UARAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN LAPANGAN FUTSAL DESA LASEMBANGI
1. LATAR : 1. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. Buton antara lain
BELAKANG menjalankan tugas pokok dan fungsi pelaksanaan
pembangunan sarana dan prasarana Olahraga;
2. Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Lapangan Futsal Desa
Lasembangi memerlukan pedoman agar berjalan sesuai
ketentuan yang berlaku;
3. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang
dengan sebaik - baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria
teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
kriteria administrasi bagi bangunan Negara;
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pelaksanaan kegiatan
perlu disiapkan secara matang sehingga mampu
menghasilkan bangunan sesuai dengan spesifikasi yang
ditetapkan serta sesuai dengan kriteria yang berlaku.
2. MAKSUD DAN : 1. Kerangka acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan untuk
TUJUAN memberi pedoman bagi Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan, Staf Teknis, Pokja ULP dan
penyedia jasa yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas sesuai
peraturan yang berlaku;
2. Kerangka acuan Kerja (KAK) ini ditujukan kepada seluruh
pihak terkait untuk dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik dan menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai KAK ini.
3. TARGET/ : Adanya Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan pelaksanaan pekerjaan
SASARAN
konstruksi dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang
berlaku sehingga output yang dihasilkan dapat dimanfaatkan secara
optimal oleh masyarakat Kabupaten Buton.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
ORGANISASI
pengadaan konstruksi :
PENGADAAN
a. Satker/SKPD: DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
KONSTRUKSI
KAB. BUTON.
b. PPK : LA ODE RIZKY RICKY NUGRAHA, S.STP
5. SUMBER DANA : Sumber Dana :
DAN PERKIRAAN
Pembiayaan dari Lingkup kegiatan yang dimaksud adalah bersumber
BIAYA
dari dana APBD Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2025, yang
dituangkan dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Dinas
Kepemudaan dan Olahrga Kabupaten Buton. Pagu Anggaran Rp.
200.000.000,00 (Dua Ratus Juta rupiah,-) dan Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) Rp. 199.990.000,00 ( Seratus Sembilan Puluh
Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah),
6. RUANG LINGKUP, : 1. Lingkup kegiatan yang dimaksud meliputi : Lingkup
LOKASI
Pembangunan Lapangan Futsal Desa Lasembangi adalah
PEKERJAAN DAN
FASILITAS berupa :
PENUNJANG
- Pekerjaan Persiapan,
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Pondasi dan beton
- Pekerjaan Gawang
- Pekerjaan Finishing
2. Lokasi pekerjaan berada di Desa Lasembangi Kecamatan
Lasalimu Kabupaten Buton
7. JANGKA WAKTU : 60 (Enam Puluh) hari terhitung sejak penandatangan Surat Perintah
PELAKSANAAN
Mulai Kerja (SPMK).
PEKERJAAN
8. TENAGA AHLI : Tenaga ahli atau terampil yang diperlukan untuk melaksanakan
DAN PERSONIL
pengadaan pekerjaan konstruksi ini yaitu :
YANG
DIBUTUHKAN
Pelaksana Lapangan :
1. Pelaksana Lapangan memiliki SKK pelaksana lapangan
pekerjaan Gedung jenjang 4 dan memiliki pengalaman 1
Tahun 1 Orang.
2. Petugas K3 Konstruksi Memiliki SKK Petugas keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) 1 Orang.
9. PERALATAN Daftar Peralatan yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini
YANG
yaitu :
DIBUTUHKAN
NO JENIS KAPASITAS JUM
1 Peralatan Tukang Batu
1.Sekopang
2.Sendok Smen Standar 3 Set
3.meteran
2 Peralatan Tukang Besi Standar 3 Set
1. Gurindang
2. Kunci Besi 6
3 Congrate Mixer 0,3 – 0,6 M3 2 Unit
4 Gerobak Dorong Standar 3 Unit
10. METODE : Penyedia Jasa dalam pelaksanaan pekerjaan harus menggunakan
PELAKSANAAN
metode yang disepakati dalam Pre Construction Meeting (PCM)
PEKERJAAN
yang menjamin pelaksanaan pekerjaan tepat waktu, tepat mutu, dan
aman bagi masyarakat, mengacu kepada spesifikasi teknis serta
menghasilkan output yang sesuai dengan ketentuan.
11. TUGAS DAN : - Penyedia Jasa bertugas melaksanakan dan menyelesaikan seluruh
TANGGUNG
kegiatan sebagaimana dinyatakan dalam dokumen kontrak dalam
JAWAB
PENYEDIA JASA jangka waktu yang ditetapkan serta bertanggung jawab atas hasil
pekerjaan sesuai dokumen kontrak dan atau petunjuk tertulis
pengguna jasa;
- Penyedia jasa berkewajiban melaksanakan kegiatan sesuai
metode dan tahapan yang telah disepakati;
- Penyedia jasa berkewajiban membuat laporan rutin dan berkala
sebagaimana ketentuan serta segera menyampaikan laporan dan
koordinasi dengan pengguna jasa apabila terjadi permasalahan.
12. KOORDINASI DAN : Penyedia jasa harus berkoordinasi dengan pengguna jasa atas
HUBUNGAN
kemajuan, permasalahan baik teknis maupun non teknis secara
KERJA
rutin/berkala.
Pengguna jasa akan menindaklanjuti, mencari pemecahan masalah
yang ada melalui koordinasi dengan pihak terkait.
13. SPESIFIKASI : Spesifikasi teknis pekerjaan Konstruksi ini harus berpedoman
TEKNIS
pada ketentuan dan persyaratan-persyaratan yang termuat
PEKERJAAN
KONSTRUKSI dalam dokumen lelang dan kontrak
1. Spesifikasi tehnik atau spesifikasi bahan dan barang
2. Metode pelaksanaan pekerjaan
3. Jadwal pelaksanaan pekerjaan
Keseluruhan pekerjaan harus memperhatikan dan menerapkan
manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
14. JENIS KONTRAK :
Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini disusun untuk menjadi pedoman dalam pelaksananaan
Pengadaan Barang/Jasa di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Buton.
Pasarwajo, September 2025
Oleh : Pejabat Pembuat Komitmen| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 August 2024 | Belanja Modal Alat Pembersih | Kab. Buton Tengah | Rp 420,000,000 |
| 11 July 2023 | Belanja Modal Alat Pembersih (Penyediaan Sarana Dan Prasarana Pengelolaan Persampahan Di Tpa/Tpst/Spa Kabupaten/Kota) | Kota Bau Bau | Rp 360,000,000 |
| 26 September 2025 | Pembangunan Lapangan Futsal Desa Wajah Jaya | Kab. Buton | Rp 200,000,000 |
| 17 August 2025 | Rehabilitasi 1 Rkb Sd Negeri 13 Buton (Barangka) | Kab. Buton | Rp 175,000,000 |