URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : REVIEW DOKUMEN RISPAM
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kab/Kota : Kabupaten Buton Selatan
Tahun : 2023
A. Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai petunjuk bagi konsultan perencanaan yang
menurut masukan asas kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta di interpretasikan dalam melakukan kajian terhadap dokumen
RISPAM yang merupakan dasar dan pedoman bagi Dinas PUPR Pemerintah Buton Selatan
dalam merencanakan pengembangan sistem penyediaan air minum baik dengan sistem
jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan dalam rangka meningkatkan
cakupan pelayanan air minum/air bersih.
B. Tujuan dari kegiatan ini adalah menghasilkan draft dokumen RISPAM yang dapat menjadi
pedoman pengembangan SPAM di Lintas Kabupaten Buton selatan.
Lingkup pekerjaan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum meliputi :
1. Survey kondisi Prasarana dan Sarana ini menggunakan metode Kuisioner, yaitu
metode yang paling memungkinkan untuk memenuhi tuntutan akan keperluan data
eksisting Sistem Pengelolaan Air Minum Buton Selatan.
2. Mendata jaringan existing Sistem Penyediaan Air Minum dan unit Sistem Penyediaan
Air Minum Buton Selatan
3. Pengolahan data atau analisa kondisi infrastruktur maupun jaringan, untuk
mendapatkan gambaran serta kelebihan ataupun kekurangan sarana dan prasarana
di Buton Selatan .
4. Pendataan Koordinat tiap lokasi dan bangunan;
5. Data dan informasi yang terkait dengan kawasan rawan air minum;
6. Dokumentasi Setiap wilayah;
7. Persentase capaian Air Minum Buton Selatan dengan jumlah penduduk;
8. Seluruh perihal data dan dokumen yang mendukung kerancaran pelaksanaan
Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Minum Lintas Buton Selatan;
9. Dokumentasi setiap eksisting Sistem Pengelolaan Air Minum Buton Selatan;
10. Rancangan Detail Kegiatan (termasuk Pengumpulan Data Sekunder dan informasi
lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK
11. Review capaian program kegiatan terhadap kesesuai dokumen RISPAM
12. Inventarisir usulan masukan dari berbagai sumber;
13. Survey Pendataan dan Pengukuran (debit air, kualitas air , potensi ketersediaan
sumber air baku, Jenis SPAM yang sesuai, perkiraan jumlah KK daerah layanan)
14. Identifikasi dan perumusan jenis Sistem Penyediaan Air Minum
15. Penyusunan Perkiraan Anggaran Biaya dan sumber pembiayaan dalam
pengembangan SPAM di Kabupaten Buton Selatan
16. Penyusunan daftar/longlist RISPAM
C. Menginventarisasi kesiapan dokumen readiness criteria kegiatan pembangunan
SPAM pada lokasi yang akan dilaksanakan melalui APBD pada TA 2023, meliputi
1. Dokumen RISPAM Kabupaten Buton Selatan yang sudah direview
2. Justifikasi teknis kegiatan berupa ringkasan dokumen perencanaan kegiatan meliputi
latar belakang dilaksanakannya kegiatan, manfaat, system yang direncanakan, tahapan dan
jadwal pembangunan, lingkup kegiatan yang dilaksanakan, sumber pembiayaan, dan
rencana pengelola.
3. Ijin air baku yang diterbitkan oleh instansi Sumber Daya Air sesuai kewenangan pengelolaan
wilayah sungai atau air baku lainnya.
D. LINGKUP KEGIATAN
a. Melakukan pendampingan dan review dokumen RISPAM Kabupaten Buton Selatan
yang meliputi:
Pendampingan legalisasi dokumen RISPAM kepada Kabupaten Buton Selatan
Penilaian atas dokumen RISPAM yang telah disusun atau diperbaiki Kabupaten
Buton Selatan sesuai pedoman penilaian dokumen RISPAM
E. Melakukan review terhadap dokumen DED kegiatan pembangunan SPAM,
meliputi:
- Evaluasi terhadap kesesuaian DED dengan syarat ketentuan penyusunan rencana
teknis terinci (DED) pengembangan SPAM dengan yang diatur dalam Permen PUPR
No. 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Syarat dan ketentuan penyusunan DED tersebut harus memuat:
1) Rancangan detail kegiatan
2) Perhitungan dan gambar teknis
3) Spesifikasi teknis
4) Rencana anggaran biaya
5) Analisis harga satuan
6) Tahapan dan jadwal pelaksanaan
7) Dokumen pelaksanaan kegiatan (dokumen lelang, jadwal pelelangan, dan
pemaketan)
- Review terhadap pemenuhan spesifikasi dan kriteria teknis yang diatur
dalam NSPK bidang air minum.
