| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0010016160093000 | Rp 3,334,603,170 | 85.28 | - | |
| 0013017967016000 | Rp 3,370,594,920 | 82.96 | - | |
| 0010004851093000 | - | 66.45 | Skor teknis menapai ambang batas yang ditetapkan dalam MDP | |
| 0015725617061000 | - | - | - | |
| 0013639422062000 | - | - | - | |
| 0013325873017000 | - | - | - | |
| 0015883549821000 | - | - | - | |
| 0015586076013000 | - | - | - | |
| 0018021204017000 | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BUTON TENGAH
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
Jl. Gersamata No. .... Telp. .... Kode Pos 93763
Email: [email protected]
LABUNGKARI
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG : Pembangunan Gedung Peningkatan Kelas Pelayanan Kesehatan Terpadu
RSUD Kabupaten Buton Tengah dilatarbelakangi oleh kebutuhan masyarakat
akan layanan kesehatan yang semakin meningkat. Gedung ini dirancang
sebagai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe C dengan fasilitas yang
memenuhi persyaratan pelayanan medis dasar dan spesialistik. Pelaksanaan
pekerjaan memerlukan pengawasan yang efektif melalui jasa Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK) untuk menjamin kelancaran, efisiensi, dan kualitas
pekerjaan sesuai standar yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah melalui APBD Tahun Anggaran 2025
yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 3.420.154.313
untuk pelaksanaan pekerjaan ini. Jasa Konsultan MK akan memastikan bahwa
pekerjaan konstruksi berjalan sesuai dengan regulasi, serta prosedur
administrasi yang telah ditentukan.
2. MAKSUD DAN : Maksud
TUJUAN
Menyediakan jasa Konsultan Manajemen Konstruksi yang bertugas untuk
mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan Gedung RSUD
Kabupaten Buton Tengah sehingga tercapai mutu, waktu, dan biaya yang
sesuai rencana.
Tujuan
• Memastikan pembangunan Gedung RSUD terlaksana sesuai dengan
dokumen perencanaan, peraturan, dan standar teknis;
• Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar tepat mutu, waktu, dan
biaya;
• Memberikan solusi terhadap permasalahan teknis yang muncul selama
pelaksanaan;
• Menyusun dokumen pelaksanaan pekerjaan yang lengkap;
3. TARGET/SASARAN : 1. Terselesaikannya pembangunan Gedung Peningkatan Kelas Pelayanan
Kesehatan Terpadu RSUD Kabupaten Buton Tengah yang sesuai dengan
dokumen perencanaan dan peraturan terkait;
2. Tercapainya pengendalian mutu, waktu, dan biaya secara optimal selama
pelaksanaan konstruksi;
3. Tersedianya laporan pelaksanaan mingguan, bulanan, dan akhir pekerjaan
sebagai dokumen pendukung penyerahan bangunan;
4. Terwujudnya bangunan yang memenuhi prinsip Bangunan Gedung Hijau
serta kelayakan fungsi sesuai standar Kementerian Kesehatan dan
Kementerian PUPR.
4. RUANG LINGKUP, : Ruang Lingkup Pekerjaan:
DAN LOKASI 1. Tahap Perencanaan;
PEKERJAAN 2. Tahap Persiapan Lelang;
3. Tahap Pelaksanaan Konstruksi;
4. Tahap Pengawasan;
5. Tahap Serah Terima Pertama dan Serah Terima Akhir
5. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 330 (tiga ratus tiga puluh lima)
PELAKSANAAN hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
PEKERJAAN