Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Smp Wilayah Timur (Dak)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 14452286
Date: 17 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Cilacap
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 207,260,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 207,015,000
Winner (Pemenang): CV Trias Hutama
NPWP: 030280275517000
RUP Code: 38338888
Work Location: Kab. Cilacap - Cilacap (Kab.)
Participants: 19
Applicants
Administrative Score (SA)
0317038693522000Rp 187,379,1008487.2
0314462433529000Rp 196,375,6508083.08
0030280275517000Rp 197,136,00087.589.01
0029550324517000Rp 206,197,5968384.57
0967392861522000---
0738554351522000---
0013009923093000---
0947045878517000---
CV Sekawan Daya
0016494585503000---
0015825292526000---
0011400629526000---
0315029611442000---
0916032477455000---
0764494357438000---
0316271857522000---
0016754152518000---
0015052160522000---
PT Adhyastha Rekayasa Desain
06*3**0****17**0---
0720726488503000---
Attachment
PEMERINTAH     KABUPATEN     CILACAP                         
  DINAS     PENDIDIKAN          DAN    KEBUDAYAAN                        
                                                                         
       Jl. Kalimantan No 51 Telp. (0282) 542797, 540579 Faximile ( 0282 ) 540579
           Website : www.pdk.cilacapkab.go.id Email : pdkclp@gmail.com   
                             CILACAP                                     
                                                     Kode Pos 53224      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                KERANGKA        ACUAN      KERJA                         
                                                                         
                              (KAK)                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  SATUAN KERJA              :  Dinas Pendidikan dan  Kebudayaan          
                               Kabupaten Cilacap                         
                                                                         
  PENGGUNA  ANGGARAN        :  Drs. Sadmoko Danardono, M.Si              
  PROGRAM                   :  Program Pengelolaan Pendidikan            
                                                                         
  KEGIATAN                  :  Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar      
                                                                         
  SUB KEGIATAN              :  Pembangunan Sarana, Prasarana dan         
                               Utilitas Sekolah                          
                                                                         
  NAMA PEKERJAAN            :  Belanja Jasa Konsultan Pengawasan SMP     
                               Wilayah Timur (DAK)                       
                                                                         
  ID RUP                    :  38338888                                  
                                                                         
  PAGU PAKET                :  Rp. 207.260.000                           
  SUMBER DANA               :  DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)                 
                                                                         
  TAHUN ANGGARAN            :  2023                                      
                  KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                            
  PEKERJAAN : Belanja Jasa Konsultan Pengawasan SMP Wilayah Timur (DAK)  
                                                                         
                                                                         
1.  LATAR         :  Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai
                                                                         
    BELAKANG                                                             
                     sangat diperlukan untuk menunjang pelayanan pendidikan yang
                     berkualitas. Kondisi sarana dan prasarana satuan pendidikan saat
                     ini banyak yang kurang layak sehingga perlu segera ditangani.
                                                                         
                                                                         
                     Pada tahun 2023 ini telah dibuat kajian konsultansi perencanaan
                                                                         
                     sarana dan prasarana satuan pendidikan yang akan ditangani dan
                                                                         
                     akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan konstruksinya. Agar
                     rencana teknis yang telah dilaksanakan dan digunakan sebagai
                                                                         
                     dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung optimal maka
                     pelaksanaan konstruksi fisik yang dilakukan oleh kontraktor
                                                                         
                     pelaksana harus mendapat pengawasan secara teknis di
                                                                         
                     lapangan. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan
                     oleh penyedia jasa pengawasan yang kompeten dan dilakukan
                                                                         
                     secara penuh dengan penempatan tenaga - tenaga ahli 
                     pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas
                                                                         
                     pekerjaan.                                          
                                                                         
                                                                         
                     Kerangka acuan kerja ini disusun untuk mendapatkan penyedia
                                                                         
                     jasa konsultansi yang berkompeten dalam melaksanakan
                     pekerjaan pengawasan teknis sehingga kegiatan ini dapat
                                                                         
                     terlaksana dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
                                                                         
                                                                         
2.  MAKSUD DAN    :  a. Maksud                                           
    TUJUAN                                                               
                       Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
                       Konsultan Pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria,
                                                                         
                       proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
                       diinterprestasikan keadaan pelaksanaan tugas pengawasan.
                                                                         
                     b. Tujuan                                           
                                                                         
                       Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat
                       melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk  
                                                                         
                       menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
3.  TARGET/       :  Sasaran dari kegiatan ini adalah tersedianya Jasa Konsultan
    SASARAN                                                              
                     Pengawas yang memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak.
                                                                         
4.  LOKASI        :  Lokasi pekerjaan berada di satuan pendidikan yang telah
                                                                         
    PEKERJAAN                                                            
                     ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku sebagai penerima
                     bantuan sarana dan prasarana pendidikan. Penerima Bantuan
                     Sarana Dan Prasarana Kegiatan DAK Fisik Sub Bidang SMP
                                                                         
                     Wilayah Timur Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan dan
                     Kebudayaan Kabupaten Cilacap adalah :               
                                                                         
                      No.            Nama Penerima            Volume     
                       1   SMP AL MANAAR KUTAWARU CILACAP                
                           • Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat 1 ruang
                            kerusakan minimal sedang                     
                           • Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat 1 ruang
                            kerusakan minimal sedang                     
                           • Rehabilitasi ruang Kepala Sekolah/Pimpinan 1 ruang
                            dengan tingkat kerusakan minimal sedang      
                                                                         
                           • Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan 1 ruang
                            minimal sedang                               
                           • Pembangunan ruang laboratorium komputer 1 ruang
                       2   SMP ISLAM CITEPUS                             
                           • Pembangunan ruang perpustakaan  1  ruang    
                           • Pembangunan ruang laboratorium ilmu 1 ruang 
                            pengetahuan alam (IPA)                       
                       3   SMP IT BUAH HATI BOARDING SCHOOL              
                           • Pembangunan ruang laboratorium ilmu 1 ruang 
                            pengetahuan alam (IPA) beserta perabotnya    
                           • Pembangunan ruang tata usaha beserta 1 ruang
                            perabotnya                                   
                           • Pembangunan ruang UKS beserta perabotnya 1 ruang
                       4   SMPN 1 KAWUNGANTEN                            
                           • Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya 1 paket
                       5   SMPN 1 SATU ATAP KAMPUNGLAUT                  
                                                                         
