RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT’
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN :
PERENCANAAN BANGUNAN GEDUNG KANTOR
KAB. BUTON UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT’
SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
Nama Proyek dan Pekerjaan
1. Satuan Kerja : Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
2. Nama Pekerjaan : Bangunan Gedung Kantor
3. Tahun Anggaran : 2025
4. Sumber Dana : APBD Kab Buton Utara
Keterangan:
1. Tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, tidak menutup
kemungkinan digunakannya produk dalam negeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional;
3. Metoda pelaksanaan harus logis, realistik dan dapat dilaksanakan;
4. Jadual waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan;
5. Harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah
peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaaan;
6. Harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan;
7. Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
8. Harus mencantumkan kriteria kinerja produk (output
performance) yang diinginkan;
9. Harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT’
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN :
Bangunan Gedung Kantor
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
Kontraktor / Pelaksana kerja adalah suatu perusahaan yang berbadan hukum
yang telah ditugaskan dan ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan
pekerjaan atau mengadakan peralatan/material yang mana tugas dan tanggung
jawabnya dapat diuraikan sebagai berikut :
1. U M U M
2. DOKUMEN
3. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
4. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH CONTOH
5. MATERIAL DAN PERALATAN
6. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN
PEKERJAAN
7. FASILITAS SEMENTARA
8. KEBERSIHAN
9. INSPEKSI /TESTING
10. GAMBAR AS-BUILT, PETUNJUK/PANDUAN, SERTIFIKAT DAN DATA
KONTRAKTOR
11. SUB KONTRAK
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT’
1. UMUM
A. Dalam pelaksanaan pekerjaan, sebagaimana dalam dokumen kontrak, kedua
belah pihak harus mentaati segala peraturan yang berlaku, hukum dan peraturan
pemerintah atau Daerah yang berlaku di lokasi yang bersangkutan.
B. Peraturan Teknis Pembangunan yang
digunakan :
a. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Syarat-
Syarat Teknis ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya :
Keppres 54 tahun 2014 dengan lampiran-lampirannya.
Peraturan umum tentang pelaksana pembangunan di Indonesia Algemene
Voor Weerden Voor de Uitvoering bij aaneming van open werken (AV)
tahun 1941.
Pedoman tata cara penyelenggaraan pembangunan bangunan negara
yang dikeluarkan oleh Departemen Pekerjan Umum (Ditjend Cipta Karya ).
Keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbittasi Teknik dari
Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI) 1970.
Pemeriksaan Umum untuk Bahan Bangunan, NI-3, PUBB 1956, N.1-2
PUBB-1966.
Peraturan Beton bertulang Indonesia PBI NI-2 1955 PBI NI.-2 1971.
Peraturan konstruksi kayu Indonesia ( PKK )I NI-5 1961.
Peraturan Muatan Indonesia PMI NI-18 1969.
Peraturan - peraturan lain yang berhubungan dengan pembangunan yang
berlaku di wilayah RI.
b. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut di atas, berlaku dan
mengikat pula :
Gambar bestek yang dibuat konsultan perencanan yang sudah
disahkan oleh Pemberi tugas termasuk juga gambar-gambar detail
yang diselesaikan oleh kontraktor dan sudah disahkan/disetujui Owner.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
Berita acara penjelasan pekerjaan
Berita acara penunjukkan.
Surat keputusan pemberi tugas tentang penunjukan kontraktor
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Surat penawaran beserta lampiran-lampirannya
Jadwal pelaksanaan (Tertative Time Schedule) yang telah disetujui.
Kontrak/surat perjanjian pemborongan.
c. Kontraktor / Pelaksana mengadakan wakilnya/cabangnya di lokasi yang
disebut Site Manager yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT’
pekerjaan.
d. Kontraktor / Pelaksana harus menempatkan personilnya atau tenaga ahlinya
yang berpengalaman dan sesuai.
e. Dalam jangka waktu 2 (dua) minggu dari surat penunjukan pemenang,
kontraktor harus menyerahkan kepada Owner / Direksi hal-hal sebagai
berikut :
Organisasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan, lengkap dengan
Nama Site Manager
Nama Personil Tenaga ahli (full time), Struktur Organisasi lapangan
Curriculum vitae personil tenaga
ahli
Jadwal pelaksanaan pekerjaan termasuk kurva. S iii.Mobilitasi tenaga
kontraktor
Jadwal pengadaan material utama untuk gedung v.Jadwal pengiriman
peralatan permanent
Jadwal penyerahan gambar-gambar kerja, contoh material, dan atau
material dan peralatan (brosur)
f. Kontraktor / Pelaksana harus berada penuh pada setiap pertemuan
pelaksanaan pekerjaan
g. Setiap 1 (satu) minggu kontraktor harus menyerahkan kepada Owner /
Direksi rencana pelaksanaan pekerjaan mendatang dimulai 2 (dua) minggu
setelah Surat Penunjukkan sampai Serah Terima Pekerjaan 1.
