P E M E R IN T AH K AB U P AT E N C I AN J U R
DINAS KESEHATAN
Jalan Prof.Moch.Yamin No. 8 Cianjur 43214
Tlp. (0263) 261482 email: [email protected]
1. PENGERTIAN
1.1. Nama Kegiatan.
Nama Kegiatan adalah Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk UKM
Dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Nama Pekerjaan adalah Jasa Konstruksi Pembangunan Ruang Dekontaminasi
RSUD Sindangbarang Kabupaten Cianjur
1.2. Pemberi Tugas.
Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Pemerintah Kabupaten Cianjur yang
dalam hal ini diwakili oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur.
1.3. Pengelola Kegiatan.
Bertindak sebagai Pengelola Kegiatan adalah Pengguna Anggaran (PA), Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
beserta unsur teknis dan administrasi yang ditunjuk.
1.4. Pejabat Pengadaan
Pejabat Pengadaan adalah Pejabat yang di tugaskan oleh Pengguna Anggaran /PA
berasal dari lingkungan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten
Cianjur yang diangkat dengan Surat Keputusan Pemberi Tugas dalam hal ini oleh
Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur dan bertugas untuk
melaksanakan pengadaan, mengundang rekanan, mengadakan rapat penjelasan,
menerima surat penawaran harga, melaksanakan evaluasi terhadap surat penawaran
sampai dengan mengusulkan Pemenang Pengadaan Jasa Konstruksi.
1.5. Penyedia Jasa Konstruksi/Kontraktor.
Kontraktor adalah perusahaan peserta pengadaan Jasa Konstruksi yang telah
ditetapkan sebagai pemenang pengadaan dan menandatangani Surat
Perjanjian/Kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
P E M E R IN T AH K AB U P AT E N C I AN J U R
DINAS KESEHATAN
Jalan Prof.Moch.Yamin No. 8 Cianjur 43214
Tlp. (0263) 261482 email: [email protected]
2. LATAR BELAKANG
2.1 Pekerjaan Pembangunan Ruang Dekontaminasi RSUD Sindangbarang
Kabupaten Cianjur merupakan bagian dari kegiatan Rehabilitasi Berat yang
dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kabupaten Cianjur pada
Tahun Anggaran 2025 bersumber dana APBD Kabupaten Cinjur Tahun
anggaran 2025 / DBH
2.2. Sebagai pekerjaan yang meliputi proses konstruksi fisik, Pembangunan Ruang
Dekontaminasi RSUD Sindangbarang Kabupaten Cianjur Rehabilitasi Atap
tersebut harus dilaksanakan dengan memenuhi beragam kriteria teknis di
yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi pekerjaan
konstruksi fisik .
2.3 Untuk mendapatkan hasil yang optimal, setiap kegiatan konstruksi fisik harus
diwujudkan melalui pelaksanaan teknis yang dilakukan efektif dan efisien,
serta tertib adminsitrasi.
2.4 Untuk itu, pelaksanaan kegiatan akan dilakukan oleh pihak ketiga sebagai
penyedia jasa konstruksi yang mampu melaksanakan kewajiban sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan.
2.5 Pemberi jasa konstruksi untuk konstruksi fisik perlu diarahkan secara baik
dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya teknis yang memadai
dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata Kelola yang profesional.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
3.1 Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah Pembangunan
Ruang Dekontaminasi RSUD Sindangbarang Kabupaten Cianjur yaitu
pelaksanaan konstruksi fisik yang sesuai dengan perencanaan, baik dari sisi
kualitas, volume, biaya serta ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya.
3.2 Tujuan pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah terealisasinya
Pembangunan Ruang Dekontaminasi RSUD Sindangbarang Kabupaten
P E M E R IN T AH K AB U P AT E N C I AN J U R
DINAS KESEHATAN
Jalan Prof.Moch.Yamin No. 8 Cianjur 43214
Tlp. (0263) 261482 email: [email protected]
Cianjur, pelaksanaan yang sesuai dengan kriteria teknis, dikerjakan secara
profesional, tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya, dan layak untuk digunakan
dari aspek keamanan (safety) dan kenyamanan.
