Pembangunan Gedung Pelayanan Puskesmas Bonegunu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3501623
Date: 29 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Buton Utara
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,050,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,049,704,000
Winner (Pemenang): CV Podjok Kalibu
NPWP: 539023143816000
RUP Code: 42669694
Work Location: puskesmas bonegunu, kec. bonegunu - Buton Utara (Kab.)
Participants: 9
Applicants
Reason
CV Podjok Kalibu
0539023143816000Rp 1,948,727,679-
0416870962816000--
0028574101816000Rp 666,000,000dokumen tidak lengkap
0723983037811000--
0016561698816000--
0024878878816000--
0805142825816000--
CV Timur Pamungkas
06*2**3****16**0--
0929732352811000--
Attachment
PEMERINTAH         KABUPATEN        BUTON     UTARA              
                                                                      
                   DINAS     KESEHATAN                                
                                                                      
              Alamat: Jl. Kompleks Perkantoran Bumi Sara’Ea           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    U  RA   IA N   S IN  GKAT       PE   KER    JA   AN               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                         PEKERJAAN                                    
                                                                      
     Pembangunan   Gedung Pelayanan  Puskesmas  Bonegunu              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
               SUMBER DANA DAN TAHUN  ANGGARAN                        
                                                                      
                        DAK    2023                                   
              UR AI AN SI NG K AT PEKERJ AAN                          
                                                                      
                                                                      
1.  Latar Belakang  Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik  
                    Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat       
                    Kesehatan Masyarakat Pasal 1  ayat  (2)           
                    menyebutkan bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat      
                    yang  selanjutnya disebut Puskesmas adalah        
                                                                      
                    fasilitas pelayanan   kesehatan    yang           
                    menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat       
                    dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, 
                    dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan      
                    preventif di wilayah kerjanya. Puskesmas mempunyai
                    tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk      
                    mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah  
                    kerjanya. Lebih lanjut dalam pasal 2 ayat (1)     
                                                                      
                    menyatakan bahwa Pembangunan kesehatan yang       
                    diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk      
                    mewujudkan masyarakat yang memiliki perilaku sehat
                    yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan    
                    hidup sehat; mampu menjangkau pelayanan kesehatan 
                    bermutu; hidup dalam lingkungan sehat; dan        
                    memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik     
                    individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.      
                                                                      
                    Sehingga untuk memenuhi tujuan tersebut puskesmas 
                    memiliki wewenang berdasarkan Pasal 7 yaitu :     
                    a. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar     
                    secara komprehensif, berkesinambungan, bermutu,   
                    dan holistic yang mengintegrasikan faktor biologis,
                    psikologi, sosial, dan budaya dengan membina      
                    hubungan dokter – pasien yang erat dan setara;    
                    b. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang      
                    mengutamakan upaya promotif dan preventif;        
                                                                      
                    c. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang      
                    berpusat pada individu, berfokus pada keluarga, dan
                    berorientasi pada kelompok dan masyarakat;        
                    d. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang      
                    mengutamakan kesehatan, keamanan, keselamatan     
                    pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan kerja;
                    e. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan    
                    prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar
                                                                      
                    profesi;                                          
                    f. Melaksanakan penyelenggaraan rekam medis;      
                    g. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi
                    terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan;      
                    h.Melaksanakan perencanaan kebutuhan dan          
                    peningkatan kompetensi sumber daya manusia        
                    Puskesmas;                                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                 -1-  
                    i. Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan   
                                                                      
                    indikasi medis dan Sistem Rujukan; dan            
                    j. Melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan     
                    Fasilitas Pelayanan Kesehatan di wilayah kerjanya,
                    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-      
                    undangan. Olehnya itu untuk memenuhi tujuan       
                    dan wewenang tersebut pendirian puskesmas harus   
                    memenuhi syarat-syarat kelayakannya sebagaimana   
                    pada  Pasal 10, Pendirian Puskesmas harus         
                                                                      
                    memenuhi persyaratan yaitu Puskesmas harus        
                    didirikan pada setiap kecamatan;                  
                    Dalam kondisi tertentu, pada 1 (satu) kecamatan dapat
                    didirikan lebih dari 1 (satu) Puskesmas           
                    berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan,     
                    jumlah  penduduk, dan  aksesibilitas serta        
                    memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, 
                    peralatan dan sumber daya manusia Kesehatan yang  
                    ada. Penyelenggaraan pelayanan Kesehatan di       
                                                                      
                    Kabupaten Buton Utara sepenuhnya masih sangat     
                    bergantung pada upaya pemerintah karena belum     
                    berkembangnya jasa pelayanan kesehatan oleh       
                    swasta. Hal ini menuntut adanya kesiapan          
                    pemerintah baik dari aspek anggaran maupun        
                    Sumber Daya  Manusia yang diarahkan dalam         
                    rangka pembangunan sektor kesehatan.              
                    Latar belakang kuat dalam rencana pembangunan     
                                                                      
                    gedung pelayanan puskesmas Bonegunu adalah        
                    untuk mendekatkan akses pelayanan kepada          
                    masyarakat di kedua wilayah tersebut. Kecamatan   
                    Bonegunu merupakan kecamatan terluas dengan luas  
                    wilayah 491,44 km2 atau 25,56 persen dari luas    
                    wilayah Buton Utara. Masih jauhnya akses          
                    pelayanan Kesehatan, kondisi geografis, jarak tempuh,
                    medan/kondisi jalan yang rusak parah menjadikan   
                    masih tingginya masalah Kesehatan di wilayah ini. 
                                                                      
