P E M E R IN T AH K AB U P AT E N C I AN J U R
DINAS KESEHATAN
Jalan Prof.Moch.Yamin No. 8 Cianjur 43214
Tlp. (0263) 261482 email: [email protected]
1. LATAR BELAKANG
a. Pekerjaan Urugan Tanah Pembangunan Gedung ICU dan lokasi Gudang Obat di RSUD
Sindangbarang Kabupaten Cianjur merupakan bagian dari Kegiatan Penyediaan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur pada Tahun
Anggaran 2025. (Sesuai Gambar)
b. Sebagai pekerjaan yang meliputi proses konstruksi fisik, pengupasan dan pengurugan
tanah tersebut harus dilaksanakan dengan memenuhi beragam kriteria teknis di yang
layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi konstruksi fisik .
c. Untuk mendapatkan hasil yang optimal, setiap kegiatan konstruksi fisik harus
diwujudkan melalui pelaksanaan teknis yang dilakukan efektif dan efisien, serta tertib
adminsitrasi.
d. Untuk itu, pelaksanaan kegiatan akan dilakukan oleh pihak ketiga sebagai penyedia jasa
konstruksi yang mampu melaksanakan kewajiban sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan.
e. Pemberi jasa konstruksi untuk konstruksi fisik perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya teknis yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata kelola profesional.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dari pengadaan pekerjaan pengerukan dan pengurugan tanah adalah untuk
memenuhi ketinggian tanah yang sesuai dengan elepasi yang di harapakan yaitu existing
ketinggian tanah di lingkungan RSUD Sindangbarang Kec. Sindangbarang Kabupaten
Cianjur baik dari sisi kualitas, volume, biaya serta ketepatan waktu pelaksanaan
pekerjaan, sehingga dicapai.
b. Tujuan pengadaan pekerjaan pengupasan dan pengurugan ini adalah penunjang untuk
ketinggian permukaan sesuai dengan ketinggian existing di lingkungan RSUD
Sindangbarang, sehingga terhindar dari genangan air bila terjadi curah hujan yang tinggi
serta lebih tinggi dari permukaan tanah di sekitar RSUD Sindangbarang Kabupaten
Cianjur yang sesuai dengan kriteria teknis, dikerjakan secara profesional, tepat waktu,
tepat mutu, tepat biaya, dan layak untuk digunakan dari aspek keamanan (safety),
keselamatan, dan kenyamanan.
P E M E R IN T AH K AB U P AT E N C I AN J U R
DINAS KESEHATAN
Jalan Prof.Moch.Yamin No. 8 Cianjur 43214
Tlp. (0263) 261482 email: [email protected]
3. PEMBIAYAAN
Pagu Anggaran Anggaran untuk membiayai pekerjaan konstruksi ini bersumber dari
APBD Kabupaten Cianjur. TA 2025 Sumberdana Dana Bagi Hasil (DBH) : Insentif Fiskal
untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumya : Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok, Pagu
Anggaran untuk kegiatan ini adalah: Rp. 328.425.000,00 (Tiga Ratus Dua Puluh
Delapan Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah )
HPS
HPS sebesar Rp. 328.359.090,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tiga Ratus
Lima Puluh Sembilan Ribu Sembilan Puluh Rupiah)
4. LOKASI DAN RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Lokasi pekerjaan berada RSUD Sindangbarang Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten
Cianjur sesuai Site Plan dan Gambar lokasi Pengurugan Tanah.
b. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi diuraikan sebagai
berikut:
Pelaksanaan konstruksi Jasa Pengupasan dan Pengurugan Tanah dilakukan
berdasarkan dokumen Spesifikasi Teknis yang di buat oleh PPK, PPTK dan
Pengguna Anggaran, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang
dipersyaratkan).
Pelaksanaan Jasa Pengupasan dan Pengurugan Tanah dilakukan sesuai dengan
kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi
teknis.
Pelaksanaan Pengerukan dan Pengurugan tanah akan mendapatkan pengawasan dari
Bantek, PPTK dan PPK serta Pengguna di lokasi RSUD Sindangbarang.
Pelaksanaan Jasa Pengupasan dan Pengurugan harus sesuai dengan ketentuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan
dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima
pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan.
Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan
P E M E R IN T AH K AB U P AT E N C I AN J U R
DINAS KESEHATAN
Jalan Prof.Moch.Yamin No. 8 Cianjur 43214
Tlp. (0263) 261482 email: [email protected]
yang berlaku (di antaranya: UU No. 18/1999 Tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana
diubah dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Permen PU No.
45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
dan berbagai aturan terkait lainnya)
Pemeliharaan konstruksi/Jasa Pengupasan, Pengurugan dan Pemadatan Tanah adalah
tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam
masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi/asa Pengupasan, Pengurugan dan
Pemadatan Tanah berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi/Pengupasan, Pengurugan dan
Pemadatan Tanah.
Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai
fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai
berfungsi dengan sempurna.
Dalam pelaksanaan konstruksi/ Pengupasan, Pengurugan dan Pemadatan Tanah di
dalamnya sudah termasuk pemeliharaan .
