URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Dalam pengembangan infrastruktur diperlukan pola perencanaan yang sesuai dengan
fungsi Ruang bangunan. Upaya Peningkatan parasarana fisik pendukung dalam rangka
peningkatan pelayanan dan kelayakan secara kualitas Maupun kuantitas yang
diharapkan mampu meningkatkan Pelayanan masyarakat yang Memadai sehingga
dapat meningkatkan Kepuasan Masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan.
Terkait dengan hal ini keberadaan infrastruktur Bangunan Diantaranya adalah
penyediaan Penataan Halaman Laboratorium Kesehatan Daerah Kab. Buton Utara.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Pekerjaan ini dimaksaudkan sebagai acuan yang diperlukan dalam mengatur
dan mengendalikan penyelenggaraan Penataan Halaman dalam rangka proses
pemanfaatan bangunan.
b. Tujuan
Pekerjaan ini bertujuan untuk dapat terwujudnya bangunan gedung sesuai
fungsi yang di tetapkan, dan yang memnuhi persyaratan teknis, keselamatan,
kenyamanan dan kemudahan serta kelestarian lingkungan.
III. SASARAN
Sasaran Pekerjaan Konstruksi ini adalah sebagai acuan yang diperlukan dalam
mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan Penataan Halaman dalam rangka
proses pemanfaatan bangunan.
IV. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan ini berada di Kec. Kulisusu Kab Buton Utara.
V. SUMBER PENDANAAN
a. Sumbr Dana : DPA Dinas Kesehatan Kab. Buton Utara Ta. 2025
b. Total pagu anggaran : Rp. 400.000.000,- (Emat Ratus Juta Juta Rupiah)
VI. NAMA ORGANISASI (PA/KPA/PPK*)
Nama Organisasi yang melaksanakan pekerjaan konstruksi:
KLDI : Pemerintah Kabupaten Buton Utara
SKPD : Dinas Kesehatan Kab. Buton Utara
PA : DINKES - Buton Utara
VII. LINGKUP PEKERJAAN
a. Ruang lingkup pekerjaan konstruksi ini berada dalam lingkungan Puskesmas Lingkup Dinas
Kesehatan kabupaten buton utara.
b. Nama Pekerjaan : Penataan Halaman Laboratorium Kesehatan Daerah Kab. Buton
Utara.
c. Lokasi pekerjaan berada di Kec. Kuisusu – Kab. Buton Utara
d. Ketentuan lain tertera pada gambar rencana.
e. Ketentuan lain bila ada perubahan akan di lakukan perbaikan pada gambar shop drawing.
VIII. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Waktu penyelesaian pekerjaan ini selama 120 (Seratus Dua puluh) hari kalender,
terhitung sejak penandatanganan kontrak dengan masa pemeliharaan selama 6 (enem)
bulan setelah selesai serah terima pekerjaan pertama (PHO).| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 June 2019 | Pembangunan Jalan Karya Bakti - Kotawo | Kab. Buton Utara | Rp 3,700,000,000 |
| 12 April 2017 | Pembangunan Jalan Soloy Agung - Pelabuhan | Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara | Rp 1,450,000,000 |
| 7 September 2016 | Pembangunan/Peningkatan Dermaga Buranga | UKPBJ Butur | Rp 977,500,000 |
| 31 May 2015 | Belanja Modal Pengadaan Pembangunan Gedung Icu Rumah Sakit | UKPBJ Butur | Rp 850,000,000 |
| 12 April 2017 | Peningkatan Jalan Desa Kasulatombi | Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara | Rp 750,000,000 |
| 26 May 2013 | Pengadaan Konstruksi Penataan Halaman Smkn1 Wakorumba Utara | UKPBJ Butur | Rp 744,000,000 |
| 9 November 2013 | Pengadaan Mesin Di Atas Air Bermotor | UKPBJ Butur | Rp 700,000,000 |
| 1 April 2015 | Rehab Puskesmas Kambowa | UKPBJ Butur | Rp 700,000,000 |
| 30 April 2020 | Peningkatan Jalan Ronta - Pelabuhan Kec. Bonegunu | Kab. Buton Utara | Rp 700,000,000 |
| 17 February 2016 | Belanja Modal Peralatan Dan Mesin-Pengadaan Meubelair | UKPBJ Butur | Rp 668,400,000 |