| 0017483843442000 | Rp 392,171,091 | |
| 0027338078442000 | - | |
CV Batu Jaya | 02*1**4****22**0 | - |
| 0865431241425000 | - | |
CV Extrakarya Ubersukses | 01*5**3****46**0 | - |
PT Indo Trans Konstruksi | 08*8**7****07**0 | - |
| 0946002599955000 | - | |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - |
| 0014456958442000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGGANTIAN JEMBATAN CIKUMINTIR RUAS JALAN
KARYA BAKTI
KEC. CIAMIS
TAHUN ANGGARAN 2025
I. LATAR BELAKANG
Dasar Hukum Tugas Fungsi/ Kebijakan
1) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
4) Peraturan Bupati Ciamis Nomor 70 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unsur
Organisasi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan;
5) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendatapan Dan
Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Angggaran 2025
6) Peraturan Bupati Ciamis Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendatapan Dan
Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Angggaran 2025
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dari pekerjaan Penggantian Jembatan Cikumintir Ruas Jalan Karya Bakti adalah
mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi dengan baik pada ruas jalan tersebut,
sehingga dapat memperlancar arus lalu lintas masyarakat.
b. Tujuan dari pekerjaan Penggantian Jembatan Cikumintir Ruas Jalan Karya Bakti adalah
tersedianya prasarana jalan yang baik, termasuk bangunan pelengkap jalan yang memenuhi
standar pelayanan minimal dengan memperhitungkan aspek keselamatan dan kenyamanan
pengguna jalan.
III. SASARAN
Penggantian Jembatan Cikumintir Ruas Jalan Karya Bakti 1 Paket, termasuk bangunan pelengkapnya.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Organisasi penyelenggara pekerjaan konstruksi :
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan
PA : Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan
KPA : Kepala Bidang Bina Marga.
PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga.
V. SUMBER DANA
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan bersumber dari APBD KABUPATEN
CIAMIS .
b. Pagu Fisik pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp. 400.000.000, (Empat Ratus Juta Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang lingkup
Lingkup kegiatan mengacu pada Dokumen Perencanaan Penggantian Jembatan Cikumintir Ruas
Jalan Karya Bakti 1 Paket.
b. Lokasi pekerjaan di Kec. Ciamis.
VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan diperlukan waktu selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender sejak
penandatangan kontrak.
VIII. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Penggantian Jembatan Cikumintir Ruas Jalan Karya Bakti 1 Paket.