PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PAGELARAN
Jl. Raya Pegelaran No. 18 Cianjur 43266 Telp (0263) 2361093
[email protected]
URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG RUMAH SAKIT
DI
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PAGELARAN
KABUPATEN CIANJUR
TAHUN ANGGARAN 2024
I. KEGIATAN PENGAWASAN
Kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Rumah Sakit di pada Rumah
Sakit Umum Daerah Pagelaran Kabupaten Cianjur yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Konsultansi adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara. Kegiatan Konsultan Pengawas tersebut antara lain:
1. Tahap Konstruksi
a. Mengadakan evaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh
Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi, yang selanjutnya disebut Kontraktor, yang meliputi
program-program pencapaian konstruksi, penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan
dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, serta program Quality Assurance /
Quality Control dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
b. Mengendalikan dan mengawasi program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran
fisik (kuantitas dan kualitas) pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, serta pengendalian
kesehatan dan keselamatan kerja.
c. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan.
d. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik.
e. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas :
(1) Memeriksa dan mempelajari dokumen pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan lapangan;
(2) Mengendalikan dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
(3) Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
(4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
(5) Menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi secara berkala, rapat teknis lapangan
secara rutin/mingguan, serta membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengendalian dan pengawasan dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan dan laporan-
laporan yang dibuat oleh Kontraktor;
(6) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan kedua pekerjaan konstruksi;
(7) Meneliti dan menyetujui gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
oleh Kontraktor;
(8) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawings)
sebelum serah terima pertama dalam bentuk buku;
(9) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, serta mengendalikan
dan mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
(10) Bersama dengan Kontraktor dan Konsultan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan
dan penggunaan bangunan Gedung;
(11) Membantu pengelola proyek dalam menyusun dokumen untuk kelengkapan pendaftaran
gedung sebagai Gedung Negara :
I. Foto copy DPA (Pembiayaan),
II. Foto copy sertifikat atau bukti pemilikan hak atas tanah,
III. Kontrak/Surat Perjanjian Pelaksanaan Pemborongan,
IV. Berita Acara Serah Terima Pertama dan Kedua,
V. Gambar Situasi dan gambar – gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(As-Built Drawings) disertai gambar legger,
VI. Salinan atau foto copy Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah
Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat;
(12) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat;
(13) Memberikan penilaian untuk mendapatkan persetujuan dari Pengelola Kegiatan tentang
Sub-Kontraktor yang akan dilibatkan oleh Kontraktor;
(14) Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di lapangan untuk memecahkan
persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
Pekerjaan dalam kegiatan ini bersifat tidak komplek
II. TANGGUNG JAWAB KONSULTAN PENGAWASAN.
A. Konsultan Pengawas diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai dengan kebutuhan
kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan satuan kerja yang berhubungan
dengan pekerjaan Konsultan Pengawas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsultan
Pengawas.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
1. Setiap pelaksanaan pembangunan konstruksi yang dilakukan Penyedia Jasa Konstruksi
harus mendapatkan pengawasaan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis yang
telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung
secara tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib administrasi sesuai dengan
Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Dan Jasa Konsultansi Konstruksi.
2. Pelaksanan pengawasaan lapangan harus dilakukan oleh Penyedia Jasa Pengawasan
Konstruksi yang kompeten dan dilakukan secara penuh waktu dengan menempatkan
tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas
pekerjaan.
3. Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan
konstruksi dari segi mutu, waktu, dan biaya kegiatan pelaksanaan.
4. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, komitmen, dan
intensitas pengawasan serta yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatan
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
III. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah :
A. Koordinasi,pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan Pengawasan Pembangunan
Gedung Rumah Sakit di pada Rumah Sakit Umum Daerah Pagelaran Kabupaten Cianjur,
yang dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan Berkala dan Kontraktor yang menyangkut
kuantitas, kualitas, biaya, waktu, kelengkapan dan kelancaran administrasi,serta ketepatan
pekerjaan yang efisien, sehingga dapat tercapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya
yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan serta dapat diterima dengan baik oleh Pemberi
Tugas.
Dokumen yang dihasilkan selama proses Pengawasan Pembangunan Gedung Rumah Sakit pada
Rumah Sakit Umum Daerah Pagelaran Kabupaten Cianjur adalah:
1. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Manajemen Konstruksi.
2. Laporan Harian yang memuat semua kejadian,perintah, atau petunjuk penting dari
Konsultan Pengawas, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan konsekuensi
keuangan,keterlambatan penyelesaian, dan tidak terpenuhinya syarat teknis. Laporan
Harian berisi keterangan tentang :
a) Tenaga kerja;
b) Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak;
c) Alat-alat;
d) Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu pelaksanaan pekerjaan.
3. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan dari resume kemajuan pekerjaan, tenaga, dan
hari kerja.
4. Berita Acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.
5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tarnbah/Kurang bilamana terdapat perubahan pekerjaan.
6. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan.
7. Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
8. Berita Acara Penyerahan II Pekerjaan
9. Laporan rapat di lapangan (site meeting).
10. Memeriksa Gambar Kerja Terperinci (Shop Drawings), Barchart dan S-Curve serta
NetWork Planning yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
11. Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing).
12. Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%).
13. Laporan Akhir.
14. Laporan Dokumen Perizinan (Apabila Ada)
B. Konsultan Pengawas diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai dengan kebutuhan
kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan satuan kerja yang berhubungan
dengan pekerjaan Konsultan Pengawas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsultan
Pengawas.
IV. PENUTUP
A. Setelah Uraian Singkat Pekerjaan Konsultan Pengawasan ini diterima, maka konsultan
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan
lain yang di butuhkan.
B. Berdasarkan bahan - bahan tersebut konsultan agar segera menyusun program kerja untuk
dibahas dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
Cianjur, 22 Januari 2024
Mengetahui/Menyetujui,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Rumah Sakit Umum Daerah Pagelaran
Kabupaten Cianjur
dr. Jan Izaac Ferdinandus, Sp.S
NIP. 19730810 200604 1 010