  TUJUAN             Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Berat Pustu
                     Balimu Kecamatan Lasalimu Selatan ini sesuai dengan apa yang
                     telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan
                     waktu pelaksanaan pekerjaan, sehinggadicapai wujud akhir
                     bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka
                                                                          
                     Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi
                     yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian
                     kelengkapan pembangunan.                             
                   b. Tujuan                                              
                     Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Berat Pustu
                     Balimu Kecamatan Lasalimu Selatan ini adalah untuk memberikan
                     pelayanan kesehataan pada masyarakat yang bermukim di Desa
                     Boneatiro Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton.       
                                                                          
3. TARGET/SASARAN  Adapun target dan sasaran dari kerangka acuan ini adalah
                   terselengaranya Rehabilitasi Berat Pustu Balimu Kecamatan
                   Lasalimu Selatan Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Buton secara
                   tepat waktu yang reprensentatif sehingga nantinya dapat
                   dipergunakan sebagai sarana pelayanan kesehatan di Desa Boneatiro
                   Kecamatan Kapontori. Dengan kegiatan tersebut nantinya dapat
                   memberikan pelayanan kesehatan secara optimal.         
4. NAMA            Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksankan pengadaan
  ORGANISASI       konstruksi adalah                                      
  PENGADAAN                                                               
                    a. K/L/D/I     : Kabupaten Buton                      
  BARANG/JASA                                                             
                    b. Satker/SKPD : Dinas Keshatan Kabupaten Buton       
                    c. PPK         : SYAFARUDDIN, SKM., M.Kes             
                                                                          
                                                                          
5. SUMBER DANA,    a. Sumber Dana : APBD Dinas Kesehatan Kabupaten Buton (DAU)
  PERKIRAAN BIAYA  b. Total Perkiraan biaya yang diperlukan adalah Rp. 400.000.000,-
  DAN KLASIFIKASI    (Empat Ratus Juta Rupiah)                            
  PEKERJAAN        c. Sub Bidang   : Bangunan Gedung                      
                   d. Klasifikasi  : K3 BG009 (Konstruksi Bangunan Gedung 
                                    Lainnya)                              
6. JANGKA WAKTU    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan : 120 (Seratus Dua Puluh) hari
  PELAKSANAAN      kalender.                                              
  PEKERJAAN        Masa Pemeliharaan pekerjaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
                                                                          
                   kalender                                               
7. KELUARAN        Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan
                   ini adalah :                                           
                   1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut  
                     kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaanpekerjaan,
                     sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang
                     sesuai dengan Dokumen  Pelaksanaan dan kelancaran    
                     penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan
                     di lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
                   2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri
                     dari :                                               
                                                                          
                     a. Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan
                       konsepsi pelaksanaan pekerjaan.                    
                     b. Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
                     c. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang
                       akan dilaksanakan;                                 
                     d. Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :
                       1) Tenaga Kerja                                    
                       2) Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
                       3) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
                       4) kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
                       5) Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan
                       6) kejadian-kejadian yang berakibat menghambat     
                                                                          
                          pelaksanaan.                                    
                     e. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian
                       (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja), Laporan Bulanan;
                   3. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran
                     termin                                               
                   4. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara 
                     Pemeriksaan Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada tambahan
                     atau perubahan pekerjaan)                            
                   5. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan   
                   6. Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan;
                   7. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built
                     drawing);                                            
                                                                          
                   8. Membuat Time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
                   9. Rencana anggaran biaya (RAB)                        
                  10. Dokumen petunjuk penggunaan, pemeliharaan dan perawatan
                     peralatan/perlengkapan pembangunan (bila ada)        
8. PELAPORAN DAN : Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat
  PELAKSANAAN      Komitmen, untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai
  PEKERJAAN        dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan
                   kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan
                   Pengawas adalah :                                      
                   I. Laporan Harian                                      
                     1. Laporan Harian ini harus dibuat Kontraktor Pelaksana
                       pekerjaan terhitung setelah SPMK ditandatangani (dimulainya
                       pekerjaan fisik) sebanyak 5 eksemplar dan berisi antara lain,
                       Buku Harian yang memuat semua kejadian, perintah atau
                       petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/Direksi, yang
                       dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan
                       konsekuensi keuangan,kelambatan penyelesaian dan tidak
                       terpenuhinya syarat teknis.                        
                                                                          