h. Kontraktor / pelaksana harus menyerahkan kepada Owner / Direksi
perhari, mingguan dan bulanan laporan-laporan dimulai dari 2 (dua) minggu
setelah Surat Penunjukkan sampai Serah Terima Pekerjaan 1
i. Jika dianggap perlu dan atas instruksi dari Owner / Direksi kontraktor
diminta untuk bekerja selama 24 (dua puluh empat) jam atau pada hari-hari
libur, tanpa biaya
j. Tambahan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang
telah ditetapkan.
2. DOKUMEN KONTRAK
A. Kontraktor harus menyediakan 7 (tujuh) rangkap dokumen kontrak lengkap dengan
gambar- gambar kontrak atas biaya sendiri, dan didistribusikan kepada :
Kontraktor = 2 (dua) rangkap
Pemberi tugas = 2 (dua) rangkap
Direksi = 2 (dua) rangkap
Konsultan Pengawas = 1 (satu) rangkap
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT’
B. Kontraktor / Pelaksana harus menyediakan 1 (satu) set dokumen kontrak untuk
dilapangan, dan pekerjaan tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya dokumen kontrak
tersebut.
C. Kontraktor / Pelaksana harus memeriksa isi dokumen kontrak untuk lapangan,
dan jika terdapat hal-hal yang menyimpang yang mempengaruhi arsitektural,
struktur, mekanikal, elektrikal dan lain-lain (operasi, pemeliharaan) sebelum
pelaksanaan pekerjaan harus dilaporkan kepada Owner / Direksi secara
tertulis yang kemudian akan diputuskan pemecahan permasalahannya.
3. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
A. Dalam hal ini terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar
yang ada buku uraian pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat
keadaan di tapak, Kontraktor / Pelaksana diwajibkan melaporkan hal tersebut
kepada Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
pelaksanaan di tapak setelah konsultan pengawas berunding terlebih dahulu
dengan perencanaan.. Ketentuan di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh
Kontraktor / Pelaksana kerja untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
B. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam
selesai/terpasang.
C. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor / Pelaksana
diwajibkan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti
peil-peil , ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum
memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang
belum dicantumkan dalam gambar Kontraktor / Pelaksana wajib melaporkan hal
tersebut secara tertulis kepada Konsultan Pengawas/Owner/Direksi dan Konsultan
Pengawas/Owner/Direksi memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai
dan dijadikan pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan perencanaan.
D. Kontraktor / Pelaksana tidak diperkenankan merubah atau mengganti ukuran-
ukuran yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan
Konsultan Pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada
menjadi tanggung jawab kontraktor / Pelaksana baik dari segi biaya maupun
waktu.
E. Kontraktor / Pelaksana harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-
masing dua salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, adenddum berita-
berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaannya yang telah disetujui di
tempat pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT’
Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas dan Owner / Direksi
setiap saat sampai dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh pemberi
tugas.
4.GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
A. Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor/Pelaksana atau Sub
Kontraktor, Suplier atau produsen yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian
pekerjaan.
B. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor / Pelaksana yang
menunjukkan Pengawas/Owner/Direksi untuk menilai pekerjaan, setelah terlebih
dahulu oleh Konsultan Perencana.bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini
akan dipakai oleh Konsultan
C. Kontraktor / Pelaksana akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan
menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
contoh yang diisyaratkan dalam dokumen Kontraktor /Pelaksana atau oleh
Konsultan Kontraktor/Pelaksana.
D. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh dianggap Kontraktor/Pelaksana telah meneliti dan menyesuaikan
setiap gambar atau contoh tersebut dengan dokumen kontrak.
E. Konsultan pengawas/Direksi/Owner dan perencana akan memeriksa dan
menolak atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
dalam waktu sesingkat- singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya
pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam dokumen kontrak dan
syarat-syarat dalam dokumen kontrak dan syarat- syarat keindahan.
F. Kontraktor / Pelaksana akan melakukan perbaikan- perbaikan yang diminta
konsultan pengawas/Direksi/Owner dan menyerahkan kembali segala gambar-
gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
G. Persetujuan Konsultan Pengawas/Direksi/Owner terhadap gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung
jawabnya atas perbedaan dengan dokumen kontrak, apabila perbedaan tersebut
tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas/Direksi/Owner dan
perencana.
H. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
contoh, yang harus disetujui konsultan Pengawas/Direksi/Owner dan
Perencana tidak dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas dan Perencana.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT’
I. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada
Konsultan Pengawas/Direksi/Owner akan memeriksa dan mencantumkan tanda-
tanda "telah diperiksa tanpa perubahan" atau "telah diperiksa dengan
perubahan" atau "ditolak". Satu salinan ditahan oleh Konsultan Pengawas untuk
arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Kontraktor/Pelaksana untuk
dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub Kontraktor/Pelaksana atau yang
bersangkutan lainnya.
J. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
Konsultan Pengawas/Direksi/Owner hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog
atau barang cetakan sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini juga
harus diserahkan dalam dua rangkap. Untuk masing-masing jenis diperlukan sama
seperti butir di atas.
K. Contoh-contoh yang disebutkan dalam spesifikasi teknis harus dikirimkan pada
Konsultan Pengawas / Direksi / Owner dan Perencana.
L. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog
kepada Konsultan Pengawas / Direksi / Owner dan Perencana menjadi tanggung
jawab Kontraktor / Pelaksana.
5. MATERIAL DAN PERALATAN
A. Sebelum memulai pekerjaan/pemasangan atau mensuply masing-masing jenis
material/peralatan (import atau buatan lokal), Kontraktor/Pelaksana harus
mengajukan contoh brosur dari material kepada Owner/Direksi untuk mendapat
persetujuan dengan kondisi berikut.
B. Material atau peralatan umum seperti kabel listrik, pipa dan lain-lain,
Kontraktor/Pelaksana harus menyerahkan contoh maupun brosur. Untuk
material atau peralatan inport, Kontraktor/Pelaksana diizinkan hanya
menyerahkan brosur.
C. Satu set dari contoh dan atau brosur dan material/peralatan akan dikembalikan
kepada Kontraktor/Pelaksana setelah Owner/Direksi memberikan persetujuannya
dimana satu set lainnya sebagai arsip.
D. Persetujuan Owner/Direksi atas contoh atau brosur tersebut tidak melepas
tanggung jawab Kontraktor/Pelaksana untuk melaksanakan pekerjaan atau
mensuply material/peralatan sesuai dengan dokumen kontrak.
E. Material/peralatan yang didatangkan ke lokasi oleh Kontraktor/Pelaksana harus
dilaporkan kepada Pengawas lokasi dan selama masa
konstruksi/pelaksanaan material/peralatan tersebut menjadi tanggung jawab
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT’
Kontraktor/Pelaksana.
F. Material/peralatan yang dibawah keluar dari lokasi harus mendapat izin dahulu
dari pihak Owner/Direksi.
6. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA
DAN PEKERJAAN.
A. Perlindungan terhadap milik umum :
Kontraktor/Pelaksana harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari
alat-alat mesin, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama Pelaksanaan
berlangsung.
B. Orang-orang yang tidak berkepentingan
Kontraktor/Pelaksana harus melarag siapapun yang tidak berkepentingan
memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli
tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
C. Perlindungan terhadap bangunan yang ada/disekitar lokasi
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor/Pelaksana bertanggung jawab
penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-
saluran pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan dan kerusakan-
kerusakan sejenis yang disebabkan operasi- operasi kontraktor/Pelaksana, dalam
arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh kontraktor/Pelaksana hingga
dapat diterima pemberi tugas.
D. Penjaga dan perlindungan pekerjaan :
Kontraktor/Pelaksana bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan
perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan ,
siang dan malam. Pemberi tugas tidak bertanggung jawab terhadap
kontraktor/Pelaksana dan sub kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan
bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam
pelaksanaan.
E. Kesejahteraan, keamanan dan pertolongan pertama :
Kontraktor/Pelaksana harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan
dan tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu
yang datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan
harus memuaskan pemberi tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan
Undang-undang yang berlaku pada waktu di lokasi pekerjaan.
Kontraktor/pelaksana wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk
pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Setiap tambahan hendaknya ditiap site
di tempat yang paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-
soal mengenai pertolongan pertama.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT’
F. Gangguan para tetangga :
Segala pekerjaan yang menurut pemberian tugas mungkin akan
menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendak
dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana pemberian tugas akan
menentukannya dan tidak akan ada tambahan penggantian uang yang
akan diberikan kepada kontraktor/pelaksana. Sebagai bahan tambahan, yang
mungkin ia keluarkan.
