P E M E R IN T AH K AB U P AT E N C I AN J U R
DINAS KESEHATAN
Jalan Prof.Moch.Yamin No. 8 Cianjur 43214
Tlp. (0263) 261482 email: [email protected]
PENDAHULUAN
1. PENGERTIAN
1.1. Nama Kegiatan.
Nama Kegiatan adalah Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk UKM
Dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Nama Pekerjaan adalah Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung
Puskesmas Muka Kec. Cianjur, Kabupaten Cianjur
1.2. Pemberi Tugas.
Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Pemerintah Kabupaten Cianjur yang
dalam hal ini diwakili oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur.
1.3. Pengelola Kegiatan.
Bertindak sebagai Pengelola Kegiatan adalah Pengguna Anggaran (PA), Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
beserta unsur teknis dan administrasi yang ditunjuk.
1.4. Panitia Pengadaan (ULP)
Panitia Pengadaan terdiri dari personil yang berasal dari lingkungan
Pemerintah Kabupaten. Cianjur, yang diangkat dengan Surat Keputusan Pemberi
Tugas dalam hal ini oleh Pemerintah Kabupaten. Cianjur dan bertugas untuk
melaksanakan pengadaan, mengundang rekanan, mengadakan rapat penjelasan,
menerima surat penawaran harga, melaksanakan evaluasi terhadap surat
penawaran sampai dengan mengusulkan Pemenang Pengadaan Jasa Konsultan
Perencana.
1.5. Konsultan.
Konsultan adalah perusahaan peserta pengadaan Jasa Konsultan Perencana yang
telah ditetapkan sebagai pemenang pengadaan dan menandatangani Surat
Perjanjian/Kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
P E M E R IN T AH K AB U P AT E N C I AN J U R
DINAS KESEHATAN
Jalan Prof.Moch.Yamin No. 8 Cianjur 43214
Tlp. (0263) 261482 email: [email protected]
2. LATAR BELAKANG
Dinas Kesehatan Kabupaten. Cianjur merupakan salah satu institusi yang dibentuk
oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk memberi pelayanan umum dibidang
Kesehatan.
Ketersedian fasilitas dan pelayanan umum merupakan tugas dan tanggung jawab
Pemerintah Kabupaten Cianjur, Salah satu upaya yang dilakukan dengan pembangunan
fasilitas Puskesmas yang ada di Kabupaten Cianjur diharapkan dapat menampung
kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Cianjur.
Untuk mewujudkan hal tersebut maka pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur
memandang perlu untuk melibatkan peran Konsultan Perencana melakukan kajian
teknis dan arsitektur guna menghasilkan produk teknis yang sesuai dengan
kebutuhannya dan persyaratan yang berlaku.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan perencana
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Perencanaan.
b. Dalam penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai spesifikasi dan standar teknis yang tercantum dalam KAK ini.
c. Tujuannya adalah membuat/menyusun rencana Pembangunan Gedung
Kesehatan/Puskesmas Pembantu (PUSTU) yang berstandar nasional yang menjadi
fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
4. LINGKUP KEGIATAN
a. Lingkup kegiatan adalah menyusun :
Perencanaan Pembangunan Gedung Kesehatan /Puskesmas Pembantu (PUSTU)
Lingkup pekerjaan yang akan dibuat rencana teknisnya adalah Perencanaan
Bangunan Gedung Kesehatan/ Puskesmas Pembatu (PUSTU) Fasilitas Penunjang
lainnya.
5. LOKASI
Saat ini lokasi yang direncanakan untuk pekerjaan ini berlokasi tersebar di Kabupaten
Cianjur untuk 4 (empat) Lokasi Puskesmas Pembantu (PUSTU) di Kabupaten Cianjur
P E M E R IN T AH K AB U P AT E N C I AN J U R
DINAS KESEHATAN
Jalan Prof.Moch.Yamin No. 8 Cianjur 43214
Tlp. (0263) 261482 email: [email protected]
B. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Untuk merencanakan penyelesaian Pekerjaan Perencanan Bangunan Gedung ini
(Puskesmas Pembantu), konsultan perencana harus dapat mengikuti proses dan lingkup
tugas yang harus dilaksanakan yang terdiri dari :
a. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan yang ada
termasuk melakukan pengukuran terhadap site, penyelidikan tanah dan material
serta membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
b. Penyusunan Konsepsi Desain termasuk program bangunan dan lingkungan serta
didetailkan ke dalam program ruang setiap bangunan yang direncanakan.
c. Tahap Pra-Perancangan yang lebih mendetailkan secara terukur terhadap hal-hal
yang sudah dikonsepsikan.
- Membuat gambar yang menjelaskan mengenai situasi, rancangan tapak, denah,
tampak dan potongan, jaringan instalasi listrik plumbing air bersih dan air kotor.
- Membuat laporan teknis yang berisi penjelasan tentang pemilihan konsep
bangunan, pemilihan sub-sistem struktur yang digunakan dan pemilihan sub-sistem
mekanikal elektrikal.
