Revitalisasi Smp Takhassus Al Qur`an Sultan Fattah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 14209286
Date: 6 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Cilacap
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,090,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,089,677,000
Winner (Pemenang): CV Karya Bangun Sejahtera
NPWP: 732465612522000
RUP Code: 39217657
Work Location: Kab. Cilacap - Cilacap (Kab.)
Participants: 46
Applicants
Reason
0732465612522000Rp 903,236,720-
0729944488522000Rp 948,019,557-
0767187867522000Rp 971,671,972-
0903495919522000--
0858054562522000Rp 976,180,734Tidak dilakukan evaluasi karena sudah ditemukan Calon Pemenang dan Calon Pemenang Cadangan
0414252882522000--
0962290888522000Rp 1,018,588,485Tidak dilakukan evaluasi karena sudah ditemukan Calon Pemenang dan Calon Pemenang Cadangan
0014325377522000Rp 945,696,857Bukti kepemilikan Mobil bukan atas nama PT. Manunggal Hiknah Sentosa, (STNK atas nama Erna Mariani Saras)
0014913750522000Rp 1,011,000,207Tidak dilakukan evaluasi karena sudah ditemukan Calon Pemenang dan Calon Pemenang Cadangan
0017956400522000Rp 1,057,000,144Tidak dilakukan evaluasi karena sudah ditemukan Calon Pemenang dan Calon Pemenang Cadangan
0707869236522000--
0017956871522000--
0315487819522000--
0316019579522000--
0316092832522000--
0752827279322000--
0021587753522000--
0016378846522000--
0614003440522000--
0019614718522000--
0029846185522000--
0956567838529000--
0016381303522000--
0814718524522000--
0811099001522000--
0014913859522000--
0759468176522000--
0700591860522000--
0668628217501000--
0312119837522000--
0015278989501000--
0019611763522000--
0704936467522000--
0021583034522000--
0837291111522000--
0818819476522000--
0029845021522000--
0029087079522000--
0017277716522000--
0942311648522000--
0812256196522000--
0625397690522000--
0011072147522000--
0012451894522000--
PT Ertiga Jaya Bersaudara
09*1**1****22**0--
0763090917522000--
Attachment
PEMERINTAH     KABUPATEN     CILACAP                         
   DINAS     PENDIDIKAN          DAN    KEBUDAYAAN                        
                                                                          
        Jl. Kalimantan No 51 Telp. (0282) 542797, 540579 Faximile ( 0282 ) 540579
            Website : www.pdk.cilacapkab.go.id Email : pdkclp@gmail.com   
                              CILACAP                                     
                                                      Kode Pos 53224      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 KERANGKA        ACUAN      KERJA                         
                                                                          
                               (KAK)                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  SATUAN KERJA               :  Dinas Pendidikan Dan  Kebudayaan          
                                Kabupaten Cilacap                         
                                                                          
  PENGGUNA  ANGGARAN         :  Drs. Sadmoko Danardono, M.Si              
  PROGRAM                    :  Program Pengelolaan Pendidikan            
                                                                          
  KEGIATAN                   :  Pengelolaan Pendidikan  Menengah          
                                                                          
                                Pertama                                   
  SUB KEGIATAN               :  • Pembangunan Perpustakaan sekolah        
                                • Pembangunan Laboratorium                
  (KONSOLIDASI)                                                           
                                                                          
                                                                          
  NAMA PEKERJAAN             :  Revitalisasi SMP Takhassus Al Qur’an      
                                                                          
                                Sultan Fattah Cilacap (DAK)               
  ID RUP                     :  39217657                                  
                                                                          
  PAGU PAKET                 :  Rp 1.090.000.000                          
                                                                          
  SUMBER  DANA               :  DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)                 
  TAHUN ANGGARAN             :  2023                                      
         KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK) PENGADAAN BARANG                    
  PEKERJAAN : Revitalisasi SMP Takhassus Al Qur’an Sultan Fattah Cilacap (DAK)
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1.  LATAR          : Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai
    BELAKANG                                                              
                     sangat diperlukan untuk menunjang pelayanan pendidikan yang
                     berkualitas. Kondisi sarana dan prasarana satuan pendidikan
                     saat ini banyak yang kurang layak sehingga perlu segera
                                                                          
                     ditangani. Melalui kegiatan revitalisasi ini diharapkan dapat
                     menuntaskan kebutuhan sarana dan  prasarana satuan   
                                                                          
                     pendidikan.                                          
                                                                          
                     Untuk dapat melaksanakan pekerjaan tersebut di atas diperlukan
                     tenaga profesional sehingga pekerjaan tersebut dapat terlaksana
                                                                          
                     tepat secara teknis maupun anggaran. Oleh karena itu, Dinas
                     Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap sangat   
                                                                          
                     mengharapkan kepada Penyedia Jasa  Konstruksi dapat  
                                                                          
                     melaksanakan pekerjaan ini dengan penuh rasa tanggungjawab
                     dan profesional sebagai pelayanan publik di bidang layanan jasa
                                                                          
                     konstruksi. Kerangka acuan kerja ini disusun untuk mendapatkan
                     penyedia  jasa konstruksi yang  berkompeten dalam    
                                                                          
                     melaksanakan pekerjaan konstruksi sehingga kegiatan ini dapat
                                                                          
                     terlaksana dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.  MAKSUD DAN     : a. Maksud                                            
    TUJUAN                                                                
                       Maksud pekerjaan ini adalah mengadakan pemilihan penyedia
                       (badan usaha) pekerjaan konstruksi untuk melaksanakan
                                                                          
                       revitasisasi sarana dan prasarana satuan pendidikan yang
                                                                          
                       sesuai baik dari segi volume, kualitas, biaya dan ketepatan
                       waktu.                                             
                                                                          
                     b. Tujuan                                            
                       Tujuan kegiatan ini adalah melaksanakan kegiatan teknis
                                                                          
                       konstruksi sarana dan prasarana satuan pendidikan yang
                       dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, perhitungan
                                                                          
                       anggaran dan metode kerja.                         
                                                                          
3.  TARGET/        : Sasaran dari kegiatan ini adalah terlaksananya kegiatan
    SASARAN                                                               
                     revitalisasi satuan pendidikan secara benar, aman dan tepat
                     konstruksi, tepat mutu, dan tepat anggaran dan dapat langsung
                     digunakan satuan Pendidikan sebagai penerima manfaat.
                                                                          
4.  LOKASI         : Lokasi pekerjaan berada di satuan pendidikan yang telah
    PEKERJAAN                                                             
                     ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku sebagai penerima
                     bantuan sarana dan prasarana pendidikan. Penerima Bantuan
                                                                          
                     Sarana Dan Prasarana Kegiatan DAK Fisik Sub Bidang SMP
                     Wilayah Timur Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan
                     dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap adalah :            
                                                                          
                     SMP Takhassus Al Qur’an Sultan Fattah.               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
5.  NAMA           : Nama  organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan 
    ORGANISASI                                                            
                     pekerjaan :                                          
    PEJABAT                                                               
    PEMBUAT          a. K/L/D/I  : Pemerintah Kabupaten Cilacap           
    KOMITMEN                                                              
                     b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan     
                     c. PPK      : Sungeb, S.Sos                          
                                                                          
                                                                          
6.  SUMBER DANA    : a. Sumber Dana :                                     
    DAN                                                                   
                       Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kabupaten Cilacap Tahun
    PERKIRAAN                                                             
                       Anggaran 2023 dengan kode anggaran sub kegiatan sebagai
    BIAYA                                                                 
                       berikut :                                          
                       • 1.01.02.2.02.05 Pembangunan Perpustakaan sekolah 
                       • 1.01.02.2.02.06 Pembangunan Laboratorium         
                     b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :           
                       Rp. 1.090.000.000 (Satu Milyar Sembilan Puluh Juta Rupiah)
                                                                          
                                                                          
                                                                          
7.  JANGKA WAKTU   : 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender sejak ditandatanganinya
    PELAKSANAAN                                                           
                     Kontrak/ Surat Perintah Mulai Kerja.                 
    PEKERJAAN                                                             
                                                                          
8.  METODE         : Pengadaan Barang/Jasa menggunakan metode Metode Tender,
                                                                          
    PENGADAAN                                                             
                     Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak
    BARANG/JASA                                                           
    DAN              Harga Satuan.                                        
    PEMAKETAN                                                             
                     Persyaratan minimal yang harus dimiliki :            
                     a) Peserta yang berbadan usaha harus memilik Perizinan
                        Berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar dengan KBLI
                        sesuai SBU yang dipersyaratkan, atau NIB dan IUJK yang
                                                                          
