PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Wilayah Kabupaten Cianjur merupakan daerah yang mempunyai potensi
kebencanaan. Hal ini harus mempunyai perhatian secara serius dan
berkesinambungan guna mengantisifasi terjadinya resiko kesakitan dan
kematian akibat bencana alam, kebakaran, kecelakaan kerja dan kecelakaan
lalulintas. Dalam rangka mewujudkan akses dan meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat khususnya dalam penanganan korban/pasien gawat
darurat, diperlukan sarana pelayanan gawat darurat pra fasilitas pelayanan
kesehatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu yang
terintegrasi dan berbasis call center dengan menggunakan kode akses 119.
Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu di singkat SPGDT
Kabupaten Cianjur adalah suatu Pusat Pelayanan yang menjamin kebutuhab
Untuk peningkatan pelayanan kesehatan dimana pasien mendapatkan
penanganan kesehatan lebih optimal, untuk itu harus dibangun Gedung
Puskesmas yang layak untuk pelayanan kesehatan yang lebih komprehensif.
Dalam mendukung Visi Pemerintah Kabupaten Cianjur yaitu Cianjur lebih
sejahtera dan Berakhlakul Karimah, maka perlu ditunjang kelengkapan sarana
dan prasarana di berbagai bidang yang merupakan syarat penting dan harus
ada, kelengkapan sarana yang dimaksud disini adalah Perencanaan
Pembangunan Gedung PSC 119.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Perencana yang memuat masukan, kriteria, proses dan keluaran yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam
pelaksanaan tugas.
b) Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
C. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah
terselenggaranya pemilihan penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan
Pembangunan Gedung PSC 119 secara baik, dan terpilihnya Jasa Konsultan
Perencana sesuai dengan kualifikasi serta bobot kemampuannya.
D. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 ,tanggal 27 Desember 2007, yang dapat
meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan , site/tapak bangunan, dan
perencanaan fisik bangunan gedung Negara yang terdiri dari :
1. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan (termasuk Penyelidikan tanah sederhana), membuat interpretasi
secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemerintah
daerah setempat mengenai peraturan daerah/perijinan bangunan.
2. Penyusunan prarencana seperti rencana tapak, prarencana bangunan
termasuk program dan konsep ruang, perkiraan biaya, dan mengurus
perijinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota, keterangan
persyaratan bangunan dan lingkungan, dan IMB/PBG pendahuluan dari
Pemerintah Daerah Setempat.
3. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
a. Rencana arsitektur, beserta uraian konsep yang mudah dimengerti
oleh pemberi tugas.
b. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
c. Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
d. Perkiraan Biaya.
4. Penyusunan Rencana detai antara lain membuat :
a. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas yang
sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
b. Rencana Kerja Dan Syarat- Syarat (RKS).
c. Rincian Volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
konstruksi.
d. Laporan Akhir Perencanaan.
5. Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun berita acara penjelasan pekerjaan, evaluasi penawaran,
menyusun kembali dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas
yang sama apabila lelang ulang.
6. Mengadakan Pengawasan Berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik
dan melaksanakan kegiatan seperti:
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan
bila ada perubahan.
b. Memberikan Penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
selama masa pelaksanaan konstruksi.
c. memberikan saran-saran pertimbangan dan rekomendasi tentang
penggunaan bahan.
d. Membuat Laporan Akhir Pengawasan Berkala.
7. Menyusun Laporan Akhir Perencanaan yang terdiri atas perubahan
perencanaan pada masa waktu pelaksanaan konstruksi, petunjuk
penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung.
E. METODOLOGI
1. Dokumen Usulan/Proposal Teknis
Dokumen Usulan/Proposal teknis sekurang-kurangnya meliputi :
▪ Kata pengantar
▪ Daftar Isi
▪ Daftar Tabel
▪ Daftar Gambar
1. Pendahuluan: Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Sasaran, Lingkup
Pekerjaan Kerangka Isi Dokumen Teknis, Minat Konsultan.
b. Gambaran Umum, Kemampuan dan Pengalaman Perusahaan
Konsultan:
▪ Profile perusahaan konsultan; uraian singkat penyedia jasa
meliputi organisasi dan pengalaman perusahaan.
▪ Peneyedia jasa harus menguraikan secara jelas pengalaman
perusahaan konsultan selama 7 (tujuh) tahun terakhir dibidang
konsultansi perencanaan.
