| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0314348707423000 | Rp 215,950,200 | 78.37 | 84.86 | - | |
| 0210783676424000 | Rp 218,148,000 | 71.52 | 79.76 | - | |
| 0664633591429000 | - | 67.75 | - | Nilai kualifikasi tenaga ahli kurang dari ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0315528190423000 | - | 70.13 | - | Nilai kualifikasi tenaga ahli kurang dari ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak menghadiri acara pembuktian kualifikasi sesuai waktu yang telah ditentukan | |
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung | 0731144473423001 | - | - | - | Nilai ambang batas memiliki pengalaman mengerjakan sejenis berdasarkan subklasifikasi kurang dari ambang batas yang dipersyaratkan |
| 0032688483444000 | - | - | - | - | |
CV Shufrun Indonesia | 06*7**1****42**0 | - | - | - | - |
| 0025374497331000 | - | - | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
Batara Infinit Multi Desain | 06*2**7****42**0 | - | - | - | - |
PT Tumaritis Bentang Khatulistiwa | 03*0**4****29**0 | - | - | - | - |
| 0016453219421000 | - | - | - | - | |
CV Siara Konsultan Bandung | 03*6**0****55**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS RENCANA DETAIL TATA RUANG
PERKOTAAN CIAMIS
Kabupaten Ciamis merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Barat, yang
letaknya berada di ujung tenggara dengan jarak dari ibukota Provinsi sekitar 121 km. Secara
geografis Kabupaten Ciamis berada pada koordinat 108° 19’ sampai dengan 108° 43’ Bujur
Timur dan 7° 03’ 39” sampai dengan 7° 39’ 36” Lintang Selatan. Berdasarkan letak geografisnya
Kabupaten Ciamis berada pada posisi strategis karena dilalui jalan Nasional lintas Provinsi Jawa
Barat - Provinsi Jawa Tengah dan lintas Ciamis – Cikijing - Cirebon. Kabupaten Ciamis
berbatasan dengan Dearah Kabupaten/Kota lainnya yaitu sebagai berikut:
Sebelah Utara : Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan
Sebelah Barat : Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya
Sebelah Timur : Kota Banjar dan Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah
Sebelah Selatan : Kabupaten Pangandaran
Proses pembangunan yang selama ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Ciamis telah menunjukan hasil yang positif di berbagai segi kehidupan masyarakat,
meskipun dalam beberapa hal masih terdapat isu-isu lingkungan yang terus-menerus menjadi
perhatian untuk dapat diatasi secara optimal. Melalui Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kebijakan lingkungan dirumuskan
dan diimplementasikan. Pada pasal (15) disebutkan, instrumen Kajian Lingkungan Hidup
Startegis (KLHS) wajib dilaksanakan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan
berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah
dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Disamping itu diamanatkan bahwa KLHS sebagaimana termuat dalam PP No 46 Tahun
2016 bahwa KLHS wajib diintegrasikan ke dalam penyusunan atau evaluasi Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota,
termasuk memaduserasikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi
menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup, fungsi dan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup di Kabupaten/Kota.
Berdasarkan hal tersebut selain sudah tersusunnya Rencana Tata Ruang Wilayah,
adapun produk penataan ruang lainnya yang harus dilaksanakan. Amanat yang tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 17 bahwa dalam hal terjadi
ketidak sesuaian antara pola ruang rencana tata ruang dan kawasan hutan, izin dan/atau hak
atas tanah, penyelesaian ketidaksesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah. Untuk
Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yaitu untuk
mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku
kepentingan yang termanifestasi dalam penyusunan Rencana Tata Ruang, pemaduserasian
antara Struktur Ruang dan Pola Ruang, penyelarasan antara kehidupan manusia dengan
lingkungan, perwujudan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah, serta
penciptaan kondisi peraturan perundang-undangan bidang Penataan Ruang.
Halaman | 1
Oleh karena itu, Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan di Wilayah Kabupaten Ciamis
harus dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, hal ini dimaksudkan agar tetap
menjaga prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pengembangan Kabupaten Ciamis. Sesuai
amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 15 Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk
memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi
dalam pembangunan suatu wilayah dan / atau Kebijakan, Rencana dan / atau Program.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis Pasal 2 bahwa KLHS wajib dilaksanakan ke dalam penyusunan atau
evaluasi rencana tata ruang beserta rencana rincinya.
Guna mendukung RDTR, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka kebijakan lingkungan juga
dirumuskan dan diimplementasikan. Pada pasal (15), disebutkan, instrumen Kajian Lingkungan
Hidup Srategis (KLHS) wajib dilaksanakan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan
berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan /
atau kebijakan, rencana, dan / atau program. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah
proses untuk menelaah suatu dampak Kebijakan, Rencana atau Program terhadap lingkungan.
