URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN TALUD PANTAI DAN
LANJUTAN PEMBANGUNAN JALAN TANGGA TEBING
1. Pendahuluan
Untuk menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat Pemerintah
Kabupaten Buton Utara melalui DPA APBDP Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Buton Utaram Tahun Anggaran 2025 akan
melaksanakan Kegiatan Pembangunan Pengaman Talud Pantai dan Pembangunan
Jalan Tangga Tebing pada Wilayah Kabupaten Buton Utara.
Setiap Perencanaan Pembangunan Pengaman Talud Pantai dan Pembangunan Jalan
Tangga Tebing harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik- baiknya, sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
administrasi.
Pemberi jasa perencanaan untuk Kegiatan Pemnbangunan Pengaman Talud Pantai
dan Pembangunan Jalan Tangga Tebing pada Wilayah Kabupaten Buton Utara perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan kontruksi
yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
Dengan demikian untuk mencapai hasil yang maksimal dari pekerjaan
Perencanaan Pemnbangunan Pengaman Talud Pantai dan Pembangunan Jalan
Tangga Tebing oleh Pemerintah Kabupaten Buton Utara sangat diperlukan
perencanaan yang baik dalam pelaksanaannya, sehingga perlu bekerjasama dengan
pihak konsultan perencana untuk melaksanakan Perencanaan pekerjaan tersebut agar
dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.
2. Maksud dan Tujuan
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas
perencanaan.
b. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memenuhi sesuai KAK ini.
c. Maksud dan tujuan pekerjaan ini adalah melaksanakan pekerjaan
Perencanaan Pemnbangunan Pengaman Talud Pantai dan Pembangunan Jalan
Tangga Tebing yang sesuai dengan kaidah teknis yang berlaku
3. Lokasi Pekerjaan
Wilaya Kabupaten Buton Utara
4. Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan barang/
Jasa DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG nama Pejabat
Pembuat Komitmen LA ODE KAMAL ADHAR, ST,MM
5. Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan barang/Jasa
adalah DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kabupaten Buton
Utara Tahun Anggaran 2025
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan barang/jasa
Rp.23,500,000,- (Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
c. Output kegiatan: Agar Pekerjaan Terencana dengan baik dan menjadi
pedoman untuk pekerjaan fisik pembangunan.
6. Lingkup Pekerjaan
Secara garis besar pekerjaan DED (Detail Engineering Design) meliputi :
• Pekerjaan persiapan perencanaan meliputi pengumpulan data dan informasi
lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap pengarahan
KAK/TOR dan pemerintah Kabupaten Buton Utara yang dalam hal ini diwakili
oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buton Utara
(Bidang Permukiman).
• Penyusunan program rencana, meliputi :
a. Identifikasi, inventarisasi kondisi jalan lingkungan pada lokasi yang telah di
tentukan.
b. Pembuatan gambar pra design jalan lingkungan sesuai dengan kebutuhan di
lokasi Penyusunan Rencana kerja untuk Pelaksanaan Fisik
c. Menyusun dokumen hasil pekerjaan perencanaan secara lengkap.
7. Referensi Hukum
a. Undang – undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
b. Undang – undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
c. Keputusan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 897 Tahun 2017
Tentang Remenural Tenaga Ahli Konstruksi
d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Undang-
undang ini mengatur tentang pembangunan sarana dan prasarana sumber daya
air
8. Persyaratan Kualifikasi
Syarat kualifikasi Administrasi/Legalitas
1. Mengetahui ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menjalankan kegiata/uasaha.
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin Usaha dibidang jasa
konstruksi / Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor : KBLI 71102 Jasa
Rekayasa
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
serta disyaratkan sub bidang klasifikasi / layanan Jasa Rekayasa Pekerjaan
Teknis Sipil Transportasi (RK003)/SBU BS010 Tentang Bangunan prasarana
Sumber daya air
c. Memiliki Nomor NPWP dengan status keterangan Wajib Pajak
berdsarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak Valid. Tahun Pajak
2024.
2. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak
yang dibuktikan dengan :
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan Kartu Tanda Penduduk
9. Ketentuan Teknis Pekerjaan
1. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan
a. Konsultan yang ditunjuk sebagai pelaksana perencanaan ini terikat
untuk menerima segala peraturan dan ketentuan yang berlaku.
b. Untuk pelaksanaan perencanaan ini akan dibuatkan SURAT PERINTAH
KERJA (SPK) PERENCANAAN (KONTRAK PERENCANAAN).
2. Konsultan berkewajiban dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
penyelesaian pelaksanaan pekerjaan Perencanaan dengan berdasarkan
ketentuan perjanjian kerja sama yang telah ditetapkan dan disepakati.4. Dalam
melaksanakan pekerjaan konsultan wajib melakukan alih pengetahuan
tentang rencana kerja kepada Pelaksana Teknis dengan cara yang disepakati
antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Konsultan
Perencana.
10. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Jangka waktu pelaksanaan Konsultan Perencanaan Pekerjaan
: 15 (Lima Belas) hari kalender terhitung sejak tanggal
penandatangan Kontrak
2. Pada dasarnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini tidak dapat ditunda
penyelesaiannya, dan toleransi keterlambatan hanya dapat diberikan akibat
adanya kebijakan Pemerintah yang diwakili oleh Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Buton Utara tentang penghentian pekerjaan,
perubahan lokasi, atau permasalahan lain yang mengakibatkan Konsultan
Perencana tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pada waktu yang telah
ditentukan.
3. Selama waktu pekerjaan akan diadakan Rapat Koordinasi dengan pihak terkait
yang harus dihadiri oleh Konsultan sekaligus untuk mengetahui
perkembangan/kemajuan Pekerjaan Perencanaan. Konsultan akan diberikan
peringatan atas keterlambatan dari jadwal untuk tiap tahapan.
11. Masa Berlaku Penawaran
10 (Sepuluh) Hari Kalender
12. Kebutuhan Personil
Kualifikasi Personil yang diusulkan harus memenuhi syarat seperti tersebut dibawah
ini :
1. Tenaga Ahli
a. Ketua Tim ( Team Leader )
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah tenaga ahli minimal Sarjana Strata
satu (S1) jurusan Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi atau yang telah lulus
ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang terakreditasi dan
berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan dengan
pengalaman 3 (tiga) tahun berjumlah 1 (satu) orang
2. Tenaga Pendukung
a. Surveyor/ Drafter/ Estimator
Tenaga yang disyaratkan adalah minimal D3/SMA/SMK negeri atau
swasta yang telah terakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan
pekerjaan Survey/Pengukuran lapangan perencanaan konstruksi atau
pekerjaan sejenis dengan pengalaman minimal 1-3 tahun berjumlah 1
(Satu) orang Serta Bisa mengopersikan MS dan Autocaad Untuk
melakukan Perencanaan ataw design gambar berdasarkan survey lokasi
serta bisa membuat RAB berdasarkan Gambar rencana yang telah di
buat.
13. Pembayaran
Pembayaran biaya Pekerjaan Perencanaan di Bidang Sumber daya Air - Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buton Utara di atur kemudian di
dalam Surat Perintah Kerja/Kontrak.
14. PENUTUP
KAK/TOR ini dibuat berdasarkan pengetahuan, pemahaman dan pengalaman
lapangan dalam pekerjaan sejenis. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan
penyesuaian kembali dengan kondisi lapangan yang di temui selama
penyelenggaraan penyediaan jasa konsultasi perencanaan DED ini berlangsung.
Setelah KAK/TOR ini diterima oleh konsultan hendaknya memeriksa semua
masukan yang diterima dan mencari informasi yang di butuhkan.
Buranga, 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Tahun Anggaran .2025
LA ODE KAMAL ADHAR, ST,MM
Nip . 19800518 201101 1 013