4. NAMA SKPD DAN KEGIATAN
Organisasi : Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur
Program : Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan
Masyarakat Kode Rek. 1.02.02
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk UKM dan UKP
Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota Kode Rek. 1.02.02.2.01
Sub Kegiatan : Pengembangan Rumah Sakit Kode Rek. 1.02.02.2.01.0022
Pekerjaan : Belanja Modal Bangunan Kesehatan Kode Rek.
5.2.03.01.01.0006 Pembangunan Ruang Dekontaminasi RSUD
Sindangbarang Kabupaten Cianjur.
PPK : Asep Hisamudin, S.Pdi
5. SUMBER DANA DAN PAGU ANGGARAN
a. Anggaran untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi ini bersumber
dari APBD Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2025 / DBH.
b. Pagu Anggaran sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan ini adalah:
Rp. 159.120.188,21- (Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh
Ribu Seratus Delapan Puluh Delapan Koma Dua Puluh Satu Rupiah)
6. LOKASI DAN RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Lokasi pekerjaan berada di RSUD Sindangbarang Kec. Sindangbarang
Kabupaten Cianjur.
P E M E R IN T AH K AB U P AT E N C I AN J U R
DINAS KESEHATAN
Jalan Prof.Moch.Yamin No. 8 Cianjur 43214
Tlp. (0263) 261482 email: [email protected]
b. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi diuraikan
sebagai berikut:
Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan
Langsung melalui online /LPSE yang telah disusun oleh perencana konstruksi
(gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing serta ketentuan
teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi/konsultan pengawasan.
Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3).
Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga
berita acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan
oleh panitia penerima pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi
dan pengawasan mengikuti ketentuan yang berlaku (di antaranya: UU No.
18/1999 Tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana diubah dengan UU No. 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Permen PU No. 22/PRT/M/2018
Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dan
berbagai aturan terkait lainnya) dan Permen PU No. 14/PRT/M/2020
Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstuksi melalui Penyedia.
Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
kekurangan yang terjadi selama masa pemeliharaan konstruksi.
Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba
P E M E R IN T AH K AB U P AT E N C I AN J U R
DINAS KESEHATAN
Jalan Prof.Moch.Yamin No. 8 Cianjur 43214
Tlp. (0263) 261482 email: [email protected]
sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus
diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.
Dalam pelaksanaan konstruksi di dalamnya sudah termasuk pemeliharaan
konstruksi.
Masa pemeliharaan bangunan/gedung minimal selama 6 (enam) bulan
terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
1. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
2. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
i. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings).
ii. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik (bila ada).
iii. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana
konstruksi, pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta
segala perubahan/addendumnya.
iv. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir
pengawasan, dan laporan akhir pengawasan berkala oleh pelaksana
pengawasan.
v. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik (bila ada).
vi. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
vii. Back up data secara rinci (ukuran/volume/lokasi) untuk setiap item
pekerjaan.
P E M E R IN T AH K AB U P AT E N C I AN J U R
DINAS KESEHATAN
Jalan Prof.Moch.Yamin No. 8 Cianjur 43214
Tlp. (0263) 261482 email: [email protected]
7. TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KONSTRUKSI
a. Pelaksana konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik tata
kelola profesi yang berlaku.
b. Secara umum tanggung jawab pelaksana konstruksi adalah sebagai berikut:
Hasil karya pembangunan/Rehabilitasi Berat yang dihasilkan harus
memenuhi persyaratan standar yang berlaku.
Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan - batasan yang telah diberikan oleh proyek, termasuk melalui
spesifikasi teknik ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian
pekerjaan dan mutu bangunan yang diwujudkan.
Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar, dan pedoman teknis konstruksi bangunan gedung yang berlaku.
8. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 25 (Dua Puluh Lima) hari kalender.
Cianjur, 1 November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Kesehatan Kabupeten Cianjur,
ASEP HISAMUDIN .S.PdI
NIP. 19680716 198903 1005