| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0012243556508000 | Rp 673,621,959 | 83 | - | |
| 0023983828542000 | Rp 742,593,108 | 86 | - | |
| 0018342485508000 | Rp 742,758,443 | 91.5 | - | |
| 0756673489518000 | - | - | tidak memenuhi ambang batas persyaratan kualifikasi teknis pada unsur pengalaman perusahaan | |
| 0022057574541000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas persyaratan kualifikasi teknis pada sub unsur pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran (ambang batas 20, hasil nilai teknis 8) | |
| 0016533481511000 | - | - | tidak memenuhi ambang batas persyaratan kualifikasi teknis pada unsur Jumlah Tenaga Ahli Tetap Badan Usaha (berdasarkan data isian kualifikasi tidak melampirkan jumlah tenaga ahli tetap badan usaha) | |
| 0741648364517000 | - | - | tidak memenuhi ambang batas persyaratan kualifikasi teknis pada sub unsur Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak (ambang batas 10, hasil nilai teknis 9), dan sub unsur Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran (ambang batas 20, hasil nilai teknis 0) | |
| 0011115433804000 | - | - | tidak memenuhi ambang batas persyaratan kualifikasi teknis pada sub unsur Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak (ambang batas 10, hasil nilai teknis 3), dan sub unsur Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran (ambang batas 20, hasil nilai teknis 14) | |
Wiratama Geocreative | 06*0**0****17**0 | - | - | tidak memenuhi ambang batas persyaratan kualifikasi teknis pada unsur pengalaman perusahaan |
CV Karya Utama Networks | 08*1**9****03**0 | - | - | tidak memenuhi ambang batas persyaratan kualifikasi teknis pada unsur pengalaman perusahaan |
| 0022652663541000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas persyaratan kualifikasi teknis pada sub unsur pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran (ambang batas 20, hasil nilai teknis 16) | |
| 0013009923093000 | - | - | tidak memenuhi ambang batas persyaratan kualifikasi teknis pada unsur pengalaman perusahaan | |
| 0315392357542000 | - | - | Sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak hadir dalam klarifikasi dan pembuktian kualifikasi | |
| 0012444055517000 | - | - | tidak memenuhi ambang batas persyaratan kualifikasi teknis pada sub unsur Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak (ambang batas 10, hasil nilai teknis 9), dan sub unsur Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran (ambang batas 20, hasil nilai teknis 4) | |
| 0869365569518000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas persyaratan kualifikasi teknis pada sub unsur pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran (ambang batas 20, hasil nilai teknis 0) | |
| 0017677824429000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas persyaratan kualifikasi teknis pada sub unsur pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran (ambang batas 20, hasil nilai teknis 10) | |
| 0023062508626000 | - | - | tidak memenuhi ambang batas persyaratan kualifikasi teknis pada unsur pengalaman perusahaan | |
| 0401941398542000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas persyaratan kualifikasi teknis pada sub unsur pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran (ambang batas 20, hasil nilai teknis 10) | |
| 0027002369609000 | - | - | tidak memenuhi ambang batas persyaratan kualifikasi teknis pada unsur pengalaman perusahaan | |
Rekakarya Gunatama | 04*8**0****57**0 | - | - | - |
| 0316083807517000 | - | - | - | |
| 0018126888508000 | - | - | - | |
| 0314996745543000 | - | - | - | |
| 0021920855071000 | - | - | - | |
| 0013910799061000 | - | - | - | |
| 0018487918503000 | - | - | - | |
| 0030266894805000 | - | - | - | |
| 0022398564651000 | - | - | - | |
PT Mitra Skala Utama | 09*7**3****13**0 | - | - | - |
PT Pambagyo Inti Survey | 09*9**6****17**0 | - | - | - |
CV Siara Konsultan Bandung | 03*6**0****55**0 | - | - | - |
| 0427117965655000 | - | - | - | |
| 0013990874014000 | - | - | - | |
PT Multi Raya | 00*0**8****17**0 | - | - | - |
Widya Nugraha | 0014967566503000 | - | - | - |
| 0023331226441000 | - | - | - | |
| 0027023449017000 | - | - | - | |
| 0015634314503000 | - | - | - | |
PT Abiyyu Karya Konsultan | 05*9**3****17**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
DOKUMEN MASTERPLAN KETAHANAN PANGAN KOTA SEMARANG TAHUN
2025-2029
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Pemerintah Kota Semarang menyadari pentingnya ketahanan pangan sebagai
Belakang salah satu pilar utama dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat dan
pembangunan berkelanjutan. Mengingat semakin meningkatnya tantangan
dalam menyediakan pangan yang cukup, bergizi, dan terjangkau bagi seluruh
lapisan masyarakat, pemerintah kota merencanakan untuk menyusun kajian
mengenai masterplan ketahanan pangan. Kajian ini bertujuan untuk
memberikan gambaran strategis dalam pengelolaan pangan yang tidak hanya
berfokus pada pemenuhan kebutuhan pangan saat ini, tetapi juga menjaga
ketersediaan pangan untuk masa depan dengan mempertimbangkan aspek
lingkungan dan perubahan iklim.
