URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LOKASI DAN RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Lokasi pekerjaan berada di Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
b. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi diuraikan
sebagai berikut:
Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang
telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi
teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan
standar teknis yang dipersyaratkan).
Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi.
Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3).
Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga
berita acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan
oleh panitia penerima pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan
konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang berlaku (di antaranya:
UU No. 18/1999 Tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana diubah dengan UU
No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Permen PU No.
22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara, dan berbagai aturan terkait lainnya)
Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba
sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus
diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.
Dalam pelaksanaan konstruksi di dalamnya sudah termasuk pemeliharaan
konstruksi.
Masa pemeliharaan bangunan/gedung minimal selama 6 (enam) bulan
terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
1. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
2. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
i. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings).
ii. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik.
iii. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana
konstruksi, pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta
segala perubahan/addendumnya.
iv. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir
pengawasan, dan laporan akhir pengawasan berkala oleh pelaksana
pengawasan.
v. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
vi. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
vii. Back up data secara rinci (ukuran/volume/lokasi) untuk setiap item
pekerjaan.
2. TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KONSTRUKSI
a. Pelaksana konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku
profesi yang berlaku.
b. Secara umum tanggung jawab pelaksana konstruksi adalah sebagai berikut:
Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar yang berlaku.
Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan - batasan yang telah diberikan oleh proyek, termasuk melalui KAK
ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang diwujudkan.
Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan
pedoman teknis konstruksi bangunan gedung yang berlaku