URAIAN KEGIATAN
Konsultan Pengawasan Penanganan Jalan
Karyabakti - Cinerang
Kabupaten Cianjur
1. Uraian a. Lingkup Kegiatan/Proyek adalah : pengawasan pelaksanaan
Kegiatan konstruksi pada pekerjaan Penanganan Jalan Karyabakti -
Cinerang
b. Lingkup Pekerjaan adalah :
Secara umum, lingkup pekerjaan yang dilakukan dalam kegiatan
ini meliputi:
1) Pengawasan pekerjaan konstruksi meliputi aspek:
a) Mutu;
b) Kuantitas;
c) Jadwal;
d) Pelaporan;
e) Keselamatan Konstruksi; dan
f) Rekayasa Teknis.
2) Kegiatan pengawasan pekerjaan konstruksi meliputi:
a) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap
penyusunan dan pemutakhiran RMPK Penyedia;
b) Melakukan pemeriksaan dan pengujian mutu bahan dan
hasil pekerjaan;
c) Melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap
kuantitas hasil pekerjaaan;
d) Melakukan pengawasan terhadap jadwal pekerjaan dan
metode kerja;
e) Menyusun laporan terkait hasil pekerjaan yang tidak
memenuhi syarat;
f) Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada
pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan
terhadap dokumen kontrak;
g) Melakukan pengawasan terhadap penerapan
Keselamatan Konstruksi;
h) Mengusulkan kepada PPK untuk menghentikan
pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana
pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang
diberikan;
i) Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak
pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak
sesuai spesifikasi;
j) Melakukan pemeriksaan terhadap laporan Penyedia;
k) Menyusun dan menyampaikan Laporan Pengawasan
secara periodik.
3) Pendekatan pengawasan konstruksi yang diterapkan
Pendekatan yang diterapkan di dalam pengawasan
konstruksi ini adalah “pengawasan preventif”. Melalui
pengawasan preventif diharapkan pencapaian hasil adalah
yang terbaik dengan meminimalkan kesalahan. Kesalahan –
kesalahan konstruksi yang akan mengakibatkan
pembongkaran konstruksi dan pengulangan pekerjaan yang
tidak perlu, karena kesalahan gambar ataupun mutu
pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan atau ketentuan
diharapkan dapat dihindari. Pengawasan preventif, meliputi
beberapa aspek, antara lain:
a) Pemeriksaan shop drawing (gambar kerja) yang
dipersiapkan oleh kontraktor dengan memperhatikan
kemudahan didalam pelaksanaan konstruksi,
penjadwalan, urutan pekerjaan yang berkaitan.
b) Pengawasan yang bersifat full time konsultan, dimana
pemeriksaan dan instruksi untuk mengatasi masalah
yang timbul dapat segera dilakukan.
c) Didalam rapat-rapat antara kontraktor dan konsultan,
akan dibahas secara khusus hal-hal yang dimungkinkan
akan terjadi, selama pelaksanaan konstruksi dan
solusinya.
d) Komunikasi yang baik antara Inspektur dari konsultan
dengan pelaksana dari kontraktor, sedemikian sehingga
dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan waktu
pelaksanaan sesuai jadwal.
e) Pemeriksaan oleh Inspektur, dengan menggunakan
Check-list.
4) Identifikasi bahaya dan penetapan risiko
Identifikasi bahaya dan penetapan risiko terkait Keselamatan
Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi Penanganan jalan
Karyabakti - Cinerang tersebut di dalam Lampiran 1 pada
KAK ini. Penyedia jasa konsultansi pengawasan diminta
untuk menyusun Dokumen Rencana Keselamatan Kerja
(RKK) Pengawasan berdasarkan identifikasi bahaya dan
penetapan risiko tersebut.