Cakupan ketahanan pangan melibatkan berbagai aspek yang saling terkait
untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh pangan yang cukup, bergizi,
dan terjangkau secara berkelanjutan. Terdapat minimal 6 (enam) aspek dari
ketahanan pangan, meliputi: 1) Ketersediaan Pangan: mencakup produksi
pangan lokal, impor pangan, dan distribusi pangan yang memadai.
Ketersediaan pangan harus mencakup semua jenis pangan yang dibutuhkan
oleh masyarakat, baik dari segi jumlah maupun keragaman pangan yang
bergizi. Hal ini mencakup kebijakan pertanian dan perikanan, serta
infrastruktur yang mendukung distribusi pangan yang efisien. 2) Akses
Pangan: Akses pangan berkaitan dengan kemampuan individu atau kelompok
masyarakat untuk memperoleh pangan yang mereka butuhkan. Ini melibatkan
kemampuan ekonomi, distribusi pangan yang adil, serta infrastruktur yang
memadai seperti pasar dan jaringan transportasi. Akses pangan juga
mencakup pemerataan antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta
kelompok sosial yang berbeda. 3) Pemanfaatan Pangan: Pemanfaatan pangan
berfokus pada konsumsi pangan yang bergizi untuk mendukung kesehatan
masyarakat. Ini mencakup pemahaman mengenai pola makan sehat,
penyediaan pangan yang bergizi, serta pengolahan dan penyajian pangan yang
aman dan bersih. Program-program kesehatan masyarakat yang mendukung
pola makan sehat juga menjadi bagian dari cakupan pemanfaatan pangan. 4)
Stabilitas Pangan: Ketahanan pangan juga memerlukan stabilitas pasokan
pangan dalam menghadapi fluktuasi produksi atau harga, baik karena faktor
alam (seperti bencana alam atau perubahan iklim) maupun faktor ekonomi
(seperti krisis pangan global atau ketegangan politik). Stabilitas pangan juga
mencakup ketahanan terhadap krisis yang bisa mengganggu ketersediaan dan
distribusi pangan dalam jangka panjang. 5) Ketahanan Pangan Lingkungan,
Sosial, dan Ekonomi: Ketahanan pangan yang berkelanjutan juga
memperhatikan kelestarian lingkungan. Ini mencakup praktik pertanian yang
ramah lingkungan, pengelolaan sumber daya alam secara efisien, serta
pencegahan terhadap kerusakan lingkungan yang dapat mengancam produksi
pangan di masa depan. Penggunaan teknologi ramah lingkungan dan
pendekatan pertanian yang berkelanjutan menjadi bagian penting dari
cakupan ini. Ketahanan pangan juga bergantung pada stabilitas sosial dan
ekonomi dalam masyarakat. Kebijakan yang mendorong keadilan sosial,
1
Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
pengurangan kemiskinan, dan pemberdayaan masyarakat dalam sektor
pangan sangat penting untuk memastikan bahwa setiap individu dapat
mengakses pangan yang cukup dan bergizi.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045
mengamanatkan perwujudan ketahanan pangan yang dinilai dari 2 (dua)
indikator, yakni Prevalensi Ketidakcukupan Pangan dan Indeks Ketahanan
Pangan. Prevalensi Ketidakcukupan Pangan mengukur keterjangkauan
pangan masyarakat, utamanya pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
sedangkan Indeks Ketahanan Pangan mengukur aspek ketersediaan, akses
fisik dan pemanfaatan pangan secara holistik. Pemenuhan dua indikator
tersebut menjadi wujud dari perwujudan ketahanan pangan nasional, namun
aspek yang lebih progresif, identifikatif dan sensitif terhadap pangan
perkotaan perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah dalam
menyediakan pangannya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi
menjadi dasar hukum pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan
dan penyediaan pangan masyarakat. Selain itu, dalam kemendesakan
pencapaian SDGs nomor 2 yaitu mengakhiri kelaparan dan segala bentuk
malnutrisi), ditambah dengan krisis iklim yang mengancam sumber daya alam
di Kota Semarang, dibutuhkan upaya komitmen yang nyata dan mendesak
untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi (makro dan mikro) juga
produktivitas pangan yang berkelanjutan dalam mendukung prioritas nasional
swasembada pangan pada 2027 dengan pendekatan integrasi, konsistensi,
koordinasi dan progresivitas. Juga Kota Semarang menjadi bagian dalam
penyusunan FAO Global Roadmap for Achieving SDG-2 without reaching 1,5 C
threshold. Sehingga ada 10 rencana aksi yang saling berhubungan di
prioritaskan dan berkontribusi untuk penguatan sistem pertanian pangan dan
memobilisasi SDA yaitu: 1) Tanah dan Air yang regeneratif, 2) Tanaman Pangan
dan Hortikultura yang cerdas iklim, 3) Pengurangan emisi dan peningkatan
efisiensi peternakan, 4) Perikanan untuk ekonomi biru, 5) Tata Guna Lahan
yang berorientasi ekosistem alami, 6) Pangan Sehat, 7) Pengurangan sisa dan
susut pangan, 8) Energi Bersih, 9) Kebijakan Inklusif, dan 10) Manajemen Data,
Untuk mewujudkan ketahanan pangan yang regeneratif, berkelanjutan, dan
berkeadilan dengan berbasis kolaboratif partisipatif dan memenuhi prinsip-
prinsip di atas, maka Pemerintah Kota Semarang pada tahun anggaran 2025
melaksanakan Kegiatan Masterplan Ketahanan Pangan Kota Semarang
Tahun 2025-2029.