                     2. Laporan harian berisikan tentang :                
                       a. Tenaga Kerja                                    
                       b. Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
                       c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
                       d. Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
                       e. Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;      
                       f. Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan
                   II. Laporan Pelaksanaan :                              
                     Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
                     pekerjaan, tenaga dan hari kerja) terhitung 7 hari setelah
                     dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari setelah SPMK
                     ditandatangani) sebanyak 6 eksemplar dan berisiantara lain :
                                                                          
                     a. Review terhadap rencana kerja kontraktor;         
                     b. Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari
                       kerja) selama seminggu tersebut                    
                     c. Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek
                     d. Monitor masalah teknis di lapangan;               
                     e. Permasalahan non teknis yang dihadapi             
                     f. Monitor Kendali Mutu                              
                     g. Pemeriksaan Gambar Kerja;                         
                     h. Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secra bertahap sesuai
                       kemajuan pekerjaan;                                
                                                                          
                     i. Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan
                       selanjutnya;                                       
9. PRODUKSI        Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan
   DALAM NEGERI    produksi dalam negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau
                   digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat digunakan.
10. PEDOMAN        Untuk pelaksanaan Rehabilitasi Berat Pustu Balimu Kecamatan
   PENGUMPULAN     Lasalimu Selatan ini kontraktor pelaksana harus memiliki data
                                                                          
   DATA LAPANGAN   lapangan untuk menyesuaikan dengan dokumen yang ada dalam
                   dokumen kontrak pelaksanaan dengan berpedoman kepada   
                   peraturan yang berlaku, antara lain : Regulasi-Regulasi Nasional yang
                   mengatur Standard Umum Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang
                   disyaratkan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku
11. SYARAT-SYARAT  I. Umum                                                
   UMUM DAN          Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk
   LINGKUP           beluk pekerjaan ini, kontraktor diwajibkan mempelajari secara
   PEKERJAAN         seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan
                     dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di
                     dalam buku ini.Bila terdapat ketidak jelasan dan/atau perbedaan-
                     perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan
                     melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas dan direksi
                     teknis untuk mendapatkan penyelesaian.               
                   II. Lingkup Pekerjaan                                  
                     Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang
                     dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini serta    
                                                                          
                     mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat
                     kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan 
                     berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan
                     sempurna dan tepat waktu.                            
                     1. Sarana Kerja                                      
                       Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari
                       tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing
                       anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan
                       yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.   
                       Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan    
                       bahan/material ditapak yang aman   dari  segala    
                       kerusakan,kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu
                                                                          
                       pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-
                       benar baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga
                       kelancaran dan memudahkan kerja di tapak dapat tercapai.
                     2. Gambar-Gambar Dokumen                             
                       Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam
                       gambar-gambar yang ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini,
                       maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan ditetapkan,
                       Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
                       Konsultan Pengawas dan direksi teknis secara tertulis untuk
                       mendapatkan keputusan pelaksanaan.                 
                       Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh
                       Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.  
                       Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi,
                                                                          
                       dalam keadaan selesai/terpasang.                   
                       Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor
                       diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu
                       semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian,
                       lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum
                       memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau
                       bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam gambar
                       Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis
                       kepada Konsultan Pengawas dan direksi teknis, Konsultan
                       Pengawas dan direksi teknis memberikan keputusan ukuran
                       mana yang akan dipakai dan dijadikkan pegangan setelah
                       berunding terlebih dahulu dengan Perencana.        
                                                                          
                       Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti
                       ukuran-ukuran yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan
                       tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas dan direksi teknis.
                       Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi
                       tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
                       Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-
                       masing dua salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis,
                       addendum, berita-berita perubahan dan gambar-gambar
                       pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan.
                       Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan  
                       Pengawas dan Direksi Teknis setiap saat sampai dengan serah
                       terima Pertama. Setelah serah terima Pertama, dokumen-
                       dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi tugas.
                     3. Gambar-Gambar Pelaksanaan Dan Contoh-Contoh       
                       a. Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-
                         gambar, diagram, ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang
                         disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor, Supplier atau
                                                                          
                         Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian
                         pekerjaan.                                       
                       b. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan
                         Kontraktor untuk menunjukkan bahan, kelengkapan  
                         dankualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan Pengawas
                         dan direksi teknis untuk menilai pekerjaan.      
                       c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan
                         dan menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar
                         pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan dalam
                         Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas dan 
                         direksi teknis. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
                         contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan
                                                                          
