| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0867914285543000 | Rp 124,614,150 | 80.42 | 84.34 | - | |
| 0018342485508000 | Rp 145,715,250 | 86.75 | 86.5 | - | |
| 0016955726541000 | - | - | - | tidak menghadiri/ mengkonfirmasi undangan pembuktian kualifikasi | |
CV Catur Karsa Abhinaya | 04*3**8****17**0 | - | - | - | tidak menghadiri/ mengkonfirmasi undangan pembuktian kualifikasi |
PT Adare Multi Servis | 09*6**6****43**0 | - | 69.01 | - | - |
| 0805022373541000 | - | - | - | tidak menghadiri/ mengkonfirmasi undangan pembuktian kualifikasi | |
CV Ideal Mandiri Consultant | 07*4**3****17**0 | - | - | - | - |
| 0318039377424000 | - | - | - | - | |
| 0766506372517000 | - | - | - | - | |
| 0415608280541000 | - | - | - | - | |
| 0033277518542000 | - | - | - | - | |
| 0018126888508000 | - | - | - | - | |
| 0837291111522000 | - | - | - | - | |
| 0015052160522000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD
Mendasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pemerintah wajib menyusun Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi
dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana,
dan/atau program termasuk dalam penyusunan perencanaan program pembangunan daerah,
salah satunya Dokumen RPJPD.
Penyusunan KLHS berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan untuk dokumen perencanaan
pembangunan juga merujuk pada Permendagri Nomor 7 tahun 2018 tentang Pembuatan dan
Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD)
Dalam menyususn KLHS RPJPD selain menekankan pada upaya untuk memastikan bahwa
Tujuan Berkelanjutan termuat dalaam rencana pembangunan jangka panjang, tetap
memberikan peranan penting aspek lingkungan hidup melalui instrumen daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup
Maksud Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD Kabupaten Cilacap
untuk memastikan bahwa isu strategis, permasalahan dan sasaran strategis dari Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan termuat dalam RPJPD Kabupaten Cilacap.
Sedangkan tujuannya adalah memberikan masukan ke dalam:
a. Analisis kondisi pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), untuk memberikan
gambaran kondisi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (permasalahan, isu
strategis) sebagai dasar untuk merumuskan skenario pembangunan berkelanjutan;
b. Perumusan skenario Pembangunan Berkelanjutan (PB), berupa alternatif proyeksi kondisi
pencapaian (target pencapaian) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
c. Pengintegrasian hasil dan rekomendasi KLHS ke dalam RPJPD Kabupaten Cilacap.
Seluruh hasil pekerjaan akan dibuat pelaporan dalam Bahasa Indonesia yang terdiri dari
sebagai berikut:
a. Laporan pendahuluan
Berisikan alasan dan dasar pelaksanaan KLHS, proses KLHS, identifikasi pemangku
kepentingan, rencana pelaksanaan konsultasi publik.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya satu minggu setelah jadwal pendahuluan
sebanyak 5 (lima) buku laporan pendahuluan.
b. Laporan antara
Berisikan deskripsi kegiatan, data dan analisis data derts pembahasan metode proyeksi ysng
digunakan untuk memproyeksikan kondisi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan
untuk mendapatkan skenario pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya satu minggu setelah jadwal antara sebanyak
5 (lima ) buku laporan antara.
c. Laporan akhir / Buku Induk KLHS
Berisi hasil dari pembahasan pada tahap sebelumnya yang dilaksanakan dalam rangka
menyepakati rekomendasi hasil penyusunan skenario pencapaian tujuan pembangunan
berkelanjutan dan integrasi dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kajian
pembiayaan daerah, kajian mitra pemenrintah dan perumusan skenario serta rekomendasi.
Sistematika/kerangka laporan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2028 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam
Penyusunan RPJMD beserta pedoman turunannya.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 120 (seratus dua puluh ) hari kalender sejak
SPMK diterbitkan, sebanyak 5 (lima) buku laporan akhir
d. Ringkasan eksekutif dan pendokumentasian tahapan proses pembuatan KLHS.
Ringkasan eksekutif dan pendokumentasian tahapan proses pembuatan KLHS RPJPD harus
diserahkan selambat-lambatnya: 120 (seratus dua puluh ) hari kalender sejak SPMK
diterbitkan, masing sebanyak 5 (lima) buku unruk Ringkasan eksekutif dan 5 (lima) untuk
dokumentasi tahapan proses pembuatan KLHS.
e. Flashdisk berisi tentang softcopy seluruh produk yang dihasilkan sebanyak 1 buah.