2. Maksud & Maksud dari Penyusunan Dokumen Masterplan Ketahanan Pangan Kota
Tujuan Semarang Tahun 2025-2029 adalah untuk pengumpulan dan pemahaman
basis data spasial, aspasial dan kebijakan dari ketahanan pangan lokal untuk
kemudian menyusun rencana program dan kegiatan, demi pencapaian
indikator kinerja utama dari upaya perwujudan ketahanan pangan di Kota
Semarang. Adanya dokumen ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi
stakeholder terkait dalam rangka bergerak bersama mewujudkan ketahanan
pangan di Kota Semarang.
Tujuan umum dari Dokumen Masterplan Ketahanan Pangan Kota Semarang
Tahun 2025-2029 adalah untuk menyusun profil dan strategi perwujudan
ketahanan pangan dari hulu produksi pangan, rantai distribusi dan proses
pemanfaatan pangan di Kota Semarang, baik dari aspek spasial maupun
aspasialnya, pihak-pihak yang terlibat, serta nilai ekonomi dan sosial yang
terbentuk dari aktivitas yang ada. Tujuan khususnya yaitu:
1) Evaluasi dokumen perencanaan dan program unggulan di sektor
pangan: banyak program yang telah disusun di sektor pangan secara
menyeluruh, namun efektivitas dan efisiensinya tentu masih jauh dari
kata cukup. Perlunya evaluasi adalah untuk penyempurnaan dari
program yang telah ada, ataupun inovasi program baru sebagai
pelengkap dari penyempurnaan program di sektor pangan.
2) Tersusunnya master data dan informasi terkait pangan Kota Semarang:
penyusunan dokumen ketahanan pangan tentu membutuhkan basis
data yang kuat dalam menyusun strategi dan rancangan program
kegiatan di sektor pangan. Selain itu, diperlukan pemetaan terkait
proses bisnis yang terjadi di sektor pangan, dimana akan berdampak
pada nilai ekonomi dan sosial sekitar wilayah;
3) Teridentifikasinya permasalahan dalam rantai pangan lokal:
berdasarkan basis data yang ada, maka akan dapat teridentifikasi
permasalahan di sektor pangan baik di hulu, distribusi, maupun hilir.
Pentingnya pengumpulan data adalah untuk ketepatan identifikasi
permasalahan yang nantinya dapat dijadikan tujuan dari penyusunan
masterplan.
4) Tersusunnya program unggulan terkait pangan yang berbasis lokal dan
regional: perwujudan ketahanan pangan tentu tidak hanya bertumpu
pada 1 (satu) daerah, namun merupakan aglomerasi dari daerah
penghasil dan daerah konsumsi. Adanya integrasi dari daerah yang ada
di Metropolitan Semarang menjadi kunci dari ketahanan pangan skala
kota.
5) Mendukung program nasional dan provinsi Jawa Tengah: adanya
program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan visi pembangunan Jawa
Tengah dalam RPJPN 2025-2045 yakni menjadi penumpu pangan dan
rantai pasok industri nasional menjadi salah satu tujuan dari adanya
penyusunan ini, dengan orientasi terhadap tujuan tersebut menjadikan
usulan program yang ada dapat disusun.