                        berlaku Efektif dengan KBLI  sesuai SBU   yang    
                        dipersyaratkan;                                   
                                                                          
                     b) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
                        Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan
                                                                          
                        Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG007)
                                                                          
                        atau setara Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006); 
                     c) Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
                                                                          
                        hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;              
                     d) Yang  bersangkutan dan manajemennya tidak dalam   
                                                                          
                        pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya
                        tidak sedang dihentikan;                          
                     e) Tidak Masuk dalam Daftar Hitam;                   
                                                                          
                     f) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan
                                                                          
                        konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik
                        di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk   
                                                                          
                        pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang
                        baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.          
                                                                          
                     g) Melampirkan Sertifikasi TKDN atau Pernyataan Penyedia
                        (Self Declared) atau Perhitungan TKDN.            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
9.  REFERENSI      :    a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
    HUKUM                                                                 
                          2003 Tentang Keuangan Negara;                   
                        b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun
                          2004 Tentang Perbendaharaan Negara;             
                                                                          
                        c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
                                                                          
                          tentang Jasa konstruksi;                        
                        d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
                                                                          
                          2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
                          16  Tahun  2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa   
                                                                          
                          Pemerintah;                                     
                                                                          
                        e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
                          2023 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
                                                                          
                          Tahun Anggaran 2023;                            
                        f. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik 
                                                                          
                          Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana
                                                                          
                          dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah
                          (SD/MI), Sekolah Menengah  Pertama/ Madrasah    
                                                                          
                          Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/
                          Madrasah Aliyah (SMA/MA);                       
                                                                          
                        g. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
                          190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam
                                                                          
                          Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
                                                                          
                          Negara;                                         
                        h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan 
                                                                          
                          Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018   
                          Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;     
                                                                          
                        i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan 
                                                                          
                          Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang
                          Standar dan Pedoman Pengadaan  Jasa Konstruksi  
                                                                          
                          Melalui Penyedia;                               
                        j. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
                          Indonesia tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi
                                                                          
                          Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022;
                                                                          
                        k. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian
                          Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 47 / SE /
                                                                          
                          DC / 2020 tentang Petunjuk Teknis Standarisasi Desain
                          dan Penilaian Kerusakan Sekolah dan Madrasah;   
                                                                          
                        l. Referensi lainnya yang terkait.                
                                                                          
                                                                          
10. LINGKUP        : Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
    PEKERJAAN                                                             
                     Konstruksi sebagai berikut :                         
                                                               JANGK      
                      N                                          A        
                           Nama Penerima    Volume     Nilai              
                      o.                                        WAKT      
                                                                 U        
                      1  Pembangunan Ruang 1  ruang  360.000.000 120 HK   
                         perpustakaan                                     
                      2  Pembangunan ruang 1  ruang  400.000.000 120 HK   
                         laboratorium Ilmu                                
                         Pengetahuan Alam                                 
                         (IPA)                                            
                      3  Pembangunan ruang 1  ruang  330.000.000 120 HK   
                         laboratorium komputer                            
                                                    1.090.000.000         
                                                                          
11. KELUARAN       : Dokumen yang harus disusun oleh penyedia meliputi:   
                      1. Rencana Anggaran Biaya (RAB) hasil negosisasi;   
                                                                          
                      2. Dokumen Shop Drawing;                            
                                                                          
                      3. Dokumen Asbuilt Drawing;                         
                      4. Back Up Data;                                    
                                                                          
                      5. Material Approval;                               
                      6. Hasil Uji Lab Bahan yang dipersyaratkan;         
                                                                          
                      7. Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan (Kurva S) Mingguan;
                      8. Foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi 
                                                                          
                         pekerjaan 0%-100%;                               
                                                                          
                      9. Dokumen Justifikasi Teknis (apabila ada);        
                      10. Dokumen tambah kurang (apabila ada).            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
12. PERALATAN      : Persyaratan Peralatan Utama sebagai berikut :        
    DAN MATERIAL                                                          
                      No.     Jenis Alat        Spesifikasi Minimal       
                       1  Concrete mixer   1 unit, kapasitas 0,3 - 0,6 m3 
                       2  Pompa air        1 unit                         
                       3  Mobil pick up    1 unit                         
                     Kepemilikan Peralatan Utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan
                     atau sewakepada pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat
                     (bukan surat dukungan).                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
13. PERSONIL       : Persyaratan Personil Manajerial sebagai berikut :    
                                                                          