                         Konsultan Pengawas dan direksi teknis. Kontraktor harus
                         melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap  
                         perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal
                         demikian.                                        
                       d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar 
                         pelaksanaan atau contoh-contoh dianggap Kontraktor telah
                         meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh
                         tersebut dengan Dokumen Kontrak.                 
                       e. Konsultan Pengawas dan Direksi teknis akan memeriksa
                         dan menolak atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan
                         atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya,
                         sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan
                                                                          
                         mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak.
                       f. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang
                         diminta Konsultan Pengawas dan direksi teknis dan
                         menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan
                         dan contoh-contoh sampai disetujui.              
                       g. Persetujuan Konsultan Pengawas dan direksi teknis
                         terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh,
                         tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya
                         atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila   
                         perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis
                         kepada Konsultan Pengawas dan direksi teknis.    
                       h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar   
                                                                          
                         pelaksanaan atau contoh-contoh yang harus disetujui
                         Konsultan Pengawas dan direksi teknis, tidak boleh
                         dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari
                         Konsultan Pengawas dan direksi teknis.           
                       i. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh
                         diserahkan apabila menurut Konsultan Pengawas hal-
                         halyang sudah ditentukan dalam katalog atau barang
                         cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah.Barang
                         cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk
                         masing-masing jenis dan diperlukan samaseperti butir di
                         atas.                                            
                     4. Jaminan Kualitas                                  
                                                                          
                       Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan
                       Pengawas serta direksi teknis, bahwa semua bahan dan
                       perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali
                       ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua
                       pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis
                       dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila
                       diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti 
                       mengenai hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat
                       persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah
                       diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi
                       tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.              
                     5. Nama Pabrik/Merek Yang Ditentukan                 
                       Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama
                       pabrik/merek dari satu jenis bahan/komponen, maka  
                       Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
                       ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu
                       pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat
                                                                          
                       lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran. Untuk barang-
                       barang yang harus di import, segera setelah ditunjuk sebagai
                       pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada
                       agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk
                       memesan namun pada saat pemesanan bahan/merek tersebut
                       tidak/sukar diperoleh, maka pengawas dan direksi teknis akan
                       menentukan alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum
                       yang sama atas persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen.
                       Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor
                       harus memberikan kepada Pemberi Tugas fotocopy dari
                       pemesanan material yang diimport pada agen ataupun 
                       Importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material
                                                                          
                       tersebut telah dipesan (order import).             
                     6. Contoh-Contoh Material                            
                       Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas
                       atau wakilnya harus segera disediakan atas biaya Kontraktor
                       dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara
                       sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau
                       pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan
                       pekerjaan nanti.Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui,
                       disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan
                       dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara
                       pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik
                       kualitas maupun sifatnya Substitusi                
                                                                          
                       Produk yang disebutkan nama pabriknya ,Material, peralatan,
                       perkakas, aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam
                       RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan
                       dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk
                       pengganti yangsetara, disertai data-data yaang lengkap untuk
                       mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum
                       pemesanan.                                         
                       Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya ,Material,
                       peralatan, perkakas, akserories dan produk-produk yang tidak
                       disebutkan nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis,
                       Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara dari
                       pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya
                                                                          
                       menguraikan data yang menunjukkan secara benar bahwa
                       produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan
                       Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan
                       persetujuan dari Pemilik/Perencana.                
                     7. Material dan Tenaga Kerja                         
                       Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam
                                                                          
                       pekerjaan ini harus baru, dan material harus tahan terhadap
                       iklim. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang
                       benar dan setiap Pekerja harus mempunyai ketrampilanyang
                       memuaskan, dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat
                       diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya.   
                       Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk
                       setiap personil ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut
                       telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai
                       pengalaman-pengalaman khusus dalam bidangkeahlian masing-
                       masing.k. Klausul Disebutkan Kembali Apabila dalam Dokumen
                       Tender ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada
                       butir lain, maka ini bukanberarti menghilangkan butir tersebut
                       tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya.Jika
                       terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau
                       terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagaipatokan
                       adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang   
                       mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.Pemilik proyek
                                                                          
                       dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau
                       tuntutan terhadap hak-hak khususseperti patent dan lain-lain.
                     8. Koordinasi Pekerjaan                              
                       Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi
                       dari seluruh bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini.
                       Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus
                       dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu
                       dengan lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi/memerinci
                       setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari
                       gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari
                       Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.            
                     9. Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda Dan Pekerjaan
                                                                          