6) Munculnya inovasi di bidang pangan baik dari teknologi, tata kelola,
maupun dari rantai pasok dan sektor lainnya yang mendukung:
dinamika kota yang selalu berkembang pasti tidak bisa lepas dari
inovasi yang muncul terkait pemenuhan layanan perkotaan, baik dari
penggunaan lahan, layanan umum, dan hal-hal terkait. Adanya inovasi di
sektor pangan tentu akan berdampak pada sektor-sektor lainnya,
sehingga dibutuhkan inovasi-inovasi dalam rangka pencapaian solusi
dari permasalahan yang ada.
3. Sasaran Sasaran dari Dokumen Masterplan Ketahanan Pangan Kota Semarang Tahun
2025-2029 adalah:
1. Reviu program dan kegiatan yang tertuang dalam Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA) dinas/badan yang terkait dalam pengelolaan
ketahanan pangan di lingkup Pemerintah Kota Semarang, meliputi
anggaran dan indikator kinerja;
2. Reviu kajian-kajian yang telah dilakukan dan dokumen perencanaan
yang telah disusun, meliputi: manajemen prioritas, rencana tindak lanjut
dari kajian tersebut, dan rencana program prioritas serta indikator yang
harus tertuang dalam dokumen perencanaan sesuai dengan
nomenklatur pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD);
3. Reviu program prioritas nasional dan Provinsi Jawa Tengah yang harus
tercakup dalam program kerja Pemerintah Kota Semarang, serta
rencana program yang harus dilakukan dalam rangka mendukung
keberhasilan program tersebut;
4. Adanya database terpadu terkait pangan Kota Semarang, meliputi
detail produksi masing-masing komoditas baik pertanian, peternakan,
dan perikanan, detail pelaku usaha di sektor pangan termasuk hotel dan
restoran, detail wilayah produksi pangan, detail angka food loss & food
waste, detail pola konsumsi pangan secara berkala, detail eksisting
sarana prasarana pertanian, perikanan, dan pangan, serta program-
program pangan dari Pemerintah Kota Semarang secara periodik dari
tahun 2020 hingga tahun 2025;
5. Adanya peta inventory kawasan pangan, meliputi kawasan produksi
pangan, kawasan ketersediaan pangan, dan kawasan pemanfaatan
pangan yang terdapat detail infrastruktur di masing-masing kawasan
dan dapat diakses secara online;
6. Adanya mindmap/causal loop terkait pengembangan pangan di Kota
Semarang, yang dimana pembagian diagram causal loop mengikuti
konsep pengembangan dari hasil pekerjaan masterplan;
7. Adanya pohon masalah dan pohon kinerja pangan Kota Semarang:
berdasarkan basis data yang ada, maka akan dapat teridentifikasi
permasalahan di sektor pangan baik di hulu, distribusi, maupun hilir.
Pentingnya pengumpulan data adalah untuk ketepatan identifikasi
permasalahan yang nantinya dapat dijadikan tujuan dari penyusunan
masterplan;
8. Identifikasi potensi pengembangan atau optimalisasi lahan pertanian di
Kota Semarang, berdasarkan data aset lahan yang tidak terpakai
ataupun aset yang memiliki potensi peningkatan produktivitas;
9. Identifikasi kebutuhan prasarana, sarana, tata kelola dan pendanaan
terkait ketahanan pangan 2025-2029;
10. Adanya rencana program yang tertuang pada SIPD dan rencana
timeline dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Pemerintah Kota Semarang terkait program kerja di bidang pangan
pada tahun 2025-2029, melihat dari tantangan dan potensi daerah
serta program prioritas nasional dan Provinsi Jawa Tengah.
4. Lokasi Lokasi pekerjaan dokumen Masterplan Ketahanan Pangan Kota Semarang
Pekerjaan Tahun 2025-2029 yaitu di wilayah administrasi Kota Semarang, Regional
Kedungsepur, serta wilayah yang terkait dengan aktivitas rantai pasok pangan
di Kota Semarang.
5. Sumber Sumber pendanaan jasa konsultasi untuk kegiatan penyusunan Masterplan
Pendanaan Ketahanan Pangan Kota Semarang Tahun 2025-2029 sebesar Rp
750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang Tahun Anggaran
2025.
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: M. Luthfi Eko Nugroho, S.T., M.T.