                    Rencana   pembagian wilayah  kerja dari           
                    pembangunan baru puskesmas ini terdiri dari 6 (enam)
                    desa meliputi Desa Ronta, Desa Rante Gola, Desa   
                    Gunung Sari, Desa Rahmat Baru, Desa Lauki, dan Desa
                    Soloi Agung. Selama ini desa-desa tersebut masih  
                    sulit mendapatkan akses pelayanan esehatan        
                    masyarakat karena  beberapa faktor yang           
                    disebutkan diatas. Selain itu juga akses          
                                                                      
                    komunikasi berupa jaringan/signal telepon dan     
                    internet masih sangat terbatas dan bahkan belum   
                    dijangkau di wilayah kecamatan bonegunu dan       
                    kecamatan Bonegunu menjadikan masyarakat masih    
                    sulit mendapatkan informasi dan komunikasi.       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                 -2-  
                    Berdasarkan hal tersebut diatas, salah satu upaya yang
                                                                      
                    dilakukan adalah peningkatan kualitas sarana      
                    pelayanan kesehatan di Kabupaten Buton Utara melalui
                    Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan Tahun  
                    Anggaran 2023 melalui Dinas Kesehatan Kab. Buton  
                    Utara, melaksanakan Pekerjaan Pembangunan         
                    Gedung Pelayanan Puskesmas Bonegunu.              
2.  Maksud dan      a. Maksud                                         
    Tujuan             Sebagai petunjuk bagi calon penyedia yang memuat
                                                                      
                       masukan, Azas, kriteria, keluaran dan proses yang
                       harus dipenuhi dan  diperhatikan serta         
                       diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas   
                       pembangunan konstruksi.                        
                    b. Tujuan                                         
                       Bertujuan melaksanakan Pembangunan Konstruksi  
                       Gedung Pelayanan Puskesmas Bonegunu guna       
                       meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dasar    
                                                                      
                       masyarakat wilayah kerja Puskesmas Bonegunu.   
3.  Sasaran         Sasaran pengadaan jasa Konstruksi Pembangunan     
                    Gedung Pelayanan Puskesmas Bonegunu ini adalah:   
                    a. Masyarakat Kabupaten Buton Utara wilayah kerja 
                       Puskesmas Bonegunu                             
                    b. Tersedianya Gedung Pelayanan Puskesmas         
                       Bonegunu yang memadai dalam meningkatkan       
                       Mutu pelayanan dan peningkatan Sarana          
                                                                      
                       Puskesmas dan pelayanan kesehatan dasar        
                       masyarakat yang terjangkau.                    
4.  Lokasi Kegiatan Lokasi Kegiatan ini berada pada Kec. Bonegunu     
                                                                      
5.  Sumber          Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DAK
    Pendanaan       pada DPA Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2023.     
                    Untuk pelaksanaan kegiatan ini tersedia pagu anggaran
                    sebesar Rp. 2.050.000.000,-                       
6.  Nama dan        Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Muhammad Irwan,    
    Organisasi      S.Kep., Ns., M.M                                  
    Pejabat Pembuat Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kab. Buton Utara   
    Komitmen                                                          
                                                                      
                                      Buranga, Mei 2023               
                                                                      
                                   Pejabat Pembuat Komitmen           
                                 Dinas Kesehatan Kab. Buton Utara,    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                Muhammad Irwan, S.Kep., Ns., M.M      
                                                                      
                                    NIP. 19900503 201503 1 003        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                 -3-  
                                                                 -4-
Tenders also won by CV Podjok Kalibu
Authority
14 August 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn 1 KambowaKab. Buton UtaraRp 535,000,000
13 June 2022Pembangunan Jembatan Semi Permanen Desa Gunung SariKab. Buton UtaraRp 419,625,000
28 May 2023Pembangunan Gedung Posyandu Prima Desa WasalaboseKab. Buton UtaraRp 250,000,000
7 September 2025Pembangunan Klinik PolresKab. Buton UtaraRp 200,000,000
28 August 2025Penataan Halaman Tkn Tanjung GoramKab. Buton UtaraRp 186,560,000
27 August 2025Pembangunan Pagar Smpn 1 KambowaKab. Buton UtaraRp 185,820,000
31 August 2025Pembangunan Pagar Smpn 7 KulisusuKab. Buton UtaraRp 185,820,000
3 July 2024Pembangunan Box Culver Desa Waode AngkaloKab. Buton UtaraRp 185,000,000
6 July 2024Peningkatan Jalan Lingkungan Paving Block Desa LojiKab. Buton UtaraRp 184,000,000
15 August 2024Pembangunan Talud Jalan Lasee - KampaKab. Buton UtaraRp 142,500,000