Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn Pagubugan Kulon 03, Sdn Pesawahan 01, Sdn Widarapayung Kulon 01 Kec. Binangun

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 14186286
Date: 25 January 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Cilacap
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 378,459,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 378,126,000
Winner (Pemenang): CV Hikmah Bersaudara
NPWP: 805564093522000
RUP Code: 38296770
Work Location: Kec. Binangun - Cilacap (Kab.)
Participants: 17
Applicants
0805564093522000Rp 342,205,787
0962290888522000Rp 343,643,826
0029087079522000-
0316883834522000-
0903495919522000-
0812256196522000-
PT Ertiga Jaya Bersaudara
09*1**1****22**0-
0017277716522000-
0762270692529000-
0415879451522000-
0919466128522000-
0316092832522000-
0017956400522000-
0423432251529000-
0021587480522000-
0927654277522000-
0920010220522000-
Attachment
PEMERINTAH     KABUPATEN     CILACAP                         
   DINAS     PENDIDIKAN          DAN    KEBUDAYAAN                        
                                                                          
        Jl. Kalimantan No 51 Telp. (0282) 542797, 540579 Faximile ( 0282 ) 540579
            Website : www.pdk.cilacapkab.go.id Email : pdkclp@gmail.com   
                              CILACAP                                     
                                                      Kode Pos 53224      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 KERANGKA        ACUAN      KERJA                         
                                                                          
                               (KAK)                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   SATUAN KERJA             :  Dinas  Pendidikan Dan  Kebudayaan          
                               Kabupaten Cilacap                          
                                                                          
   PENGGUNA  ANGGARAN       :  Drs. Sadmoko Danardono, M.Si               
   PROGRAM                  :  Program Pengelolaan Pendidikan             
                                                                          
   KEGIATAN                 :  Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar       
                                                                          
   SUB KEGIATAN             :  Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas      
                                                                          
                                                                          
   NAMA PEKERJAAN           :  Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pagubugan     
                               Kulon 03, SDN Pesawahan 01, SDN            
                                                                          
                               Widarapayung Kulon 01 Kec. Binangun        
                                                                          
   ID RUP                   :  38296770                                   
   PAGU PAKET               :  Rp. 378.459.000                            
                                                                          
   SUMBER DANA              :  APBD                                       
   TAHUN ANGGARAN           :  2023                                       
        KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI                  
PEKERJAAN  : Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pagubugan Kulon 03, SDN Pesawahan
                                                                          
              01, SDN Widarapayung Kulon 01 Kec. Binangun                 
                                                                          
                                                                          
 1.  LATAR         :  Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai
     BELAKANG                                                             
                      sangat diperlukan untuk menunjang pelayanan pendidikan yang
                      berkualitas. Kondisi sarana dan prasarana satuan pendidikan saat
                                                                          
                      ini banyak yang kurang layak sehingga perlu segera ditangani.
                      Melalui kegiatan revitalisasi ini diharapkan dapat menuntaskan
                                                                          
                      kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan.   
                                                                          
                      Untuk dapat melaksanakan pekerjaan tersebut di atas diperlukan
                      tenaga profesional sehingga pekerjaan tersebut dapat terlaksana
                                                                          
                      tepat secara teknis maupun anggaran. Oleh karena itu, Dinas
                      Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap sangat  
                                                                          
                      mengharapkan kepada Penyedia Jasa Konstruksi dapat  
                                                                          
                      melaksanakan pekerjaan ini dengan penuh rasa tanggungjawab
                      dan profesional sebagai pelayanan publik di bidang layanan jasa
                                                                          
                      konstruksi. Kerangka acuan kerja ini disusun untuk mendapatkan
                      penyedia jasa konstruksi yang berkompeten dalam melaksanakan
                                                                          
                      pekerjaan konstruksi sehingga kegiatan ini dapat terlaksana
                                                                          
                      dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.        
 2.  MAKSUD DAN    :  a. Maksud                                           
     TUJUAN                                                               
                        Maksud pekerjaan ini adalah mengadakan pemilihan penyedia
                        (badan usaha) pekerjaan konstruksi untuk melaksanakan
                                                                          