Organisasi
Satuan Kerja: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota
PPKom
Semarang
Data Penunjang2
7. Data Dasar Data dasar dan kajian terdahulu yang diperlukan dalam kegiatan ini terdiri dari:
1) Masterplan Agro Edu Wisata Kecamatan Gunungpati dan Mijen Tahun
2018
2) Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kota Semarang Tahun 2019-
2024
3) Kajian Lahan Pertanian Berkelanjutan di Kota Semarang Tahun 2020
4) Kajian Inventarisasi Keanekaragaman Jenis dan Profil Vegetasi Di Kota
Semarang Tahun 2020
5) Kajian Potensi Mata Air dan Kearifan Lokal Masyarakat dalam Upaya
Konservasi Sumber Daya Air di Kota Semarang Tahun 2021
6) Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kota Semarang Tahun 2025-
2029
7) Kajian Potensi Sumber Daya Alam Kota Semarang Tahun 2021
8) Dokumen Masterplan Sistem Pangan Berkelanjutan di Kota Semarang
Tahun 2022
9) Dokumen Masterplan Korporasi berbasis Sumber Daya Alam di Kota
Semarang Tahun 2023
10) Peta Jalan Ekonomi Sirkular Kota Semarang Tahun 2023
11) Kajian Interdependensi Sektor Kunci Pertanian, Perikanan, dan Pangan
Kota Semarang Tahun 2023
12) Kajian Pengembangan Fasilitas Bangunan di Pongangan Tahun 2023
13) Kajian Pengembangan Kawasan Industri Urban Farming di Kota
Semarang Tahun 2024
14) Desain Besar Pertanian Kota Semarang Tahun 2024
15) Masterplan Pengembangan Sektor Perikanan di Kota Semarang Tahun
2024
16) Riset Strategi Inovatif Pengembangan Kampung Sawah Kawasan Mijen
yang Terintegrasi dan Beriset Tahun 2024
17) Strategi Inovatif Pengembangan Kampung Sawah Kawasan Mijen yang
Terintegrasi dan Berkelanjutan Tahun 2024
18) Strategi Pengembangan Mijen sebagai Kawasan Budidaya Ikan Air
Tawar (Peningkatan Kinerja dan Pembelajaran Budidaya Ikan Air Tawar
di BBI Mijen, Semarang) Tahun 2024
19) Sistem Informasi Rantai Pasok Pangan dalam Mendukung Kota
Semarang Mandiri Pangan Tahun 2024
20) Data Produksi dan Produktivitas Tanaman Pangan dan Hortikultura
Kota Semarang
21) Data Sarana dan Prasarana Pangan Kota Semarang
22) Data Ketersediaan Pangan Kota Semarang
23) Data Alur Rantai Pasok Pangan Kota Semarang
24) Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) Kota Semarang
25) Data Asal Pasokan Kebutuhan Pokok Kota Semarang
26) Kajian Inventory Irigasi Tersier Kota Semarang Tahun 2022
27) Kajian Inventory Irigasi Tersier Kota Semarang Tahun 2023
2
Data Penunjang terdiri atas data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
28) Database Irigasi Primer, Sekunder, dan Tersier Kota Semarang
29) Peta RTRW Kota Semarang tahun 2011 – 2031
30) Kajian dan DED Terkait dengan Irigasi Kota Semarang
31) Kajian Implementasi Kebijakan Berketahanan Iklim di Kota Semarang
32) Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim RAD API Kota
Semarang
33) Rencana Aksi Daerah Mitigasi Perubahan iklim
8. Referensi 1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-
Hukum pokok Agraria;
2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya;
3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional;
4) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
7) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
8) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
9) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
11) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan;
12) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional;
13) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Pertanian;
14) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Ketahanan Pangan;
15) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan);
16) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 tentang Grand Design
Ketahanan Pangan Nasional;
17) Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kewajiban
Penyelenggaraan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
18) Peraturan Presiden No 81 Tahun 2024 tentang Percepatan
Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal;
19) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
20) Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031;
21) Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2019 tentang
Pengembangan Pangan Lokal di Kota Semarang;
22) Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 60 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Cadangan Pangan di Kota Semarang;
23) Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penjaminan
Mutu dan Keamanan Pangan di Kota Semarang.
Ruang Lingkup
9. Ruang Lingkup pekerjaan dari Dokumen Masterplan Ketahanan Pangan Kota
Lingkup Semarang Tahun 2025-2029 meliputi:
1) Tahap Persiapan
a. Persiapan kelembagaan yang berupa pembentukan Tim Pelaksana
yang terdiri dari Tim Leader yang dibantu oleh beberapa tenaga ahli
dan tenaga pendukung;
b. Pemahaman terhadap KAK;
c. Membuat diagram kerangka pikir proses pelaksanaan pekerjaan;
d. Studi literatur;
e. Persiapan teknis berupa mempersiapkan peralatan survei dan
mempersiapkan daftar pertanyaan terkait dengan kegiatan
pengumpulan data;
f. Mengidentifikasi awal dan menganalisis permasalahan yang ada pada
indikator kinerja OPD pertanian, perikanan, dan ketahanan pangan
serta korelasinya dengan indikator kinerja utama pemerintah daerah,
memberikan hipotesis rekomendasi mengenai indikator kinerja ideal
antar OPD pertanian, perikanan, ketahanan pangan, tata ruang, dan
perdagangan serta hipotesis implikasi terhadap hubungan indikator
kinerja antar OPD dan indikator kinerja utama kota.