7. FASILITAS SEMENTARA
A. Kontraktor/pelaksana atas biaya sendiri harus menyediakan fasilitas sementara,
meliputi :
a. Kantor dan Direksikeet untuk kontraktor/Pelaksana dilokasi lengkap dengan
penerangan dan toilet untuk tenaga kerjanya.
b. Seluruh instansi dan kontruksi sementara penerangan dan peralatan
c. Air untuk konstruksi
d. Pembuangan air kotor dan segala pembuangan
e. Fasilitas keamanan dan fasilitas penerangan sementara.
f. Pagar keamanan dan gardu penjaga untuk keamanan lokasi.
g. Tempat sampah
h. Keamanan penerangan sementara
i. Bench mark pengukur
B. Kontraktor/pelaksana harus meminta persetujuan kepada Owner/Direksi untuk
fasilitas sementara di lokasi.
C. Setelah pekerjaan selesai, seluruh fasilitas sementara harus dihilangkan dan
dipindahkan keluar dari lokasi proyek atas biaya kontraktor/pelaksana.
D. Kontraktor / Pelaksana atas biaya sendiri mengadakan tenaga pembangkit
listrik untuk keperluan pengetesan, penerangan konstruksi dan menjalankan
peralatan.
E. Kontraktor/Pelaksana harus menyediakan pompa air.
F. Jika tidak disediakan lokasi untuk menampung/gudang, maka kontraktor harus
memperhitungkan biaya penampungan diluar untuk material/peralatan
8. KEBERSIHAN
A. Kontraktor / Pelaksana bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan lokasi.
B. Seluruh material yang dibawa ke lokasi harus ditempatkan ditempat yang telah
ditentukan sesuai dengan ketentuan yang ada
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT’
C. Seluruh sampah/limbah/buangan dari Pelaksanaan harus ditempatkan di tempat
yang telah ditentukan dilokasi. Minimum 1(satu) minggu sekali penggambilan
sampah dilakukan dibawah koordinasi dari Owner/Direksi, sehingga lokasi terjaga
kebersihannya.
D. Dalam pemeliharaan fasilitas jalan umum bebas dari kotoran dan tanah,
kontraktor bertanggung jawab untuk membersihkan kendaraan yang digunakan
sebelum meninggalkan lokasi.
E. Dalam pemeliharaan fasilitas jalan umum bebas dari kotoran dan tanah,
kontraktor/Pelaksana bertanggung jawab untuk membersihkan kendaraan yang
digunakan sebelum meninggalkan lokasi.
F. Jika Kontraktor/Pelaksana tidak mentaati kondisi tersebut di atas maka
Owner/direksi berhak menginstruksi atau menunjuk pihak lain untuk
melaksanakan pekerjaan atas biaya Kontraktor/Pelaksana.
G. Sebagai tambahan atas tenaga kerja pembersih Kontraktor/Pelaksana, harus
menyediakan tenaga pembersih dibawah koordinasi Direksi/Owner selama
berlangsungnya pekerjaan.
9. INSPEKSI / TESTING
A. Jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai atas bagian pekerjaan atau menurut
pemikiran Owner/Direksi atas bagian dari pekerjaan yang ditest, maka
Owner /Direksi akan mengeluarkan instruksi kepada Kontraktor/Pelaksana untuk
melaksanakan test atas biaya Kontraktor/Pelaksana.
B. Jika hasil test menyatakan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan
dokumen Pelaksanaan maka bagian pekerjaan tersebut harus diperbaiki atas biaya
Kontraktor/Pelaksana.
10. GAMBAR AS-BUILT, PETUNJUK/PANDUAN,
SERTIFIKAT DAN DATA KONTRAK
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) minggu setelah serah terima
pekerjaan 1 (pertama), Kontraktor/Pelaksana harus menyerahkan gambar As-built,
petunjuk, sertifikat dan data kontrak biaya kontraktor, dengan kondisi berikut :
A. Tiga (3) set gambar As-built yang telah disetujui oleh Owner/Direksi
sebelum penggandaan.
B. Petunjuk penggunaan dan pemeliharaan bangunan atau peralatan, yang terdiri
dari data- data umum, data-data teknis dan penggunaan peralatan. Petunjuk
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT’
ini harus disertakan dalam rangkap 3 (tiga), dimana 1 (satu) set asli 2 (dua)
set fotocopy dan mendapat persetujuan dari Owner/Direksi sebelum dilakukan
penggandaan.
C. . Garansi atas peralatan dan sertifikat dari badan/depertemen yang bersangkutan
atas:
- Listrik dari PLN
- Lain-lain
Diserahkan dalam rangkap 3 (tiga), 1 (satu) set asli dan 2 (dua) fotocopy.