                           • Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat 5 ruang
                            kerusakan minimal sedang                     
                           • Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat 1 ruang
                            kerusakan minimal sedang                     
                           • Rehabilitasi ruang UKS dengan tingkat kerusakan 1 ruang
                            minimal sedang                               
                           • Rehabilitasi ruang laboratorium komputer 1 ruang
                            dengan tingkat kerusakan minimal sedang      
                       6   SMPN 2 KAMPUNGLAUT                            
                           • Pembangunan ruang tata usaha beserta 1 ruang
                            perabotnya                                   
                           • Pembangunan ruang UKS beserta perabotnya 1 ruang
                       7   SMPN 4 SATU ATAP KAWUNGANTEN                  
                           • Pembangunan ruang laboratorium ilmu 1 ruang 
                            pengetahuan alam (IPA)                       
                       8   SMPN 1 ADIPALA                                
                           • Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat 1 ruang
                            kerusakan minimal sedang                     
                           • Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat 1 ruang
                            kerusakan minimal sedang                     
                       9   SMPN 1 BINANGUN                               
                           • Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat 4 ruang
                            kerusakan minimal sedang                     
                           • Pembangunan toilet (jamban) beserta 1 paket 
                            sanitasinya                                  
                       10  SMPN 1 CILACAP                                
                           • Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya 1 paket
                       11  SMPN 1 KAMPUNGLAUT                            
                           • Pembangunan ruang laboratorium komputer 1 ruang
                       12  SMPN 2 BINANGUN                               
                           • Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat 3 ruang
                            kerusakan minimal sedang                     
                                                                         
                           • Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat 1 ruang
                            kerusakan minimal sedang                     
                           • Rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu 1 ruang
                            pengetahuan alam (IPA) dengan tingkat        
                            kerusakan minimal sedang                     
                           • Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat 1 paket
                            kerusakan minimal sedang                     
                           • Rehabilitasi ruang laboratorium komputer 1 ruang
                            dengan tingkat kerusakan minimal sedang      
                       13  SMPN 2 KAWUNGANTEN                            
                           • Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat 4 ruang
                            kerusakan minimal sedang                     
                           • Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat 1 ruang
                            kerusakan minimal sedang                     
                           • Rehabilitasi ruang tata usaha dengan tingkat 1 ruang
                            kerusakan minimal sedang                     
                           • Rehabilitasi ruang laboratorium komputer 1 ruang
                            dengan tingkat kerusakan minimal sedang      
                                                                         
                           • Pembangunan ruang laboratorium ilmu 1 ruang 
                            pengetahuan alam (IPA)                       
                       14  SMPN 3 KESUGIHAN                              
                           • Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat 5 ruang
                            kerusakan minimal sedang                     
                           • Pembangunan toilet (jamban) beserta 2 paket 
                            sanitasinya                                  
                       15  SMPN 3 MAOS                                   
                           • Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya 1 paket
                       16  SMPN 5 CILACAP                                
                           • Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat 4 ruang
                            kerusakan minimal sedang                     
                       17  SMPN 6 CILACAP                                
                           • Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat 4 ruang
                            kerusakan minimal sedang                     
                       18  SMPN 8 CILACAP                                
                           • Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat 4 ruang
                            kerusakan minimal sedang                     
                           • Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat 1 paket
                            kerusakan minimal sedang                     
                                                                         
                       19  SMP NURUL MUBTADIIN                           
                           • Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat 2 ruang
                            kerusakan minimal sedang                     
                           • Pembangunan ruang laboratorium ilmu 1 ruang 
                            pengetahuan alam (IPA)                       
                       20  SMP PGRI 09 MAOS                              
                           • Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya 1 paket
                       21  SMP PURNAMA 2 CILACAP                         
                           • Pembangunan toilet (jamban) beserta 1 paket 
                            sanitasinya                                  
                       22  SMP TAKHASSUS AL QUR`AN SULTAN FATTAH         
                           • Pembangunan ruang perpustakaan  1  ruang    
                           • Pembangunan ruang laboratorium ilmu 1 ruang 
                            pengetahuan alam (IPA)                       
                           • Pembangunan ruang laboratorium komputer 1 ruang
                       23  SMP YA BAKII 04 KAWUNGANTEN                   
                                                                         
                           • Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat 2 ruang
                            kerusakan minimal sedang                     
                           • Rehabilitasi ruang Kepala Sekolah/Pimpinan 1 ruang
                            dengan tingkat kerusakan minimal sedang      
                           • Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan 1 ruang
                            minimal sedang                               
                           • Rehabilitasi ruang tata usaha dengan tingkat 1 ruang
                            kerusakan minimal sedang                     
                           • Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat 1 paket
                            kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya 
                           • Rehabilitasi ruang laboratorium komputer 1 ruang
                            dengan tingkat kerusakan minimal sedang      
                       24  SMP YA BAKII 1 KESUGIHAN                      
                           • Pembangunan toilet (jamban) beserta 1 paket 
                            sanitasinya                                  
                       25  SMP YOS SUDARSO JERUKLEGI                     
                                                                         
                           • Pembangunan toilet (jamban) beserta 1 paket 
                            sanitasinya                                  
                                                     JUMLAH 87  ruang    
5.  NAMA          :  Nama  organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
    ORGANISASI                                                           
                     pekerjaan :                                         
    PEJABAT                                                              
    PEMBUAT          a. K/L/D/I  : Pemerintah Kabupaten Cilacap          
    KOMITMEN                                                             
                     b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan    
                     c. PPK      : Sungeb, S.Sos                         
                                                                         