2) Tahap Pengumpulan Data
a. Survey instansi untuk mendapatkan data yang dibutuhkan;
b. Pengamatan di lapangan dan pengukuran rinci untuk melengkapi data;
c. Focus Group Discussion (FGD), sebagai proses untuk menggali
merumuskan kesepakatan final terkait dengan penyusunan Dokumen
Masterplan Ketahanan Pangan Kota Semarang Tahun 2025-2029.
FGD dilakukan dengan mengundang tim teknis dan seluruh pemangku
kepentingan yang terkait dengan masterdata, inventory kawasan
pangan, causal loop, pohon masalah dan pohon kinerja, identifikasi
kebutuhan dan penyusunan rencana program. FGD dilakukan dengan
materi konsep dan rencana penyusunan Dokumen Masterplan
Ketahanan Pangan Kota Semarang Tahun 2025-2029 dilakukan
untuk mendapatkan masukan menuju Laporan Akhir.
3) Tahap Analisis
1. Reviu program dan kegiatan yang tertuang dalam Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA) dinas/badan yang terkait dalam pengelolaan
ketahanan pangan di lingkup Pemerintah Kota Semarang, meliputi
anggaran dan indikator kinerja;
2. Reviu kajian-kajian yang telah dilakukan dan dokumen perencanaan
yang telah disusun, meliputi: manajemen prioritas, rencana tindak lanjut
dari kajian tersebut, dan rencana program prioritas serta indikator yang
harus tertuang dalam dokumen perencanaan sesuai dengan
nomenklatur pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD);
3. Reviu program prioritas nasional dan Provinsi Jawa Tengah;
4. Penyusunan database terpadu terkait pangan Kota Semarang, meliputi
detail produksi masing-masing komoditas baik pertanian, peternakan,
dan perikanan, detail pelaku usaha di sektor pangan termasuk hotel dan
restoran, detail wilayah produksi pangan, detail angka food loss & food
waste, detail pola konsumsi pangan secara berkala, detail eksisting
sarana prasarana pertanian, perikanan, dan pangan, serta program-
program pangan dari Pemerintah Kota Semarang secara periodik dari
tahun 2020 hingga tahun 2025;
5. Penyusunan peta inventory kawasan pangan, meliputi kawasan
produksi pangan, kawasan ketersediaan pangan, dan kawasan
pemanfaatan pangan yang terdapat detail infrastruktur di masing-
masing kawasan dan dapat diakses secara online;
6. Penyusunan mindmap/causal loop terkait pengembangan pangan di
Kota Semarang, yang dimana pembagian diagram causal loop
mengikuti konsep pengembangan dari hasil pekerjaan masterplan;
7. Penyusunan pohon masalah dan pohon kinerja pangan Kota Semarang:
berdasarkan basis data yang ada, maka akan dapat teridentifikasi
permasalahan di sektor pangan baik di hulu, distribusi, maupun hilir.
Pentingnya pengumpulan data adalah untuk ketepatan identifikasi
permasalahan yang nantinya dapat dijadikan tujuan dari penyusunan
masterplan;
8. Identifikasi potensi pengembangan atau optimalisasi lahan pertanian di
Kota Semarang, berdasarkan data aset lahan yang tidak terpakai
ataupun aset yang memiliki potensi peningkatan produktivitas;
9. Identifikasi kebutuhan prasarana, sarana, tata kelola dan pendanaan
terkait ketahanan pangan 2025-2029;
10. Penyusunan rencana program yang tertuang pada SIPD dan rencana
timeline dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Pemerintah Kota Semarang terkait program kerja di bidang pangan
pada tahun 2025-2029, melihat dari tantangan dan potensi daerah
serta program prioritas nasional dan Provinsi Jawa Tengah.
10. Metodologi Metode yang akan dipakai untuk melaksanakan pekerjaan ini berupa
inventarisasi, analisis, dan diskusi yang secara lebih lanjut dapat berupa:
1. Desk Study (studi literatur): pedoman, literatur studi terdahulu, terkait
dengan dokumen rencana kerja (renja, renstra) dari OPD pertanian,
perikanan, ketahanan pangan, tata ruang, perdagangan, serta rencana
kerja pemerintah daerah dan rencana pembangunan jangka menengah
daerah maupun jangka panjang daerah.
2. Field Study (studi lapangan): Inventarisasi data dilakukan dengan
pengumpulan data pada instansi dan stakeholder terkait.
