| 0805564093522000 | Rp 342,205,787 | |
| 0962290888522000 | Rp 343,643,826 | |
| 0029087079522000 | - | |
| 0316883834522000 | - | |
| 0903495919522000 | - | |
| 0812256196522000 | - | |
PT Ertiga Jaya Bersaudara | 09*1**1****22**0 | - |
| 0017277716522000 | - | |
| 0762270692529000 | - | |
| 0415879451522000 | - | |
| 0919466128522000 | - | |
| 0316092832522000 | - | |
| 0017956400522000 | - | |
| 0423432251529000 | - | |
| 0021587480522000 | - | |
| 0927654277522000 | - | |
| 0920010220522000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Kalimantan No 51 Telp. (0282) 542797, 540579 Faximile ( 0282 ) 540579
Website : www.pdk.cilacapkab.go.id Email : pdkclp@gmail.com
CILACAP
Kode Pos 53224
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
SATUAN KERJA : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten Cilacap
PENGGUNA ANGGARAN : Drs. Sadmoko Danardono, M.Si
PROGRAM : Program Pengelolaan Pendidikan
KEGIATAN : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
SUB KEGIATAN : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas
NAMA PEKERJAAN : Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pagubugan
Kulon 03, SDN Pesawahan 01, SDN
Widarapayung Kulon 01 Kec. Binangun
ID RUP : 38296770
PAGU PAKET : Rp. 378.459.000
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN : 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN : Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pagubugan Kulon 03, SDN Pesawahan
01, SDN Widarapayung Kulon 01 Kec. Binangun
1. LATAR : Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai
BELAKANG
sangat diperlukan untuk menunjang pelayanan pendidikan yang
berkualitas. Kondisi sarana dan prasarana satuan pendidikan saat
ini banyak yang kurang layak sehingga perlu segera ditangani.
Melalui kegiatan revitalisasi ini diharapkan dapat menuntaskan
kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan.
Untuk dapat melaksanakan pekerjaan tersebut di atas diperlukan
tenaga profesional sehingga pekerjaan tersebut dapat terlaksana
tepat secara teknis maupun anggaran. Oleh karena itu, Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap sangat
mengharapkan kepada Penyedia Jasa Konstruksi dapat
melaksanakan pekerjaan ini dengan penuh rasa tanggungjawab
dan profesional sebagai pelayanan publik di bidang layanan jasa
konstruksi. Kerangka acuan kerja ini disusun untuk mendapatkan
penyedia jasa konstruksi yang berkompeten dalam melaksanakan
pekerjaan konstruksi sehingga kegiatan ini dapat terlaksana
dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Maksud pekerjaan ini adalah mengadakan pemilihan penyedia
(badan usaha) pekerjaan konstruksi untuk melaksanakan
revitasisasi sarana dan prasarana satuan pendidikan yang
sesuai baik dari segi volume, kualitas, biaya dan ketepatan
waktu.
b. Tujuan
Tujuan kegiatan ini adalah melaksanakan kegiatan teknis
konstruksi sarana dan prasarana satuan pendidikan yang dapat
dipertanggungjawabkan secara teknis, perhitungan anggaran
dan metode kerja.
3. TARGET/ : Sasaran dari kegiatan ini adalah terlaksananya kegiatan
SASARAN
revitalisasi satuan pendidikan secara benar, aman dan tepat
konstruksi, tepat mutu, dan tepat anggaran dan dapat langsung
digunakan satuan Pendidikan sebagai penerima manfaat.
4. LOKASI : Lokasi pekerjaan berada di satuan pendidikan yang telah
PEKERJAAN
ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku sebagai penerima
bantuan sarana dan prasarana pendidikan. Lembaga Penerima
Bantuan Sarana dan Prasarana Kegiatan Fisik dan Non Fisik yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2023 Pada Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap adalah :
• SDN Pagubugan Kulon 03 Kec. Binangun
• SDN Pesawahan 01 Kec. Binangun
• SDN Widarapayung Kulon 01 Kec. Binangun
5. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
ORGANISASI
pekerjaan :
PEJABAT
PEMBUAT a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Cilacap
KOMITMEN
b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
c. PPK : Sungeb, S.Sos
6. SUMBER DANA : a. Sumber Dana :
DAN
APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2023 dengan kode
PERKIRAAN
anggaran sub kegiatan sebagai berikut : 1.01.02.2.01.08
BIAYA
Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp. 378.459.000 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Empat
Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
7. JANGKA WAKTU : 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender sejak ditandatanganinya
PELAKSANAAN
Kontrak/ Surat Perintah Mulai Kerja.
PEKERJAAN
8. METODE : Pengadaan Barang/Jasa menggunakan metode Metode Tender,
PENGADAAN
Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak
BARANG/JASA
DAN Harga Satuan.