6.  SUMBER DANA   :  a. Sumber Dana :                                    
    DAN                                                                  
                       Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kabupaten Cilacap Tahun
    PERKIRAAN                                                            
                       Anggaran 2023 dengan kode anggaran sebagai berikut :
    BIAYA                                                                
                       1.01.02.2.02.012 Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas
                       Sekolah                                           
                     b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :          
                       Rp. 207.260.000,- (Dua Ratus Tujuh Juta Dua Ratus Enam
                       Puluh Ribu Rupiah)                                
7.  JANGKA WAKTU  :  120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender sejak ditandatanganinya
    PELAKSANAAN                                                          
                     Kontrak/ Surat Perintah Mulai Kerja.                
    PEKERJAAN                                                            
8.  METODE        :  Pengadaan Barang/Jasa menggunakan metode Seleksi -  
    PENGADAAN                                                            
                     Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya.       
    BARANG/JASA                                                          
    DAN              a) Memiliki NIB dan Sertifikat Standart dengan KBLI (71102)/
    PEMAKETAN                                                            
                       sesuai SBU yang dipersyaratkan;                   
                     b) Memiliki klasifikasi ijin usaha SBU RE201 - Jasa Pengawas
                       Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung atau RK 001 Jasa
                                                                         
                       Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non
                       hunian yang masih berlaku;                        
                                                                         
                     c) Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
                       Konfirmasi Status Wajib Pajak;                    
                                                                         
                     d) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam   
                       pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya
                                                                         
                       tidak sedang dihentikan;                          
                                                                         
                     e) Tidak Masuk dalam Daftar Hitam;                  
                     f) Memiliki pengalaman paling sedikit 1 satu pekerjaan sebagai
                                                                         
                       penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 empat tahun
                       terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
                                                                         
                       termasuk pengalaman subkontrak.                   
                                                                         
                     g) Melampirkan Sertifikasi TKDN atau Pernyataan Penyedia (Self
                       Declared) atau Perhitungan TKDN.                  
                                                                         
                                                                         
9.  REFERENSI     :    a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
    HUKUM                                                                
                          Tentang Keuangan Negara;                       
                                                                         
                       b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2004
                          Tentang Perbendaharaan Negara;                 
                                                                         
                       c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
                          tentang Jasa konstruksi;                       
                                                                         
                       d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
                                                                         
                          2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
                          16  Tahun 2018  tentang Pengadaan Barang/Jasa  
                                                                         
                          Pemerintah;                                    
                       e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
                                                                         
                          2023 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
                                                                         
                          Tahun Anggaran 2023;                           
                       f. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
                          Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan 
                                                                         
                          Prasarana Untuk Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah
                          (SD/MI), Sekolah Menengah  Pertama/ Madrasah   
                                                                         
                          Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/
                                                                         
                          Madrasah Aliyah (SMA/MA);                      
                       g. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
                                                                         
                          190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam
                          Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
                                                                         
                          Negara;                                        
                                                                         
                       h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan 
                          Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang
                                                                         
                          Pembangunan Bangunan Gedung Negara;            
                       i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan 
                                                                         
                          Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang
                                                                         
                          Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
                          Penyedia;                                      
                                                                         
                       j. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian
                          Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 47 / SE /
                                                                         
                          DC / 2020 tentang Petunjuk Teknis Standarisasi Desain dan
                                                                         
                          Penilaian Kerusakan Sekolah dan Madrasah;      
                       k. Referensi lainnya yang terkait.                
                                                                         
                                                                         
10. LINGKUP       :  Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
                                                                         
    PEKERJAAN                                                            
                     adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
                     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                     Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
                                                                         
                     Negara, yang dapat meliputi tugas-tugas Pengawasan fisik
                     bangunan gedung negara terdiri dari :               
                                                                         
                     a. Persiapan Pengawasan seperti mengumpulkan data dan
                                                                         
                       informasi lapangan, membuat interprestasi secara garis besar
                       terhadap KAK, menelaah DED, RKS dan BQ serta konsultasi
                                                                         
                       dengan PPK dan tim pengampu kegiatan.             
                     b. Melaksanakan kegiatan Pengawasan Bangunan Gedung :
                       1) Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
                          pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
                                                                         
                          mapun segi kebenarannya.                       
                       2) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
                                                                         
                          pedoman pelaksanaan.                           
                                                                         
                       3) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
                          pelaksanaan, jadwal pengadaan  bahan, jadwal   
                                                                         
                          penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan 
                          peralatan berat.                               
                                                                         
                       4) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
                                                                         
                          pelaksanaan serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya
                          pekerjaan konstruksi.                          
                                                                         
                       5) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
                          kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi
                                                                         
                          fisik.                                         
                                                                         
                       6) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                          memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
                                                                         
                          konstruksi.                                    
                       7) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
                                                                         
                          membuat  laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
                                                                         
                          pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
                          laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan 
                                                                         
                          konstruksi yang dibuat oleh pelaksana konstruksi.
                       8) Meneliti gambar - gambar untuk pelaksanaan (Shop
                                                                         
                          Drawings) yang diajukan oleh pelaksana konstruksi.
                                                                         
                       9) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
                          di lapangan (As Built Drawings) sebelum serah terima 1
                                                                         
                          (ke-satu).                                     
                       10) Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima l
                                                                         
                          (ke-satu), mengawasi perbaikannya pada masa    
                          pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
                                                                         
                          pengawasan.                                    
                                                                         
                       11) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
                          berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
                                                                         
                          pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
                          kelengkapan untuk dokumen pembayaran  tagihan  
                          pekerjaan konstruksi.                          
                                                                         
                       12) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan menyusun
                          petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan  
                                                                         
                          gedung.                                        
                                                                         
                       13) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan   
                          kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari
                                                                         
                          Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.            
                       14) Membantu pengelola kegiatan dalam pengawasan Masa
                                                                         
                          Pemeliharaan (Retensi 5 %).                    
                                                                         
                     c. Penyusunan laporan-laporan antara lain membuat : 
                        1) Laporan pendahuluan yang memuat metodologi Pekerjaan
                                                                         
