URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : REHABILITASI JEMBATAN SEMI PERMANEN RUAS BURANGA – WAODE ANGKALO
1. LATAR BELAKANG : Sektor prasarana Jembatan merupakan salah satu urat nadi dalam
pertumbuhan ekonomi wilayah, sehingga ketepatan penyediaannya
melalui besarnya investasi adalah suatu hal yang sangat penting.
Berkaitan dengan perkembangan ekonomi, investasi jalan dan atau
jembatan memiliki pengaruh yang luas baik bagi pengguna jalan
dan/atau jembatan maupun bagi wilayah secara keseluruhan. Untuk
itu diperlukan kebijakan yang tepat dalam penyelenggaraan jalan
sehingga dapat mendukung pengembangan wilayah dan
pertumbuhan ekonominya. Isu strategis yang dihadapi dalam
penyelenggaraan jalan, terutama jalan nasional dan atau jalan
perkotaan diantaranya adalah kurang memadainya sistem jaringan
jalan primer dan atau kolektor dalam melayani arus lalu-lintas
menerus dan atau arus lalu-lintas antar wilayah. Hal ini telah
menyebabkan terhambatnya arus barang / jasa dan yang
menyebabkan biaya ekonomi dan sosial yang semakin tinggi.
Untuk mendukung visi dan misi tersebut maka Pemerintah
Kabupaten Buton Utara selalu berupaya untuk memberikan
layanan yang terbaik kepada warga yang salah satu diantaranya
pada sarana dan prasarana transportasi. Untuk lebih
mengoptimalkan kegiatan baik pembangunan, peningkatan serta
pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Buton Utara memandang perlu adanya Pembangunan
yang sistematis dan tepat guna pada kegiatan tersebut di atas,
dengan harapan agar didapat hasil kegiatan matang yang
memenuhi persyaratan dan kaidah-kaidah teknis dan dapat
diaplikasikan di lapangan sebagai bagian dari kegiatan
pembangunan transportasi yang berkualitas untuk mendukung
geliat dan mobiliasi perekonomian masyarakat Kab. Buton Utara.
2. MAKSUD DAN TUJUAN : a. Maksud
Maksud dari Kerangka acuan kerja (KAK) ini merupakan
petunjuk bagi Penyedia jasa yang memuat masukan, azas,
kriteria, keluaran dan proses yang dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan pekerjaan;
b. Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi diharapkan
Penyedia jasa dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan
untuk menghasilkan keluaran pekerjaan yang memadai sesuai
KAK ini.
3. TARGET/SASARAN : Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan
konstruksi tercapainya pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Jembatan
Semi Permanen secara tepat mutu, tepat waktu, tertib Administrasi
dan Keuangan.
4. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
PENGADAAN BARANG/JASA pengadaan pekerjaan konstruksi :
Satker/OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
PPK : Ir. ZALMAN, ST, MT
5. SUMBER DANA DAN : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
PERKIRAAN BIAYA pekerjaan konstruksi ini berasal APBD Kab. Buton Utara Tahun
Anggaran 2024;
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan dengan anggaran Pagu
sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah );
c. Nilai Total HPS sebesar Rp. 89.120.000,- (Delapan Puluh
Sembilan Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
6. RUANG LINGKUP, LOKASI : a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan
PEKERJAAN, FASILITAS konstruksi, Pekerjaan Mencakup 1 Unit Jembatan Semi
PENUNJANG Permanen;
b. Lokasi : Ruas Buranga – Waode Angkalo, Kec. Bonegunu
7. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 45
PELAKSANAAN (Empat Puluh Lima) hari kalender, terhitung sejak
……………………(Tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk
pemeliharaan pekerjaan konstruksi)