3. Diskusi: proses penyusunan melibatkan stakeholders yang dilakukan
melalui proses FGD maupun diskusi pembahasan laporan.
11. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dalam penyusunan Masterplan Ketahanan Pangan
Kota Semarang Tahun 2025-2029, meliputi:
1) Laporan Pendahuluan
Sebagai tahap awal dalam pelaksanaan kegiatan, maka laporan
pendahuluan yang disusun harus mampu memberikan gambaran yang
jelas kepada pemberi pekerjaan berkaitan dengan konsep dan metode
pelaksanaan dan penanganan pekerjaan yang akan dilakukan oleh
pemberi pekerjaan. Secara garis besar laporan pendahuluan minimal
berisi hal-hal sebagai berikut:
● Gambaran tentang pekerjaan
● Metodologi perencanaan
● Tenaga Ahli yang terlibat.
● Jadwal Pekerjaan.
● Identifikasi kondisi dan proses penyelenggaraan pangan
● Identifikasi permasalahan dan pain point berdasarkan kondisi pangan
dan standar penyelenggaraan pangan.
● Identifikasi urgensi Pemerintah Kota Semarang perlu menyusun
masterplan ini sebagai dasar pemecahan masalah yang dihadapinya
● Identifikasi tujuan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup
pengaturan, jangkauan, dan arah kebijakan dalam masterplan ini
Laporan Pendahuluan diserahkan selambat-lambatnya 30 hari setelah
SPMK.
2) Laporan Antara
Laporan Antara berisikan tentang kompilasi data primer dan sekunder,
analisis data lapangan. Adapun pada laporan antara sudah menampilkan
perumusan rencana dan strategi ketahanan pangan meliputi:
● Kajian teoritik dan praktek empiris
● Evaluasi dan analisis terkait peraturan terkait
● Hasil studi literatur dan pengumpulan data instansional
● Hasil identifikasi pemangku kepentingan/ para pihak
● Program – program ketahanan pangan dari para pihak
● Rencana program selanjutnya
Laporan Antara diserahkan selambat-lambatnya 90 hari setelah SPMK.
3) Laporan Akhir
Laporan akhir berisikan hasil dari kegiatan ini dan masukan-masukan dari
tim teknis dan peserta rapat pembahasan, FGD serta rekomendasi terkait
rencana dan strategi pengelolaan sumber daya air. Dalam laporan akhir di
dalamnya mencakup:
● Hasil reviu program dan kegiatan yang tertuang dalam Rencana Kerja
dan Anggaran (RKA) dinas/badan yang terkait dalam pengelolaan
ketahanan pangan di lingkup Pemerintah Kota Semarang, meliputi
anggaran dan indikator kinerja;
● Hasil reviu kajian-kajian yang telah dilakukan dan dokumen
perencanaan yang telah disusun, meliputi: manajemen prioritas,
rencana tindak lanjut dari kajian tersebut, dan rencana program
prioritas serta indikator yang harus tertuang dalam dokumen
perencanaan sesuai dengan nomenklatur pada Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah (SIPD);
● Hasil reviu program prioritas nasional dan Provinsi Jawa Tengah yang
harus tercakup dalam program kerja Pemerintah Kota Semarang,
serta rencana program yang harus dilakukan dalam rangka
mendukung keberhasilan program tersebut;
● Hasil database terpadu terkait pangan Kota Semarang, meliputi detail
produksi masing-masing komoditas baik pertanian, peternakan, dan
perikanan, detail pelaku usaha di sektor pangan termasuk hotel dan
restoran, detail wilayah produksi pangan, detail angka food loss &
food waste, detail pola konsumsi pangan secara berkala, detail
eksisting sarana prasarana pertanian, perikanan, dan pangan, serta
program-program pangan dari Pemerintah Kota Semarang secara
periodik dari tahun 2020 hingga tahun 2025;
● Hasil peta inventory kawasan pangan, meliputi kawasan produksi
pangan, kawasan ketersediaan pangan, dan kawasan pemanfaatan
pangan yang terdapat detail infrastruktur di masing-masing kawasan
dan dapat diakses secara online;
● Hasil mindmap/causal loop terkait pengembangan pangan di Kota
Semarang, yang dimana pembagian diagram causal loop mengikuti
konsep pengembangan dari hasil pekerjaan masterplan;
● Hasil pohon masalah dan pohon kinerja pangan Kota Semarang:
berdasarkan basis data yang ada, maka akan dapat teridentifikasi
permasalahan di sektor pangan baik di hulu, distribusi, maupun hilir.