                          pengawasan;                                    
                        2) Laporan Antara yang memuat progress pekerjaan yang
                                                                         
                          berjalan (50%);                                
                                                                         
                        3) Laporan Akhir yang memuat seluruh kegiatan pengawasan
                          bangunan Gedung sampai dengan 100%, yang meliputi:
                                                                         
                           ➢ Laporan Harian, mingguan dan bulanan;       
                           ➢ Dokumentasi progress kegiatan;              
                                                                         
                           ➢ Shop Drawing dan As Build Drawing;          
                                                                         
                           ➢ Dokumentasi lain terkait dengan pelaksanaan kegiatan
                            Fisik.                                       
                                                                         
                                                                         
11. KELUARAN      :  Dokumen yang harus disusun oleh konsultan meliputi: 
                                                                         
                     1. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah /
                                                                         
                        petunjuk yang penting dari Pemberi Tugas, Kontraktor
                        pelaksana, dan Konsultan Pengawas                
                                                                         
                     2. Laporan harian, berisi keterangan tentang :      
                        a) Tenaga kerja                                  
                                                                         
                        b) Bahan material yang akan datang, diterima atau ditolak
                        c) Alat-alat                                     
                                                                         
                        d) Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan      
                                                                         
                        e) Waktu pelaksanaan pekerjaan                   
                        f) Kondisi cuaca saat pelaksanaan pekerjaan      
                                                                         
                     3. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan
                        harian                                           
                     4. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk dokumen tagihan;
                     5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
                                                                         
                        Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang.             
                     6. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built
                                                                         
                        drawings) dan manual Peralatan-peralatan yang dibuat oleh
                                                                         
                        kontraktor Pelaksana.                            
                     7. Laporan Rapat di lapangan (site meeting).        
                                                                         
                     8. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan Time
                        Schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana   
                                                                         
                     9. Laporan Pendahuluan, Laporan Antara dan laporan akhir
                                                                         
                        PekerjaanPelaksanaan                             
                     10. Softcopy didokumentasikan dalam SSD Eksternal dengan
                                                                         
                        kapasitas min. 500 Gigabyte.                     
                                                                         
                                                                         
12. PERALATAN,    :  PPK menyediakan ruang asistensi dan diskusi selama waktu
    MATERIAL,                                                            
                     pelaksanaan.                                        
    PERSONIL DAN                                                         
    FASILITAS DARI                                                       
    PEJABAT                                                              
    PEMBUAT                                                              
    KOMITMEN                                                             
13. PERALATAN     :  a. Peralatan untuk keperluan kantor selama pelaksanaan
    DAN MATERIAL                                                         
                       kegiatan antara lain; komputer/software, printer, media sarana
    DARI PENYEDIA                                                        
    JASA               presentasi;                                       
    KONSULTANSI                                                          
                     b. Peralatan untuk survey lapangan (alat ukur yang diperlukan,
                       kamera, GPS Drone dan bahan survey lain yang diperlukan)
                       dan dokumentasi;                                  
                                                                         
                     c. Perangkat untuk Uji Sampel lapangan;             
                     d. Kendaraan yang diperlukan untuk mobilisasi personil.
                                                                         
                                                                         
14. LINGKUP       :  Lingkup Kewenangan penyedia Jasa meliputi :         
    KEWENANGAN                                                           
                     a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa harus
    PENYEDIA JASA                                                        
                       terlebih dahulu mempresentasikan pemahaman Kerangka
                       Acuan kerja (KAK) oleh masing-masing Tenaga Ahli; 
                                                                         
                     b. Menyampaikan : Struktur Organisasi Perusahaan, Rencana
                       Mutu Kontrak, jadwal penugasan personil kepada Pengguna
                                                                         
                       Jasa untuk mendapatkan persetujuan yang selanjutnya dibuat
                       Berita Acara Mobilisasi Personil, Berita Acara Telah
                       Melaksanakan Tugas;                               
                                                                         
                     c. Mengajukan metodologi pelaksanaan yang memperlihatkan
                       ketepatan  analisa  dan   urutan  langkah-langkah 
                                                                         
                       pelaksanaannya terkait dengan Pengawasan Pekerjaan yang
                                                                         
                       akan dilaksanakan oleh konsultan Pengawas seperti yang
                       dimaksud dalam KAK.                               
                                                                         
                                                                         
                     Sedangkan untuk kepentingan informasi Untuk melaksanakan
                                                                         
                     tugasnya Konsultan Pengawas selain harus memberi informasi
                                                                         
                     yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemberi
                     Tugas termasuk melalui Kerangka Acuan kerja ini, Konsultan
                                                                         
                     Pengawas juga harus memeriksa kebenaran informasi yang
                     digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari
                                                                         
                     pemberi Tugas, maupun yang dicari sendiri.          
                                                                         
                                                                         
                     Tanggung Jawab Pengawas / Penyedia jasa, meliputi;  
                                                                         
                     a. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional
                       atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai dengan 
                                                                         
                       ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
                                                                         
                     b. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal
                       sebagai berikut:                                  
                                                                         
                       -  Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen
                          pelelangan/ pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta
                                                                         
                          peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
                                                                         
                       -  Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil
                          pengawasan yang berlaku.                       
                                                                         
                       -  Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
                       -  Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak
                                                                         
                          hanya konsultan sebagai suatu perusahaan tetapi juga bagi
                                                                         
                          para tenaga ahli profesional pengawasan yang terlibat.
                                                                         
                                                                         
15. KRITERIA DAN     Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
    AZAZ – AZAZ                                                          
                     pada Kerangka Acuan Kerja ini harus memperhatikan persyaratan
    PENGAWASAN                                                           
                     sebagai berikut:                                    
                     a. PERSYARATAN UMUM  PEKERJAAN                      
                       Bahwa  setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus
                       dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan
                                                                         
                       memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik
                       oleh Pemberi Tugas.                               
                                                                         
                     b. PERSYARATAN OBYEKTIF                             
                                                                         
                       Bahwa pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi
                       yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang
                                                                         
                       menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian
                       pekerjaan sesuai standar yang berlaku.            
                                                                         
                     c. PERSYARATAN FUNGSIONAL                           
                                                                         
                       Bahwa   Pekerjaan Pelaksanaan pengawasan  harus   
                       dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi yang secara
                                                                         
                       fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
                     d. PERSYARATAN PROSEDURAL                           
                                                                         
                       Bahwa  Penyelesaian administrasi sehubungan dengan
                                                                         
                       pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan
                       prosedur dan peraturan yang berlaku.              
                                                                         
                     e. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA                       
                       Bahwa  selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan
                                                                         
                       pengawasan  berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti
                                                                         
                       standar, pedoman dan peraturan yang berlaku, antara lain :
                       -  Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang
                                                                         
                          bersangkutan, yaitu                            
                          Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta 
                                                                         
                          kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan sebagai dasar
                                                                         
                          perjanjiannya                                  
                       -  Yang termuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
                                                                         
                          Nomor : 221PRTlMl201B tanggal 14 September 2018
                          tentang, Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan   
                                                                         
                          Gedung Negara.                                 
                                                                         
                                                                         
                     Selain kriteria umum diatas, Konsultan Pengawasan juga harus
                                                                         
                     memperhitungkan pula azas-azas pengawasan antara lain
                     sebagai berikut :                                   
                                                                         
                     a. Fact Finding, bahwa pengawasan harus menemukan fakta-
                                                                         
                       fakta tentang bagaimana kontraktor menjalankan tugasnya.
                     b. Preventif, dalam arti bahwa pengawasan dilaksanakan untuk
                       mencegah timbulnya penyimpangan-penyimpangan dalam
                                                                         
                       pelaksanaan rencana.                              
                     c. Pengawasan diarahkan kepada masa sekarang, dalam arti
                                                                         
                       bahwa  pengawasan hanya ditujukan terhadap kegiatan-
                                                                         
                       kegiatan yang sedang dilaksanakan.                
                     d. Pengawasan hanya merupakan alat untuk meningkatkan
                                                                         
                       efisiensi.                                        
                     e. Pengawasan harus mempermudah tercapainya tujuan. 
                                                                         
                     f. Pengawasan harus lebih bersifat membimbing.      
                                                                         
                                                                         
16. PERSONIL      :        Posisi             Kualifikasi      Jumlah    
                                                                         
                      Team Leader    Min. S1 Teknik Sipil lulusan universitas/ 1 orang
                                     perguruan tinggi negeri/ swasta yang
                                     telah terakreditasi minimal B;      
                                                                         
                                     Berpengalaman dalam pengawasan      
                                     bangunan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
                                     tahun dan memiliki Sertifikat Keahlian
                                                                         
                                     (SKA) Ahli Teknik Bangunan Gedung   
                                     atau Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
                                     Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung.  
                                                                         
                      Ahli K3 konstruksi Min. Sarjana dan memiliki Sertifikat 1 orang
                                     Keahlian (SKA) Ahli Muda K3         
                                     Konstruksi atau Sertifikasi Kompetensi
                                                                         
                                     Kerja (SKK) Ahli Muda K3 Konstruksi.
                      Pengawas       Min. SMK/Sederajat, pengalaman 2 6 orang
                                     (dua) tahun terakhir diutamakan sesuai
                                                                         
                                     bidangnya (bangunan gedung          
                                     pendidikan) dibuktikan dengan surat 
                                     referensi pengalaman kerja dan      
                                                                         
                                     memiliki Sertifikat Ketrampilan Kerja
                                     (SKT) Pengawas Bangunan Gedung.     
                      Juru Ukur      Min. SMK/Sederajat, pengalaman 2 1 orang
                                                                         
                                     (dua) tahun terakhir diutamakan sesuai
                                     bidangnya (bangunan gedung          
                                     pendidikan) dibuktikan dengan surat 
                                                                         
                                     referensi pengalaman kerja dan      
                                     memiliki Sertifikat Ketrampilan Kerja
                                     (SKT) Juru Ukur Kuantitas Bangunan  
                                                                         
                                     Gedung.                             
                      Tenaga Administrasi Min. SMK/Sederajat yang mempunyai 1 orang
                                     kemampuan sebagai administrasi dan  
                                     mengurus surat-surat, logistik,     
                                                                         
                                     keuangan dan lain sebagainya        
                      Pada dokumen penawaran, penyedia Jasa menyediakan personil dengan
                      syarat minimal sebagaimana posisi, jumlah, dan kualifikasi yang
                                                                         
                      dipersyaratkan, dengan batas toleransi dengan persetujuan PPK. Penawaran
                      dengan personil yang tidak memenuhi batas minimal tidak digugurkan, tetapi
                      dinilai sesuai proporsionalnya sebagaimana dalam dokumen pengadaan dan
                                                                         
                      dijadikan bahan pertimbangan dalam penilaian evaluasi teknis.
                                                                         
                                                                         
                     Adapun untuk uraian tugas masing-masing personil sebagai
                     berikut :                                           
                                                                         
                     Team Leader                                         
                     Team Leader bertanggung jawab kepada pejabat Pelaksana
                                                                         
                     Teknis Kegiatan untuk di lapangan dan terhadap Pejabat Pembuat
                                                                         
                     Komitmen dalam rangka pelaksanaan kontrak. Team Leader akan
                     berkedudukan di tempat berdekatan dengan lokasi pekerjaan
                                                                         
                     yang menjadi tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab
                     Team Leader mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut
                                                                         
                     :                                                   
                                                                         
                     a. Mengikuti petunjuk - petunjuk dan persyaratan yang telah
                       ditentukan, terutama sehubungan dengan:           
                                                                         
                       -  lnspeksi secara teratur ke lokasi pekerjaan untuk
                          melakukan monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan
                                                                         
                          perbaikan perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan
                                                                         
                          sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah
                          ditentukan.                                    
                                                                         
                       -  Pengertian yang benar tentang Spesifikasi Teknis.
                       -  Metode pelaksanaan untuk tiap jenis pekerjaan yang
                                                                         
                          disesuaikan dengan kondisi lapangan.           
                                                                         
                       -  Metode pengukur volume pekerjaan yang benar dan sesuai
                          dengan pasal-pasal dalam dokumen kontrak tentang cara
                                                                         
                          pengukuran dan pembayaran.                     
                                                                         
                       -  Rincian teknis yang diperlukan apabila terjadi perubahan
                          lingkup pekerjaan dalam kontrak pelaksanaan fisik.
                                                                         
                     b. Membuat pernyataan penerimaan (Acceptance) atau  
                       penolakan (Rejection) atas material dan produk pekerjaan.
                     c. Melakukan pengawasan dan memberi pengarahan kepada
                       kontraktor dalam pengambilan data lapangan serta kaitannya
                                                                         
                       dengan rekayasa lapangan.                         
                     d. Mengadakan penyesuaian dilapangan dengan dokumen 
                                                                         
                       perencanaan teknis yang tertuang dalam kontrak pelaksanaan
                                                                         
                       fisik.                                            
                     e. Melakukan pemantapan atas prestasi Kontraktor Pelaksana,
                                                                         
                       dan segera melaporkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis
                       Kegiatan apabila kemajuan pekerjaan ternyata mengalami
                                                                         
                       keterlambatan lebih dari 15 % dari rencana serta membuat
                                                                         
                       saran-saran penanggulangan dan perbaikan.         
                     f. Melakukan pengecekan pekerjaan dan secara khusus harus
                                                                         
                       ikut serta dalam proses pengukuran akhir pekerjaan.
                     g. Menyusun laporan bulanan dan kemajuan fisik dan biaya
                                                                         
                       pekerjaan, dan menyerahkannya kepeda Pejabat Pelaksana
                                                                         
                       Teknis Kegiatan.                                  
                     h. Menyusun Justifikasi Teknis, termasuk gambar dan 
                                                                         
                       perhitungan sehubungan dengan usulan perubahan kontrak.
                     i. Mengecek dan menandatangani dokumen-dokumen tentang
                                                                         
                       pengendalian mutu dan volume pekerjaan.           
                                                                         
                                                                         
                     Tenaga Ahli                                         
                                                                         
                     Bertanggung jawab kepada Team Leader atas pengendalian mutu
                     bahan dan  pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor
                                                                         
                     berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan
                                                                         
                     dalam dokumen kontrak.                              
                     Tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli mencakup, tapi tidak
                                                                         
                     terbatas pada hal-hal sebagai berikut :             
                     a. Mengikuti petunjuk teknis dan instruksi dari Team Leader, serta
                                                                         
                       mengusahakan agar Team Leader dan Pejabat Pelaksana
                       Teknis Kegiatan selalu mendapat informasi yang diperlukan
                                                                         
                       sehubungan dengan pengendalian mutu.              
                                                                         
                     b. Melakukan pengawasan dan pemantapan atas pengaturan
                       personil dan peraturan laboratorium Kontraktor, agar
                                                                         
                       pelaksanaan pekerjaan selalu didukung oleh tersedianya
                       tenaga dan peralatan pengendalian mutu sesuai dengan
                       persyaratan dalam Dokumen Kontrak.                
                                                                         
                     c. Melakukan pengawasan dan pemantauan atas material dan
                       peralatan yang diperlukan.                        
                                                                         
                     d. Melakukan pengawasan  terhadap semua   kegiatan  
                                                                         
                       pemeriksaan mutu bahan dan pekerjaan, serta memberikan
                       laporan kepada Team Leader apabila timbul permasalahan
                                                                         
                       sehubungan dengan pengendalian mutu bahan dan pekerjaan.
                     e. Menyerahkan kepada Team Leader himpunan data bulanan
                                                                         
                       pengendalian mutu,                                
                                                                         
                     f. Memberikan petunjuk kepada kontraktor pelaksana, agar
                       semua  teknisi laboratorium dan staf pengendali mutu
                                                                         
                       mengenal dan memahami semua prosedur dan tata cara
                       pelaksanaan test sesuai dengan yang tercantum dalam
                                                                         
                       spesifikasi.                                      
                                                                         
                                                                         
                     Pengawas Lapangan                                   
                                                                         
                     Pengawas lapangan bertanggung jawab kepada Team Leader
                     terhadap pengendalian kuantitas bahan dan pekerjaan yang
                                                                         
                     dilaksanakan oleh kontraktor berdasarkan ketentuan dan
                                                                         
                     persyaratan yang telah ditentukan di dalam dokumen kontrak.
                     Tugas dan tanggung jawab pengawas lapangan mencakup, tapi
                                                                         
                     tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :       
                     a. Mengikuti petunjuk teknis dan instruksi dari Team Leader, serta
                                                                         
                       mengusahakan agar Team Leader selalu mendapat informasi
                                                                         
                       yang diperlukan sehubungan dengan pengawasan sesuai
                       dengan design yang ditentukan.                    
                                                                         
                       Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan spesifikasi yang
                       tercantum dalam Dokumen Kontrak.                  
                                                                         
                     b. Menyiapkan data terinci serta rekomendasi teknis sehubungan
                       dengan variasi volume kontrak.                    
                                                                         
                     c. Mengecek dan mengukur volume bahan dan pekerjaan yang
                                                                         
                       dihasilkan oleh kontraktor, sebagai dasar untuk pengajuan
                       tagihan pembayaran.                               
                     d. Melaporkan segera kepada Team Leader apabila ternyata
                       pelaksanaan pekerjaan akan mengakibatkan terlampaunya
                                                                         
                       volume pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak.
                     e. Mengecek semua "As Built Drawing" yang dibuat oleh
                                                                         
                       kontraktor, Melaksanakan pengarsipan surat-surat, laporan
                                                                         
                       harian, laporan bulanan, jadwal kemajuan pekerjaan dan lain-
                       lain.                                             
                                                                         
                                                                         
17. PROSES        :  Proses Pekerjaan Pengawasan Konsultan Pengawas harus
                                                                         
    PEKERJAAN                                                            
                     membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
    PENGAWASAN                                                           
                     setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi
                     di lapangan yang secara garis besar adalah sebagai berikut :
                     a. Pekerjaan Persiapan                              
                       - Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
                                                                         
                         pekerjaan pengawasan.                           
                                                                         
                       - Memeriksa Time Schedule/ Bar Chart, S-Curve, dan Net
                         Work Planning yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana
                                                                         
                         untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Kegiatan
                                                                         
                         untuk mendapat persetujuan.                     
                     b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan             
                                                                         
                       - Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum,  
                         pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan
                                                                         
                         kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis yang
                                                                         
                         dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan
                         pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.       
                                                                         
                       - Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari
                         bahan  atau komponen  bangunan, peralatan dan   
                                                                         
                         perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan
                                                                         
                         atau ditempat kerja lainnya.                    
                       - Mengawasi  kemajuan pelaksanaan dan mengambil   
                                                                         
                         tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu 
                         pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang   
                                                                         
                         ditetapkan.                                     
                                                                         
                       - Memberikan  masukan   pendapat teknis  tentang  
                         penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat
                                                                         
                         mempengaruhi  biaya dan  waktu pekerjaan serta  
                         berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan
                         persetujuan dari Pemberi Tugas.                 
                                                                         
                       - Memberi  petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
                                                                         
                         pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan
                         serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
                                                                         
                         disampaikan kepada Pemborong, dengan pemberitahuan
                         tertulis kapada Pemberi Tugas.                  
                                                                         
                       - Memberi bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam
                                                                         
                         mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan
                         pembangunan.                                    
                                                                         
                     c. Konsultasi                                       
                       - Melakukan konsultasi kepada Pemberi Tugas untuk 
                                                                         
                         membahas  segala masalah dan persoalan yang timbul
                                                                         
                         selama masa pembangunan.                        
                       - Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya dua
                                                                         
                         kali dalam sebulan, dengan Pemberi Tugas dan Pelaksana
                         Fisik dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
                                                                         
                         persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, kemudian
                                                                         
                         membuat risalah dan mengirimkan kepada semua pihak
                         yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1
                                                                         
                         minggu kemudian.                                
                       - Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila
                                                                         
                         dianggap mendesak.                              
                                                                         
                     d. Laporan                                          
                       - Memberi laporan dan pendapat teknis administrasi dan
                                                                         
                         teknis teknologi kepada Pemberi Tugas, mengenai volume,
                                                                         
                         Prosentase dan nilai bobot bagian - bagian pekerjaan yang
                         akan dilaksanakan oleh pemborong.               
                                                                         
                       - Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan
                         dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
                                                                         
                       - Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
                                                                         
                         tenaga kerja dan alat yang digunakan.           
                       - Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat
                                                                         
                         oleh Pemborong terutama yang mengakibatkan tambah
                         atau berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta
                         gambar konstruksi yang dibuat oleh Pemborong (Shop
                         Drawings).                                      
                                                                         
                     e. Dokumen                                          
                       - Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan 
                                                                         
                         dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk
                                                                         
                         keperluan pembayaran tagihan.                   
                       - Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
                                                                         
                         pekerjaan di  lapangan serta penambahan  atau   
                                                                         
                         pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
                       - Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan
                                                                         
                         bulanan, Berita Acara kemajuan pekerjaan, penyerahan
                         pertama dan kedua serta formulir - formulir lainnya yang
                                                                         
                         diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan. 
                                                                         
                                                                         
18. LAPORAN       :  Laporan pendahuluan memuat tahap Konsep Rencana Teknis :
    PENDAHULUAN                                                          
                     a. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep 
                       organisasi, jumlah dan kualifikasi tim Pengawas, metode
                                                                         
                       Pengawasan dan tanggung jawab waktu Pengawasan.   
                                                                         
                     b. Konsep skematik rencana teknis dan metode review.
                     c. Laporan data dan informasi lapangan termasuk hasil survey
                                                                         
                       harga, peraturan / regulasi bangunan Gedung terkait wilayah
                       rawan gempa, wabah covid-19 dan lain-lain.        
                                                                         
                     Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 5 (lima) hari kerja
                                                                         
                     sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
                                                                         
                                                                         
19. LAPORAN       :  Laporan Antara memuat:                              
    ANTARA                                                               
                     a. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah / petunjuk
                       yang penting dari Pemberi Tugas, Kontraktor pelaksana, dan
                       Konsultan Pengawas.                               
                                                                         
                     b. Laporan harian, berisi keterangan tentang :      
                                                                         
                        ✓ Tenaga Kerja,                                  
                        ✓ Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak,
                                                                         
                        ✓ Alat-alat,                                     
                        ✓ Pekerjaan-pekerlaan yang diselenggarakan,      
                                                                         
                        ✓ Waktu pelaksanaan pekerjaan,                   
                                                                         
                        ✓ Kondisi cuaca pada saat pelaksanaan pekerjaan  
                     c. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan
                       harian.                                           
                                                                         
                       Laporan mingguan diserahkan setiap minggunya dalam 1
                       kegiatan format F4, serta memuat hasil rencana dan realisasi
                                                                         
                       pelaksanaan kegiatan, masalah yang dihadapi, penyimpangan
                                                                         
                       yang terjadi, tindakan koreksi dan/atau penyesuaian yang
                       dilakukan pada kegiatan Pengawasan pada setiap minggunya.
                                                                         
                     d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk dokumen pembayaran
                       tagihan.                                          
                                                                         
                     e. Surat Perintah Perubahan pekerjaan dan Berita Acara
                                                                         
                       Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang.              
                     f. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built
                                                                         
                       drawings) dan manual Peralatan-peralatan yang dibuat oleh
                       kontraktor Pelaksana.                             
                                                                         
                     g. Laporan Rapat di lapangan (site meeting).        
                                                                         
                     h. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan Time
                       Schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.   
                                                                         
                     i. Laporan Antara Pekerjaan Pelaksanaan.            
                                                                         