D. Data kontrak (kontrak asli dan kontrak akhir) menyangkut jadwal pelaksanaan dan
jumlah harga kontrak, semuanya dalam rangkap 3(tiga) dan setelah mendapatkan
persetujuan dari Owner/Direksi sebelum dilakukan penggandaan.
E. Penyerahan seluruh dokumen-dokumen yang termasuk dalam pasal 10.1.
Sampai 10.4 tersebut diatas, adalah kondisi dalam proses 100% sertifikat
kemajuan pembayaran oleh Owner/Dereksi.
11. SUB KONTRAK
A. Kontraktor/Pelaksana diijinkan untuk men-sub-kan bagian kontrak (bukan
seluruh kontrak), dan sub kontraktor harus mendapatkan persetujuan
Owner/Direksi.
B. Kontraktor / Pelaksana bertanggung jawab penuh atas bagian pekerjaan yang
dilaksanakan oleh PIHAK KETIGA (sub kontraktor), dan juga bertanggung jawab
atas segala tindakan dan kelalaian dari sub kontraktor/Pelaksana.
C. Bila mana kontraktor/Pelaksana men-sub-kan pekerjaan kepada PIHAK KETIGA,
maka pemberi tugas mempunyai hak untuk mengambil tindakan yang
dianggap perlu untuk mengamankan pekerjaan dan tugas kontraktor/Pelaksana.
Tindakan ini dapat dalam bentuk memberikan pembayaran langsung
‘RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT’
SYARAT SYARAT TEKNIS
PEMBANGUNAN TANGKI SEPTIK INDIVIDU PERDESAAN
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah Dan Pasir
3. Pekerjaan Pondasi
4. Pekerjaan Beton
5. Pekerjaan Pasangan Dan Plesteran
6. Pekerjaan Lantai Dan Dinding
7. Pekerjaan Plafond
8. Pekerjaan Sanitasi
9. Pekerjaan Instalasi Listrik
10. Pekerjaan Pengecatan
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
Lingkup Pekerjaan:
Administrasi dan Dokumentasi
Papan Nama Kegiatan
Persiapan Air Kerja
Pembersihan Lokasi
Pembongkaran Atap
Pembongkaran Plafond
Pembongkaran Dinding dan Kusen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
1. Pembersihan Lapangan
Adapun Pembersihan Lapangan yang dimaksudkan disini
kegiatanya berupa :
a. Penggeseran barang atau hal hal yang menghalangi pelaksanaan
nantinya serta menentukan posisi letak material atau peralatan yg
akan di datangkan.
b. Pembersihan Sisa sisa Galian atau material di lapangan sebelum
serah terima pekerjaan, deng membuang keluar lokasi sesuai
dengan arahan pihak proyek.
2. Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Uraian Pekerjaan
a. Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan
dan Kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang
berada di tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan
bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses
produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
‘RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT’
b. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah
kecelakaan kerja dan perlindungan kesehatan kerja konstruksi
maupun penyediaan personil yang kompeten dan organisasi
pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat resiko yang
ditctapkan oleh Pengguna Jasa.
c. Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan- ketentuan pengelolaan
K3 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
09/PRT/M/2009 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
2. PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN PLESTERAN
Lingkup Pekerjaan:
Pas. Dinding Batako 1 :5
Pek. Plesteran 1 : 5 , tebal 15 mm
Pek.Plamir
1. Pekerjaan Dinding Bata
A. Bahan
1. Batu Bata
Jenis batu bata yang digunakan adalah batako ex. Local
dengan kualitas yang baik. Ukuran batu bata dapat
disesuaikan berdasarkan tebal dinding akhir (finish) yang
disyaratkan dalam gambar.
Pelaksana wajib memberikan contoh pada Pendamping
lapangan untuk dimintakan persetujuannya.
Apabila bahan-bahan yang datang dianggap tidak
memenuhi syarat atau tidak sesuai dengan contoh yang
disetujui oleh pendamping lapangan maka berhak menolak
bahan bahan tersebut dan Pelaksana wajib untuk segera
mengeluarkan dari lokasi pembangunan dan menggantinya
dengan bahan-bahan yang telah disetujui.
2. Semen
Semen yang datang di proyek, harus disimpan di dalam
gudang yang lantainya kering dan minimum 30 cm lebih
tinggi dari permukaan tanah disekitarnya.
Apabila pada setiap pembukaan kantong, ternyata semen
sudah lembab dan menunjukkan gejala membatu, maka
semen tersebut tidak boleh dipergunakan dan harus segera
dikeluarkan dari lokasi pembangunan.
Supplier / Pedagang yang mengirim semen ke pekerjaan
hendaknya dapat menunjukkan sertifikat dari pabriknya.