                             Jabatan dalam                 Sertifikat     
                              pekerjaan                 Kompetensi Kerja  
                      No.                   Pengalaman                    
                              yang akan                                   
                             dilaksanakan                                 
                       1  Pelaksana        2 tahun     SKT Pelaksana      
                                                       Bangunan Gedung /  
                                                       Pekerjaan Gedung   
                       2  Petugas Keselamatan - tahun  Ahli K3 Konstruksi -
                          Konstruksi                   Muda               
                     Pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan referensi kerja
                     dari pengguna jasa (Pejabat Pembuat Komitmen).       
                                                                          
14. JENIS KONTRAK  : Pekerjaan ini dilaksanakan dengan bentuk kontrak Harga Satuan
                                                                          
                     dengan ruang lingkup harga satuan yang tetap untuk setiap
                                                                          
                     satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu
                     atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang
                                                                          
                     telah ditetapkan dengan beberapa ketentuan yaitu:    
                     1) Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan
                                                                          
                        pada saat Kontrak ditandatangani;                 
                                                                          
                     2) Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas
                        realisasi volume pekerjaan;                       
                                                                          
                     3) Dan nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan
                        diselesaikan.                                     
                                                                          
                                                                          
15. UANG MUKA      : Tidak diberikan uang muka.                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
16. PENAGIHAN      : Penagihan dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
    PEKERJAAN                                                             
                     persen). Dokumen yang diperlukan untuk penagihan adalah :
                     1) Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan   
                        sebesar 5% (lima persen) dari nilai SPK dengan masa berlaku
                                                                          
                        Jaminan Pemeliharaan selama 194 hari kalender sejak
                                                                          
                        tanggal Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO);     
                     2) Laporan Kemajuan Hasil Pekerjaan yang telah disetujui oleh
                                                                          
                        Pengguna Jasa;                                    
                     3) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang telah disetujui oleh
                                                                          
                        Tim Teknis Pendukung Pejabat Pembuat Komitmen;    
                                                                          
                     4) Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang telah
                        ditandatangani oleh pengguna Jasa dan Penyedia;   
                     5) Bukti Bayar BPJS atau sesuai ketentuan terkait peraturan
                        BPJS yang berlaku;                                
                                                                          
                     6) Jaminan pemeliharaan dari Bank Umum/ Asuransi     
                                                                          
                                                                          
17. PRODUKSI       : Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
    DALAM NEGERI                                                          
                     dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan
                     menggunakan material material utama adalah produksi dalam
                                                                          
                     negeri sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang    
                     Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan diubah melalui Perpres
                                                                          
                     Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Peruabahan Atas Perpres Nomor
                                                                          
                     16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
                                                                          
                                                                          
18. STANDAR        : Standar teknis pelaksanaan kegiatan ini mengacu kepada
    TEKNIS                                                                
                     Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang
                     Pendidikan Tahun Anggaran 2023 dan merupakan bagian yang
                                                                          
                     tidak terpisahkan dari KAK.                          
                                                                          
                                                                          
19. PENUTUP        : Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai
                     pedoman pelaksanaan kegiatan.                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                          Cilacap, 15 Mei 2023            
         Ditetapkan oleh                     Disusun oleh                 
       Pengguna Anggaran               Pejabat Pembuat Komitmen           
  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan                                         
        Kabupaten Cilacap                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 Drs. SADMOKO DANARDONO, M.Si              SUNGEB, S.Sos                  
    NIP. 19710119 199101 1 001         NIP. 19780908 199703 1 001
Tenders also won by CV Karya Bangun Sejahtera
Authority
7 April 2017Pembangunan Drainase Jl. Pramuka Komplek Gor MajenangKab. CilacapRp 195,000,000
16 March 2022Pengadaan Bahan / Material Untuk Penanganan Kerusakan Longsoran Bahu Jalan Ruas Karangbolong - Bodo (Ns) Km. Mgl. 119+200Provinsi Jawa TengahRp 194,564,000
7 April 2017Pembangunan Drainase Jalan Citepus - RandeganKab. CilacapRp 146,000,000
7 April 2017Pembangunan Drainase Jalan Pol. SanmukhidKab. CilacapRp 146,000,000
13 April 2017Peningkatan Talud Sungai Cikondang Desa Mandala CimangguKab. CilacapRp 145,000,000