                        revitasisasi sarana dan prasarana satuan pendidikan yang
                                                                          
                        sesuai baik dari segi volume, kualitas, biaya dan ketepatan
                        waktu.                                            
                                                                          
                      b. Tujuan                                           
                        Tujuan kegiatan ini adalah melaksanakan kegiatan teknis
                                                                          
                        konstruksi sarana dan prasarana satuan pendidikan yang dapat
                        dipertanggungjawabkan secara teknis, perhitungan anggaran
                                                                          
                        dan metode kerja.                                 
                                                                          
 3.  TARGET/       :  Sasaran dari kegiatan ini adalah terlaksananya kegiatan
     SASARAN                                                              
                      revitalisasi satuan pendidikan secara benar, aman dan tepat
                      konstruksi, tepat mutu, dan tepat anggaran dan dapat langsung
                      digunakan satuan Pendidikan sebagai penerima manfaat.
                                                                          
 4.  LOKASI        :  Lokasi pekerjaan berada di satuan pendidikan yang telah
     PEKERJAAN                                                            
                      ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku sebagai penerima
                      bantuan sarana dan prasarana pendidikan. Lembaga Penerima
                                                                          
                      Bantuan Sarana dan Prasarana Kegiatan Fisik dan Non Fisik yang
                      Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
                      Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2023 Pada Dinas Pendidikan
                                                                          
                      dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap adalah :           
                                                                          
                        •  SDN Pagubugan Kulon 03 Kec. Binangun           
                        •  SDN Pesawahan 01 Kec. Binangun                 
                                                                          
                        •  SDN Widarapayung Kulon 01 Kec. Binangun        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 5.  NAMA          :  Nama  organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
     ORGANISASI                                                           
                      pekerjaan :                                         
     PEJABAT                                                              
     PEMBUAT          a. K/L/D/I  : Pemerintah Kabupaten Cilacap          
     KOMITMEN                                                             
                      b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan    
                      c. PPK      : Sungeb, S.Sos                         
                                                                          
                                                                          
 6.  SUMBER DANA   :  a. Sumber Dana :                                    
     DAN                                                                  
                        APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2023 dengan kode
     PERKIRAAN                                                            
                        anggaran sub kegiatan sebagai berikut : 1.01.02.2.01.08
     BIAYA                                                                
                        Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas             
                      b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :          
                        Rp. 378.459.000 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Empat
                        Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah)            
                                                                          
                                                                          
 7.  JANGKA WAKTU  :  120 (seratus dua puluh) Hari Kalender sejak ditandatanganinya
     PELAKSANAAN                                                          
                      Kontrak/ Surat Perintah Mulai Kerja.                
     PEKERJAAN                                                            
                                                                          
                                                                          
 8.  METODE        :  Pengadaan Barang/Jasa menggunakan metode Metode Tender,
     PENGADAAN                                                            
                      Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak
     BARANG/JASA                                                          
     DAN              Harga Satuan.                                       
     PEMAKETAN                                                            
                      Persyaratan minimal yang harus dimiliki :           
                      a) Peserta yang berbadan usaha harus memilik Perizinan
                         Berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar dengan KBLI
                         sesuai SBU yang dipersyaratkan, atau NIB dan IUJK yang
                                                                          
                         berlaku Efektif dengan KBLI sesuai SBU yang dipersyaratkan;
                      b) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
                                                                          
                         Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan
                                                                          
                         Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG007)
                         atau setara Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006);
                                                                          
                      c) Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
                         hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;             
                      d) Yang  bersangkutan dan manajemennya tidak dalam  
                         pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya
                                                                          
                         tidak sedang dihentikan;                         
                                                                          
                      e) Tidak Masuk dalam Daftar Hitam;                  
                      f) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan
                                                                          
                         konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
                         lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
                                                                          
                         subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri
                         kurang dari 3 (tiga) tahun.                      
                                                                          
                      g) Melampirkan Sertifikasi TKDN atau Pernyataan Penyedia
                                                                          
                         (Self Declared) atau Perhitungan TKDN.           
                                                                          
                                                                          
 9.  REFERENSI     :    a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
     HUKUM                                                                
                           Tentang Keuangan Negara;                       
                        b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2004
                                                                          
                           Tentang Perbendaharaan Negara;                 
                        c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
                                                                          
