URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : 2.11.11.2.01 Pengelolaan Sampah
Sub Kegiatan : 2.11.11.2.01.0007 Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan
Persampahan di TPA/TPST/SPA
Kabupaten/Kota
Sumber Pendanaan : APBD Perubahan 2025/Pendapatan Bagi Hasil
Pajak Kendaraan Bermotor Rp 400.000.000
Kode Rekening : 5.2.03.01.01.0003 Belanja Pemeliharaan Tanah-Lapangan-Tanah
untuk Bangunan Instalasi - Penataan Landfil
TPA
A. Latar Belakang
Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Tanah-Lapangan-Tanah untuk Bangunan Instalasi -
Penataan Landfil TPA merupakan bagian dari kegiatan Pembangunan yang dilaksanakan
oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur pada Tahun Anggaran 2025. Sebagai
pekerjaan yang meliputi proses konstruksi fisik, pembangunan tersebut harus dilaksanakan
dengan memenuhi beragam kriteria teknis di yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria
administrasi bagi konstruksi fisik. Untuk mendapatkan hasil yang optimal, setiap kegiatan
konstruksi fisik harus diwujudkan melalui pelaksanaan teknis yang dilakukan efektif dan
efisien, serta tertib adminsitrasi. Untuk itu, pelaksanaan kegiatan akan dilakukan oleh pihak
ketiga sebagai penyedia jasa konstruksi yang mampu melaksanakan kewajiban sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan. Pemberi jasa konstruksi untuk konstruksi fisik perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya teknis yang memadai dan
layak diterima menurut kaidah, norma serta tata lakuprofesional.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah pelaksanaan konstruksi fisik yang
sesuai dengan perencanaan, baik dari sisi kualitas, volume, biaya serta ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya.
Tujuan pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah terealisasinya Pembangunan yang sesuai
dengan kriteria teknis, dikerjakan secara profesional, tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya, dan
layak untuk digunakan dari aspek keamanan (safety) dan kenyamanan.
C. Ruang Lingkup Pekerjaan
a. Lokasi pekerjaan berada di TPA Mekarsari, Desa Mekarsari, Kecamatan
Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur
b. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi diuraikan sebagai
berikut:
Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan
segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/ aanwijzing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasiteknis.
Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi.
Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3).
Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan
dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima
pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan.
Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan
yang berlaku (di antaranya: UU No. 18/1999 Tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana
diubah dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Permen PU No.
22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara, dan berbagai aturan terkait lainnya)
Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan
yang terjadi selama masa konstruksi.
Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai
fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai
berfungsi dengan sempurna.
Dalam pelaksanaan konstruksi di dalamnya sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
Masa pemeliharaan bangunan/gedung minimal selama 6 (enam) bulan terhitung
sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah:
1. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
2. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi:
Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as builtdrawings).
Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
fisik.
Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi,
pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala
perubahan/addendumnya.
Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan,
dan laporan akhir pengawasan berkala oleh pelaksana pengawasan.
Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I
dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik.
Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
Back up data secara rinci (ukuran/volume/lokasi) untuk setiap item
pekerjaan.
D. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Waktu yang di butuhkan untuk menyelesaikan pengadaan pekerjaan pembangunan Tempat
Pembuangan Sampah/Bak Sampah ini adalah 45 (empat puluh lima) hari kalender atau
sekitar terhitung sejak tanggal dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dan/atau
tanggal ditandatangani Kontrak, dengan jadwal sebagai berikut: