I. URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi diuraikan
sebagai berikut:
▪ Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan
segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang
dipersyaratkan).
▪ Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
▪ Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi.
▪ Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3).
▪ Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita
acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia
penerima pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan
mengikuti ketentuan yang berlaku (di antaranya: UU No. 18/1999 Tentang Jasa
Konstruksi, sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi, Permen PU No. 22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dan berbagai aturan terkait lainnya)
▪ Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan
yang terjadi selama masa konstruksi.
▪ Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai
fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki
sampai berfungsi dengan sempurna.
▪ Dalam pelaksanaan konstruksi di dalamnya sudah termasuk pemeliharaan
konstruksi.
▪ Masa pemeliharaan bangunan/gedung minimal selama 6 (enam) bulan terhitung
sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
▪ Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
1. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
2. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
i. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings).
ii. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
fisik.
iii. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi,
pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala
perubahan/addendumnya.
iv. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir
pengawasan, dan laporan akhir pengawasan berkala oleh pelaksana
pengawasan.
v. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima
I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
vi. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
vii. Back up data secara rinci (ukuran/volume/lokasi) untuk setiap item
pekerjaan.
1. TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KONSTRUKSI
a. Pelaksana konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku
profesi yang berlaku.
b. Secara umum tanggung jawab pelaksana konstruksi adalah sebagai berikut:
▪ Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
yang berlaku.
▪ Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan -
batasan yang telah diberikan oleh proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari
segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang
diwujudkan.
▪ Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar,
dan pedoman teknis konstruksi bangunan gedung yang berlaku.
Pekerjaan dapat digolongkan dalam dua kategori pekerjaan yakni pekerjaan utama dan
pekerjaan pendukung atau penunjang. Rinciannya ditampilkan dalam tabel berikut.
Tabel 1. Jenis Pekerjaan Utama
NO URAIAN PEKERJAAN
1 PEKERJAAN DINDING
2 PEKERJAAN BACKDROP
3 PEKERJAAN PLAFON
4 PEKERJAAN PENGECATAN
5 PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING KERAMIK
6 PEKERJAAN KUSEN DAN DAUN JENDELA
Tabel 2. Jenis Pekerjaan Penunjang
NO URAIAN PEKERJAAN
1 PEKERJAAN PERSIAPAN
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bagian Umum dan Keuangan
HENDRA WIRA WIHARJA, S.SIT, MH
NIP. 19830405 200902 1 001