3. Pasir Pasang
Pasir yang akan dipakai harus bersih, pasir asli/alami dan
bebas dari segala macam kotoran, bahan-bahan kimia dan
‘RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT’
tanah liat (lempung) atau sesuai dengan standar NI-3 pasal
14 ayat 2.
Bilamana pasir yang dipakai tidak memenuhi syarat-syarat
diatas, Kontraktor wajib untuk mencuci pasir tersebut untuk
mendapatkan persetujuan Perencana / Manajemen
Konstruksi / Pemberi Tugas.
Khusus untuk plester, harus dipakai pasir yang lebih halus
tingkat gradasinya.
B. PELAKSANAAN
1. Persyaratan Pembuatan Adukan
Adukan semen dan pasir harus dibuat didalam beton molen
yang memenuhi syarat dan dilaksanakan dengan baik.
Semen dan pasir harus dicampur di dalam keadaan kering,
yang kemudian di beri air sesuai persyaratan sampai di
dapat campuran yang plastis
Adukan yang sudah mengering/kering tidak boleh dicampur
dengan adukan yang baru.
2. Jenis Pasangan
Pasangan Kedap Air (Trasram) Pemasangan ini memakai
adukan 1 PC : 3 Psr b. Untuk dinding-dinding biasa diatas
tanah, pasangan kedap air dimulai dari sloof sampai 30 cm
diatas lantai.
Untuk dinding-dinding toilet (kamar mandi dan WC) dan
lain-lain sesuai dengan gambar, pasangan kedap air dibuat
minimum 1,80 m diatas lantai.
Seluruh dinding luar bangunan yang tidak terlindung
overstek dibuat dengan pasangan 1 PC : 3 Psr.
Pasangan Biasa (diluar Trasram) Untuk pasangan biasa
yang dikategorikan bukan kedap air, menggunakan
campuran adukan 1 PC : 4 Psr dan dipasang langsung
diatas pasangan kedap air.
3. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
A. BAHAN
1. Semen
Semen Portland yang dipakai harus baru, tidak ada bagian-
bagian yang membantu dan dalam sak yang tertutup seperti
disyaratkan dalam NI-8. Hanya sebuah merk dari satu jenis
semen yang boleh dipakai dalam pekerjaan, yaitu merk
yang disetujui Pengawas.
2. Pasir Pasang
Pasir yang dipakai harus kasar, tajam, bersih dan bebas
dari tanah liat, lumpur atau campurancampuran lain.
3. Air
‘RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT’
Air harus bersih, jernih dan bebas dari bahan-bahan yang
merusak seperti minyak, asam atau unsur-unsur organik
lainnya.
B. PELAKSANAAN
1. Bersihkan permukaan dasar sampai benar-benar siap untuk
dilakukan pekerjaan plesteran.
2. Untuk daerah yang luas, dibuat pola dasar plesteran (kepala
plesteran) dengan jarak 1 meter arah vertikal sebagai dasar
plesteran untuk menjamin adanya ketebalan yang sama,
permukaan yang datar/rata, contour dan profil-profil akurat.
3. Basahi seluruh permukaan bidang yang akan diplester untuk
peresapan. Plesteran dapat dimulai setelah bidang tersebut
kering.
4. Pelaksanakan plesteran menunjukkan hasil yang tidak
memuaskan seperti tidak rata, tidak tegak lurus atau
bergelombang, adanya pecah atau retak, keropos, maka
bagian tersebut harus dibongkar kembali untuk diperbaiki
atas biaya Kontraktor.
5. Bersihkan permukaan dinding batu bata atau permukaan
beton dari noda debu, minyak cat, bahan-bahan lain yang
dapat mengurangi daya ikat plesteran.
6. Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan
sesuai dengan yang disyaratankan, maka dalam memulai
pekerjaan plesteran harus dibuat terlebih dahulu “kepala
plesteran”.
7. Pasangkan lapisan plesteran setebal yang disyaratkan (+20
mm) dan diratakan dengan roskam kayu/besi dari kayu halus
terserut dan rata permukaannya ataupun dengan profil
aluminium dengan panjang minimal 1,5 m. Kemudian
basahkan terus selama 3 (tiga) hari untuk menghindarkan
terjadinya retak akibat penyusutan yang mendadak.
8. Basahi permukaan beton untuk air hingga jenuh, tunggu
sampai aliran air berhenti.
9. Hindarkan benda-benda ataupun bahan-bahan lain yang
dapat merusak permukaan acian.
10. Apabila ada pekerjaan plesteran yang harus dibongkar atau
diperbaiki, maka hasil akhir (finishing) dari pekerjaan tersebut
harus dapat menyamai pekerjaan yang telah disetujui oleh
Pengawas.