Masa pemeliharaan bangunan/gedung Pengupasan, Pengurugan dan Pemadatan
Tanah minimal selama 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan
konstruksi/ Pengupasan, Pengurugan dan Pemadatan Tanah.
Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
1. Konstruksi fisik/pengupasan dan pengurugan tanah yang sesuai dengan dokumen
untuk pelaksanaan pengupasan pengurugan dan pemadatan tanah ;
2. Dokumen hasil pelaksanaan pengupasan dan pengurugan tanaha meliputi :
i. Foto foto existing sebelum pengupasan dan pengurugan tanah, sedang
palaksanaan pengurugan dan foto toto setelah pengupasan dan pengurugan
tanah yang sesuai dengan pelaksanaan.
ii. Volume yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pengupasan dan
pengurugan tanah sebanyak 1500 m3, meliputi untuk area yang harus
dilakukan pengurugan diantaranya lokasi Gedung ICU, dan Gudang Obat
sesuai gambar di lingkungan RSUD Sindangbarang akan di laksnakan sesuai
Gambar, volume yang harus di penuhi.
iii. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik/pengupasan, Pengurugan dan
Pemadatan Tanah dengan pelaksana dan PPK , pekerjaan di awasi oleh
Bantek, Tim PPK , PPTK dan Pengguna yaitu RSUD Sindangbarang,
beserta segala perubahan/addendumnya.
P E M E R IN T AH K AB U P AT E N C I AN J U R
DINAS KESEHATAN
Jalan Prof.Moch.Yamin No. 8 Cianjur 43214
Tlp. (0263) 261482 email: [email protected]
iv. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik pengupasan dan pengurugan tanah oleh pelaksana jasa
pengupasan, pengurugan dan Pemadatan , serta laporan akhir pelaksanaan
oleh pelaksana.
v. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I
dan II, pemeriksaan pekerjaan pengupasan dan pengurugan , dan berita acara
lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik pengupasan,
pengurugan dan Pemadatan Tanah.
vi. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan mulai dari existing
sampai kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik pengupasan, pengurugan dan
Pemadatan tanah mulai dari 0% s/d 100%.
vii. Back up data secara rinci (ukuran/volume/lokasi) untuk hasil pekerjaan
pengupasan pengurugan dan pemadatan tanah .
5. TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KONSTRUKSI
a. Pelaksana konstruksi pengupasan dan pengurugan tanah di lingkungan RSUD
Sindangbarang bertanggung jawab secara profesional atas jasa pelaksanaan
konstruksi/pengurugan dan pemadatan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata
kelola profesi yang berlaku.
b. Secara umum tanggung jawab pelaksana konstruksi/pengurugan adalah sebagai berikut:
Hasil pengupasan dan pengurugan tanah yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar yang berlaku.
Hasil karya pembangunan/pengurugan tanah yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan - batasan yang telah diberikan oleh proyek, termasuk
melalui spesifikasi teknis ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian
pekerjaan dan mutu bangunan/pengurugan dan pemadatan yang diwujudkan.
Hasil karya pembangunan/pengurugan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar, dan pedoman teknis konstruksi bangunan gedung/pengurugan dan
pemadatan yang berlaku.
6. PEKERJAAN UTAMA
Pekerjaan utama Pengupasan dan Pengurugan tanah di sekitar RSUD Sindangbarang Kec.
Sindangbarang Kabupaten Cianjur berdasarkan RAB dan Gambar.
P E M E R IN T AH K AB U P AT E N C I AN J U R
DINAS KESEHATAN
Jalan Prof.Moch.Yamin No. 8 Cianjur 43214
Tlp. (0263) 261482 email: [email protected]
7. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender.
8. PROGRAM KERJA
Mengacu pada jadwal yang disebutkan di atas, pihak penyedia disyaratkan menyusun
program kerja / skedul untuk pencapaian pekerjaan.
9. RENCANA KERJA DAN SYARAT
Yaitu Melakukan Pengupasan dan pengurugan tanah di area RSUD Sindangbarang dengan
luas 1500 m3 meliputi tempat tembat yang belum terbangun dalam gambar yaitu :
1. Area Gedung ICU,
2. Area Gudang Obat
Demikian Uraian Singkat tentang Rencana Jasa Pengupasan, Pengurugan dan Pemadatan
Tanah untuk kebutuhan penunjang sarana dan prasarana di RSUD Sindangbarang Kabupaten
Cianjur
Cianjur, 1 Agustus 2025
Mengetahui/Menyetujui : Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
Kepala Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan
Kabupaten Cianjur,
Kabupaten Cianjur,
Asep Hisamudin,S.Pd.I
dr. I Made Setiawan
NIP. 19680716 198903 1005
NIP. 19720822 200212 1005
P E M E R IN T AH K AB U P AT E N C I AN J U R
DINAS KESEHATAN
Jalan Prof.Moch.Yamin No. 8 Cianjur 43214
Tlp. (0263) 261482 email: [email protected]