| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Podjok Kalibu | 0539023143816000 | Rp 1,948,727,679 | - |
| 0416870962816000 | - | - | |
| 0028574101816000 | Rp 666,000,000 | dokumen tidak lengkap | |
| 0723983037811000 | - | - | |
| 0016561698816000 | - | - | |
| 0024878878816000 | - | - | |
| 0805142825816000 | - | - | |
CV Timur Pamungkas | 06*2**3****16**0 | - | - |
| 0929732352811000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA
DINAS KESEHATAN
Alamat: Jl. Kompleks Perkantoran Bumi Sara’Ea
U RA IA N S IN GKAT PE KER JA AN
PEKERJAAN
Pembangunan Gedung Pelayanan Puskesmas Bonegunu
SUMBER DANA DAN TAHUN ANGGARAN
DAK 2023
UR AI AN SI NG K AT PEKERJ AAN
1. Latar Belakang Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat
Kesehatan Masyarakat Pasal 1 ayat (2)
menyebutkan bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat
yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah
fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat
dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama,
dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan
preventif di wilayah kerjanya. Puskesmas mempunyai
tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk
mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah
kerjanya. Lebih lanjut dalam pasal 2 ayat (1)
menyatakan bahwa Pembangunan kesehatan yang
diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk
mewujudkan masyarakat yang memiliki perilaku sehat
yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan
hidup sehat; mampu menjangkau pelayanan kesehatan
bermutu; hidup dalam lingkungan sehat; dan
memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik
individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
Sehingga untuk memenuhi tujuan tersebut puskesmas
memiliki wewenang berdasarkan Pasal 7 yaitu :
a. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar
secara komprehensif, berkesinambungan, bermutu,
dan holistic yang mengintegrasikan faktor biologis,
psikologi, sosial, dan budaya dengan membina
hubungan dokter – pasien yang erat dan setara;
b. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang
mengutamakan upaya promotif dan preventif;
c. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang
berpusat pada individu, berfokus pada keluarga, dan
berorientasi pada kelompok dan masyarakat;
d. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang
mengutamakan kesehatan, keamanan, keselamatan
pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan kerja;
e. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan
prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar
profesi;
f. Melaksanakan penyelenggaraan rekam medis;
g. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi
terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan;
h.Melaksanakan perencanaan kebutuhan dan
peningkatan kompetensi sumber daya manusia
Puskesmas;
-1-
i. Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan
indikasi medis dan Sistem Rujukan; dan
j. Melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan di wilayah kerjanya,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Olehnya itu untuk memenuhi tujuan
dan wewenang tersebut pendirian puskesmas harus
memenuhi syarat-syarat kelayakannya sebagaimana
pada Pasal 10, Pendirian Puskesmas harus
memenuhi persyaratan yaitu Puskesmas harus
didirikan pada setiap kecamatan;
Dalam kondisi tertentu, pada 1 (satu) kecamatan dapat
didirikan lebih dari 1 (satu) Puskesmas
berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan,
jumlah penduduk, dan aksesibilitas serta
memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana,
peralatan dan sumber daya manusia Kesehatan yang
ada. Penyelenggaraan pelayanan Kesehatan di
Kabupaten Buton Utara sepenuhnya masih sangat
bergantung pada upaya pemerintah karena belum
berkembangnya jasa pelayanan kesehatan oleh
swasta. Hal ini menuntut adanya kesiapan
pemerintah baik dari aspek anggaran maupun
Sumber Daya Manusia yang diarahkan dalam
rangka pembangunan sektor kesehatan.
Latar belakang kuat dalam rencana pembangunan
gedung pelayanan puskesmas Bonegunu adalah
untuk mendekatkan akses pelayanan kepada
masyarakat di kedua wilayah tersebut. Kecamatan
Bonegunu merupakan kecamatan terluas dengan luas
wilayah 491,44 km2 atau 25,56 persen dari luas
wilayah Buton Utara. Masih jauhnya akses
pelayanan Kesehatan, kondisi geografis, jarak tempuh,
medan/kondisi jalan yang rusak parah menjadikan
masih tingginya masalah Kesehatan di wilayah ini.