4. PEKERJAAN PELAPIS DINDING DENGAN KERAMIK
A. UMUM
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
‘RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT’
2. Pasangan Granite Tile & keramik ini dipasang pada seluruh
detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
B. BAHAN ATAU MATERIAL
1. Bahan penutup dinding berupa keramik, yang sesuai dengan
penjelasan dan rincian ukuran, spesifikasi dan merk yang
disebutkan dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas.
2. Bahan harus berkualitas dan seragam dalam ukuran, warna,
kilap dan tebalnya untuk seluruh ruangan yang dipasang,
Konsultan pengawas berhak menolak ataupun membongkar
apabila barang yang sudah terpasang maupun yang datang
terdapat perbedaan.
3. Bahan yang cacat permukaannya tidak diijinkan untuk
dipergunakan.
4. Penyedia/Kontraktor diwajibkan menunjukkan contoh-contoh
terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui oleh
Owner.
C. PELAKSANAAN
1. Sebelum pemasangan dimulai, plesteran dasar keramik harus
dibasahi. Pakai benang untuk menentukan lay out keramik, yang
telah ditentukan dan pasang sebaris keramik guna jadi patokan
untuk pemasangan selanjutnya.
2. Kecuali ditentukan lain, pemasangan keramik harus dimulai dari
bawah dan dilanjutkan ke bagian atas.
3. Pada pemasangan keramik / granite tile, tempelkan di bagian
belakang keramik / granite tile adukan dan ratakan, kemudian
keramik / granite tile yang telah diberi adukan ini ditekankan ke
plesteran dasar. Kemudian permukaan keramik dipukul perlahan-
lahan hingga mortar perekat menutupi penuh bagian belakang
keramik dan sebagian adukan tertekan keluar dari tepi keramik.
4. Tiap hari pemasangan, tidak diperkenankan memasang tile
dengan ketinggian lebih dari ketentuan berikut : - 1,2 m - 1,5 m,
untuk tile tinggi 60 mm. - 0,7 m - 0,9 m, untuk tile tinggi 90 - 120
mm. - Max 1,8 m, untuk semi porcelain tile.
5. Jika keramik / granite tile sudah terpasang, mortar yang berada
di naad (joint) harus dibuang / dikeluarkan dengan sikat atau
cara lain yang tidak merusakkan permukaan tile. Mortar yang
mengotori permukaan tile harus dibuang dengan kain lap basah.
6. Pemasangan tile grant (pengisian naad) harus sesuai dengan
ketentuan pabrik.
7. Naad atau siar keramik diisi dengan mortar tertentu yang tahan
asam, basa serta kedap air yaitu bahan grout MU 408 atau AM
Grout atau setara. Warna perekat naad ini disesuaikan dengan
warna keramik.
8. Pengisian/Pengecoran naad dilakukan paling cepat 24 jam
setelah keramik dipasang. Sewaktu pengisian naad ini, keramik
harus sudah benar-benar melekat dengan kuat pada lantai.
‘RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT’
Sebelum diisi, celah-celah naad ini harus dibersihkan terlebih
dahulu dari debu dan kotoran lain.
5. PEKERJAAN PLAFOND
A. UMUM
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk
melakukan pekerjaan ini secara lengkap pada area yang tercantum
pada gambar yaitu :
1. Pemasangan Rangka Plafond Kayu Kelas II untuk area yang
disebutkan dalam gambar rencana.
2. Pemasangan plafond PVC untuk area yang disebutkan dalam
gambar rencana.
3. Pemasangan List plafond PVC untuk area yang disebutkan
dalam gambar rencana.
B. BAHAN ATAU MATERIAL
1. Material yang digunakan dalam bagian ini harus secara
menyeluruh sesuai dengan peraturan dan standar yang disebut
disini, dan/atau setara dengan peraturan-peraturan dan yang
disetujui oleh Pemberi Tugas, Manajemen Konstruksi, dan
Perencana.
2. Bahan Plafond PVC :
- Ukuran : 20 x 400 cm
- Tebal : 8 mm
3. Rangka Plafond :
- Sistem pemasangan : Jarak rangka 50 cm x 100 cm
- Material : Balok 5/7 Kelas II
C. PELAKSANAAN
1. Pemasangan Plafond Kontraktor harus Sesuai dengan gambar
rencana langit-langit kepada Konsultan Pengawas Lapangan
untuk persetujuannya.
2. Siapkan sambungan-sambungan lubang-lubang untuk pekerjaan
lain (listrik, mekanikal) pada pekerjaan langit-langit berikut
penguat-penguatnya.
