| 0750791469811000 | Rp 397,649,340 | |
CV Podjok Kalibu | 0539023143816000 | - |
| 0028575546816000 | - | |
| 0028574101816000 | - | |
| 0028574804816000 | - | |
| 0623352176816000 | - | |
| 0416870962816000 | - | |
| 0016561698816000 | - | |
| 0031671274816000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA
DINAS KESEHATAN
Alamat: Jl. Kompleks Perkantoran Bumi Sara’Ea
UR A IA N S I N GKA T PE KER JA A N
PEKERJAAN
Pembangunan Gedung Pertemuan Puskesmas Kambowa
SUMBER DANA DAN TAHUN ANGGARAN
DAK 2023
UR AI AN S INGK AT PEKERJ AAN
1. Latar Belakang Perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 Bagian H ayat
(1) telah menegaskan bahwa setiap orang berhak
memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian dalam
Pasal 34 ayat (3) dinyatakan negara bertanggung jawab
atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan Khusus yang layak. Undang-Undang
nomor 36 tahun 2009 tentangKesehatan pada pasal 19
menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab
atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang
bermutu, aman, efisien dan terjangkau;
Pusat Kesehatan Masyarakat, disingkat
Puskesmas, adalah organisasi fungsional yang
menyelenggarakan Upaya kesehatan yang bersifat
menyeluruh, terpadu, merata,dapat diterima dan
terjangkau oleh masyarakat, dengan peran serta aktif
masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna,dengan
biaya yang dapat dipikul oleh pemerintah dan
masyarakat. Upaya Kesehatan tersebut
diselenggarakan dengan menitik beratkan kepada
pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai
derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan
mutu pelayanan kepada perorangan;
Fokus kebijakan Kementerian Kesehatan adalah
penguatan Pelayanan Kesehatan Primer. Prioritas ini
didasari oleh permasalahan kesehatan yang mendesak
seperti angka kematian ibu dan bayi yang masih tinggi,
angka gizi buruk,serta angka harapan hidup yang
sangat ditentukan oleh kualitas pelayanan primer.
Penguatan Pelayanan Kesehatan primer mencakup tiga
hal: Fisik (pembenahan infrastruktur), Sarana
(pembenahan fasilitas), dan Sumber Daya Manusia
(penguatan tenaga kesehatan);
Program Nusantara Sehat merupakan salah satu
bentuk kegiatan yang dicanangkan oleh Kementerian
Kesehatan dalam upaya mewujudkan fokus kebijakan
tersebut. Program ini dirancang untuk mendukung
pelaksanaan program Jaminan KesehatanNasional
(JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diutamakan
oleh Pemerintah guna menciptakan masyarakat sehat
yang mandiri dan berkeadilan;
Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara berupaya
meningkatkan pelayanan kesehatan di wilayah daerah
tertinggal dan terpencil salah satunya dengan
-1-
menyediakan Sarana Prasarana Puskesmas yang
memadai dan dan layak sesuai Standart Pelayanan
Minimal (SPM) bidang kesehatan.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Buton Utara dalam hal
ini Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Utara melalui
program Peningkatan Dan Perbaikan Sarana Dan
Prasarana Puskesmas/Pustu Dan Jaringannya
mengalokasikan kegiatan Peningkatan sarana dalam
pembangunan geudng pertemuan Puskesmas
Kambowa.
Tujuan pembangunan Gedung pertemuan Puskesmas
Kambowa adalah untuk meningkatkan kualitas sarana
penunjang tenaga Kesehatan dalam memberikan
dukungan pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya.
Dengan demikian diharapkan dengan pembangunan
gedung pertemuan ini dapat memberikan dampak positif
bagi puskesmas.
Berdasarkan hal tersebut diatas, salah satu upaya yang
dilakukan adalah peningkatan kualitas sarana Instalasi
Farmasi di Kabupaten Buton Utara melalui Dana Alokasi
Khusus (DAK) Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023
melalui Dinas Kesehatan Kab. Buton Utara,
melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Gedung
Pertemuan Puskesmas Kambowa.
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan Sebagai petunjuk bagi calon penyedia yang memuat
masukan, Azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pembangunan konstruksi.
b. Tujuan
Bertujuan melaksanakan Pembangunan Konstruksi
Gedung Pertemuan Puskesmas Kambowa guna
meningkatkan mutu sarana penunjang kesehatan
Puskesmas Kambowa.
3. Sasaran Sasaran pengadaan jasa Konstruksi Pembangunan
Gedung Pertemuan Puskesmas Kambowa ini adalah:
a. Masyarakat Kabupaten Buton Utara wilayah kerja
Puskesmas Kambowa
b. Tersedianya Gedung Pertemuan Puskesmas
Kambowa yang memadai dalam meningkatkan
kualitas sarana penunjang kesehatan.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi Kegiatan ini berada pada Kec. Kambowa
-2-
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DAK
Pendanaan pada DPA Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2023.
Untuk pelaksanaan kegiatan ini tersedia pagu anggaran
sebesar Rp. 400.000.000,-
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Muhammad Irwan,
Organisasi S.Kep., Ns., M.M
Pejabat Pembuat Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kab. Buton Utara
Komitmen
Buranga, Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Kesehatan Kab. Buton Utara,
Muhammad Irwan, S.Kep., Ns., M.M
NIP. 19900503 201503 1 003
-3-