| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0743828998811000 | Rp 243,034,500 | 95.1 | 96.57 | - | |
| 0033364084811000 | - | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
CV Grafika Reka Cipta Konsultan | 0030218317811000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi |
| 0901778704811000 | - | - | - | - | |
| 0722389285816000 | - | - | - | - | |
| 0736641176811000 | - | - | - | - | |
| 0814905402816000 | - | - | - | - | |
| 0032044299816000 | - | - | - | - | |
CV Cahaya Delapanbelas Consultant | 10*1**1****30**3 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
INSTANSI : DINAS KESEHATAN KAB. BUTON UTARA
PEKERJAAN : JASA PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG
LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
KAB. BUTON UTARA
LOKASI : KAB. BUTON UTARA
TAHUN ANGGARAN: 2025
1. GAMBARAN UMUM
Pembangunan kesehatan pada hakekatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh
semua komponen bangsa yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan,
dan kemampuan hidup sehat bagi semua orang agar terwujud derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya, serta sebagai investasi bagi pembangunan sumber
daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan
oleh kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan,
agar rencana dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar
pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional efektif.
Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari
segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung
jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan
dan kode tata laku profesi yang berlaku.
Pembangunan Laboratorium merupakan salah satu jenis Pelayanan kesehatan
dilakukan oleh analis kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya untuk
memberikan pelayanan kesehatan primer dan terus dilakukan upaya pengembangan
kemampuan dalam bentuk keikutsertaan dalam berbagai pelatihan demi meningkatkan
pelayanan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pengadaan penyedia jasa konsultansi pekerjaan pengawasan
teknis ini adalah untuk :
Membantu Dinas Kesehatan Kab. Buton Utara dalam hal ini Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dalam Pengawasan Pembangunan Gedung Laboratorium
Kesehatan Daerah Kab. Buton Utara, didalam melakukan pengawasan teknis
terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh
penyedia jasa konstruksi (Kontraktor).
Dinas Kesehatan Kab. Buton Utara
Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh penyedia jasa
konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan
spesifikasinya.
b. Tujuan
Tujuan pengadaan penyedia jasa konsultansi pekerjaan pengawasan teknis ini
adalah untuk pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk mendapatkan
hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam
spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu yang
telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
3. SASARAN/TARGET
Tercapainya hasil pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan
Dearah Kab. Buton Utara, yang memenuhi persyaratan dari spesifikasi yang telah
ditetapkan sesuai dengan isi dokumen kontrak;
Tersedianya bangunan yang layak agar berfungsi dengan baik sesuai dengan
sasaran yang telah ditetapkan.
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan : Kec. Kulisusu Kabupaten Buton Utara.
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan keseluruhan Jasa Konsultan Konstruksi untuk Pekerjaan Jasa
Pengawasan Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah Kab. Buton
Utara adalah berasal dari DPA APBD Dinas Kesehatan Kab. Buton Utara.
Pagu Dana pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 243.800.000 (termasuk PPN), dengan
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) (termasuk PPN) adalah sebesar Rp. 243.756.000
6. NAMA DAN ORGANISASI PPK
Instansi : Dinas Kesehatan Kab. Buton Utara
Nama PPK : MUHAMMAD IRWAN, S.Kep.Ns
Unit Kerja : Dinas Kesehatan Kab. Buton Utara
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
Alamat : Kompleks Perkantoran Bumi sara’Ea
7. RUANG LINGKUP
Lingkup tugas yang dilaksanakan oleh konsultan Pengawas harus berpedoman
pada ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja, Perincian Penawaran, Rencana
Kerja dan Syarat-Syarat yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan Kontrak Pemborongan Jasa Konsultansi Konstruksi.
Dinas Kesehatan Kab. Buton Utara
Ruang Lingkup pekerjaan jasa Konsultansi Pengawasan ini meliputi:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi agar sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi serta prosedur yang
telah ditentukan dalam dokumen kontrak.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima
Pekerjaan Konstruksi.
4. Memeriksa dan menganalisa hasil pengujian bahan–bahan yang digunakan serta mutu
pekerjaan;
5. Menjamin bahwa konstruksi tersebut telah memenuhi syarat;
6. Memberhentikan (sementara) Pelaksanaan Pekerjaan yang tidak sesuai/memenuhi
spesifikasi.
7. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi, memberikan advis (nasehat) dan justifikasi
teknis mengenai perubahan pekerjaan dan tuntutan (claims );
8. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan Pelaksana
kontraktor dan unsur pengawas, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan
dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh kontraktor konstruksi;
9. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan PA/PPK dan atau unsur lain yang
terkait.
10. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh kontraktor
konstruksi untuk disahkan oleh PPTK dan KPA Kegiatan Konstruksi.
11. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing )
sebelum serah terima pertama.
Buton Utara , Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Kesehatan Kab. Buton Utara
MUHAMMAD IRWAN, S.Kep.Ns
NIP. 19900503 201503 1 003
Dinas Kesehatan Kab. Buton Utara