▪ Pengalaman perusahaan mencakup jumlah orang bulan yang
terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan konsultansi perencanaan,
waktu pelaksanaan, uraian pekerjaan, nilai pekerjaan dan instansi
pengguna jasa.
c. Pemahaman konsultan terhadap pekerjaan dan KAK
▪ Pemahaman terhadap urgensi pekerjaan konsultasi perencanaan
▪ Uraian pemahaman penyedia jasa terhadap lingkup pekerjaan,
sasaran, kebutuhan jenis, dan jumlah tenaga ahli dalam KAK
▪ Pemahaman terhadap pekerjaan yang dipihak ketigakan
▪ Pemahaman terhadap hasil yang diharapkan dan subtansi laporan
yang dihasilkan berdasarkan dokumen seleksi
d. Tanggapan terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Berdasarkan pemahaman Terhadap KAK, penyedia jasa dapat
menyampaikan tanggap terhadap KAK dalam rangka pencapaian
sasaran KAK
e. Apresiasi dan Inovasi
Dalam hal penyedia jasa berpendapat bahwa KAK perlu
disempurnakan, maka penyedia jasa dapat mengusulkan inovasi yang
secara konsisten dituangkan dalam penawaran teknis maupun
penawaran biaya.
f. Pendekatan dan Metodologi
▪ Umum
▪ Pengenalan dan perumusan permasalahan dalam pekerjaan
▪ Metode dan Strategi pemecahan masalah
▪ Site Development (pengembangan lokasi)
g. Organisasi pelaksanaan pekerjaan dan tanggung jawabnya
▪ Jumlah dan Kualifikasi tenaga ahli yang dibutuhkan
▪ Daftar tenaga ahli dan teknis yang diusulkan
▪ Profile tenaga yang dilibatkan beserta pengalamannya
▪ Organisasi pelaksanaan pekerjaan
▪ Jadwal Penugasan Personil
h. Jenis dan jumlah bahan serta peralatan yang dibutuhkan
i. Penutup
▪ Lampiran-lampiran
▪ Skema Koordinasi dan diagram prosedur pelaksanaan pekerjaan
▪ Contoh-contoh format pelaksanaan konsultansi perencanaan
dilapangan
Ketentuan tentang tata cara penyampaian usulan teknis/usulan biaya
berikut persyaratannya diatur lebih lanjut oleh panitia pengadaan
barang/jasa dalam dokumen pemilihan penyedia jasa (RKS)
2. Dokumen Usulan/Proposal Biaya
Dokumen usulan biaya disampaikan penyedia jasa konsultansi bersamaan
dengan dokumen usulan teknis. Usulan biaya yang disampaikan penyedia
jasa harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan
mengacu kepada standar satuan biaya yang berlaku dilingkungan
pemerintah Republik Indonesia. Total usulan biaya tidak melampaui pagu
anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan.
Dokumen usulan biaya harus ditandatangani, dibubuhi tanggal dan
stempel oleh direktur utama/direktur/pimpinan perusahaan atau penerima
kuasa yang namanya tercantum dalam akta pendirian perusahaan dan/atau
perubahan terakhir.
Ketentuan tentang tata cara penyampaian usulan biaya berikut
persyaratannya akan diatur lebih lanjut oleh panitia pengadaan barang/jasa
dalam dokumen pemilihan penyedia jasa (RKS).
F. NAMA DAN ORGANISASI, SUMBER DANA
✓ Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan Jasa Konsultansi
Perencanaan Pembangunan Gedung PSC 119.
✓ Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah Kabupaten Cianjur yang
dalam hal ini adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur.
✓ Sumber pembiayaan untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Pembangunan Gedung PSC 119 di Kabupaten Cianjur, bersumber dana
APBD kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2024, besaran biaya tersebut
merupakan biaya tetap dan pasti, termasuk pajak-pajak yang harus
dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan
Pembiayaan dan pembayaran akan diatur dalam surat perjanjian
pekerjaan antara Pengguana Anggaran Dan Pemenang Seleksi.
G. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Pembangunan Gedung PSC 119. Di Kabupaten Cianjur diperkirakan selama
60 (enam Puluh) hari kalender sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
ditandatangani.