                                                                         
20. LAPORAN       :  Laporan akhir memuat :                              
    AKHIR                                                                
                     a. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah / petunjuk
                       yang penting dari Pemberi Tugas, Kontraktor pelaksana, dan
                                                                         
                       Konsultan Pengawas.                               
                     b. Laporan harian, berisi keterangan tentang :      
                                                                         
                        ✓ Tenaga Kerja,                                  
                                                                         
                        ✓ Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak,
                        ✓ Alat-alat,                                     
                                                                         
                        ✓ Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan,      
                        ✓ Waktu pelaksanaan pekerjaan.                   
                                                                         
                        ✓ Kondisi cuaca pada saat pelaksanaan pekerjaan  
                     c. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan
                                                                         
                       harian.                                           
                                                                         
                     d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk dokumen pembayaran
                       tagihan.                                          
                                                                         
                     e. Surat Perintah Perubahan pekerjaan dan Berita Acara
                       Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang.              
                     f. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built
                       drawings) dan manual Peralatan-peralatan yang dibuat oleh
                                                                         
                       kontraktor Pelaksana.                             
                     g. Laporan Rapat di lapangan (site meeting).        
                                                                         
                     h. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan Time
                                                                         
                       Schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.   
                     i. Dokumen Laporan Akhir Pekerjaan Pelaksanaan.     
                                                                         
                     j. Softcopy didokumentasikan dalam SSD Eksternal dengan
                       kapasitas min. 500 Gigabyte.                      
                                                                         
21. JUMLAH        :  Semua laporan harus dalam jumlah 3 rangkap termasuk dokumen
    LAPORAN                                                              
                     asli. Laporan dicetak dengan kertas F4 70 gsm (gram per square
                     meter).                                             
                                                                         
                                                                         
22. JENIS KONTRAK :  Pekerjaan ini dilaksanakan dengan bentuk kontrak Waktu
                                                                         
                     Penugasan dengan ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan
                                                                         
                     dengan  rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk  
                     menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan.      
                                                                         
                                                                         
23. UANG MUKA     :  Tidak diberikan uang muka.                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
24. PENAGIHAN     :  Penagihan dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
    PEKERJAAN                                                            
                     persen).                                            
                                                                         
25. PRODUKSI      :  Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
    DALAM NEGERI                                                         
                     dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan
                                                                         
                     menggunakan material - material utama adalah produksi dalam
                     negeri.                                             
                                                                         
                                                                         
26. PERSYARATAN   :  Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
    KERJASAMA                                                            
                     untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
                     berikut harus dipatuhi :                            
                                                                         
                     Penyedia lain harus bersedia melaksanakan sesuai spesifikasi
                                                                         
                     yang  dipersyaratkan, apabila terjadi kesalahan dalam
                     pengawasan adalah murni  kesalahan Penyedia utama.  
                                                                         
                     Kerjasama dengan penyedia lain harus sepersetujuan tertulis dari
                     PPK. Tidak diperbolehkan menyerahkan seluruh pekerjaan
                     kepada pihak lain.                                  
                                                                         
                                                                         
27. PEDOMAN       :  Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
                                                                         
    PENGUMPULAN                                                          
                     berikut:                                            
    DATA                                                                 
    LAPANGAN         a. Data-data yang digali atau dikumpulkan harus berdasarkan
                       kondisi obyektif dari lokasi penelitian, jangan direka atau dikira-
                       kira                                              
                     b. Alat pengumpul data atau instrumen penelitian harus relevan
                                                                         
                       dengan tujuan.                                    
                                                                         
                                                                         
28. ALIH          :  Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
    PENGETAHUAN                                                          
                     menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
                     alih pengetahuan kepada personil di OPD Pejabat Pembuat
                                                                         
                     Komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap.
                                                                         
                                                                         
29. PENUTUP       :  Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai
                                                                         
                     pedoman pelaksanaan kegiatan.                       
                                                                         
                                                                         
                                         Cilacap, 16 Mei 2023            
         Ditetapkan oleh                    Disusun oleh                 
       Pengguna Anggaran               Pejabat Pembuat Komitmen          
  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan                                        
       Kabupaten Cilacap                                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Drs. SADMOKO DANARDONO,  M.Si              SUNGEB, S.Sos                 
    NIP. 19710119 199101 1 001        NIP. 19780908 199703 1 001
Tenders also won by CV Trias Hutama
Authority
25 November 2024Seleksi Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Dan Renovasi Gedung Dan Bangunan Pengadilan Tinggi Palembang T.A 2025Mahkamah AgungRp 700,000,000
5 June 2018Supervisi Water FountainKota SemarangRp 250,000,000
19 May 2021Pengawasan Teknis Pembangunan Rkb Min 1 PurbalinggaKementerian AgamaRp 216,970,000
31 May 2018Konsultan Pengawas Pekerjaan Interior Gedung Kampus Politeknik Furniture KendalKementerian PerindustrianRp 200,000,000
10 May 2023Jasa Perencanaan Penataan Kawasan RusunawaPemerintah Daerah Kabupaten KudusRp 200,000,000
31 August 2017Pekerjaan Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Pendidikan Politeknik Furniture Di KendalKementerian PerindustrianRp 200,000,000
25 July 2018Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Workshop Gedung Pendidikan Furniture Di KendalKementerian PerindustrianRp 199,833,000
10 May 2023Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor-Penyusunan Ded Gedung Kantor Dinas PkplhPemerintah Daerah Kabupaten KudusRp 193,586,000
2 May 2018Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Penataan Kawasan Eks Ps. Pamotan Dan Eks Kawedanan PamotanKab. RembangRp 175,000,000
21 December 2017Pengadaan Konsultan Perencana Pembangunan Gedung Satpas Polres GroboganKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 163,985,000