PEMAKETAN
Persyaratan minimal yang harus dimiliki :
a) Peserta yang berbadan usaha harus memilik Perizinan
Berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar dengan KBLI
sesuai SBU yang dipersyaratkan, atau NIB dan IUJK yang
berlaku Efektif dengan KBLI sesuai SBU yang dipersyaratkan;
b) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan
Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG007)
atau setara Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006);
c) Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
d) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan;
e) Tidak Masuk dalam Daftar Hitam;
f) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan
konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun.
g) Melampirkan Sertifikasi TKDN atau Pernyataan Penyedia
(Self Declared) atau Perhitungan TKDN.
9. REFERENSI : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
HUKUM
Tentang Keuangan Negara;
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2004
Tentang Perbendaharaan Negara;
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa konstruksi;
d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan
diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan
Prasarana Untuk Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah
(SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/
Madrasah Aliyah (SMA/MA);
f. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam
Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia;
i. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 47 / SE /
DC / 2020 tentang Petunjuk Teknis Standarisasi Desain dan
Penilaian Kerusakan Sekolah dan Madrasah;
j. Referensi lainnya yang terkait.
10. LINGKUP : Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
PEKERJAAN
Konstruksi sebagai berikut :
No. Lingkup Pekerjaan Nilai HPS Ket.
1 Rehabilitasi Ruang 94.209.369 dikerjakan
Kelas SDN Pagubugan bersamaan
Kulon 03 Kec. Binangun
2 Rehabilitasi Ruang 189.708.405 dikerjakan
Kelas SDN Pesawahan bersamaan
01 Kec. Binangun
3 Rehabilitasi Ruang 94.208.747 dikerjakan
Kelas SDN bersamaan
Widarapayung Kulon 01
Kec. Binangun
Total 378.126.521
Pembulatan 378.126.000
11. KELUARAN : Dokumen yang harus disusun oleh penyedia meliputi:
1. Rencana Anggaran Biaya (RAB) hasil negosisasi;
2. Dokumen Shop Drawing;
3. Dokumen Asbuilt Drawing;
4. Back Up Data;
5. Material Approval;
6. Hasil Uji Lab Bahan yang dipersyaratkan;
7. Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan (Kurva S) Mingguan;
8. Foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan
0%-100%;
9. Dokumen Justifikasi Teknis (apabila ada);
10. Dokumen tambah kurang (apabila ada).
12. PERALATAN : Persyaratan Peralatan Utama sebagai berikut :
DAN MATERIAL
No. Jenis Alat Spesifikasi Minimal
1 Concrete mixer 1 unit, kapasitas 0,3 - 0,6 m3
2 Pompa air 1 unit
3 Mobil pick up 1 unit
Kepemilikan Peralatan Utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan
atau sewakepada pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat
(bukan surat dukungan).
13. PERSONIL : Persyaratan Personil Manajerial sebagai berikut :
Jabatan dalam Sertifikat
pekerjaan Kompetensi Kerja
No. Pengalaman
yang akan
dilaksanakan
1 Pelaksana 2 tahun SKT Pelaksana
Bangunan Gedung /
Pekerjaan Gedung
2 Petugas Keselamatan - tahun Sertifikat Petugas KK
Konstruksi
Pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan referensi kerja
dari pengguna jasa (Pejabat Pembuat Komitmen).
14. JENIS KONTRAK : Pekerjaan ini dilaksanakan dengan bentuk kontrak Harga Satuan
dengan ruang lingkup harga satuan yang tetap untuk setiap satuan
atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah
ditetapkan dengan beberapa ketentuan yaitu:
1) Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan
pada saat Kontrak ditandatangani;
2) Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas
realisasi volume pekerjaan;
3) Dan nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan
diselesaikan.
15. UANG MUKA : Tidak diberikan uang muka.
16. PENAGIHAN : Penagihan dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
PEKERJAAN
persen). Dokumen yang diperlukan untuk penagihan adalah :
1) Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar
5% (lima persen) dari nilai SPK dengan masa berlaku Jaminan
Pemeliharaan selama 379 hari kalender sejak tanggal Serah
Terima Pertama Pekerjaan (PHO);
2) Laporan Kemajuan Hasil Pekerjaan yang telah disetujui oleh
Pengguna Jasa;
3) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang telah disetujui oleh
Tim Teknis Pendukung Pejabat Pembuat Komitmen;
4) Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang telah
ditandatangani oleh pengguna Jasa dan Penyedia;
5) Bukti Bayar BPJS atau sesuai ketentuan terkait peraturan
BPJS yang berlaku;
6) Jaminan pemeliharaan dari Bank Umum/ Asuransi
17. PRODUKSI : Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
DALAM NEGERI
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan
menggunakan material material utama adalah produksi dalam
negeri sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan diubah melalui Perpres Nomor 12
Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
18. STANDAR : Standar teknis pelaksanaan kegiatan ini mengacu kepada
TEKNIS
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk
Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah
Menengah Atas/ Madrasah Aliyah (SMA/MA).
19. PENUTUP : Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai
pedoman pelaksanaan kegiatan.
Cilacap, April 2023
Ditetapkan oleh Disusun oleh
Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Cilacap
Drs. SADMOKO DANARDONO, M.Si SUNGEB, S.Sos
NIP. 19710119 199101 1 001 NIP. 19780908 199703 1 001