                           tentang Jasa konstruksi;                       
                        d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
                                                                          
                           2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan
                                                                          
                           diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
                           Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
                                                                          
                           Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;              
                        e. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
                                                                          
                           Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan 
                                                                          
                           Prasarana Untuk Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah
                           (SD/MI), Sekolah Menengah  Pertama/ Madrasah   
                                                                          
                           Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/
                           Madrasah Aliyah (SMA/MA);                      
                                                                          
                        f. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
                           190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam
                                                                          
                           Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
                                                                          
                           Negara;                                        
                        g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan 
                                                                          
                           Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang
                           Pembangunan Bangunan Gedung Negara;            
                                                                          
                        h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan 
                                                                          
                           Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang
                           Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
                                                                          
                           Penyedia;                                      
                        i. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian
                           Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 47 / SE /
                                                                          
                           DC / 2020 tentang Petunjuk Teknis Standarisasi Desain dan
                                                                          
                           Penilaian Kerusakan Sekolah dan Madrasah;      
                        j. Referensi lainnya yang terkait.                
                                                                          
                                                                          
 10. LINGKUP       :  Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
     PEKERJAAN                                                            
                      Konstruksi sebagai berikut :                        
                                                                          
                       No.   Lingkup Pekerjaan Nilai HPS     Ket.         
                        1  Rehabilitasi Ruang  94.209.369 dikerjakan      
                           Kelas SDN Pagubugan          bersamaan         
                           Kulon 03 Kec. Binangun                         
                        2  Rehabilitasi Ruang 189.708.405 dikerjakan      
                           Kelas SDN Pesawahan          bersamaan         
                           01 Kec. Binangun                               
                        3  Rehabilitasi Ruang  94.208.747 dikerjakan      
                           Kelas SDN                    bersamaan         
                           Widarapayung Kulon 01                          
                           Kec. Binangun                                  
                                         Total 378.126.521                
                                    Pembulatan 378.126.000                
                                                                          
 11. KELUARAN      :  Dokumen yang harus disusun oleh penyedia meliputi:  
                                                                          
                      1. Rencana Anggaran Biaya (RAB) hasil negosisasi;   
                      2. Dokumen Shop Drawing;                            
                                                                          
                      3. Dokumen Asbuilt Drawing;                         
                      4. Back Up Data;                                    
                                                                          
                      5. Material Approval;                               
                                                                          
                      6. Hasil Uji Lab Bahan yang dipersyaratkan;         
                      7. Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan (Kurva S) Mingguan;
                                                                          
                      8. Foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan
                         0%-100%;                                         
                                                                          
                      9. Dokumen Justifikasi Teknis (apabila ada);        
                                                                          
                      10. Dokumen tambah kurang (apabila ada).            
                                                                          
                                                                          
 12. PERALATAN     :  Persyaratan Peralatan Utama sebagai berikut :       
     DAN MATERIAL                                                         
                                                                          
                       No.     Jenis Alat        Spesifikasi Minimal      
                        1  Concrete mixer   1 unit, kapasitas 0,3 - 0,6 m3
                        2  Pompa air        1 unit                        
                        3  Mobil pick up    1 unit                        
                      Kepemilikan Peralatan Utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan
                                                                          
                      atau sewakepada pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat
                      (bukan surat dukungan).                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 13. PERSONIL      :  Persyaratan Personil Manajerial sebagai berikut :   
                             Jabatan dalam                  Sertifikat    
                               pekerjaan                Kompetensi Kerja  
                       No.                  Pengalaman                    
                               yang akan                                  
                              dilaksanakan                                
                        1  Pelaksana        2 tahun    SKT Pelaksana      
                                                       Bangunan Gedung /  
                                                       Pekerjaan Gedung   
                        2  Petugas Keselamatan - tahun Sertifikat Petugas KK
                           Konstruksi                                     
                      Pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan referensi kerja
                      dari pengguna jasa (Pejabat Pembuat Komitmen).      
                                                                          
 14. JENIS KONTRAK :  Pekerjaan ini dilaksanakan dengan bentuk kontrak Harga Satuan
                                                                          
                      dengan ruang lingkup harga satuan yang tetap untuk setiap satuan
                                                                          
                      atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas
                      penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah
                                                                          
                      ditetapkan dengan beberapa ketentuan yaitu:         
                      1) Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan
                                                                          
                        pada saat Kontrak ditandatangani;                 
                                                                          
                      2) Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas
                        realisasi volume pekerjaan;                       
                                                                          
                      3) Dan nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan
                        diselesaikan.                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 15. UANG MUKA     :  Tidak diberikan uang muka.                          
                                                                          
                                                                          
 16. PENAGIHAN     :  Penagihan dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
     PEKERJAAN                                                            
                      persen). Dokumen yang diperlukan untuk penagihan adalah :
                      1) Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar
                        5% (lima persen) dari nilai SPK dengan masa berlaku Jaminan
                                                                          
                        Pemeliharaan selama 379 hari kalender sejak tanggal Serah
                                                                          
                        Terima Pertama Pekerjaan (PHO);                   
                      2) Laporan Kemajuan Hasil Pekerjaan yang telah disetujui oleh
                                                                          
                        Pengguna Jasa;                                    
                      3) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang telah disetujui oleh
                                                                          
                        Tim Teknis Pendukung Pejabat Pembuat Komitmen;    
                                                                          
                      4) Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang telah
                        ditandatangani oleh pengguna Jasa dan Penyedia;   
                                                                          
                      5) Bukti Bayar BPJS atau sesuai ketentuan terkait peraturan
                        BPJS yang berlaku;                                
                                                                          
                      6) Jaminan pemeliharaan dari Bank Umum/ Asuransi    
 17. PRODUKSI      :  Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
     DALAM NEGERI                                                         
                      dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan
                      menggunakan material material utama adalah produksi dalam
                                                                          
                      negeri sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
                      Barang/Jasa Pemerintah dan diubah melalui Perpres Nomor 12
                                                                          
                      Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun
                      2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.      
                                                                          
                                                                          
 18. STANDAR       :  Standar teknis pelaksanaan kegiatan ini mengacu kepada
                                                                          
     TEKNIS                                                               
                      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
                      24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk
                      Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
                                                                          
                      Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah 
                      Menengah Atas/ Madrasah Aliyah (SMA/MA).            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 19. PENUTUP       :  Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai
                      pedoman pelaksanaan kegiatan.                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                          Cilacap, April 2023             
                                                                          
          Ditetapkan oleh                    Disusun oleh                 
        Pengguna Anggaran               Pejabat Pembuat Komitmen          
   Dinas Pendidikan dan Kebudayaan                                        
        Kabupaten Cilacap                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 Drs. SADMOKO DANARDONO,  M.Si              SUNGEB, S.Sos                 
     NIP. 19710119 199101 1 001        NIP. 19780908 199703 1 001
Tenders also won by CV Hikmah Bersaudara
Authority
20 January 2020Peningkatan Jalan Jl. Penyu (Cilacap Selatan)Kab. CilacapRp 714,100,000
21 February 2024Pembangunan Sarpras Sd Kec. CimangguKab. CilacapRp 426,806,000
4 April 2018Peningkatan Jalan Danasri - Mergawati Kecamatan NusawunguKab. CilacapRp 396,500,000
7 April 2017Peningkatan Jalan Dan Pembangunan Talud Jl.Bandeng 2 (Dua) Ruas 536Kab. CilacapRp 292,500,000
4 March 2022Pembangunan Drainase Jl. Stasiun Maos(112)(maos)Kab. CilacapRp 246,350,000
15 September 2025Rpjit Kelompok Tani Sri Rahayu Desa Cibalung Kec CimangguKab. CilacapRp 197,225,000
12 November 2024Pembangunan Dan Rehabilitasi Saluran Irigasi Tersier (Jitut) Di Cirebah I P3a Sumber Makmur Desa Pamulihan Kec KarangpucungKab. CilacapRp 197,142,000
4 November 2024Pembangunan Saluran Pembuang Kutapesagi Dusun Kebogoran Desa Kamulyan Kec.BantarsariKab. CilacapRp 196,750,000
2 July 2025Rehabilitasi Saluran Pembuang Grumbul Parakan (270)Kab. CilacapRp 196,750,000
3 May 2024Rehabilitasi D.I KedungrinjingKab. CilacapRp 196,750,000