Uraian Singkat Pelaksana Pekerjaan
Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Menerapkan Pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, dan ketentuan pengendalian lingkungan kerja sesuai peraturan perundang undangan yang
berlaku yang antara lain adalah :
1. Sesuai dengan Undang-Undang no 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi (UUJK) Menerapkan
pelaksanaan pekerjaan sesuai fungsi dan perannya.
2. Menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) sesuai undang-
undang No 13 Tahun 2003 Tentang kentenagakerjaan.
3. Menerapkan Pengendalian Lingkungan Kerja.
Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang antara lain adalah :
1. Memberikan dan mengidentifikasi penjelasan mengenai gambar kerja serta metode kerja.
2. Menerapkan kebutuhan sumber daya dilapangan dan koordinasi.
3. Menerpakan Persiapan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
Melaksanakan Pekerjaan Konstruksi yang antara lain adalah :
1. Tenaga kerja, optimalisasi pengunaan bahan, dan peralatan
2. Melaksanakan pemeriksaan pekerjaan Konstruksi
3. Mengarahkan perbaikan hasil pekerjaan Konstruksi
Membuat laporan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang antara lain adalah :
1. Menghitung Volume harian pekerjaan Konstruksi
2. Menyusun laporan pemakian bahan dan peralatan untuk harian
3. Mencatat keadaan cuaca
4. Mencatat hambatan non teknis dilapangan
5. Membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan