Rehabilitasi Ruang Kelas Smpn 1 Kawunganten Dan Smpn 2 Kawunganten

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 14445286
Date: 6 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Cilacap
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 213,163,200
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 212,900,000
Winner (Pemenang): Indesco Developer (CV)
NPWP: 316698935529000
RUP Code: 42921078
Work Location: Kec. Kawunganten - Cilacap (Kab.)
Participants: 18
Applicants
Reason
0316698935529000Rp 208,490,038-
Tanjung Bangun Persada
0312854870501000--
0024033920501000Rp 196,927,876Pengalaman Personil pelaksana kurang dari yang dipersyaratkan (dimana referensi kerja pemenang tender adalah CV Putra Agung berbeda dengan pemenang tender yang tercantum dalam sistem LPSE Kab Pekalongan yaitu cv Putraadji
0749774279522000--
0903495919522000--
0812256196522000--
0316895556522000--
0732369301522000--
0700591860522000--
0011072147522000--
CV Arta Reneo
07*0**2****22**0--
0315487819522000--
0316092832522000--
0316883834522000--
CV Bibit Makmur
04*4**3****22**0--
PT Ertiga Jaya Bersaudara
09*1**1****22**0--
0030030787522000--
0818819476522000--
Attachment
PEMERINTAH     KABUPATEN     CILACAP                         
  DINAS     PENDIDIKAN          DAN    KEBUDAYAAN                        
                                                                         
       Jl. Kalimantan No 51 Telp. (0282) 542797, 540579 Faximile ( 0282 ) 540579
           Website : www.pdk.cilacapkab.go.id Email : pdkclp@gmail.com   
                             CILACAP                                     
                                                     Kode Pos 53224      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                KERANGKA        ACUAN      KERJA                         
                                                                         
                              (KAK)                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  SATUAN KERJA             :  Dinas  Pendidikan Dan  Kebudayaan          
                              Kabupaten Cilacap                          
                                                                         
  PENGGUNA  ANGGARAN       :  Drs. Sadmoko Danardono, M.Si               
  PROGRAM                  :  Program Pengelolaan Pendidikan             
                                                                         
  KEGIATAN                 :  Pengelolaan   Pendidikan  Sekolah          
                                                                         
                              Menengah Pertama                           
  SUB KEGIATAN             :  Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas      
                              Sekolah                                    
                                                                         
                                                                         
  NAMA PEKERJAAN           :  Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN  1           
                                                                         
                              Kawunganten dan SMPN 2 Kawunganten         
  ID RUP                   :  42921078                                   
                                                                         
  PAGU PAKET               :  Rp. 213.163.200                            
  SUMBER DANA              :  APBD                                       
                                                                         
  TAHUN ANGGARAN           :  2023                                       
       KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI                  
   PEKERJAAN : Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 1 Kawunganten dan SMPN 2    
                                                                         
                          Kawunganten                                    
                                                                         
                                                                         
1.  LATAR         :  Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai
    BELAKANG                                                             
                     sangat diperlukan untuk menunjang pelayanan pendidikan yang
                     berkualitas. Kondisi sarana dan prasarana satuan pendidikan saat
                                                                         
                     ini banyak yang kurang layak sehingga perlu segera ditangani.
                     Melalui kegiatan revitalisasi ini diharapkan dapat menuntaskan
                                                                         
                     kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan.   
                                                                         
                     Untuk dapat melaksanakan pekerjaan tersebut di atas diperlukan
                     tenaga profesional sehingga pekerjaan tersebut dapat terlaksana
                                                                         
                     tepat secara teknis maupun anggaran. Oleh karena itu, Dinas
                     Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap sangat  
                                                                         
                     mengharapkan kepada Penyedia Jasa Konstruksi dapat  
                                                                         
                     melaksanakan pekerjaan ini dengan penuh rasa tanggungjawab
                     dan profesional sebagai pelayanan publik di bidang layanan jasa
                                                                         
                     konstruksi. Kerangka acuan kerja ini disusun untuk mendapatkan
                     penyedia jasa konstruksi yang berkompeten dalam melaksanakan
                                                                         
                     pekerjaan konstruksi sehingga kegiatan ini dapat terlaksana
                                                                         
                     dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.        
2.  MAKSUD DAN    :  a. Maksud                                           
    TUJUAN                                                               
                       Maksud pekerjaan ini adalah mengadakan pemilihan penyedia
                       (badan usaha) pekerjaan konstruksi untuk melaksanakan
                                                                         
                       revitasisasi sarana dan prasarana satuan pendidikan yang
                                                                         
                       sesuai baik dari segi volume, kualitas, biaya dan ketepatan
                       waktu.                                            
                                                                         
                     b. Tujuan                                           
                       Tujuan kegiatan ini adalah melaksanakan kegiatan teknis
                                                                         
                       konstruksi sarana dan prasarana satuan pendidikan yang dapat
                       dipertanggungjawabkan secara teknis, perhitungan anggaran
                                                                         
                       dan metode kerja.                                 
                                                                         
3.  TARGET/       :  Sasaran dari kegiatan ini adalah terlaksananya kegiatan
    SASARAN                                                              
                     revitalisasi satuan pendidikan secara benar, aman dan tepat
                     konstruksi, tepat mutu, dan tepat anggaran dan dapat langsung
                     digunakan satuan Pendidikan sebagai penerima manfaat.
                                                                         
4.  LOKASI        :  Lokasi pekerjaan berada di satuan pendidikan yang telah
    PEKERJAAN                                                            
                     ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku sebagai penerima
                     bantuan sarana dan prasarana pendidikan. Lembaga Penerima
                                                                         
                     Bantuan Sarana dan Prasarana Kegiatan Fisik dan Non Fisik yang
                     Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
                     Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2023 Pada Dinas Pendidikan
                                                                         
                     dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap adalah :           
                                                                         
                       •  SMPN 1 Kawunganten                             
                       •  SMPN 2 Kawunganten                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
5.  NAMA          :  Nama  organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
                                                                         
    ORGANISASI                                                           
                     pekerjaan :                                         
    PEJABAT                                                              
    PEMBUAT          a. K/L/D/I  : Pemerintah Kabupaten Cilacap          
    KOMITMEN                                                             
                     b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan    
                     c. PPK      : Sungeb, S.Sos                         
                                                                         
6.  SUMBER DANA   :  a. Sumber Dana :                                    
    DAN                                                                  
                      APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2023 dengan kode
    PERKIRAAN                                                            
                      anggaran   sub    kegiatan  sebagai   berikut  :   
    BIAYA                                                                
                      1.01.02.2.02.14 Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas
                      Sekolah                                            
                     b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :          
                       Rp. 213.163.200 (Dua Ratus Tiga Belas Juta Seratus Enam
                       Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah)                 
                                                                         
7.  JANGKA WAKTU  :  90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak ditandatanganinya
    PELAKSANAAN                                                          
                     Kontrak/ Surat Perintah Mulai Kerja.                
    PEKERJAAN                                                            
                                                                         
                                                                         
8.  METODE        :  Pengadaan Barang/Jasa menggunakan metode Metode Tender,
    PENGADAAN                                                            
                     Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak
    BARANG/JASA                                                          
    DAN              Harga Satuan.                                       
    PEMAKETAN                                                            
                     Persyaratan minimal yang harus dimiliki :           
                     a) Peserta yang berbadan usaha harus memilik Perizinan
                        Berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar dengan KBLI
                                                                         
                        sesuai SBU yang dipersyaratkan, atau NIB dan IUJK yang
                        berlaku Efektif dengan KBLI sesuai SBU yang dipersyaratkan;
                                                                         
                     b) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
                        Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan
                                                                         
                        Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG007)
                                                                         
                        atau setara Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006);
                     c) Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
                                                                         
                        hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;             
                     d) Yang  bersangkutan dan manajemennya tidak dalam  
                        pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya
                                                                         
                        tidak sedang dihentikan;                         
                     e) Tidak Masuk dalam Daftar Hitam;                  
                                                                         
                     f) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan
                                                                         
                        konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
                        lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
                                                                         
                        subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri
                        kurang dari 3 (tiga) tahun.                      
                                                                         
                     g) Melampirkan Sertifikasi TKDN atau Pernyataan Penyedia
                                                                         
                        (Self Declared) atau Perhitungan TKDN.           
                                                                         
                                                                         
9.  REFERENSI     :    a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
    HUKUM                                                                
                          Tentang Keuangan Negara;                       
                       b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2004
                                                                         
                          Tentang Perbendaharaan Negara;                 
                       c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
                                                                         
                          tentang Jasa konstruksi;                       
                       d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
                                                                         
                          2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan
                                                                         
                          diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
                          Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
                                                                         
                          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;              
                       e. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
                                                                         
                          Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan 
                                                                         
                          Prasarana Untuk Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah
                          (SD/MI), Sekolah Menengah  Pertama/ Madrasah   
                                                                         
                          Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/
                          Madrasah Aliyah (SMA/MA);                      
                                                                         
                       f. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
                          190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam
                                                                         
                          Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
                                                                         
                          Negara;                                        
                       g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan 
                                                                         
                          Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang
                          Pembangunan Bangunan Gedung Negara;            
                                                                         
                       h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan 
                                                                         
                          Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang
                          Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
                                                                         
                          Penyedia;                                      
                       i. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian
                          Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 47 / SE /
                                                                         
                          DC / 2020 tentang Petunjuk Teknis Standarisasi Desain dan
                          Penilaian Kerusakan Sekolah dan Madrasah;      
                                                                         
                       j. Referensi lainnya yang terkait.                
                                                                         
                                                                         
10. LINGKUP       :  Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
    PEKERJAAN                                                            
                     Konstruksi sebagai berikut :                        
                                                                         
                      No.   Lingkup Pekerjaan Nilai HPS     Ket.         
                       1   Rehabilitasi Ruang 142.556.324 dikerjakan     
                           Kelas SMPN 1                bersamaan         
                           Kawunganten                                   
                       2   Rehabilitasi Ruang 70.344.470 dikerjakan      
                           Kelas SMPN 2                bersamaan         
                           Kawunganten                                   
                                        Total 212.900.794                
                                   Pembulatan 212.900.000                
                                                                         
11. KELUARAN      :  Dokumen yang harus disusun oleh penyedia meliputi:  
                                                                         
                     1. Rencana Anggaran Biaya (RAB) hasil negosisasi;   
                     2. Dokumen Shop Drawing;                            
                                                                         
                     3. Dokumen Asbuilt Drawing;                         
                                                                         
                     4. Back Up Data;                                    
                     5. Material Approval;                               
                                                                         
                     6. Hasil Uji Lab Bahan yang dipersyaratkan;         
                     7. Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan (Kurva S) Mingguan;
                                                                         
                     8. Foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan
                                                                         
                        0%-100%;                                         
                     9. Dokumen Justifikasi Teknis (apabila ada);        
                                                                         
                     10. Dokumen tambah kurang (apabila ada).            
                                                                         
                                                                         
12. PERALATAN     :  Persyaratan Peralatan Utama sebagai berikut :       
    DAN MATERIAL                                                         
                                                                         
                      No.     Jenis Alat        Spesifikasi Minimal      
                       1  Concrete mixer   1 unit, kapasitas 0,3 - 0,6 m3
                       2  Pompa air        1 unit                        
                       3  Mobil pick up    1 unit                        
                     Kepemilikan Peralatan Utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan
                                                                         
                     atau sewakepada pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat
                                                                         
                     (bukan surat dukungan).                             
                                                                         
                                                                         
13. PERSONIL      :  Persyaratan Personil Manajerial sebagai berikut :   
                            Jabatan dalam                  Sertifikat    
                              pekerjaan                Kompetensi Kerja  
                      No.                  Pengalaman                    
                              yang akan                                  
                             dilaksanakan                                
                       1  Pelaksana        2 tahun    SKT Pelaksana      
                                                      Bangunan Gedung /  
                                                      Pekerjaan Gedung   
                       2  Petugas Keselamatan - tahun Sertifikat Petugas KK
                          Konstruksi                                     
                     Pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan referensi kerja
                     dari pengguna jasa (Pejabat Pembuat Komitmen).      
                                                                         
14. JENIS KONTRAK :  Pekerjaan ini dilaksanakan dengan bentuk kontrak Harga Satuan
                                                                         
                     dengan ruang lingkup harga satuan yang tetap untuk setiap satuan
                                                                         
                     atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas
                     penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah
                                                                         
                     ditetapkan dengan beberapa ketentuan yaitu:         
                     1) Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan
                                                                         
                       pada saat Kontrak ditandatangani;                 
                                                                         
                     2) Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas
                       realisasi volume pekerjaan;                       
                                                                         
                     3) Dan nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan
                       diselesaikan.                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
15. UANG MUKA     :  Tidak diberikan uang muka.                          
                                                                         
                                                                         
16. PENAGIHAN     :  Penagihan dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
    PEKERJAAN                                                            
                     persen). Dokumen yang diperlukan untuk penagihan adalah :
                     1) Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar
                       5% (lima persen) dari nilai SPK dengan masa berlaku Jaminan
                                                                         
                       Pemeliharaan selama 379 hari kalender sejak tanggal Serah
                                                                         
                       Terima Pertama Pekerjaan (PHO);                   
                     2) Laporan Kemajuan Hasil Pekerjaan yang telah disetujui oleh
                                                                         
                       Pengguna Jasa;                                    
                     3) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang telah disetujui oleh
                                                                         
                       Tim Teknis Pendukung Pejabat Pembuat Komitmen;    
                                                                         
                     4) Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang telah
                       ditandatangani oleh pengguna Jasa dan Penyedia;   
                                                                         
                     5) Bukti Bayar BPJS atau sesuai ketentuan terkait peraturan
                       BPJS yang berlaku;                                
                                                                         
                     6) Jaminan pemeliharaan dari Bank Umum/ Asuransi    
17. PRODUKSI      :  Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
    DALAM NEGERI                                                         
                     dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan
                     menggunakan material material utama adalah produksi dalam
                     negeri sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
                                                                         
                     Barang/Jasa Pemerintah dan diubah melalui Perpres Nomor 12
                                                                         
                     Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun
                     2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.      
                                                                         
                                                                         
18. STANDAR       :  Standar teknis pelaksanaan kegiatan ini mengacu kepada
                                                                         
    TEKNIS                                                               
                     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
                     24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk
                     Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
                                                                         
                     Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah 
                     Menengah Atas/ Madrasah Aliyah (SMA/MA).            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
19. PENUTUP       :  Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai
                     pedoman pelaksanaan kegiatan.                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                         Cilacap, April 2023             
                                                                         
         Ditetapkan oleh                    Disusun oleh                 
       Pengguna Anggaran               Pejabat Pembuat Komitmen          
  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan                                        
       Kabupaten Cilacap                                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Drs. SADMOKO DANARDONO,  M.Si              SUNGEB, S.Sos                 
    NIP. 19710119 199101 1 001        NIP. 19780908 199703 1 001
Tenders also won by Indesco Developer (CV)
Authority
6 August 2025Rehab Ruang Kelas Sman 2 Cilacap Dan Sman 1 AdipalaProvinsi Jawa TengahRp 2,840,900,000
23 May 2023Belanja Modal Bangunan Kesehatan-Pembangunan Gedung Rawat Inap Rsud Panti Nugroho-Dana ApbdKab. PurbalinggaRp 2,810,000,000
14 May 2019Pemeliharaan Berkala Jalan Rajawana - PanusupanPemerintah Daerah Kabupaten PurbalinggaRp 1,793,140,000
19 April 2018Pembangunan Jalan Patemon-Galuh-WirasanaKab. PurbalinggaRp 844,232,000
15 January 2024Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (Spam) Jaringan Perpipaan Desa Tlahab Lor Kecamatan KarangrejaKab. PurbalinggaRp 700,000,000
19 April 2018Pelebaran Jalan Selaganggeng - PengalusanKab. PurbalinggaRp 697,640,000
14 May 2019Pemeliharaan Jalan Antar Desa Gembong - Galuh Kec. Bojongsari Kabupaten Purbalingga (Bangub)Pemerintah Daerah Kabupaten PurbalinggaRp 600,000,000
19 July 2021Perluasan Spam Jaringan Perpipaan - Tematik Kematian Ibu Dan Stunting Dak Desa Plumutan Kecamatan KemangkonPemerintah Daerah Kabupaten PurbalinggaRp 500,000,000
16 April 2018Peningkatan Jalan Kertanegara - Condong (Kasih)Kab. PurbalinggaRp 476,181,000
3 August 2021Trotoar Jalan Bukateja - KutawisPemerintah Daerah Kabupaten PurbalinggaRp 466,300,000