                       Perlindungan terhadap milik umum :                 
                       1. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan
                         bersih dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan
                         sebagainya serta memelihara kelancaran lalulintas, baik
                         baik kendaraan maupun pejalan kaki selama pelaksanaan
                                                                          
                         pekerjaan.                                       
                       2. Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus
                         melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
                         tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah
                         kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
                       3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-
                         masa pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor bertanggung
                         jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada,
                         utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan
                         sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan
                         sejenis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam
                         arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh
                                                                          
                         Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas.  
                       4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor
                         bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan 
                         perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting
                         selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi
                         Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan
                         Sub Kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan bahan-
                         bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang
                         dalam pelaksanaan.                               
                       5. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama,
                         Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas
                         kesejahteraan dan tindakan pengamanan yang layak untuk
                         melindungi para pekerja dan tamu yang datang ke lokasi.
                                                                          
                         Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan
                         harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus menurut
                         (memenuhi) ketentuan Undang-undang yang berlaku. Di
                         lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan    
                         perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama, yang
                         mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site
                         ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah
                         dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
                       6. Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut
                         Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya    
                         gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya
                         dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana Pemberi
                         Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan
                         penggganti uang  yang  akan  diberikan kepada    
                         Kontraktor sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
                                                                          
                    10. Peraturan dan Hak Paten                           
                                                                          
                       Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner)) terhadap
                       semua “claim” atau tuntutan, biaya atua kenaikan harga karena
                       bencana, dalam hubungan dengan merek dagang atau nama
                       produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang
                       dipergunakan dalam proyek ini Iklan Kontraktor tidak
                       diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam
                       sempadan (batas) site atau di tanah yang berdekatan tanpa
                       seijin dari pihak Pemberi Tugas                    
                                                                          
12. PERATURAN      Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam
   TEKNIS          Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat
   PEMBANGUNAAN    ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan dan
   YANG DIGUNAKAN  tambahannya, yakni :                                   
                   a. Peraturan Presiden Nomor : 16 tahun 2018, Tentang Tentang
                     Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
                   b. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di   
                     Indonesia atau Algemene Voorwaarden voor deUitvoering bij
                     Aaneming van Openbare Werken (AV) 1941.              
                   c. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase
                     Teknik dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia ( DTPI ).
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      PA/Pejabat Pembuat Komitmen         
                                     Dinas Kesehatan Kabupaten Buton      
                                                                          
                                                                          
                                                TTD                       
                                                                          
                                                                          
                                      SYAFARUDDIN, SKM., M.Kes            
                                       NIP. 19730310 199803 1 009
Tenders also won by CV Tata Konstruksi Mandiri
Authority
2 July 2021Pembangunan Ruang Nicu ( Porsi Dak)Kab. ButonRp 1,425,000,000
3 July 2021Pengaspalan Jalan Desa MokoKab. Buton TengahRp 1,000,000,000
16 June 2023Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya - Smp 10 Buton Tengah (Dak)Kab. Buton TengahRp 801,057,750
10 July 2025Rehab Ruang Kelas (Sdn 8 Talaga Raya)Kab. Buton TengahRp 800,000,000
27 June 2023Rehabilitasi Ruang Inap PerinatologiKab. ButonRp 734,857,000
10 June 2023Rehabilitasi 4 (Empat) Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Smp Negeri 31 ButonKab. ButonRp 731,094,000
3 August 2023Rehabilitasi Berat Gudang Farmasi KabupatenKab. Buton TengahRp 719,737,000
16 June 2023Rehab Berat Gedung Negara Sederhana (Sdn 2 Gu)Kab. Buton TengahRp 615,680,000
4 July 2023Pembangunan Posyandu Prima Kec. Lalembuu 4Kab. Konawe SelatanRp 615,600,000
25 April 2024Bangunan Gedung Tempat Pendidikan (Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sd Negeri 1 Bahari 1 (Dak))Kab. Buton SelatanRp 583,034,760