- Laporan Perkiraan Biaya (Engineer Estimate) berdasar perhitungan secara detail.
d. Tahap Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain membuat :
- Rencana arsitektur, meliputi pembuatan Gambar Pengembangan yang menjelaskan
mengenai rancangan tapak, denah, tampak, potongan dan detail-detail utama,
dengan menggambarkan program penggunaan ruangan dengan melihat bangunan
gedung secara keseluruhan
- Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya, soil test dan
perencanaan pondasi.
- Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya, meliputi sistem tata
udara, tata cahaya, listrik, plumbing, air bersih, sistem pencegahan dan
penanggulangan bahaya kebakaran, pencegahan rayap dan lain-lain.
- Membuat garis besar spesifikasi teknis yang menjelaskan jenis, tipe dan
karakteristik material/bahan yang digunakan.
- Penajaman pra-perkiraan biaya (arsitektur, struktur, interior, mekanikal dan
elektrikal) yang sesuai dengan konsep rancangan detail yang ada.
e. Tahap Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat :
P E M E R IN T AH K AB U P AT E N C I AN J U R
DINAS KESEHATAN
Jalan Prof.Moch.Yamin No. 8 Cianjur 43214
Tlp. (0263) 261482 email: [email protected]
- Gambar-gambar pelaksanaan detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas dan
mekanikal elektrikal serta interior yang sesuai dengan gambar rencana yang telah
disetujui.
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS/spesifikasi).
- Rencana Anggaran Biaya (RAB/Estimasi Biaya).
- Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BQ/Bill of Quantity)
- Seluruh dokumen yang dihasilkan digandakan sebanyak 5 (lima) eksemplar.
- Laporan akhir perencanaan meliputi laporan penyelenggaraan perencanaan teknis
secara lengkap digandakan sebanyak 5 (lima) eksemplar.
f. Tahap Pengadaan Jasa Konstruksi/Pemborongan, konsultan berkewajiban membantu
Panitia Pengadaan Jasa Konstruksi /Pemborongan dalam kegiatan penjelasan
pekerjaan (aanwijzing).
C. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
a. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan
yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang undangan serta harus
sesuai dengan kode etik (tata laku) profesi yang berlaku.
b. Secara umum tanggung jawab konsultan perencana harus mencakup hal-hal sebagai
berikut :
- Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil
karya perencanaan yang berlaku.
- Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh Pengguna Anggaran termasuk melalui KAK ini
seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan
yang diwujudkan.
- Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar
dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku pada umumnya, sehingga kelak
pelaksanaan pembangunan konstruksi Kegiatan mencapai hasil guna dan daya guna
yang memenuhi syarat teknis dan syarat ekonomis yang dapat
dipertanggungjawabkan.
D. BIAYA
1. Biaya Perencanaan
a. Besarnya biaya pekerjaan perencanaan mengacu pada APBD Kabupaten
Cianjur/DPA/ Tahun Anggaran 2024
P E M E R IN T AH K AB U P AT E N C I AN J U R
DINAS KESEHATAN
Jalan Prof.Moch.Yamin No. 8 Cianjur 43214
Tlp. (0263) 261482 email: [email protected]
b. Besarnya biaya konsultan Perencanaan merupakan biaya tetap dan pasti.
c. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan perencanaan
yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Perencana.
2. Sumber Dana
a. Sumber dana untuk kegiatan ini berasal dari Dana APBD Kabupaten. Cianjur Tahun
Anggaran 2024
Program : Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya
Kesehatan Masyarakat.
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk UKM Dan UKP
Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya
b. Dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan ini dengan Pagu anggaran sebesar
Rp. 87.680.000,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)
untuk 4 (empat) Lokasi. Tersebar di Kecamatan Sindangbarang / 4 Desa di kabupaten
Cianjur. APBD Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2024.
Untuk HPS tertuang dalam KAK secara rinci.
E. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana dari kegiatan ini adalah merupakan
produk yang jelas dan konsisten yang disajikan dalam format yang sistematik dan
baik. Adapun bentuk laporan yang harus diserahkan sekurang-kurangnya meliputi hal-
hal sebagai berikut :
Laporan Pendahuluan (Pra Rencana)
Berisikan metodologi pelaksanaan pekerjaan konsultan perencanaan, struktur organisasi
dan jadwal pelaksanaan kegiatan perencanaan.
Laporan Antara lain (Pengembangan Perencanaan)
P E M E R IN T AH K AB U P AT E N C I AN J U R
DINAS KESEHATAN
Jalan Prof.Moch.Yamin No. 8 Cianjur 43214
Tlp. (0263) 261482 email: [email protected]
Merupakan laporan pengembangan perencanaan yang berisikan materi – materi
perencanaan pekerjaan yang bersifat konsepsual dan gagasan – gagasan umum. Dibuat
5 (lima ) set/buku.
Laporan Akhir (Dokumen Perencanaan)
Tahap Rencana Detail, terdiri dari :
1. Gambar rencana detail pelaksanaan pembangunan.
2. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
3. Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ).
4. Rencana anggaran biaya (RAB)
5. dan Perhitungan Kuantitas
6. Laporan Pengawasan Berkala
7. Laporan Akhir
Masing-masing dibuat 5 (lima) buku/set
Softcopy