Atau sebaliknya menelaah kondisi dan kecenderungan lingkungan untuk kemudian
menyarankan Kebijakan, Rencana atau Program. Kesemuanya ditujukan untuk
mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dan konsep pembangunan berkelanjutan ke dalam
suatu kebijakan, rencana atau program dimana output KLHS adalah suatu dokumen telaah
(assessment document) yang disertai dengan suatu saran untuk kebijakan, rencana atau
program tergantung pada kedudukan dan sasaran penyelenggraan KLHS. Kedudukan ini
perlu ditegaskan karena apa yang disebut kebijakan, rencana atau program mempunyai aneka
kedudukan dalam berbagai tingkat. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembuatan
dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan.
Selain itu, Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2024
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan KLHS dijabarkan lebih rinci mengenai tahapan penyelenggaraan KLHS.
Hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis sebagai rancangan awal penyusunan serta untuk
memastikan bahwa Rencana Detail Tata Ruang telah mempertimbangkan prinsip-prinsip
pembangunan berkelanjutan. Hasil KLHS berupa rekomendasi dan mitigasi sebagai dasar
perbaikan dan pematangan Kebijakan, Rencana dan / atau Program (KRP) yang disusun
berdasarkan hasil analisis secara partisipatif melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang
dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sesuai tugas fungsi /
kebijakan Sub urusan lingkungan hidup terdiri dari 11 sub urusan yaitu Perencanaan Lingkungan
Hidup; Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS); Pengendalian Pencemaran dan/atau
Kerusakan Lingkungan Hidup; Keanekaragaman Hayati (Kehati); Bahan Berbahaya dan Beracun
(B3); dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3); Pembinaan dan pengawasan
terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH);
Pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat (MHA); kearifan lokal dan hak MHA yang
terkait dengan PPLH; Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk
Masyarakat; Pengaduan Lingkungan Hidup; dan Persampahan.
Halaman | 2
Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang (KLHS RDTR) Perkotaan
Ciamis dimaksudkan sebagai upaya pengkajian terhadap Kebijakan, Rencana dan Program (KRP)
yang telah tertuang dalam Materi Teknis (Matek) RDTR agar memenuhi kaidah lingkungan
dalam konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development), dengan tujuan KLHS
adalah memastikan bahwa prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar
dan terintegrasi dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang, serta mengintegrasikan hasil
rekomendasi KLHS yang telah memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam
pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Keputusan Daerah (RANPERKADA).
Pembuatan dan pelaksanaan KLHS mengacu kepada ketentuan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS yang terdiri dari :
1. Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan melalui :
a. Pembentukan kelompok kerja KLHS;
b. Penyusunan kerangka acuan kerja KLHS;
c. Pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi
lingkungan hidup;
d. Perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan
e. Penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan,
Rencana, dan/atau Program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan
berkelanjutan.
2. Penjaminan Kualitas dilakukan melalui :
a. Kelompok kerja KLHS melakukan penjaminan kualitas KLHS.
b. Penjaminan kualitas KLHS dilakukan melalui penilaian mandiri untuk memastikan
kualitas dan proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS;
c. Penilaian mandiri dilakukan dengan mempertimbangkan :
Dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan LH yang relevan; dan
Laporan KLHS dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang terkait dan relevan.
d. Dalam hal dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup belum
ditetapkan, penilaian mandiri dilakukan dengan mempertimbangkan daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup.
e. Penilaian mandiri dilaksanakan sekaligus, dilaksanakan di tahapan akhir pembuatan
dan pelaksanaan KLHS.
3. Pendokumentasian dilakukan melalui :
a. Kelompok kerja KLHS mendokumentasikan hasil penyusunan KLHS berupa :
Hasil pembuatan dan pelaksanaan KLHS; dan
Penjaminan kualitas KLHS;
b. Pendokumentasian disusun dalam bentuk laporan yang memuat informasi :
Dasar pertimbangan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sehingga perlu
dilengkapi KLHS;
Metode, teknik, rangkaian langkah dan hasil pengkajian pengaruh Kebijakan,
Rencana dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup;
Metode, teknik, rangkaian langkah dan hasil perumusan alternatif muatan
Kebijakan, Rencana dan/atau Program;
Pertimbangan, muatan dan konsekuensi rekomendasi perbaikan untuk pengambilan
keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang mengintegrasikan prinsip
pembangunan berkelanjutan;
Halaman | 3
Gambaran pengintegrasian hasil KLHS dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program;
Pelaksanaan partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi KLHS;
Hasil penjaminan kualitas; dan
Ringkasan eksekutif.
4. Laporan KLHS disusun sesuai dengan Peraturan Menteri KLHK No 13/2024.
5. Pra Validasi atau Validasi KLHS
a. Mengajukan permohonan kepada gubernur melalui kepala perangkat daerah provinsi
yang membidangi lingkungan hidup, untuk KLHS atas Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program tingkat kabupaten/kota.
b. Permohonan dilengkapi dengan :
surat permohonan;
rancangan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang dilengkapi KLHS
(Kelengkapan rancangan Kebijakan, Rencana, dan atau/Program dikecualikan untuk
KLHS yang dibuat sebelum penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program);
laporan KLHS; dan
bukti pemenuhan standar kompetensi penyusun KLHS.
Untuk outline Kajian Lingkungan Hidup Strategis sesuai ketentuan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS sebagai berikut :
Halaman | 4