Rencana pembagian wilayah kerja dari
pembangunan baru puskesmas ini terdiri dari 6 (enam)
desa meliputi Desa Ronta, Desa Rante Gola, Desa
Gunung Sari, Desa Rahmat Baru, Desa Lauki, dan Desa
Soloi Agung. Selama ini desa-desa tersebut masih
sulit mendapatkan akses pelayanan esehatan
masyarakat karena beberapa faktor yang
disebutkan diatas. Selain itu juga akses
komunikasi berupa jaringan/signal telepon dan
internet masih sangat terbatas dan bahkan belum
dijangkau di wilayah kecamatan bonegunu dan
kecamatan Bonegunu menjadikan masyarakat masih
sulit mendapatkan informasi dan komunikasi.
-2-
Berdasarkan hal tersebut diatas, salah satu upaya yang
dilakukan adalah peningkatan kualitas sarana
pelayanan kesehatan di Kabupaten Buton Utara melalui
Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan Tahun
Anggaran 2023 melalui Dinas Kesehatan Kab. Buton
Utara, melaksanakan Pekerjaan Pembangunan
Gedung Pelayanan Puskesmas Bonegunu.
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan Sebagai petunjuk bagi calon penyedia yang memuat
masukan, Azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pembangunan konstruksi.
b. Tujuan
Bertujuan melaksanakan Pembangunan Konstruksi
Gedung Pelayanan Puskesmas Bonegunu guna
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dasar
masyarakat wilayah kerja Puskesmas Bonegunu.
3. Sasaran Sasaran pengadaan jasa Konstruksi Pembangunan
Gedung Pelayanan Puskesmas Bonegunu ini adalah:
a. Masyarakat Kabupaten Buton Utara wilayah kerja
Puskesmas Bonegunu
b. Tersedianya Gedung Pelayanan Puskesmas
Bonegunu yang memadai dalam meningkatkan
Mutu pelayanan dan peningkatan Sarana
Puskesmas dan pelayanan kesehatan dasar
masyarakat yang terjangkau.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi Kegiatan ini berada pada Kec. Bonegunu
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DAK
Pendanaan pada DPA Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2023.
Untuk pelaksanaan kegiatan ini tersedia pagu anggaran
sebesar Rp. 2.050.000.000,-
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Muhammad Irwan,
Organisasi S.Kep., Ns., M.M
Pejabat Pembuat Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kab. Buton Utara
Komitmen
Buranga, Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Kesehatan Kab. Buton Utara,
Muhammad Irwan, S.Kep., Ns., M.M
NIP. 19900503 201503 1 003
-3-
-4-| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 August 2023 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn 1 Kambowa | Kab. Buton Utara | Rp 535,000,000 |
| 13 June 2022 | Pembangunan Jembatan Semi Permanen Desa Gunung Sari | Kab. Buton Utara | Rp 419,625,000 |
| 28 May 2023 | Pembangunan Gedung Posyandu Prima Desa Wasalabose | Kab. Buton Utara | Rp 250,000,000 |
| 7 September 2025 | Pembangunan Klinik Polres | Kab. Buton Utara | Rp 200,000,000 |
| 28 August 2025 | Penataan Halaman Tkn Tanjung Goram | Kab. Buton Utara | Rp 186,560,000 |
| 27 August 2025 | Pembangunan Pagar Smpn 1 Kambowa | Kab. Buton Utara | Rp 185,820,000 |
| 31 August 2025 | Pembangunan Pagar Smpn 7 Kulisusu | Kab. Buton Utara | Rp 185,820,000 |
| 3 July 2024 | Pembangunan Box Culver Desa Waode Angkalo | Kab. Buton Utara | Rp 185,000,000 |
| 6 July 2024 | Peningkatan Jalan Lingkungan Paving Block Desa Loji | Kab. Buton Utara | Rp 184,000,000 |
| 15 August 2024 | Pembangunan Talud Jalan Lasee - Kampa | Kab. Buton Utara | Rp 142,500,000 |