URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN JUT DESA MATANAUWE
1. Latar Belakang Peranan infrastruktur pertanian dalam pembangunan pertanian
semakin strategis dan penting, hal ini sangat berkaitan dengan
upaya pencapaian sasaran program ketahanan pangan nasional.
Selain itu dukungan infrastruktur pertanian yang memadai seperti
jalan usaha tani sangat dibutuhkan guna menunjang
pembangunan pertanian yang efisien. Dengan adanya jalan,
pengangkutan sarana produksi dan hasil pertanian menjadi lebih
mudah dan murah sehingga usaha pertanian menjadi
lebih efisien. Infrastruktur pendukung khususnya jalan usaha
tani merupakan salah satu komponen dalam sub sistem hulu yang
diharapkan dapat mendukung sub sistem usaha tani, sub sistem
pengolahan dan sub sistem pemasaran hasil khususnya pada
sentra-sentra produksi tanaman pangan, perkebunan hortikultura
dan peternakan. Jalan usahatani merupakan unsur penting sebagai
sarana infrastruktur dalam pengembangan pertanian dalam rangka
peningkatan/ pengembangan agribisnis dan peningkatan
kesejahteraan petani. Dengan adanya jalan usaha tani, maka
diharapkan dapat meningkatkan sarana transportasi petani dari
dan kelahan pertanian.
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan Maksud pengadaan pekerjaan konstruksi
Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Usaha Tani yaitu untuk
mendukung, mempermudah, dan meningkatkan kesejahteraan
petani dalam pengelolaan lahan, pengangkutan sarana atau
hasil produksi pertanian dan alat mesin perkebunan dari dan
kelahan usahatani.
b. Tujuan
Tujuan pengadaan pekerjaan konstruksi ini yaitu terbangunnya
jalan usaha tani untuk mempermudah akses pengangkutan
sarana dan hasil produksi pertanian serta alat mesin
pertanian dari dan kelahan usahatani.
3. Lokasi Desa Matanauwe Kec. Siotapina Kab. Buton
Pekerjaan
4. Sumber Dana a. Sumber Dana : APBD Kab. Buton
b. Nomor DPA : DPA/A.1/3.27.0.00.0.00.27.0000/001/2024
c. Nama Kegiatan : Pembangunan Prasarana Pertanian
d. Kode Rekening : 3.27.03.2.02.0003.5.2.04.01.01.0010
e. Pagu Anggaran : RP. 190.000.000,-
f. HPS : Rp. 189.476.000,-
5. Nama a. Instansi : Dinas Pertanian Kab. Buton
Organisasi dan b. b.Alamat Instansi : Kompleks Perkantoran
Pejabat Takawa Gedung B Lantai III, Pasarwajo Kab. Buton
Pembuat c. Email Instansi : -
Komitmen d. Nama Pengguna Anggaran : MA’MUL DJAMAL, S.P, M.Si
e. NIP Pengguna Anggaran : 196701041999031005
f. Nama PPK : MA’MUL DJAMAL, S.P, M.Si
g. Jabatan PPK : Kepala Dinas
6. Sasaran Adapun sasaran dari kegiatan ini adalah tercapainya pelaksanaan
Kegiatan Pembangunan JUT di Desa Matanauwe Kec. Siotapina Kab. Buton
yang sesuai Spesifikasi yang ditentukan, tepat waktu dan
ekonomis.
7. Ruang Lingkup Ruang lingkup kegiatan ini sebagai berikut :
Pekerjaan a. Persiapan
b. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi SMKK
c. Pekerjaan tanah dan geosintetik
d. Pekerjaan struktur
8. Jangka Waktu Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan ini yaitu 90 (Sembilan) hari
Pelaksanaan kalender.
9. Klafikasi a. Kualifikasi : Kecil
Bidang Dan b. Klasifikasi : Bangunan Sipil
Sub. Bidang c. Sub Klasifikasi : Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (Kecuali
Yang Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landasan Pacu
Dipersyaratkan Bandara (SI003) KBLI 42111 atau Konstruksi Bangunan Sipil
Bagi Penyedia Jalan (BS001) KBLI 42101
10.Tingkat Target TKDN minimal yang harus dipenuhi penyedia jasa yaitu
Komponen 83,33%.
Dalam Negeri
(TKDN)
Pengguna Anggaran
Dinas Pertanian Kab. Buton
MA’MUL DJAMAL, S.P, M.Si
NIP. 19670104 199903 1 005