| 0943658591816000 | Rp 298,974,194 | |
| 0026791004815000 | - | |
CV Zaky Kontruksi Pratama | 00*5**9****16**0 | - |
| 0022637342816000 | - | |
| 0762214179816000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BUTON
DINAS KESEHATAN
Kompleks Perkantoran Takawa Gedung B Lt. 1
PASARWAJO
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
REHABILITASI BERAT PUSTU BALIMU KEC. LASALIMU SELATAN
PENGGUNA ANGGARAN : SYAFARUDDIN, SKM., M.Kes
SATKER/SKPD : DINAS KESEHATAN KABUPATEN BUTON
NAMA PPK : SYAFARUDDIN, SKM., M.Kes
NAMA PEKERJAAN : REHABILITASI BERAT PUSTU BALIMU KECAMATAN
LASALIMU SELATAN
TAHUN ANGGARAN
2024
PEKERJAAN : REHABILITASI BERAT PUSTU BALIMU KEC. LASALIMU SELATAN
1. LATAR BELAKANG : Bahwa dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa yang
dibiayai dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dinas Kesehatan Kabupaten Buton harus dapat dilaksanakan dengan
efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan,
terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak sehingga hasilnya
dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik maupun
manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah Kabupaten Buton
khususnya Dinas Kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan Rehabilitasi Berat Pustu Balimu
Kecamatan Lasalimu Selatan Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten
Buton Tahun Anggaran 2024, haruslah benar-benar dilakukan
dengan baik dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta
sesuai dengan ketentuan teknis (spesifikasi teknis), sehingga
prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar. Pada tahap
pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada
pihak ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor
Pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang
menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya.
Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama
pelaksanaan berlangsung. Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana
bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Buton selaku
Pengguna Anggaran.
Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana akan
mendapat bantuan bimbingan untuk menetukan arah pekerjaan
Pelaksanaan Fisik dari Konsultan pengawas dan direksi teknis yang
didelegasikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Berat Pustu
Balimu Kecamatan Lasalimu Selatan ini sesuai dengan apa yang
telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan
waktu pelaksanaan pekerjaan, sehinggadicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka
Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi
yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian
kelengkapan pembangunan.
b. Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Berat Pustu
Balimu Kecamatan Lasalimu Selatan ini adalah untuk memberikan
pelayanan kesehataan pada masyarakat yang bermukim di Desa
Boneatiro Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton.
3. TARGET/SASARAN Adapun target dan sasaran dari kerangka acuan ini adalah
terselengaranya Rehabilitasi Berat Pustu Balimu Kecamatan
Lasalimu Selatan Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Buton secara
tepat waktu yang reprensentatif sehingga nantinya dapat
dipergunakan sebagai sarana pelayanan kesehatan di Desa Boneatiro
Kecamatan Kapontori. Dengan kegiatan tersebut nantinya dapat
memberikan pelayanan kesehatan secara optimal.
4. NAMA Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksankan pengadaan
ORGANISASI konstruksi adalah
PENGADAAN
a. K/L/D/I : Kabupaten Buton
BARANG/JASA
b. Satker/SKPD : Dinas Keshatan Kabupaten Buton
c. PPK : SYAFARUDDIN, SKM., M.Kes
5. SUMBER DANA, a. Sumber Dana : APBD Dinas Kesehatan Kabupaten Buton (DAU)
PERKIRAAN BIAYA b. Total Perkiraan biaya yang diperlukan adalah Rp. 400.000.000,-
DAN KLASIFIKASI (Empat Ratus Juta Rupiah)
PEKERJAAN c. Sub Bidang : Bangunan Gedung
d. Klasifikasi : K3 BG009 (Konstruksi Bangunan Gedung
Lainnya)
6. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan : 120 (Seratus Dua Puluh) hari
PELAKSANAAN kalender.
PEKERJAAN Masa Pemeliharaan pekerjaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender
7. KELUARAN Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan
ini adalah :
1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut
kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaanpekerjaan,
sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang
sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan
di lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri
dari :
a. Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan
konsepsi pelaksanaan pekerjaan.
b. Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
c. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang
akan dilaksanakan;
d. Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :
1) Tenaga Kerja
2) Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
3) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
4) kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
5) Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan
6) kejadian-kejadian yang berakibat menghambat
pelaksanaan.
e. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian
(kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja), Laporan Bulanan;
3. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran
termin
4. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada tambahan
atau perubahan pekerjaan)
5. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan
6. Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan;
7. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawing);
8. Membuat Time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
9. Rencana anggaran biaya (RAB)
10. Dokumen petunjuk penggunaan, pemeliharaan dan perawatan
peralatan/perlengkapan pembangunan (bila ada)
8. PELAPORAN DAN : Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat
PELAKSANAAN Komitmen, untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai
PEKERJAAN dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan
kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas adalah :
I. Laporan Harian
1. Laporan Harian ini harus dibuat Kontraktor Pelaksana
pekerjaan terhitung setelah SPMK ditandatangani (dimulainya
pekerjaan fisik) sebanyak 5 eksemplar dan berisi antara lain,
Buku Harian yang memuat semua kejadian, perintah atau
petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/Direksi, yang
dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan
konsekuensi keuangan,kelambatan penyelesaian dan tidak
terpenuhinya syarat teknis.
