Jasa Konsultansi Estimasi Nilai Lahan Dan Bangunan - Survei Nilai Pasar Tanah (Bumi)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 14455286
Date: 18 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Cilacap
Work Unit: Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 800,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 800,000,000
Winner (Pemenang): PT Geo Cipta Nagata
NPWP: 864858212017000
RUP Code: 42355050
Work Location: Cilacap - Cilacap (Kab.)
Participants: 12
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0033299223606000Rp 756,576,0008386.4-
0864858212017000Rp 784,770,00089.590.88-
0011188190429000----
Kjpp Sih Wiryadi & Rekan
0210612180526000---Setelah dilakuakn pembuktian penyedia tidak bisa menunjukan/memilki SBU yang disyaratkan
CV Sekalian
08*2**9****43**0---Tidak menghadiri undnagan pembuktian kulifikasi dan tidak mengkonfirmasi ketidakhadiran
0020987889013000---Setelah dilakuakn pembuktian penyedia tidak bisa menunjukan/memilki SBU yang disyaratkan
0858203292525000----
Kjsb Shinta Aprilia Indarwati Dan Rekan
0428645105542000---Setelah dilakuakn pembuktian penyedia tidak bisa menunjukan/memilki SBU yang disyaratkan
PT Geoarta Sinar Mandala
09*5**1****43**0----
0013131750014000----
Kjpp Dedy, Arifin, Nazir Dan Rekan
0722585619121001----
0315487819522000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN  SURVEI NILAI PASAR TANAH (BUMI)          
                                                                          
                                                                          
 I. Peralatan Pendukung                                                   
                                                                          
    Peralatan yang digunakan dalam penelitian ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu
    hardware dan software:                                                
                                                                          
    a. Perangkat keras (Hardware)                                         
                                                                          
        •  GPS Handheld (Garmin Monterra)                                 
                                                                          
        •  Perangkat komputer                                             
        •  Printer untuk pencetakan laporan                               
                                                                          
        •  Kamera                                                         
                                                                          
                                                                          
    b. Perangkat Lunak (Software)                                         
                                                                          
        •  Microsoft Office (Ms. Word, Ms. Excel)                         
        •  Software (OpenLayer, Javascript Library, AngularJS Web Frame work,
           HTML5 + CSS3)                                                  
        •  ArcGis                                                         
                                                                          
                                                                          
 II. Melakukan Pengumpulan Data Harga Jual                                
                                                                          
    a. Data harga jual adalah informasi mengenai harga transaksi atau harga
                                                                          
       penawaran atau data hipotik/agunan di bank atau harga sewa tanah dan/atau
       bangunan.                                                          
                                                                          
    b. Jumlah dan sebaran data harga jual diupayakan tersebar merata dan  
                                                                          
       merepresentasikan kondisi wilayah yang dianalisis.                 
                                                                          
    c. Pengumpulan data harga jual diutamakan diperoleh di wilayah Desa yang
                                                                          
       dianalisis. Apabila data harga jual tidak memadai dan kurang representatif,
       maka dapat menggunakan data harga jual di wilayah Desa lain yang   
                                                                          
       berbatasan termasuk yang berada di wilayah kota/kabupaten lain.    
                                                                          
    d. Apabila informasi harga transaksi dan harga penawaran kurang/tidak memadai
       tetapi terdapat informasi harga sewa, maka harga jual dapat ditentukan dengan
                                                                          
       melakukan kapitalisasi atas harga sewa tersebut. Caranya dengan membagi
                                                                          
       harga sewa dengan tingkat kapitalisasi tertentu.                   
III. Melakukan Rekapitulasi Data dan Plotting Data Harga Jual pada Peta Kerja
    Zona Nilai Tanah                                                      
                                                                          
    •  Penyesuaian jenis data dan waktu:                                  
                                                                          
    •  Urutan penyesuaian dilakukan dengan cara menyesuaikan jenis        
       data terlebih dahulu, kemudian dilakukan penyesuaian waktu.        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
IV. Membuat Batas Imajiner Zona Nilai Tanah                               
    Batas imajiner dituangkan dalam konsep peta Zona Nilai Tanah yang telah berisi
                                                                          
    taburan data harga jual. Untuk meyakinkan agar objek pajak yang berada dalam
    satu zona memiliki karakteristik yang relatif sama, maka perlu dilakukan orientasi
                                                                          
    lapangan.                                                             
                                                                          
    Prinsip pembuatan batas imajiner Zona Nilai Tanah adalah :            
    1)  Mengacu pada peta Zona Nilai Tanah lama bagi wilayah yang telah ada peta
                                                                          
        Zona Nilai Tanah-nya.                                             
    2)  Mempertimbangkan data harga jual yang telah diplot pada peta kerja Zona
                                                                          