3. Sebelum memasang lembaran-lembaran Plafond
PVC,Kontraktor wajib memeriksa kerangka plafond untuk
tumpuan pemasangan telah sesuai dengan gambar, baik letak,
bentuk maupun ukurannya.
4. Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada plat,balok beton,
atau rangka atap
5. Setelah seluruh langit-langit terpasang, seluruh permukaan
rangka harus rata, lurus dan waterpas, tidak ada bagian yang
bergelombang dan batang-batang rangka harus saling tegak
lurus.
6. Semua bahan pada saat akan dipasang harus dalam keadaan
bersih dan tanpa cacat, kerusakan akibat
‘RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT’
pengangkutan/penyisipan sepenuhnya menjadi tanggungan
kontraktor.
7. Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya, ditahan
dengan baik oleh struktur atap (kuda-kuda) dan dinding, sesuai
ukuran dalam gambar rencana.
8. Lembaran-lembaran plafond PVC harus dipasang pada
Kerangka dan pemasangannya pada bidang-bidang plafond tidak
melendut (lihat gambar rencana).
9. Kerusakan langit-langit akibat penyambungan
ruangan/bangunan,dilakukan penggantian sesuai dengan
gambar.
6. PEKERJAAN PENGECATAN
A. UMUM
1. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat syarat untuk pekerja,
bahan dan peralatan mencakup pengiriman, penyimpanan,
pemasangan dan penerimaan.
2. Pekerjaan yang termasuk :
- Persiapan permukaan, pembersihan
- Filler, sealer, primer, pekerjaan dasar
3. Pengecatan dimaksud adalah semua pekerjaan pengecatan
termasuk persiapan permukaan yang akan dicat dan filler,
primer, dasar, finish, serta pekerjaan lain yang terkait.
B. BAHAN ATAU MATERIAL
1. Semua bahan merupakan produk kualitas satu dengan jenis
sesuai yang tercantum dalam material skedule dengan warna
yang akan ditentukan kemudian.
2. Contoh kemasan harus diperlihatkan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi dan Pemberi Tugas dan semua cat yang
digunakan harus sesuai dengan sample yang disetujui dan
disuplai dalam kemasan asli dari pabrik.
3. Pengemasan : harus tertutup rapat dan tertera jelas label dengan
isi dan lokasi digunakan.
4. Tabel spesifikasi pengecatan
‘RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT’
C. SYARAT PELAKSANAAN
1. Kontraktor harus mengirimkan contoh cat yang akan dipakai
kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas sebelum
memulai pekerjaan.
2. Kontraktor harus menyediakan mock up pada dinding untuk
persetujuan warna dari Konsultan Pengawas
7. PEKERJAAN SANITASI
A. UMUM
1) Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan Pemasangan pipa air Bersih.
Pekerjaan pemasangan Reservoir
B. BAHAN DAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Pekerjaan Keran
a. Semua keran yang dipakai, kecuali kran dinding adalah merk
ex dalam negeri dengan chromed finish. Ukuran disesuaikan
keperluan masing-masing sesuai gambar plumbing dan
brosur alat-alat sanitair. Keran-keran tembok dipakai yang
berleher panjang dan mempunyaai ring dudukan yang harus
dipasang menempel pada dinding type T.23 B 13 V 7 (N).
b. Keran-keran harus dipasang pada pipaa air bersih dengan
kuat, siku, penempatannya harus sesuai dengan gambar-
gambar untuk itu.
2) Reservoir
a. Reservoir Yang Digunakan Adalah Kapasitas 1200 L
‘RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT’
10. PERATURAN PENUTUP
A. Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan
bahan tidakdinyatakan kata-kata yang harus disediakan oleh
pemborong, atau yang harus dipasang oleh pemborong tetapi tidak
disebutkandalam penjelasan pekerjaan bangunan ini perkataaan –
perkataan tersebut di atas tetap dianggap ada dan dimuat dalam bestek
ini.
B. Pekerjaan yang nyata-nyata merupakan bagian – bagian dari pekerjaan
pembangunan, tetapi tidak diuraikan atau dimuat dalam bestek ini,
tetapi diselenggarakan dan diselesaika oleh pemborong, harus dianggap
pekerjaan ini yang diuraikan dan dimuat dalam bestek ini, untuk menuju
penyerahan selesai yang lengkap dan sempurna menurut pertimbangan
Direksi.
Buranga , 2025
Mengetahui / Menyetujui Yang membuat,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Konsultan Perencana
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan CV. CAHAYA DELAPABELAS
Kab. Buton Utara CONSULTANT
ANAS OJIDOPO, S.Pi ALL YAKIN,S.Ars
Nip.19770424 200804 1 001 Direktur