Pentingnya pengumpulan data adalah untuk ketepatan identifikasi
permasalahan yang nantinya dapat dijadikan tujuan dari penyusunan
masterplan;
● Hasil identifikasi potensi pengembangan atau optimalisasi lahan
pertanian di Kota Semarang, berdasarkan data aset lahan yang tidak
terpakai ataupun aset yang memiliki potensi peningkatan
produktivitas;
● Hasil identifikasi kebutuhan prasarana, sarana, tata kelola dan
pendanaan terkait ketahanan pangan 2025-2029;
● Hasil rencana program yang tertuang pada SIPD dan rencana timeline
dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah
Kota Semarang terkait program kerja di bidang pangan pada tahun
2025-2029, melihat dari tantangan dan potensi daerah serta program
prioritas nasional dan Provinsi Jawa Tengah.
Laporan Akhir diserahkan selambat-lambatnya 180 hari setelah SPMK.
Seluruh kumpulan file hasil penyusunan pekerjaan diserahkan dalam Flashdisk.
12. Peralatan, Dalam kegiatan ini Bappeda Kota Semarang membantu kelancaran kegiatan
Material, dengan menyediakan dukungan administrasi, petunjuk teknis, dan
Personil pendampingan pembahasan.
dan
Fasilitas
dari
PPKom
13. Lingkup 1) Konsultan berkewajiban dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
Kewenang pelaksanaan penyusunan Masterplan Ketahanan Pangan Kota Semarang
an Tahun 2025-2029 dengan berdasarkan ketentuan perjanjian kerjasama
Penyedia yang telah ditetapkan.
Jasa
2) Konsultan berkewajiban melaksanakan penyusunan Masterplan
Ketahanan Pangan Kota Semarang Tahun 2025-2029 berdasarkan
ketentuan teknis yang telah ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja.
3) Konsultan dalam melaksanakan pekerjaan agar meminta bantuan Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang akan memberikan petunjuk dan
pengarahan kepada konsultan untuk mencapai hasil yang optimal.
4) Konsultan wajib melakukan konsultasi, koordinasi, dan diskusi dengan
Pejabat pembuat Komitmen (PPK) mapun PPTK.
5) Konsultan dalam melaksanakan pekerjaan dinyatakan berakhir setelah
penyusunan Masterplan Ketahanan Pangan Kota Semarang Tahun 2025-
2029 selesai secara keseluruhan dan diterima oleh pemberi tugas.
14. Jangka Pelaksanaan pekerjaan penyusunan Masterplan Ketahanan Pangan Kota
Waktu Semarang Tahun 2025-2029 dilaksanakan dalam kurun waktu 180 (seratus
Penyelesai delapan puluh) hari kalender.
an
Pekerjaan
15. Diskusi & Diskusi dilakukan dalam setiap tahapan pekerjaan, dengan terlebih dahulu
Pelaporan menyerahkan bahan diskusi kepada pengguna jasa (Pejabat Pembuat
Komitmen/PPKom) sebelum pelaksanaan diskusi, agar PPKom, dan Tim
Teknis mempunyai kesempatan yang cukup untuk mempelajarinya. Adapun
tahapan diskusi yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Pembahasan Laporan Pendahuluan
Merupakan diskusi antara konsultan dengan Tim Teknis guna
menemukan kesepakatan dan kesepahaman terhadap latar belakang,
metode dan rencana kerja. Pembahasan diskusi melibatkan Tim Teknis,
PPKom, stakeholders terkait dan Tim Penyusun.
2. Pembahasan Laporan Antara
Merupakan diskusi antara konsultan dengan Tim Teknis guna
menemukan kesepakatan dan kesepahaman terhadap hasil survey dan
analisis terkait dengan kebutuhan Masterplan Ketahanan Pangan Kota
Semarang Tahun 2025-2029. Pembahasan diskusi melibatkan Tim
Teknis, PPKom, stakeholders terkait dan Tim Penyusun.
3. Pembahasan Laporan Akhir
Merupakan diskusi antara konsultan dengan Tim Teknis guna
menemukan kesepakatan dan kesepahaman terhadap analisis, rencana,
dan strategi ketahanan pangan yang berkelanjutan (Jangka Pendek,
Menengah, dan Panjang). Pembahasan diskusi melibatkan Tim Teknis,
PPKom, stakeholders terkait dan Tim Penyusun.
4. Focus Group Discussion (FGD)
Merupakan sosialisasi dan diskusi publik terhadap seluruh hasil rangkaian
penyusunan, sebagai bahan penyempurnaan dalam dokumen akhir yang
disusun. Dilakukan dengan mengundang stakeholders terkait mewakili
unsur masyarakat, akademisi dan swasta, serta tim teknis penyusun
Masterplan Ketahanan Pangan Kota Semarang Tahun 2025-2029.