- Review terhadap kesesuaian rencana detail, perhitungan, dan gambar
teknis dengan situasi dan kondisi lokasi pengembangan SPAM.
- Bantuan teknis terhadap tim penyusun DED pengembangan SPAM TA. 2023
di Pemda
F. Melaksanakan Seminar
o Penyelenggaraan 2 (dua) kali Semina berlokasi di Kendari dengan sasaran
peserta adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Buton Selatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani air
minum, dan PDAM/Penyelenggara SPAM, Kabupaten Buton Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Seminar Review Dokumen RISPAM Kabupaten Buton Selatan dilakukan
dalam rangka:
1. Sosialisasi kebijakan dan strategi Kementerian PUPR dalam
mencapai target RPJMN 2023-2024 di bidang penyelenggaraan SPAM,
2. Inventarisasi kelengkapan readiness criteria kegiatan pembangunan
SPAM pada TA 2023,
3. Pendampingan penyusunan dan review dokumen RISPAM Kabupaten
Buton Selatan, dan
G. KELUARAN HASIL KEGIATAN
Keluaran dari kegiatan ini adalah:
a. Dokumen RISPAM Kabupaten Buton Selatan yang telah dinilai hasil dari:
- Pendampingan legalisasi dokumen RISPAM kepada Kabupaten Buton Selatan
- Penilaian atas dokumen RISPAM yang telah disusun atau diperbaiki
Kabupaten Buton Selatan sesuai pedoman penilaian dokumen RISPAM
b. Daftar lokasi dan ringkasan laporan kegiatan pembangunan SPAM yang
memenuhi readiness criteria.
c. Laporan kegiatan Review Dokumen Rispam Kabupaten Buton Selatan.
d. Laporan Pendahuluan
e. Laporan pendahuluan memuat latar belakang kegiatan, ruang lingkup, hasil studi
literatur awal, tanggapan terhadap KAK, metodologi dan strategi pelaksanaan
pekerjaan, organisasi pelaksana, rencana dan jadwal kegiatan. Laporan
diserahkan 1 (Satu) Minggu sejak diterbitkannya SPMK dan sebanyak 4 (empat)
eksemplar.
f. b. Laporan Antara
g. Laporan antara memuat:
h. Progress pendampingan dokumen RISPAM Kabupaten Buton Selatan
i. Progress review DED
j. Hasil verifikasi sementara daftar lokasi rencana kegiatan pembangunan SPAM
k. di Kabupaten Buton Selatan untuk TA 2023.
l. Laporan antara harus diserahkan selambat-lambatnya 6 (Enam) Minggu setelah
kontrak ditandatangani dan hasilnya digandakan sebanyak 4 (Empat) eksemplar.
m. c. Konsep Laporan Akhir
n. Konsep laporan akhir memuat:
o. - Hasil pendampingan akhir dokumen RISPAM Kabupaten Buton Selatan yang
menjadi prioritas pendampingan pada Tahun 2023
p. - Hasil review dan verifikasi DED pembangunan SPAM yang akan dilaksanakan
q. pada TA 2023.
r. - Hasil inventarisasi readiness criteria pembangunan SPAM yang akan dibangun
TA 2023.
s. Laporan ini diserahkan 10 (sepuluh) Minggu setelah kontrak ditandatangani dan
hasilnya digandakan sebanyak 6 (Enam) eksemplar
t. d. Laporan Akhir
u. Laporan akhir merupakan penyempurnaan dari konsep laporan akhir setelah
mendapatkan masukan dari para stakeholder. Laporan akhir diserahkan selambat-
lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditandatanganinya kontrak dan hasilnya
digandakan sebanyak 5 (Lima) eksemplar disertai ringkasan eksekutif sebanyak 5
(Lima) eksemplar. Softcopy laporan akhir agar disampaikan kepada Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buton Selatan