| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0940467350811000 | Rp 2,759,501,254 | - | |
CV Ilham Pratama | 0024878878811000 | Rp 2,747,925,888 | Pengalaman personil tidak sesuai |
| 0723983037811000 | Rp 2,489,940,000 | Perjanjian Sewa peralatan tidak sesuai | |
| 0814605010816000 | - | - | |
| 0721952620811000 | Rp 2,632,880,134 | Riwayat hidup personil bukan scan pindai asli | |
| 0929732352811000 | Rp 2,609,766,901 | kepemilikan alat tidak jelas | |
| 0750791469811000 | - | - | |
| 0028574804816000 | - | - | |
| 0429247570811000 | - | - | |
| 0637379173816000 | - | - | |
| 0028574101816000 | - | - | |
| 0031671274816000 | - | - | |
| 0425360807816000 | - | - | |
| 0959371477811000 | - | - | |
| 0416870962816000 | - | - | |
| 0016561698816000 | - | - | |
| 0028575546816000 | - | - | |
| 0942751280811000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA
DINAS KESEHATAN
Alamat: Jl. Kompleks Perkantoran Bumi Sara’Ea
UR A IA N S I N GKA T PE KER JA A N
PEKERJAAN
Pembangunan Gedung Farmasi
SUMBER DANA DAN TAHUN ANGGARAN
DAK 2023
UR AI AN S INGK AT PEKERJ AAN
1. Latar Belakang Instalasi Farmasi Pemerintah mempunyai tugas melakukan
pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan dalam rangka
pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Dalam melakukan tugas tersebut, Instalasi Farmasi
Pemerintah menyelenggarakan fungsi perencanaan,
pengadaan, penyimpanan, pemantauan mutu,
pendistribusian, pemusnahan, pencatatan dan pelaporan
serta evaluasi. Tujuan penyimpanan obat dan perbekalan
kesehatan adalah untuk:
a.) Memelihara mutu obat, b.) Menghindari penggunaan yang
tidak bertanggung jawab, c.) Menjaga kelansungan
persediaan, d.) Memudahkan pencarian dan pengawasan.
Untuk melaksanakan fungsi penyimpanan obat dan
perbekalan kesehatan diperlukan persyaratan bangunan
Instalasi Farmasi yang meliputi struktur bangunan, komponen
bangunan, tata ruang, jenis ruang dan desain tata ruang.
Selain itu bangunan harus bersifat permanen dan memenuhi
ketentuan teknis bangunan gedung negara sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.Instalasi Farmasi Kab/Kota harus
memiliki ruang yang berfungsi sebagai penerimaan,
karantina, penyimpanan, pengemasan ulang,
penyerahan,administratif dan ruang penunjang lainnya.
Prinsip utama tata ruang Instalasi Farmasi adalah untuk
mencapai Indeks Efisiensi Penyimpanan dan efektifitas yang
optimum dalam pelayanan, serta menjaga ketersediaan dan
mutu obat dan perbekalan kesehatan. Selain akan kebutuhan
ruang untuk pengelolaan obat dan perbekes, IF Kab/Kota
harus didukung dengan prasarana yang memadai seperti
prasarana penyimpanan, distribusi, keamanan dan
pengolahan data Berdasarkan hasil penilaian IF Kab/Kota
dalam melakukan manajemen pengelolaan obat dan vaksin
sesuai standar, sarana dan prasarana menjadi permasalah
yang dialami oleh seluruh IF Kab/Kota dalam melakukan
pengelolaan obat dan vaksin. Kondisi tersebut berpotensi
terjadinya masalah dalam pengelolaan obat dan vaksin yang
berdampak terhadap mutu dan ketersediaanya. Dalam rangka
menjaga mutu dan ketersediaan obat serta vaksin kebutuhan
sarana dan prasana di IF Kab/Kota harus memadai yang
-1-
disesuaikan dengan kebutuhan yang dipersyaratan dalam
manajemen pengelolaan obat dan vaksin.
Sehubungan dengan kondisi saat ini di Instalasi Farmasi
Kabupaten/Kota masih banyak yang belum memadai,
perlu dilakukan eningkatan sarana dan prasarana dalam
rangka menjaga mutu dan ketersediaan obat dan vaksin
untuk memenuhi kebutuhan di pelayanan Kesehatan
dasar dalam upaya peningkatan mutu pelayanan
kepada masyarakat yang membutuhkan jika sedang
dalam keadaan sakit.
Berdasarkan hal tersebut diatas, salah satu upaya yang
dilakukan adalah peningkatan kualitas sarana Instalasi
Farmasi di Kabupaten Buton Utara melalui Dana Alokasi
Khusus (DAK) Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023
melalui Dinas Kesehatan Kab. Buton Utara,
melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Gedung
Farmasi.
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan
Sebagai petunjuk bagi calon penyedia yang memuat
masukan, Azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pembangunan konstruksi.
b. Tujuan
Bertujuan melaksanakan Pembangunan Konstruksi
Gedung Farmasi guna meningkatkan mutu
pelayanan pengelolaan obat dan vaksin yang
terjangkau.
3. Sasaran Sasaran pengadaan jasa Konstruksi Pembangunan
Gedung Farmasi ini adalah:
a. Masyarakat Kabupaten Buton Utara
b. Tersedianya Gedung Farmasi yang memadai dalam
melakukan pengelolaan obat dan perbekalan
kesehatan pada unit pelaksana teknis Dinas
Kesehatan Kabuapten Buton Utara.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi Kegiatan ini berada pada Kec. Kulisusu
-2-
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DAK
Pendanaan
pada DPA Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2023.
Untuk pelaksanaan kegiatan ini tersedia pagu anggaran
sebesar Rp. 3.000.000.000,-
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Muhammad Irwan,
Organisasi
S.Kep., Ns., M.M
Pejabat Pembuat
Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kab. Buton Utara
Komitmen
Buranga, Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Kesehatan Kab. Buton Utara,
Muhammad Irwan, S.Kep., Ns., M.M
NIP. 19900503 201503 1 003
-3-