2. Laporan harian berisikan tentang :
a. Tenaga Kerja
b. Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d. Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e. Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
f. Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan
II. Laporan Pelaksanaan :
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja) terhitung 7 hari setelah
dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari setelah SPMK
ditandatangani) sebanyak 6 eksemplar dan berisiantara lain :
a. Review terhadap rencana kerja kontraktor;
b. Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari
kerja) selama seminggu tersebut
c. Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek
d. Monitor masalah teknis di lapangan;
e. Permasalahan non teknis yang dihadapi
f. Monitor Kendali Mutu
g. Pemeriksaan Gambar Kerja;
h. Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secra bertahap sesuai
kemajuan pekerjaan;
i. Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan
selanjutnya;
9. PRODUKSI Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan
DALAM NEGERI produksi dalam negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau
digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat digunakan.
10. PEDOMAN Untuk pelaksanaan Rehabilitasi Berat Pustu Balimu Kecamatan
PENGUMPULAN Lasalimu Selatan ini kontraktor pelaksana harus memiliki data
DATA LAPANGAN lapangan untuk menyesuaikan dengan dokumen yang ada dalam
dokumen kontrak pelaksanaan dengan berpedoman kepada
peraturan yang berlaku, antara lain : Regulasi-Regulasi Nasional yang
mengatur Standard Umum Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang
disyaratkan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku
11. SYARAT-SYARAT I. Umum
UMUM DAN Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk
LINGKUP beluk pekerjaan ini, kontraktor diwajibkan mempelajari secara
PEKERJAAN seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan
dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di
dalam buku ini.Bila terdapat ketidak jelasan dan/atau perbedaan-
perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas dan direksi
teknis untuk mendapatkan penyelesaian.
II. Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang
dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini serta
mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat
kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan
sempurna dan tepat waktu.
1. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari
tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing
anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan
yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan
bahan/material ditapak yang aman dari segala
kerusakan,kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu
pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-
benar baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga
kelancaran dan memudahkan kerja di tapak dapat tercapai.
2. Gambar-Gambar Dokumen
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam
gambar-gambar yang ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini,
maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan ditetapkan,
Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Konsultan Pengawas dan direksi teknis secara tertulis untuk
mendapatkan keputusan pelaksanaan.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh
Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi,
dalam keadaan selesai/terpasang.
Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor
diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu
semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian,
lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum
memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau
bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam gambar
Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas dan direksi teknis, Konsultan
Pengawas dan direksi teknis memberikan keputusan ukuran
mana yang akan dipakai dan dijadikkan pegangan setelah
berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti
ukuran-ukuran yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan
tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas dan direksi teknis.
Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi
tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-
masing dua salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis,
addendum, berita-berita perubahan dan gambar-gambar
pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan.
Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan
Pengawas dan Direksi Teknis setiap saat sampai dengan serah
terima Pertama. Setelah serah terima Pertama, dokumen-
dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi tugas.
3. Gambar-Gambar Pelaksanaan Dan Contoh-Contoh
a. Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-
gambar, diagram, ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang
disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor, Supplier atau
Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian
pekerjaan.
b. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan
Kontraktor untuk menunjukkan bahan, kelengkapan
dankualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan Pengawas
dan direksi teknis untuk menilai pekerjaan.
c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan
dan menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan dalam
Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas dan
direksi teknis. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan
Konsultan Pengawas dan direksi teknis. Kontraktor harus
melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap
perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal
demikian.
d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar
pelaksanaan atau contoh-contoh dianggap Kontraktor telah
meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh
tersebut dengan Dokumen Kontrak.
e. Konsultan Pengawas dan Direksi teknis akan memeriksa
dan menolak atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan
atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya,
sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan
mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak.
f. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang
diminta Konsultan Pengawas dan direksi teknis dan
menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan
dan contoh-contoh sampai disetujui.
g. Persetujuan Konsultan Pengawas dan direksi teknis
terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh,
tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya
atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila
perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas dan direksi teknis.
h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar
pelaksanaan atau contoh-contoh yang harus disetujui
Konsultan Pengawas dan direksi teknis, tidak boleh
dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas dan direksi teknis.
i. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh
diserahkan apabila menurut Konsultan Pengawas hal-
halyang sudah ditentukan dalam katalog atau barang
cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah.Barang
cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk
masing-masing jenis dan diperlukan samaseperti butir di
atas.
4. Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas serta direksi teknis, bahwa semua bahan dan
perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali
ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua
pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis
dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila
diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti
mengenai hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
5. Nama Pabrik/Merek Yang Ditentukan
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama
pabrik/merek dari satu jenis bahan/komponen, maka
Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu
pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat
lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran. Untuk barang-
barang yang harus di import, segera setelah ditunjuk sebagai
pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada
agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk
memesan namun pada saat pemesanan bahan/merek tersebut
tidak/sukar diperoleh, maka pengawas dan direksi teknis akan
menentukan alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum
yang sama atas persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen.
Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor
harus memberikan kepada Pemberi Tugas fotocopy dari
pemesanan material yang diimport pada agen ataupun
Importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material
tersebut telah dipesan (order import).
6. Contoh-Contoh Material
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas
atau wakilnya harus segera disediakan atas biaya Kontraktor
dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara
sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau
pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan
pekerjaan nanti.Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui,
disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan
dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara
pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik
kualitas maupun sifatnya Substitusi
Produk yang disebutkan nama pabriknya ,Material, peralatan,
perkakas, aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam
RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan
dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk
pengganti yangsetara, disertai data-data yaang lengkap untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum
pemesanan.
Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya ,Material,
peralatan, perkakas, akserories dan produk-produk yang tidak
disebutkan nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis,
Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara dari
pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya
menguraikan data yang menunjukkan secara benar bahwa
produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan
Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan
persetujuan dari Pemilik/Perencana.
7. Material dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam
pekerjaan ini harus baru, dan material harus tahan terhadap
iklim. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang
benar dan setiap Pekerja harus mempunyai ketrampilanyang
memuaskan, dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat
diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya.
Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk
setiap personil ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut
telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai
pengalaman-pengalaman khusus dalam bidangkeahlian masing-
masing.k. Klausul Disebutkan Kembali Apabila dalam Dokumen
Tender ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada
butir lain, maka ini bukanberarti menghilangkan butir tersebut
tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya.Jika
terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau
terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagaipatokan
adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang
mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.Pemilik proyek
dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau
tuntutan terhadap hak-hak khususseperti patent dan lain-lain.
8. Koordinasi Pekerjaan
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi
dari seluruh bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini.
Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus
dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu
dengan lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi/memerinci
setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari
gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.
9. Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda Dan Pekerjaan
Perlindungan terhadap milik umum :
1. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan
bersih dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan
sebagainya serta memelihara kelancaran lalulintas, baik
baik kendaraan maupun pejalan kaki selama pelaksanaan
pekerjaan.
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus
melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah
kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-
masa pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor bertanggung
jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada,
utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan
sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan
sejenis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam
arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh
Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor
bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan
perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting
selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi
Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan
Sub Kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan bahan-
bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang
dalam pelaksanaan.
5. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama,
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas
kesejahteraan dan tindakan pengamanan yang layak untuk
melindungi para pekerja dan tamu yang datang ke lokasi.
Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan
harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus menurut
(memenuhi) ketentuan Undang-undang yang berlaku. Di
lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan
perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama, yang
mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site
ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah
dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
6. Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut
Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya
gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya
dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana Pemberi
Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan
penggganti uang yang akan diberikan kepada
Kontraktor sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
10. Peraturan dan Hak Paten
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner)) terhadap
semua “claim” atau tuntutan, biaya atua kenaikan harga karena
bencana, dalam hubungan dengan merek dagang atau nama
produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang
dipergunakan dalam proyek ini Iklan Kontraktor tidak
diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam
sempadan (batas) site atau di tanah yang berdekatan tanpa
seijin dari pihak Pemberi Tugas
12. PERATURAN Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam
TEKNIS Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat
PEMBANGUNAAN ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan dan
YANG DIGUNAKAN tambahannya, yakni :
a. Peraturan Presiden Nomor : 16 tahun 2018, Tentang Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di
Indonesia atau Algemene Voorwaarden voor deUitvoering bij
Aaneming van Openbare Werken (AV) 1941.
c. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase
Teknik dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia ( DTPI ).
PA/Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Kesehatan Kabupaten Buton
TTD
SYAFARUDDIN, SKM., M.Kes
NIP. 19730310 199803 1 009