        Nilai Tanah.                                                      
                                                                          
    3)  Pengelompokan bidang tanah dalam satu Zona Nilai Tanah dilakukan dengan
        mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :                        
                                                                          
        •  Indikasi nilai tanah yang mirip                                
        •  Memiliki karakteritik yang mirip, antara lain :                
                                                                          
           - Ketersediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum,            
           - Aksesibilitas,                                               
                                                                          
           - Peruntukan tanah (zoning) atau High Best Use (HBU)           
           - Dan lain-lain                                                
                                                                          
                                                                          
V.  Penentuan Objek Acuan                                                 
                                                                          
    Objek acuan adalah suatu objek yang mewakili sejumlah objek yang serupa/sejenis
    yang nilainya telah diketahui, dan berfungsi sebagai acuan dalam melakukan
                                                                          
    penilaian. Obyek acuan diperlukan untuk Zona Nilai Tanah yang data harga jualnya
                                                                          
    tidak kurang dari tiga sehingga dapat memenuhi jumlah data pembanding di setiap
    Zona Nilai Tanah minimal tiga.                                        
                                                                          
    Kriteria pemilihan objek acuan dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal
    sebagai berikut:                                                      
     a.  Menggambarkan jenis penggunaan yang dominan pada zona yang akan  
         dinilai.                                                         
                                                                          
     b.  Sebarannya cukup merata pada zona yang akan dinilai.             
                                                                          
     c.  Analisis Nilai objek acuan dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian
                                                                          
         terhadap salah satu data pembanding.                             
                                                                          
                                                                          
VI. Menganalisis Penentuan Nilai Indikasi Rata-rata                       
                                                                          
    1) Alternatif analisis penentuan Nilai Indikasi Rata-rata             
      a. Untuk Zona Nilai Tanah yang memiliki data harga jual tiga atau lebih,
                                                                          
         penentuan Nilai Indikasi Rata-rata dilakukan dengan cara merata-rata data
         harga jual tersebut.                                             
                                                                          
      b. Untuk Zona Nilai Tanah yang hanya memiliki data harga jual kurang dari tiga
                                                                          
         maka penentuan Nilai Indikasi Rata-rata dilakukan dengan cara terlebih
         dahulu menentukan objek acuan. Penentuan Nilai Indikasi Rata-rata
                                                                          
         dilakukan dengan cara merata- rata data harga jual/data pembanding
         tersebut.                                                        
                                                                          
      c. Untuk Zona Nilai Tanah yang tidak memiliki data harga jual, penentuan
                                                                          
         Nilai Indikasi Rata-rata dilakukan dengan cara:                  
         a) Menentukan 3 (tiga) objek acuan terlebih dahulu. Penentuan Nilai
                                                                          
           Indikasi Rata-rata dilakukan dengan cara merata-rata data pembanding
           atau;                                                          
                                                                          
         b) Mengacu pada Nilai Indikasi Rata-rata dari Zona Nilai Tanah lain yang
                                                                          
           mempunyai  data harga jual/data pembanding dengan melakukan    
           penyesuaian terhadap karakteristik zona antara lain faktor lokasi, fisik,
                                                                          
           jenis peruntukan tanah.                                        
                                                                          
                                                                          
    2) Faktor Penyesuaian                                                 
                                                                          
       Dalam formulir Analisis Penentuan Nilai Indikasi Rata-rata dari Nilai Indikasi
       Rata-rata Zona Lain, yang dimaksud dengan penyesuaian fisik lebih didasarkan
                                                                          
       pada aspek-aspek fisik kawasan yang membedakan antara zona yang satu
       dengan lainnya, seperti topografi, keluasan area terbangun, kualitas
                                                                          
       infrastruktur, ketersediaan fasilitas air bersih, elevasi terhadap jalan, daerah
       banjir atau tidak, kumuh atau tidak dan sebagainya. Penyesuaian jenis
       peruntukan tanah (zoning) seperti perumahan, komersial, industri dan lain-lain.
                                                                          
                                                                          
VII. Hasil Akhir                                                          
                                                                          
    Hasil akhir dari kegiatan ini berupa Buku Laporan Analisis Zona Nilai Tanah dan
                                                                          
    Peta Bidang ZNT yang dibuat setiap Desa dan digunakan sebagai dasar   
    penetapan penyesuaian ZNT di Kabupaten Cilacap dan publikasi berupa website
                                                                          
    Sistem Informasi ZNT berupa web GIS.                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                  Cilacap, Mei 2023                       
                                                                          
                                                                          
              KEPALA BIDANG PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENETAPAN          
                                                                          
                          SELAKU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                   LILI ARTINI, S.Sos                     
                                                                          
                               NIP. 19750427 200312 2 005