| 0732213806816000 | Rp 1,443,344,032 | |
CV Sula Wedha Konstruksi | 06*1**0****11**0 | - |
| 0020850384816000 | - | |
| 0032694754816000 | - | |
| 0022636476816000 | - | |
Almahyra Jaya Perkasa | 10*0**0****82**0 | - |
| 0811839992816000 | - | |
| 0869282285816000 | - | |
CV Tunas Harapan Jaya | 0810937391816000 | - |
| 0032990137816000 | - | |
| 0819086935816000 | - | |
CV Mandiri Perkasa Maju | 00*0**0****11**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BUTON SELATAN
DINAS PERHUBUNGAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI PELABUHAN RAKYAT BATUATAS
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BUTON SELATAN
A. LATAR BELAKANG
Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, salah satu fungsinya adalah melaksanakan
pekerjaan pembangunan fasilitas pelabuhan yang berada di Kabupaten Buton Selatan dalam
upaya untuk menjaga agar jaringan pelabuhan tetap dalam kondisi baik, kelancaran lalu lintas
terjaga dengan memenuhi aspek keselamatan pengguna pelabuhan yang berwawasan
lingkungan.
B. TARGET / SASARAN
1. Terpenuhinya pelabuhan rakyat bagi masyarakat di Wilayah Kabupaten Buton Selatan dan
juga untuk mewujudkan program pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan
Tahun 2025.
2. Tersusunnya laporan teknis dan progres pelaksanaan kegiatan rehabilitasi pelabuhan
rakyat Batuatas secara lengkap dan tepat waktu.
3. Terlaksananya pembangunan/ rehabilitasi pelabuhan rakyat yang memenuhi spesifikasi
sesuai anggaran biaya dan sesuai waktu pelaksanaannya.
C. NAMA ORGANISASI
Organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan
Rakyat Batuatas yaitu Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan yang beralamat pada
Kelurahan Bandar Batauga, Kecamatan Batauga dengan rincian sebagai berikut :
Unit Kerja : Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan
Nama PPK : INSANU, S.Km, M.Si
Alamat Instansi : Kelurahan Bandar Batauga, Kecamatan Batauga, Kab. Buton Selatan
D. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Biaya yang diperlukan untuk pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan Rakyat Batuatas
Kabupaten Buton Selatan dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker
Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2025 melalui kegiatan
Bangunan Gedung Terminal/ Pelabuhan/ Bandara (Rehabilitasi Pelabuhan Rakyat Batuatas)
dengan Pagu sebesar Rp 1.450.000.000 (Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
E. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Secara umum, ruang lingkup/ batasan lingkup pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan Rakyat
Batuatas Kabupaten Buton Selatan antara lain :
a. Pekerjaan Pendahuluan/ Persiapan
b. Pekerjaan Penerapan SMKK
c. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
d. Pekerjaan Beton
e. Pekerjaan Plesteran
f. Pekerjaan Tiang Tambatan dan Pengadaan Sistem Pencahayaan
g. Pekerjaan Pengecetan dan Finising
Dalam melaksanakan Pekerjaan, penyedia jasa (Kontraktor Pelaksana) mengacu pada
standar perencanaan, dan dalam menjalankan kewajibannya diarahkan oleh Konsultan
Pengawas Teknis. Hendaknya Penyedia jasa (Kontraktor Pelaksana) memahami kontrak terlebih
dahulu sehingga fungsi dan kewajibanya dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan
keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh pemilik pekerjaan. Penyedia jasa (Kontraktor
Pelaksana) harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian
pekerjaan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan. Secara garis besar uraian kegiatan adalah
sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan
Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan;
Menyusun Time Schedule dan Request Sheet yang diajukan oleh kontraktor pelaksana
untuk selanjutnya diteruskan ke konsultan pengawas dan pengguna anggaran.
2. Pekerjaan Teknis Lapangan
Mobilisasi tenaga, peralatan dan material yang dipergunakan;
Melaksanakan pekerjaan secara umum, melakukan koordinasi dan inspeksi kegiatan-
kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis yang dilakukan dapat secara terus
menerus sampai dengan pekerjaan diserah terimakan, Masa Pemeliharaan dan Serah
Terima Akhir;
Melaksanakan pekerjaan dengan benar ukuran kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pelaksanaan pekerjaan di
lapangan atau ditempat kerja lainnya.
3. Laporan
Memberikan laporan dan administrasi mengenai kemajuan pekerjaan tiap hari, minggu
dan bulannya;
Melaporkan material yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan kepada
konsultan pengawas dan penyedia jasa;
Membuat gambar rencana kerja dan gambar kerja tambahan yang apabila ada tambahan
atau berkurangnya pekerjaan, dan juga peritungan serta gambar konstruksi (shop
drawing dan Asbuilt drawing);
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK); Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK);
Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL) Rencana
Manajemen Lalu Lintas (RMLL).
4. Laporan
Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan
dilapangan, serta untuk keperluan pembayaran;
Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan atau
pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran; Dokumen Tambah/Kurang
(Adendum);
Batauga, 10 Juni 2025