1. Organisasi dan Tata Laksana
✓ Organisasi dan Tata Laksana Jasa Konsultansi Perencanaan
Pembangunan Gedung PSC 119 di Kabupaten Cianjur merupakan
salah satu unsur terpenting dalam mendukung keberhasilan
pelaksanaan pekerjaan, yang antara lain meliputi : komposisi
kualifikasi dan jumlah tenaga/personil, tata waktu kegiatan sarana
parasarana kegiatan dan hal-hal lain yang dapat mendukung kegiatan
tersebut.
✓ Penyedia jasa berkewajiaban menuangkan konsep pengembangan
organisasi dan tata laksana konsultansi perencanaan dalam dokumen
proposal/usulan teknis sebagai salah satu unsure penilaian teknis
yang utama. Kebutuhan organisasi dan tata laksana yang diusulkan
harus mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku
dengan biaya tidak melampaui PAGU dan/atau Owner’s Estimate
(OE) dan sesuai ketentuan standar biaya yang berlaku diwilayah
Republik Indonesia.
✓ Team Leader, Tenaga ahli sesuai kebutuhan kualifikasi teknis
Konsultansi Perencanaan pembangunan bangunan gedung harus
memiliki sertifikat keahlian (SKA) sesuai bidang/sub bidang
pekerjaan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi terkait dan/atau
diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
Tenaga Ahli Yang diperlukan untuk pekerjaan ini :
a) Team Leader
Team Leader sebagai penanggung jawab kegiatan konsultansi
perencanaan diisyaratkan sebanyak 1 (satu) orang
berpendidikan sarjana Teknik minimal strata satu (S-1)
jurusan Arsitektur/Sipil, bersertifikat dan berpengalaman
dalam pelaksanaan pekerjaan dibidang konsultansi
perencanaan arsitektur bangunan gedung minimal 2 (dua)
tahun sebagai ketua tim. Tugas utamanya adalah
mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan
selesai pada saat serah terima terakhir.
b) Tenaga Ahli
1. Tenaga Ahli Bidang Arsitektur; diisyaratkan sebanyak 1 (satu)
orang berpendidikan Sarjana Teknik Strata 1 (S-1) atau lebih
jurusan teknik Sipil, bersertifikat dan berpengalaman dalam
pelaksanaan pekerjaan bidang Sipil minimal 2 (dua) tahun.
2. Tenaga Pendukung
1. Surveyor 1 (Satu) Orang Berpendidikan Minimal
SMK/STM dan berpengalaman minimal 2 (dua) Tahun
2. Administrasi/Keuangan 1 (Orang) Berpendidikan Minimal
SMK/STM dan berpengalaman minimal 2 (dua) Tahun
2. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam
perjanjian minimal meliputi :
a. Tahap Konsep Rencana Teknis
1. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi,
jumlah dan kualifikasi tim perencana, metode pelaksanaan, dan
tanggung jawab waktu perencanaan.
2. Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang,
organisasi hubungan ruang, dll.
3. Laporan data informasi lapangan termasuk penyelidikan tanah
sederhana, keterangan rencana kota, dll.
b. Tahap Pra-Rencana Teknis
Penyusunan pra rencana seperti gambar-gambar rencana tapak, pra
rencana bangunan termasuk program dan konsep ruang, perkiraan
biaya, dan mengurus perijinan sampai mendapatkan keterangan
rencana kota, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan , dan
IMB/PBG pendahuluan dari Pemerintah Daerah Setempat.
c. Tahap Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
1. Gambar Pengembangan rencana arsitektur, struktur.
2. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang
diperlukan.
3. Draf rencana anggaran biaya.
4. Draf rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
d. Tahap Rencana Detail
1. Gambar Rencana Teknis Bangunan Lengkap 5 set
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) 5 set
3. Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BOQ) 5 Set
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB) 5 set
5. Laporan Akhir Perencanaan 5 set
6. Di tuangkan dalam bentuk hard Copy dan Soft Copy (Flesdisck)
7.
e. Tahap Pengawasan Berkala
1. Laporan Pengawasan Berkala/Monev
2. Dokumen Petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan
peralatan, perlengkapan bangunan (bila ada).
f. Tahap Laporan Akhir
1. Perubahan perencanaan pada pelaksanaan konstruksi
2. Petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan
gedung termasuk petunjuk yang menyankut peralatan dan
perlengkapan banguanan.
Cianjur,27 April 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Kesehatan Kab. Cianjur,
ASEP HISAMUDIN
NIP. 19680716 198903 1005